Keberanian KPK Periksa Sutiyoso Dipertanyakan
Kamis, 30 November 2006 | 18:52 WIB 
  TEMPO Interaktif, Jakarta: Achmad Benyamin Daniel, kuasa hukum tersangka 
kasus dugaan korupsi pengadaan busway, Sylvira Ananda, mempertanyakan 
keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur DKI 
Jakarta Sutiyoso. Sebab proyek pengadaan bus terlaksana karena adanya Surat 
Persetujuan Gubernur. 

"Kami mempertanyakan apakah KPK memiliki keberanian serta kemauan politik untuk 
menyelidiki dan mengungkap Surat Persetujuan Gubernur," katanya, dalam siaran 
persnya, di kantor KPK, Jakarta, kemarin. 

Achmad menegaskan, sebagai pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta, 
Sylvira hanya menjalankan perintah atasan. "Dan tidak punya kualifikasi untuk 
menolak perintah Surat Persetujuan Gubernur itu," ujarnya. 

Sylvira ditahan KPK pada 28 November lalu. Ketua Panitia Pengadaan Busway itu 
diduga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2000 dan Keputusan 
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk 
memenangkan PT Armada Usaha Bersama dalam tender pengadaan armada bus 
Transjakarta koridor I, Blok M-Kota.

Tito Sianipar 


                                
---------------------------------
Make free worldwide PC-to-PC calls. Try the new Yahoo! Canada Messenger with 
Voice

Kirim email ke