Lingkaran Setan Diskriminasi, Surya 1 Desember 2006
Oleh: Tomy Su
Koordinator Masyarakat Pelangi Pencinta Indonesia
http://www.surya.co.id/naskah.php?id=21045&rid=12

Tulisan Diskriminasi yg seimbang:
Diskriminasi pemerintah pada pengidap HIVAIDS
Diskriminasi Dispendukcapil dan Imigrasi pada etnis
Tionghoa
Diskriminasi di Perusahaan milik etnis Tionghoa  pada
etnis lain
Diskriminasi di Perguruan Tinggi Negri (Kasus Dede
Oetomo)


Praktik diskriminasi di negri ini ternyata sudah
seperti lingkaran setan. Dari sisi produk hukum
misalnya, masih saja ada nuansa diskriminatif, seperti
ditulis di Habib Adjie (Bukti Waris Masih Saja
Berdasarkan Etnis, Rubrik Dari Pembaca, Surya 29/11).
Sebelum dimuat Surya, penulis sebelumnya sudah
mendapatkan tulisan Habib via email. Rasanya tambah
ngeri membaca ancaman para pengidap HIV AIDS untuk
menularkan penyakitnya, karena mereka kerap
didiskriminasi oleh Rumah Sakit, bahkan oleh negara
karena tidak pernah sepeserpun negara mengeluarkan
uang untuk mereka. Buktinya di APBN, anggaran untuk
AIDS (Surya 30/11).
Belum lama ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas
Surabaya Prof Eko Sugitario juga mengungkapkan
kegeramannya bahwa di jajaran birokrasi di Surabaya
mulai dari kantor kelurahan, kantor kecamatan hingga
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)
dan Kantor Imigrasi masih sering mendiskriminasi etnis
Tionghoa (Kompas 18/11).
Meski sudah lahir Undang-Undang Kewarganegaraan No 12
tahun 2006 yang tidak lagi mengkotak-kotak warga
negara Indonesia dalam kategori asli atau bukan,
praktik diskriminasi yang dilakukan oleh lembaga
pemerintah terhadap etnis Tionghoa seperti itu jelas
menjadi ironi tersendiri. Tidak heran jika tanpa
tedheng aling-aling, Prof Eko menyesalkan sikap rasis
mereka. Kita pantas berang, karena ternyata praktik
tak terpuji ini justru paling marak terjadi di
Surabaya. 
Ternyata setelah 61 tahun merdeka, mentalitas birokrat
di instansi yang telah disebutkan di atas, tidak beda
dengan jaman penjajahan Belanda dulu. Seperti kita
tahu, akar dari perlakukan diskriminasi terhadap etnis
Tionghoa pertama-tama memang bersumber dari politik
devide et impera penjajah Belanda. Pasalnya sebelum
kedatangan penjajah, relasi Tionghoa dan warga lain
berbeda etnis di negeri ini justru harmonis. Dengan
kebijakan segregasinya, prasangka antara etnis yang
satu dengan yang lain kian jadi subur. Salah satu
sistemnya yang berlangsung lama dan berdampak besar
adalah penerapan Pass and Zoning System. Orang
Tionghoa ditempatkan dalam ghetto (pecinan) dan jika
mau keluar masuk kawasannya, harus menunjukkan surat. 
Lalu guna mengawal kebijakan yang diskriminatif itu,
pemerintah kolonial mendirikan Kantoor voor
Chineeesche Zaken (KCZ). Maka sejak era penjajah itu
lahirlah 'dinding pemisah' yang tebal antara orang
Tionghoa dengan mayoritas warga lainnya. 
Agaknya keluhan betapa susahnya warga Tionghoa jadi
WNI saat ini, tak lepas dari keberhasilan penjajah
menanamkan kebijakan diskriminatifnya di alam bawah
sadar sebagian oknum birokrat di Dispenduk Capil atau
Imigrasi. Ada-ada saja persyaratan yang harus dipenuhi
sejak dari kantor kelurahan, kantor kecamatan, hingga
catatan sipil. Satu persyaratan dipenuhi, muncul
persyaratan lain yang sulit dipenuhi. 
Misalnya, Surat Bukti Kewarganegaraan Republik
Indonesia (SBKRI) yang sudah lama dihapuskan, surat
ganti nama, dan keharusan mencantumkan nama marga.
Kalaupun persyaratan dipenuhi, bukan berarti urusan
beres untuk mendapatkan status warga negara Indonesia
dan berbagai dokumen kependudukan. Ada saja hal-hal
kecil yang diperumit dan dipersulit.
Disriminasi di Perusahaan Tionghoa
Yang menyedihkan praktik diskriminasi yang dilakukan
Dispenduk Capil atau Imigrasi itu juga terjadi di
perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh etnis
Tionghoa di negeri ini. Memang tidak semua demikian.
Tapi penulis sudah menerima laporan, termasuk dari
Surabaya dan Sidoarjo bahwa cukup banyak karyawan dari
etnis Jawa atau nonTionghoa lainnya yang secara
sistematik hanya bisa menempati level bawah dalam
perusahaan alias menjadi buruh. Mereka susah untuk
dipromosikan atau naik jabatan, sementara mulai dari
staf hingga level top management hanya bisa diisi oleh
etnis Tionghoa. Ini jelas praktik diskriminasi dan
tidak perlu ditutup-tutupi lagi. 
Praktik diskriminasi terhadap etnis non-Tionghoa di
perusahaan-perusahaan milik etnis Tionghoa itu juga
pernah terjadi pada etnis Tionghoa sendiri di jaman
Orde Baru. Kita tentu ingat, etnis Tionghoa tidak
diberi kesempatan bekerja sebagai pegawai negeri dan
kuliah di universitas-universitas negeri. 
Bahkan kalau kita bicara dalam konteks perguruan
tinggi negeri, di lembaga-lembaga ini hingga kini
terjadi praktik diskriminasi atas etnis Tionghoa.
Pendidikan Tinggi seharusnya memang berbasis
multikultarisme. Sayang dalam praktiknya, sistem
pendidikan tinggi kita tetap saja bergaya
monokultural. Dengan kata lain, nilai-nilai yang
menjunjung keragaman dan keunikan, justru masih
dipasung. Ini yang mengatakan bukan penulis, tetapi
Dede Oetomo Phd, linguis asal Surabaya yang terpaksa
terlempar dari Perguruan Tinggi Negeri kita dan kini
terpaksa mengajar di Unvirsitas Hanoi atau Beijing.
Tidak heran Dede punya obsesi kampus negri kita bisa
netral dan menghindari simbol-simbol yang terkait
dengan hal-hal berbau SARA. Dede juga menunjuk pada
gelar profesor yang masih menyertakan syarat-syarat
yang mengedepankan unsur primordial. Akibatnya, cukup
banyak kalangan Tionghoa yang susah meraih gelar
profesor hingga era reformasi ini.
Apa yang diungkapkan Dede jelas menyiratkan sesuatu
yang jauh lebih dalam, yakni Institusi pendidikan
tinggi kita ternyata dalam beberapa hal malah
mengajarkan semangat dan jiwa antikeragaman atau
antimultikultural. Pendidikan berbasis
multikulturalisme masih menjadi wacana belaka.
Pendidikan multikultural yang digembar-gemborkan ke
publik semata-mata hanya demi menjaga nama baik dan
popularitas kampus agar tidak dicap rasis dan
diskirminatif. Ini boleh jadi tidak terjadi di semua
perguruan tinggi kita, tetapi seberapapun kecil
skalanya, ini bisa menjadi warning bagi kalangan
Perguruan Tinggi untuk melakukan otokritik sejauh mana
jiwa dan semangat multikulturalisme benar-benar telah
diaplikasikan.
Solusi Fair
Karena itu guna mencari solusi yang fair atas praktik
diskriminasi ini, kita harus punya pendekatan yang
seimbang, objektif dan adil, bukan melihat masalah ini
hanya dari sudut pandang atau kepentingan kita
sendiri. Itu kalau kita mau jujur dan tak mau terjebak
dalam lingkaran setan diskriminasi yang sangat
berpotensi memecahbelah kemanusiaan dan keindonesiaan.

Dari sisi kemanusiaan, diskriminasi oleh siapapun dan
terhadap siapapun jelas tak bisa dibenarkan, karena
sangat menginjak-injak keluhuran martabat manusia.
Apalagi jika dikaitkan dengan agama, tak ada satupun
agama yang membenarkan praktik ini. Tetapi ironisnya,
di negeri kita justru masih ada beberapa kelompok
minoritas seperti Aliran Kepercayaan yang terus
didiskriminasi dan belum mendapatkan pengakuan
sederajat oleh negara seperti penganut agama-agama
besar lain. 
Akibat dari diskriminasi tentu saja membuat para
korbannya merasa tidak nyaman tinggal di negeri ini.
Bagi mereka, Indonesia ternyata belum menjadi 'rumah
yang nyaman'. 
Karena itu layak kita sambut Rancangan Undang-Undang
(RUU) Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (ADRE) yang
tengah dibahas DPR. DPR juga sedang menggodok RUU
Catatan Sipil dan Administrasi Kependudukan. Kedua RUU
ini memang untuk mendukung keberadaan UU
Kewarganegaraan No 12 tahun 2006. Tulisan ini
merupakan masukan sekaligus dukungan bagi DPR sehingga
negeri kita akan segera memiliki payung hukum yang
pasti guna melindungi siapapun di negri ini agar tidak
didiskriminasi lagi. 
Sebenarnya sudah ada Hukum Internasional yang
ditetapkan PBB, seperti Resolusi No.1904 (XVIII)
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
atau Resolusi No GA 2106 A Tentang Konvensi
Internasonal Tentang Penghapusan Semua bentuk
Diskriminasi Rasial. Indonesia sebagai angota PBB
mestinya memang segera mengimplementasikan Hukum
Internasional itu dalam hukum Indonesia. Masalah ini
mendesak untuk diangkat di media agar kita bisa
membangun dialog dan kerjasama. Perlu niat baik dari
semua elemen bangsa sehingga praktik diskriminasi yang
tak terpuji ini bisa segera diakhiri.


        

        
                
________________________________________________________ 
Sekarang dengan penyimpanan 1GB 
http://id.mail.yahoo.com/

Kirim email ke