http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0612/02/Bentara/3134848.htm

 
Memaknai Kembali Jihad 
 
MOHAMAD GUNTUR ROMLI
  Jihad adalah perjuangan, bukan peperangan. Ia bisa berevolusi sesuai dengan 
konteksnya. Qitâl hanyalah salah satu corak dari model jihad yang beragam itu. 
Pidato Paus Benediktus XVI beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa konsep 
jihad dalam Islam identik dengan pedang dan kekerasan ditanggapi dengan 
kemarahan yang tak wajar oleh umat Islam. Saya katakan tak wajar karena 
seolah-olah umat Islam memandang bahwa menyamakan jihad dengan peperangan 
merupakan sebuah kesalahan fatal dan tak dikenal dalam Islam. Padahal, kalau 
mau sedikit jujur, pemahaman tersebut berasal dari pandangan mayoritas umat 
Islam dari dulu hingga sekarang. Bahkan, bagi kalangan Islam radikal, makna 
jihad yang sebenar-benarnya hanyalah satu: peperangan. Demikianlah Osama bin 
Laden bersama kelompoknya Tandzim al Qaeda membumikan doktrin jihad. Pun bagi 
mereka yang menebarkan aksi-aksi teror di Indonesia, termasuk peristiwa 
terbaru: Muhammad Nuh "berjihad" di Restoran A&W Kramat Jati bulan kemarin. 
Hizbut Tahrir Indonesia dalam buletin al-Islam edisi 280 (25/11/2005) mengutip 
pendapat tokoh pendirinya, Taqiyudin al-Nabhani, bahwa jihad adalah upaya 
mengerahkan segenap kekuatan dalam perang fi sabilillah (di jalan Allah). 
Demikian juga menurut kelompok Salafi-jihadi, jihad bermakna peperangan 
(al-qitâl) dan pembunuhan (al-ightiyâl). Kita bisa menyidik ideologi kelompok 
ini dalam karya-karya yang ditulis oleh para ideolog mereka di beberapa situs: 
abu-qatada.com, tawhed.ws, dan almaqdese.net. 
Membaca buku-buku mereka membuat bulu kuduk saya berdiri. Misalnya, Tahrîdlu-l 
Mujâhidîn-al Abthâl ‘Alâ Ihyâ’i Sunnati-l Ightiyâl (Mengobarkan Semangat Para 
Pahlawan-Pejuang untuk Menghidupkan Tradisi Pembunuhan), karya seorang ideolog 
kelompok Tandzim al Qaeda bernama Abu Jandal al Azdi. Menurut pengakuannya 
sendiri, judul buku ini terinspirasi dari sepotong Ayat 65 Surat al-Anfâl yang 
berbunyi, "Ya ayyuha al-nabî harridli-l mu’minîn ’ala-l qitâl" (Hai Nabi, 
kobarkan semangat orang-orang mukmin untuk berperang). 
Abu Jandal adalah nama samaran. Nama aslinya Ali Faris al Syuwail al Zahrani. 
Ia alumnus Fakultas Syariah Islamiyah, Universitas Islam Saudi Arabia. Dalam 
buku ini Abu Jandal membenarkan praktik-praktik pembunuhan terhadap musuh 
Islam: orang kafir, musyrik, dan murtad. Ia mengutip sepotong Ayat 5 dari Surat 
al-Tawbah, "waq’udû lahum kulla marshad" (dan tunggulah mereka pada tiap tempat 
pengintaian). Baginya ayat ini adalah dalil yang menghalalkan pembunuhan 
terhadap musuh Islam meskipun mereka belum disuguhkan dakwah dan peringatan. 
Untuk memperkuat pendapatnya, ia mengutip sejumlah pendapat para ahli tafsir 
klasik, seperti Al Qurthubi, Ibn Katsir, Ibn al ’Arabi, dan seorang tokoh 
panutan mujahidin Afganistan Abdullah Azzam. 
Khazanah klasik Islam   
Ketika membaca beberapa literatur Islam klasik dalam masalah jihad, kita 
menjumpai peperangan sebagai makna yang baku bagi jihad. Ulama tafsir, hadis, 
hingga fikih begitu kuat mengunci jihad dalam makna peperangan saja. Ahli 
tafsir menyamakan ayat-ayat jihad dengan ayat-ayat pedang dan perang. Para 
ulama hadis meriwayatkan hadis-hadis Nabi yang dominan memantulkan konteks 
peperangan. Selanjutnya ulama fikih menyudahi bahwa jihad dalam makna syariat 
Islam adalah peperangan melawan musuh Islam. 
Seorang ulama hadis ternama, Ibnu Hajar Al-Asqalani (2000: 77) yang juga 
komentator (al-syârih) terhadap hadis-hadis yang dikumpulkan oleh al-Bukhari, 
memberikan definisi jihad sebagai badzl al-juhd fi qitâl al-kuffâr (mengerahkan 
kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir). Demikian juga Muhammad bin Ismail 
al Kahlani, pengarang kitab Subul al-Salâm komentar atas kitab Bulûgh al-Marâm 
karya Ibnu Hajar al Asqalani (dua kitab ini sangat terkenal di dunia pesantren 
di Indonesia), memaknai jihad sebagai badzl al-juhd fi qitâl al-kuffâr aw 
al-bughât (mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang kafir dan pemberontak). 
Mayoritas ulama fikih juga sepakat dengan definisi itu. Fikih mazhab Hanafî 
memaknai jihad sebagai ajakan pada agama yang benar. Jika orang yang diajak 
enggan, mereka pun diperangi dengan harta dan jiwa. Definisi mazhab-mazhab lain 
kurang lebih seirama dengan definisi mazhab Syâfi’î: memerangi orang-orang 
kafir untuk memenangkan Islam. 
Tidak hanya mayoritas ulama fikih klasik yang membakukan makna jihad pada 
peperangan, ulama fikih kontemporer juga berpendapat sama. Prof Wahbah al 
Zuhaylî dalam bukunya, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu (1989: 413-414), 
mendefinisikan jihad sebagai mengerahkan kemampuan dan kekuatan untuk memerangi 
dan melawan orang-orang kafir dengan jiwa, harta, dan lisan. 
Ayat-ayat jihad dan "qitâl"   
Pertanyaannya kemudian, benarkah jihad identik dengan peperangan sebagaimana 
pendapat ulama-ulama di atas? Jika kita merujuk kembali pada ayat-ayat Al 
Quran, jawabannya jelas: tidak. Al Quran menggunakan dua istilah yang berbeda, 
tetapi maksudnya sering disamakan: jihâd dan qitâl. Jihâd berarti perjuangan 
dalam arti yang umum, sementara qitâl berarti peperangan. Jadi, bila Al Quran 
menggunakan âyât al-jihâd (ayat-ayat jihad), artinya adalah perjuangan dalam 
makna yang umum; sementara bila menggunakan âyât al-qitâl wa al-sayf (ayat-ayat 
perang dan pedang), artinya sudah khusus peperangan. 
Perbedaan dua istilah yang digunakan oleh Al Quran berpulang pada dua sebab. 
Pertama, ayat-ayat jihad telah turun sejak periode Islam Mekkah ketika tidak 
pernah terjadi satu pun peperangan. Jihad dalam periode Islam Mekkah adalah 
jihad non-perang. Sangat mustahil bila jihad pada periode itu dimaknai sebagai 
peperangan. Jihad yang bukan qitâl ini bisa kita temukan di Surat al Furqan 
Ayat 52, al Nahl Ayat 110, Luqman Ayat 15, dan al Ankabut Ayat 69. Sementara 
ayat-ayat qitâl hanya turun pada periode Madinah yang penuh dengan gemuruh 
peperangan. 
Kedua, lisensi peperangan menggunakan ayat-ayat qitâl secara jelas, bukan 
dengan ayat jihad. Surat al-Hajj Ayat 39 menyebutkan telah diizinkan 
(berperang) bagi orang-orang yang diperangi. Demikian juga Surat al-Baqarah 
Ayat 190 yang berbunyi dan perangilah (qâtilû) orang-orang yang memerangimu 
(al-ladzîna yuqâtalûnakum). Nah, ketika ayat-ayat jihad kembali turun pada 
periode Madinah, tidak terelakkan muncul makna kontekstual jihad waktu itu, 
"peperangan". Dari sinilah sumber masalah muncul: menyamakan atau menafsirkan 
ayat jihad dengan ayat qitâl. 
Bisa saja kita memaklumi apabila ada yang menafsirkan ayat-ayat jihad sebagai 
ayat peperangan karena penafsiran tentu saja didasarkan pada konteks. Lazimnya 
sebuah penafsiran tidak akan bisa bebas dari subyektivitas penafsir. Yang sama 
sekali tidak bisa dibenarkan adalah "mengunci" jihad dalam makna peperangan 
saja. 
Oleh sebab itu, menurut Gamal al-Banna—adik bungsu pendiri Ikhwanul Muslimin: 
Hasan al-Banna—dalam bukunya al-Jihâd, jihad dan qitâl harus dibedakan secara 
jelas dan tegas. Jihad tidak identik dengan qitâl, meskipun qitâl pada zaman 
Nabi merupakan salah satu bentuk dari jihad. Baginya jihad adalah mabda’ 
(prinsip) yang abadi dalam arti dan bentuk yang umum dan seluas-luasnya, 
sedangkan perang hanyalah wasilah, yang tidak prinsipiil dan sangat 
situasional. 
Hadis-hadis Nabi yang sejumlah besar mengisahkan jihad dalam bentuk peperangan 
saja tentu disebabkan problem konteks juga. Hadis-hadis Nabi yang sampai pada 
kita adalah kumpulan riwayat pada periode Madinah. Maka, dapat dipastikan, 
makna jihad identik dengan konteks itu, sebuah babak yang dipenuhi dengan 
kecamuk peperangan. Dalam beberapa literatur hadis Nabi, kita tidak akan pernah 
menemukan hadis-hadis jihad yang bersumber dari periode Mekkah. Hilangnya satu 
dari dua periode tersebut menyebabkan pemahaman terhadap doktrin jihad ini 
timpang. Tidak ada jihad nonperang sebagai karakter Islam Mekkah seperti yang 
ditujukkan oleh ayat-ayat Al Quran di atas. 
Memang kita akan menjumpai hadis-hadis Nabi yang bisa merangsang dan 
memerintahkan peperangan. Seperti sebuah hadis riwayat Al-Bukhari nomor 2818, 
"Ketahuilah sesungguhnya surga (terletak) di bawah kilatan pedang." Demikian 
juga hadis-hadis lain yang acap kali dijadikan sebagai kekuatan ideologi 
kelompok Islam garis keras, seperti sebuah kitab yang ditulis oleh Ibn Baththah 
al-Hanbali, Sab’ûn Hadîtsan fi al-Jihâd (Tujuh Puluh Hadis tentang Jihad). Buku 
ini memuat keutamaan, tata cara, dan sejarah jihad dalam arti peperangan. 
Di samping hadis-hadis jihad yang bernapaskan kekerasan seperti di atas, memang 
ada beberapa hadis Nabi yang berusaha memberikan bentuk jihad nonperang. Namun, 
jumlah hadis jenis ini bisa dihitung dengan jari. Hadis riwayat Ibn Majah: haji 
dan umrah adalah jihad yang tidak ada peperangan. Hadis lain riwayat al-Bukhari 
dan Muslim: berbakti kepada orangtua merupakan jihad. Hadis riwayat Abu Dawud, 
al-Tirmidzi, dan Ibn Majah: kritik yang benar terhadap pemimpin yang zalim 
termasuk jihad. Hadis riwayat al-Daylami dari Abu Dzar Al-Ghifari: 
sebaik-baiknya jihad adalah berjuang melawan hawa nafsu karena Allah. Namun, 
kumpulan hadis jenis ini seolah-olah tenggelam dalam timbunan hadis-hadis 
perang. 
  
Kekurangan ulama klasik Islam, pada hemat saya, tidak meneliti secara saksama 
dan menyeluruh sejarah dan makna jihad. Mereka lebih menekankan konteks jihad 
di Madinah. 
"Penguncian" Al Quran   
Dari paparan di atas saya mau menegaskan bahwa arti jihad adalah perjuangan, 
bukan peperangan. Ia bisa mengalami evolusi sesuai dengan konteksnya. Qitâl 
hanyalah salah satu corak dari model jihad yang beragam. Maka, penguncian jihad 
pada makna peperangan merupakan modus penggerusan terhadap keragaman model 
jihad yang mesti dilawan. 
Ayat-ayat qitâl, sebagaimana menurut Gamal Al-Banna, merupakan ayat-ayat 
situasional. Perang adalah keterpaksaan untuk mempertahankan diri, bukan 
keberingasan melakukan penyerangan. Perang pada era Rasulullah dilegalkan untuk 
mempertahankan prinsip kebebasan beragama yang dirongrong oleh kekuatan 
bersenjata. Bukan seperti dalih para kawanan teroris saat ini yang menggunakan 
jihad untuk memberangus prinsip kebebasan beragama ataupun usaha untuk 
menebarkan bibit-bibit kebencian. 
Sudah seharusnya kita melakukan pembebasan melawan modus penguncian yang 
terjadi pada sebagian besar doktrin agama Islam, khususnya doktrin jihad ini. 
Lebih-lebih lagi, doktrin ini sering dijadikan sebagai kekuatan dan penghalalan 
ideologi terorisme. Mengunci jihad hanya pada makna peperangan atau melayangkan 
sederet cap kafir, musyrik, murtad, dan sesat secara membabi-buta pada golongan 
non-Muslim atau pada musuh politik merupakan penafsiran yang sewenang-wenang 
atas nama Tuhan dan Al Quran. 
MOHAMAD GUNTUR ROMLI Aktivis Jaringan Islam Liberal 

 
---------------------------------
Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people 
who know.

Kirim email ke