CMIIW. Ini sekedar pemikiran dari saya saja:

Dana nonbujeter ini memang bak buah simalakama. Dimiliki salah, gak dimiliki
bisa merepotkan. Dalam UU memang tidak dibolehkan suatu instansi memiliki
dana non bujeter, karena dikhawatirkan bisa digunakan untuk hal2 yg di luar
peruntukannya. Tapi kalau gak punya, instansi terkait bisa kerepotan kalau
sewaktu-waktu membutuhkan dana cepat.

Dana nonbujeter ini merupakan jalan keluar dari sulitnya birokrasi pencairan
dana. Misalnya untuk suatu kasus tertentu di suatu departemen, biasanya
diperlukan dana yg siap cair untuk dipergunakan. Tapi kalau melalui
birokrasi yg ada, bisa2 dana nya baru cair sebulan kemudian. Jadi untuk yg
sifatnya mendadak, bisa2 terlambat.

Contoh yg mudah saja, untuk memberi bantuan kepada korban bencana.
Pemerintah harus melalui prosedur penetapan bencana alam dulu, baru kemudian
proses pemberian dana bantuan dicairkan. Itu juga melalui rapat2 koordinasi,
baru kemudian di sampaikan ke pemda setempat. nanti di daerah juga perlu
rapat2 koordinasi dari muspida setempat. Dst. Di sini sudah tergambar betapa
panjangnya jalur birokrasi hanya untuk merespon bencana. Tapi dengan adanya
dana non bujeter, tinggal minta persetujuan jabatan tertinggi dari instansi
terkait, dana langsung turun.
Tapi pendapat saya ini bukannya untuk melegalkan adanya dana nonbujeter,
tapi pemerintah perlu mengkaji lagi birokrasi yg ada saat ini dalam hal
pencairan dana. Fenomena dana nonbujeter ini sebetulnya sudah menjadi
rahasia umum di tiap instansi pemerintah. Di tiap2 instansi pemerintah sudah
pasti punya yg namanya dana nonbujeter ini, walaupun entah apa namanya di
masing2 instansi. DKP merupakan instansi yg masih tergolong muda, tapi sudah
memiliki dana nonbujeter. Bisa dibayangkan instansi2 yg lebih lama ada,
berapa jumlah yg dimilikinya?

Salam,
Dewono

On 12/4/06, MTI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

 Dana Nonbudgeter Harus Dilarang
Tutup Celah agar Tak Dimanfaatkan Politisi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta melarang pengumpulan dana
nonbudgeter sebab pengumpulan dana itu sangat mungkin dimanfaatkan untuk
kepentingan politik. Celah ini bisa dimanfaatkan lagi menjelang Pemilihan
Umum 2009.

--- cut ---


Kirim email ke