CMIIW. Ini sekedar pemikiran dari saya saja: Dana nonbujeter ini memang bak buah simalakama. Dimiliki salah, gak dimiliki bisa merepotkan. Dalam UU memang tidak dibolehkan suatu instansi memiliki dana non bujeter, karena dikhawatirkan bisa digunakan untuk hal2 yg di luar peruntukannya. Tapi kalau gak punya, instansi terkait bisa kerepotan kalau sewaktu-waktu membutuhkan dana cepat.
Dana nonbujeter ini merupakan jalan keluar dari sulitnya birokrasi pencairan dana. Misalnya untuk suatu kasus tertentu di suatu departemen, biasanya diperlukan dana yg siap cair untuk dipergunakan. Tapi kalau melalui birokrasi yg ada, bisa2 dana nya baru cair sebulan kemudian. Jadi untuk yg sifatnya mendadak, bisa2 terlambat. Contoh yg mudah saja, untuk memberi bantuan kepada korban bencana. Pemerintah harus melalui prosedur penetapan bencana alam dulu, baru kemudian proses pemberian dana bantuan dicairkan. Itu juga melalui rapat2 koordinasi, baru kemudian di sampaikan ke pemda setempat. nanti di daerah juga perlu rapat2 koordinasi dari muspida setempat. Dst. Di sini sudah tergambar betapa panjangnya jalur birokrasi hanya untuk merespon bencana. Tapi dengan adanya dana non bujeter, tinggal minta persetujuan jabatan tertinggi dari instansi terkait, dana langsung turun. Tapi pendapat saya ini bukannya untuk melegalkan adanya dana nonbujeter, tapi pemerintah perlu mengkaji lagi birokrasi yg ada saat ini dalam hal pencairan dana. Fenomena dana nonbujeter ini sebetulnya sudah menjadi rahasia umum di tiap instansi pemerintah. Di tiap2 instansi pemerintah sudah pasti punya yg namanya dana nonbujeter ini, walaupun entah apa namanya di masing2 instansi. DKP merupakan instansi yg masih tergolong muda, tapi sudah memiliki dana nonbujeter. Bisa dibayangkan instansi2 yg lebih lama ada, berapa jumlah yg dimilikinya? Salam, Dewono On 12/4/06, MTI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dana Nonbudgeter Harus Dilarang Tutup Celah agar Tak Dimanfaatkan Politisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta melarang pengumpulan dana nonbudgeter sebab pengumpulan dana itu sangat mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Celah ini bisa dimanfaatkan lagi menjelang Pemilihan Umum 2009. --- cut ---
