Nampaknya Godamlima punya pengetahuan luas, sayang sering hanya lapisan atasnya. Apa hubungan kutipan diatas maupun permasalasan yg aktual ttg reformasi dan kolom KTP dengan Pak Steven Tong? Apakah para pembaca juga masih ingat judul Godamlima ttg BF (Bebas Fiskal) di lembaran Passport yg sebenarnya tdk ada? Bapak Steven Tong, memang lahir dari etnis Cina, tidak beda dengan saya dari etnis Batak, namun sebagai warga negara Indonesia, Bapak Steven Tong telah menanamkan jasa yang tak terhitung di Nusantara ini melalui ketegaran (self confidence) dan perjuangannya bagi penduduk bangsa ini.
Beliau melaksanakan missi dan perjuangannya tanpa didukung atau dimodali pemerintah Indonesia. Melalui ajaran dan tauladan beliau banyak tokoh yg layak diteladani dan telah, masih dan akan terus mengabdi sebagai rakyat, pegawai, pejabat yang membangun moral bangsa Indonesia termasuk saya sendiri. Sampai sekarang Bapak Steven Tong tidak pernah merugikan siapapun apalagi merugikan NKRI tetapi sebaliknya, menantang rakyat Indonhesia, khususnya pemeluk agama Kristen untuk hidup sepadan dengan imannya. Beliau memang akan lantang berkata: Jangan menjadi orang kristen KTP, bertobatlah kalau tidak kau akan masuk ke neraka! Gitu kira-kira. Beliau menentang korupsi, ketidak adilan, kebodohan (non educative) dan mengajarkan kasih. Beliau saya kenal sebagai konkordansi Alkitab berjalan (hidup). Mengenal dan menghafal hampir setiap ayat dalam Alkitab dan konsisten dengan ajarannya. Banyak orang di Tiongkok yang tidak kenal SBY atau Suharto tapi mengenal baik Steven Tong, sebagai orang INDONESIA yg berkharisma dan tokoh yang layak diteladani. Anda menyebut beliau arogan apa alasannya? godamlima wrote: > > KTP GEBLEG DENGEN KOLOM KEPERCAYAAN. > 29 nop 2006,rabu > > Niat mulia Departemen Dalam Negeri seharusnya mendapatkan dukungan > semua pihak termasuk tokoh-tokoh agama. Kita berharap RUU Adminduk > yang hampir final digodok tim perumus DPR, memiliki nafas Pancasila > yang tidak lagi diskriminatif terhadap aliran kepercayaan, karena > bukankah penghayat kepercayaan adalah juga warga negara Indonesia > yang memiliki hak-hak sipil yang sama dengan kita? > Penulis adalah Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion and > Society > ________________________________________ > KOMENTARANKU, > Ituh mah bukan niat muliah koh!! Ituh mah niat gebleg! > > >>>>>>>>>>>>>>>>> > > Emang nagara dedel duwel Indon inih keterlaluan, > > Penguasanyah dimenta buat menghapusken kolom ugamak. > > Eh,malah menambah keruwetan dengen mencantumken > > Kelompok kepercayaan di kolom KTP nyah. > > JADI BENER2 PETRUKLAH JADI RAJAH, > > Yang artinyah, para penguasah ituh memang > > Enggak punyak nalar SAKURANG CENDEKIAWAN. > > Dimana permangsalahan ugamak, > > KOK MANGSIH DIPERTAHANKEN ADA PADA KTP? > > Inih menunjukken, INDON TETEP KANAK KANAK BLOON. > > Sementara tunglisan di bawah inihpun > > HEHEH..KELIATAN GEBLEGNYAH JUGAK. > > Kerana yang paling bener sih… > > KOLOM UGAMAK DI KTP ITUH DIPUPUS ABIS!!! > > ITUHLAH YANG ARTINYAH REPORMASIH BENERAN, > > Bukan Repormasih ala Cina Stephent Tong yang arogan ituh. > > >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> > > Kepercayaan Masuk Kolom KTP > Benyamin F Intan > etelah Konghucu diakui sebagai agama, kini giliran aliran > kepercayaan mendapatkan simpati pemerintah, pasalnya Menteri Dalam > Negeri akan memasukkan aliran kepercayaan sebagai agama dalam kolom > Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Aliran kepercayaan bisa masuk kolom > agama seperti agama yang diakui pemerintah," kata Dirjen > Administrasi dan Kependudukan Depdagri A Rasyid Saleh, sebagaimana > dikutip media massa 1 November 2006. > Berita ini tentunya menjadi angin segar bagi aliran kepercayaan yang > telah begitu lama dimasukkan dalam ruang tertutup karena tidak > memenuhi syarat definisi agama versi Departemen Agama, padahal > definisi itu sendiri belum mendapatkan kesepakatan dari semua pihak. > Seperti kita ketahui, penolakan pemerintah terhadap aliran > kepercayaan sebagai bukan agama, dikarenakan definisi tentang agama > yang mengharuskan dipenuhinya beberapa hal ini. Antara lain, > memiliki kitab suci, memiliki nabi, percaya pada Tuhan Yang Maha > Esa, adanya pengakuan internasional, memiliki tata ibadah. > Karena aliran kepercayaan (berjumlah ratusan di Indonesia) tidak > memenuhi ketentuan tersebut, sehingga jadilah aliran kepercayaan > bukan sebagai agama, tetapi budaya, dan tempatnya juga bukan di > Departemen Agama tetapi dibina oleh Departemen Pendidikan dan > Kebudayaan. > Tindakan memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP, > mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) > Ami dan yang menganggap bahwa tindakan Menteri Dalam Negeri itu > adalah upaya pemerintah mewadahi kelompok aliran tertentu yang > menolak ikut induk agamanya. Dukungan Amidan tentunya didasarkan > penyelidikan yang mendalam sebagai seorang tokoh agama. Sebelum > rencana pemasukan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP, > pemuatan kolom agama pada KTP telah mendapatkan kritik dari berbagai > pihak, karena terbukti menimbulkan diskriminasi. Salah satunya > adalah karena pemeluk agama di luar agama resmi negara di-haruskan > memilih kelima agama resmi yang ada-setelah pengakuan Konghucu kini > menjadi enam agama. > Karena adanya diskriminasi yang diakibatkan pencantuman agama dalam > kolom KTP, maka diusulkan kolom agama dalam KTP dihilangkan. Yang > muncul kemudian adalah pengakuan aliran kepercayaan sebagai agama > dalam KTP, bukan penghapusan kolom agama dalam KTP seperti kritik > yang banyak dia-jukan. > Angin segar yang dihembuskan oleh kementerian dalam negeri untuk > memasukkan aliran kepercayaan sebagai agama dalam kolom KTP, > ternyata masih tertahan tembok tebal. Pasalnya, Rancangan Undang- > Undang Administrasi dan Kependudukan (RUU Adminduk) yang hampir > final di DPR, memang masih tetap mengatur pencatatan agama di KTP, > tetapi tidak mengatur pencatatan aliran keper- cayaan. > Aliran kepercayaan masih harus menunggu pintu-pintu bagi masuknya > angin segar kebebasan tersebut. Kenyataan ini terlihat karena ada > beberapa tokoh agama yang menolak dengan tegas tindakan pemerintah > tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Wakil Sekretaris Umum Persekutuan > Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Weinata Sairin turut mengajukan > keberatannya, ia mengatakan bahwa suatu aliran bisa masuk kategori > agama jika memenuhi persyaratan tertentu. Tentu yang dimaksud Sairin > adalah kriteria Menteri Agama tentang apa yang disebut agama. > Bagi Sairin, aliran kepercayaan adalah bagian dari agama, kemudian > ia juga mengkhawatirkan terjadinya pencatatan ganda dengan agama > induk, karena sebelumnya penganut aliran kepercayaan harus memilih > agama resmi yang diakui pemerintah. Suara Sairin ini tentunya > bersifat pribadi karena pasti tidak semua lembaga gereja lain > menyetujui sikapnya terhadap aliran kepercayaan yang menganggapnya > bukan agama. > Penolakan untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di > KTP juga datang dari Ketua Nahdlatul Ulama Ahmad Bagja. Ia > mengatakan aliran kepercayaan bukanlah agama dan tak bisa diakui > sebagai agama. > Menurutnya, pemerintah mencampuradukkan agama dan budaya apabila > tetap memasukkan aliran kepercayaan ke agama. > Menurut Ahmad, selama ini tak ada keberatan dari penganut > kepercayaan tentang kolom agama dalam KTP. > Pernyataan ini tidak tepat karena terlalu banyak suara yang telah > meneriakkan diskriminasi terhadap aliran kepercayaan, sehingga Gus > Dur dan tokoh-tokoh agama lainnya juga telah mengingatkan bahwa > tidak ada seorangpun yang berhak apa yang diyakini seseorang itu > agama atau bukan, jika seseorang mengakui apa yang dipercayai > sebagai agama, maka orang lain tidak boleh mengatakan bahwa itu > bukan agama. Kontroversi mengenai pemasukan aliran kepercayaan > bukanlah hal yang baru. > Usaha aliran kepercayaan untuk diakui sebagai agama merupakan jalan > panjang perjuangan aliran kepercayaan. Sementara berbagai nasib > pahit dialami para penghayat kepercayaan seperti pencitraan buruk, > dianggap komunis, dipaksa menganut agama tertentu, atau anak mereka > dianggap sebagai anak haram. Dan banyak perkawinan yang tidak > dicatatkan di kantor catatan sipil karena dianggap tidak memeluk > agama, dan anak-anak dari hasil perkawinan dianggap sebagai anak > kumpul kebo, akibatnya sejumlah pegawai negeri sipil penghayat > aliran kepercayaan tidak mendapat tunjungan anak atau istri. > Tragis, aliran kepercayaan yang memiliki saham yang tidak kecil > dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia harus dipinggirkan dan > kehilangan hak-hak sipilnya hanya karena terganjal definisi agama > Departemen Agama. > Bingkai Pancasila > Pertanyaan kita, apa sesungguhnya yang ada di balik penolakan yang > berlebihan terhadap dimasukkannya aliran kepercayaan dalam kolom > agama di KTP? Akar masalahnya, menurut penulis, adalah karena kita > tidak berpijak atas landasan Pancasila. Dalam bingkai Pancasila, > negara tidak mempunyai wewenang untuk menentukan mana yang agama dan > mana yang tidak, mana agama yang benar dan mana agama yang sesat, > mana agama yang bisa diakui dan mana agama yang harus dilarang. > Wewenang yang semestinya hanya ada pada Tuhan dan penganut agama > yang bersangkutan ini tidak boleh diambil alih oleh negara. > Pensubordinasian agama oleh negara tidak boleh terjadi. Ironisnya, > agama-agama sering memberikan otoritas tersebut kepada negara, > contohnya pelarangan "ajaran sesat" oleh pemerintah yang dilakukan > atas rekomendasi agama-agama. Kejadian serupa terjadi ketika para > tokoh agama menolak aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP. > Sadar atau tidak, telah melimpahkan otoritas religious legitimacy > yang sangat kuat lagi kepada pemerintah, kekuatan yang mana membuat > pemerintah lebih terdorong lagi mensubordinasikan agama. > Negara Pancasila tidak mengenal prinsip subordinasi, apakah > itu "pensubordinasian agama di bawah negara" dalam bentuk agama > negara ataupun "pensubordinasian negara di bawah agama" dalam bentuk > negara agama. Hubungan agama-negara dalam bingkai negara Pancasila > seharusnya tidak tumpang tindih, meminjam perkataan Abraham > Kuyper, "a free (Religion) in a free State" (Lectures on Calvinism, > hal. 99, 106). > Penolakan pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP > bukan hanya menggambarkan pensubordinasian agama di bawah negara, > tapi juga menimbulkan diskriminasi yang sangat serius, karena agama > telah dijadikan alat penentu untuk membedakan perlakuan terhadap > warga negara. Padahal negara seharusnya "buta warna" dalam hal ini. > Menjadikan agama sebagai alat penentu dalam kebijakan negara sangat > bertentangan dengan jiwa Pancasila yang inklusif dan non- > diskriminatif. > Niat mulia Departemen Dalam Negeri seharusnya mendapatkan dukungan > semua pihak termasuk tokoh-tokoh agama. Kita berharap RUU Adminduk > yang hampir final digodok tim perumus DPR, memiliki nafas Pancasila > yang tidak lagi diskriminatif terhadap aliran kepercayaan, karena > bukankah penghayat kepercayaan adalah juga warga negara Indonesia > yang memiliki hak-hak sipil yang sama dengan kita? > Penulis adalah Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion and > Society > ________________________________________ > > Web: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ Klik: http://mediacare.blogspot.com atau www.mediacare.biz Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
