Dear All,
   
  Kali ini tulisanku tentang kekerasan terhadap anak dimuat di 
www.kabarindonesia.com silahkan klik aja: 
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=12&dn=20061205124608
   
  Tulisan itu aku tulis udah lama sekali kira-kira bulan Februari 2006,jadi 
maaf kalo nggak up to date lagi beritanya.
   
  Kalo mau komentar silahkan aja kirim ke: titianaadinda[at]yahoo.co.id 
ditunggu ya komentarnya.Selamat membaca.
   
  Oh iya yang kasih foto anak kecil sedang menangis di artikelku bukan aku 
ya.Barangkali administrator websitenya.
   
  Salam,
   
  Dinda
   
  ===================
   
  http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=12&dn=20061205124608
   
  Anakmu Bukan Milikmu
 Oleh : Titiana Adinda 
 ;
 05-Des-2006, 13:48:05 WIB - [www.kabarindonesia.com] 
  Mereka putra putri yang rindu pada diri sendiri. Lewat engkau mereka lahir, 
namun tidak dari engkau. Mereka ada padamu, tapi bukan hakmu. Berikan mereka 
kasih sayangmu, tapi jangan sodorkan bentuk pikiranmu.
 
 Itu adalah sepenggal puisi karya Khalil Gibran, kiranya masih sangat efektif 
untuk menunjukan fakta kepada kita tentang kondisi anak-anak kita sekarang 
ini.Dengan fakta bahwa (almarhum) Dede,harus mati karena dibunuh oleh ayah 
tirinya, Anggi (6 tahun) telah memperoleh kekerasan dari ibunya. Lintang dan 
(Almarhumah) Indah yang menjadi korban ibunya.Ismi yang telah menjadi korban 
dari ibu Suri tempat ia tinggal.Riska Rosdiana(7 tahun) yang dicekik oleh ibu 
tirinya dan diperkosa oleh adik ibu tirinyaTia yang telah menjadi korban 
setrika dari ayahnya karena dituduh mencuri hingga Nia Siahaan (2 Tahun) di 
Manado mendapatkan luka fisik dari ayah tirinya. “Tia nggak mau ketemu sama 
bapak lagi, habis bapak udah setrika kaki Tia kan sakit….” Itu adalah sepenggal 
penturan Tia yang merupakan korban kekerasan ayah kandungnya, yang disiarkan 
oleh salah satu stasiun TV.Anak sekecil itu kasihan sekali karena sudah menjadi 
obyek kekerasan ayahnya sendiri.Mereka bukan saja menderita
 secara fisik tapi juga psikis.Rasa ketakutan yang terus membayangi adalah 
dampak dari kekerasan yang mereka terima. 
 
 Saat ini setiap hari apabila kita melihat berita di televisi,mendengar 
radio,membaca surat kabar dan majalah, serta melihat situs internet sering kali 
kita mendapati anak yang menjadi korban kekerasan.Perasaan empati dan simpati 
kita lalu muncul dan yang terpikirkan oleh kita adalah “Koq tega ya orang 
tuanya menganiaya anaknya sendiri?’ Anakmu Bukan Milikmu Hak kepemilikan anak 
sering disalah artikan oleh orang tua hingga seolah-olah anak adalah harta 
kepemilikannya,sehingga dia berhak menentukan masa depan anak tersebut.Hal 
inilah yang mencetus kekerasan terhadap anak.Dalam dialog yang dilakukan sebuah 
radio swasta pada tanggal 14 Januari2006 selama pukul 01.00-05.00 dini hari 
menunjukan hampir semua pendengar yang menyampaikan opininya menyatakan bahwa 
tindakan kekerasan terhadap anak adalah salah besar,karena anak adalah titipan 
dari Tuhan yang harus kita jaga. Mereka juga sebagian percaya bahwa ekonomi 
yang sulit saat ini menjadi faktor pemicunya.
 
 Orangtua jadi gampang mengumbar nafsunya dengan menganiaya anak.Lalu kemudian 
pertanyaannya kenapa harus anak yang menerimanya? Jawabannya tak lain dan tak 
bukan adalah paradigma yang keliru yang menempatkan anak sebagai obyek jika 
terjadi sesuatu dalam keluarga.Data yang dikumpulkan oleh Komnas Perlindungan 
Anak menunjukan adanya peningkatan kasus dari 441 kasus pada tahun 2004 
meningkatkan secara tajam menjadi 736 kasus pada tahun 2005.Bahkan sampai saat 
ini Komnas Perlindungan Anak sudah menerima 10 kasus baru di tahun 2006 ini.Dan 
di Pusat Krisis Terpadu (PKT) RSUPN Cipto Mangunkusumo menunjukan angka256 pada 
tahun 2005.Belum lagi jika kita kumpulkan dari women crisis cente ataupun 
lembaga perlindungan anak tentu angka tersebut akan banyak sekali. Hal ini 
bagaikan ujung gunung es yang tidak menunjukan fakta sebenarnya,karena pasti 
masih banyak yang belum melaporkan kasusnya.Dialog di radio itu juga menunjukan 
bahwa peran para ulama atau pemuka masyarakat amat ditunggu
 untuk memberantas kekerasan kepada anak.
 
 Mereka menilai bahwa ulama sekarang hanya mampu menawarkan surga dan neraka 
saja.Belum menyentuh realitas sesungguhnya. Padahal dalam UU Perkawinan No 1 
Tahun 1974 Pasal 45 disebutkan bahwa kewajiban orangtua adalah memelihara dan 
mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Artinya, sangatlah jahat bila seorang ibu 
dan atau ayah yang menganiaya,menyiksa,dan bahkan sampai membunuhnya. Tindakan 
kekerasan terhadap anak dalam bentuk sekecilpun misalnya menjewer patut kita 
hindari.Dengan alasan apapun misalnya saja kedisiplinan dan masa depan anak 
patut untuk kita tinggalkan,dan hadapi pola tingkah anak dengan penuh 
pengertian dan senyuman. Itu tentu akan lebih baik untuk orang tua maupun anak 
itu sendiri.Dialog di radio itu juga menyoroti soal rendahnya penegakan hukum 
(law enforcement) di negeri ini.Meskipun sudah ada UU Perlindungan Anak dan UU 
Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jarang sekali penegak hukum yang 
mempergunakannya. Padahal dalamUU Perlindungan Anak sudah
 mengancam hukuman selama 3 tahun jika terjadi penganiayaan ringan, 5 tahun 
jika terjadi penganiayaan berat dan hukuman 10 tahun jika korbannya 
mati.Ditambah 1/3 lagi jika pelakunya adalah orang tua si korban. 
 
 Begitu juga dengan sosialisasi hukum UU Perlindungan Anak yang mereka nilai 
masih belum meluas.Masih banyak sekali masyarakat yang belum menegetahui 
itu.Apalagi aparat penegak hukum yang mempergunakan UU tersebut. Kerjasama 
antara aparat hukum,aparat kesehatan dan masyarakat Untuk menanggulangi 
kekerasan terhadap anak perlu kerjasama antara aparat hukum,aparat kesehatan 
dan masyarakat. Untuk proses hukumnya sudah jelas kita membutuhkan kerjasama 
antara kepolisian, kejaksaan dan kehakiman agar pelaku diganjar hukuman berat, 
tidak sekedar memakai KUHP Pasal 359 tentang penganiayaan tetapi sudah 
menambahkannnya dengan UU No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Untuk 
kasus-kasus anak dengan luka fisik misalnya yang di hadapi oleh (almarhum) 
Dede, (almahumah) Indah dan Lintang yang terluka bakar oleh ibunya sendiri 
hendaknya pihak rumah sakit memberikan perawatan secara cuma-cuma kepada 
pasien. Dan untuk
 memulihkan psikologinya maka bisa menggunakan jasa psikolog atau pekerja 
sosial secara gratis.Keterlibatatan masyarakat juga amat diperlukan dalam 
memerangi kekerasan terhadap anak,yakni dengan mengadukan kepada aparat yang 
berwajib jika menyaksikan seorang anak mendapat perlakuan buruk dari orang tua 
ataupun orang di sekeliling anak tersebut kepada aparat kepolisian. Perlu 
mengaktifkan kembali fungsi RT/RW sebagai garda terdepan untuk menghindari 
terjadinya kekerasan terhadap anak. Semua hal tersebut perlu ditingkatkan agar 
anak terhindar dari kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa. Dalam UU 
Perlindungan Anak juga diatur apabila ada masyarakat yang mengetahui kekerasan 
terhadap anak terjadi tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka akan 
kena hukuman selama 5 tahun penjara. 
 
 Hal yang menarik adalah kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu mereka 
adalah bahwa ternyata itu berawal dari kekerasan terhadapnya yang dilkukan oleh 
ayah mereka.Misalnya saja pada kasus (Almarhumah) Indah dan Lintang yang 
dibakar oleh ibunya berawal dari kekesalan hati ibunya melihat ayahnya selalu 
bermabuk-mabukan dan tidak pernah menafkahinya secara ekonomi,jadi kehadiran 2 
orang anaknya itu dianggap beban oleh sang ibu.Jadi jelas kekerasan terhadap 
anak berkaitan erat dengan kekerasan terhadap istri. Stop Kekerasan Sekarang 
Juga! Komnas Perlindungan Anak dan bekerjasama dengan Kantor Menko 
Kesejehateraan Rakyat telah mencanangkan tahun 2006 ini sebagai tahun kampanye 
Hentikan Kekerasan Terhadap Anak Sekarang. Kampanye tersebut sekaligus bentuk 
sosialisasi terhadap UU Perlindungan Anak sebagai UU yang bisa menjerat secara 
maksimal kepada pelaku kekerasan terhadap anak.Jadi tidak ada alasan lagi bagi 
aparat penegak hukum hanya mengunakan KUHP pasal 359 yang
 menyatakan melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal tetapi 
sudah dapat mempergunakan UU Perlindungan Anak agar pelaku mendapat ganjaran 
yang lebih berat. Partisipasi masyarakat juga perlu ditingkatkan dalam 
menghadapi kekerasan terhadap anak.Laporan dari masyarakat kepada aparat hukum 
juga diperlukan untuk mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. Sudah saatnya 
kita semua menyatakan TIDAK pada perlakuan kekerasan terhadap anak.
   
  
                
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke