Berzinah Merupakan Bagian Dari Hak Azasi Manusia !!! Banyak umat beragama yang belum memahami bahwa BERZINAH MERUPAKAN BAGIAN HAK AZASI MANUSIA YANG HARUS DILINDUNGI !!!!
Berzinah memang merupakan tindakan yang amoral dan unethical, namun tetap merupakan urusan pribadi, merupakan pilihan cara hidup yang merupakan hak setiap orang. Berzinah merupakan pengkhianatan perkawinan karena mengkhianati komitment bersama dalam membina rumah tangga. Beda dengan Poligamy yang merupakan pelanggaran HAM dan Demokrasi, karena Poligamy merupakan variasi bentuk pelacuran yang merupakan pelanggaran hukum Kriminal. Poligamy pelanggaran yang harus dituntut kepengadilan, sedangkan perzinahan hanya bisa dituntut untuk perceraian. Karena tidak seorangpun bisa dihukum untuk urusan perzinahan, karena perzinahan adalah kesalahan seseorang dalam memilih pasangannya. Jadi kalo pasangan hidup anda melakukan perzinahan, pilihannya cuma satu dari dua, yaitu bercerai, atau mencoba mengerti kenapa kejadian itu bisa terjadi. Anda tidak bisa menyalahkan pasangan anda karena dia berzinah, karena kesalahan itu bukan kesalahan satu pihak tapi juga kesalahan anda, yaitu salah dalam memilih pasangan hidup !!! Demikianlah hukum di Amerika tidak mungkin bisa diharapkan untuk menuntut pasangan anda yang berzinah karena ada 1001 alasan kenapa seseorang itu berzinah yang kesemuanya sama sekali tidak perlu diperdebatkan. Anda salah menikahi pasangan anda, anda salah memilih pasangan anda, oleh karena itu kesalahan anda tidak bisa digunakan untuk menuntut dihukumnya pasangan anda. Pada dasarnya, hidup pernikahan dilandasi saling mempercayai, saling mencintai, dan saling menolong antara dua orang yang terikat tali pernikahan. Oleh karena itu, kalo sampai terjadi perzinahan, maka hal itu hanyalah dari kesalahan dalam memilih pasangan hidup bukan kesalahan dari pasangan yang melakukan perzinahan. Memang tidak seorangpun didunia bisa merasa berbahagia apabila pasangannya berzinah, namun ada kalanya pasangannya bisa menerima dan memahami kenapa pasangannya sampai berzinah sehingga konflik internal dalam kehidupan pernikahan bisa tetap berlangsung dengan penuh kebahagiaan tanpa saling menuduh dan saling dendam yang membuat kehidupan menjadi penderitaan bersama. Kehidupan pernikahan di Amerika memang banyak sekali terjadi perzinahan, karena perzinahan itu tidak bisa dihukum akibat penegakan HAM, maka pasangannya terkadang melakukan tindakan hakim sendiri, misalnya menembak mati pasangannya, meracuni pasangannya yang berzinah, memukuli pasangannya yang berzinah, dan berbagai macam cara2 menghukum lainnya yang melanggar hukum yang berlaku. Bahakan ajaran Islam lebih biadab lagi, seorang isteri yang kedapatan berzinah akan dihukum rajam yang cara2nya benar2 lebih rendah daripada binatang, si isteri yang seharusnya dicintai dan dilindunginya, karena berzinah dia dirajam, dengan menggali lubang yang dalamnya sebatas leher isterinya, kemudian sang isteri dijebeloskan oleh suaminya kedalam lubang tsb. untuk dikuburkan tangan dan kakinya sebatas leher. Kemudian seluruh kampung diminta berkumpul dimana sang suami memelopori menokok batu kekepala isterinya pertama kali, kemudian disusul semua pemuka2 dan penduduk dikampung tsb yang ikut menyambitkan atau memukulkan batu2 yang berbagai ukurannya ke kepala si wanita yang tidak berdaya dan tidak bisa meronta lagi. Kemudian dengan darah yang mengalir deras keluar dari kepalanya, seluruh penduduk kampung dan sang suami ber-lomba2 se-banyak2nya menyambitkan batu2 kekepala isterinya yang menggerang kesakitan, ketakutan, dan putus asa. Tak ada satupun rasa kasihan dalam umat Islam dalam menghadapi perkara isteri yang berzinah. Sambitan batu secara massal ini dilakukan hingga si wanita mati dengan kepala remuk oleh sambitan berbagai batu. Biasanya, sampai mati sekalipun batu2 itu tetap disambitkan hingga kepala itu tidak lagi berbentuk kepala manusia. Kejam dan keji sekali ajaran Islam yang tidak lagi patut untuk dianut dizaman peradaban yang beradab dizaman sekarang. Di Indonesia sendiri yang mayoritasnya beragama Islam jarang melakukan hukuman rajam yang diwajibkan dalam ajaran Islam kepada pezinah, hal ini dikarenakan pembawa ajaran Islam pertama kali menyembunyikan cara2 biadab ini sewaktu menyebarkan ajaran Islam di Indonesia yang rakyatnya menganut budaya dan agama Hindu/Buddha yang terkenal ramah tamah dan penuh kasih sayang. Demikianlah, tulisan ini terpaksa harus saya sebarkan karena baru saja setengah jam yang lalu, channel CNN memberitakan tentang pasangan suami isteri dimana sang suami mencemburui isterinya yang sama sekali tidak berzinah sehingga sang suami menyiramkan sebotol bensin ketubuh isterinya untuk kemudian membakarnya hidup2. Namun beruntung, polisi cepat datang, sang suami diringkus, dan sang isteri diselamatkan kerumah sakit. Sang isteri berhasil diselamatkan hidup namun dengan penuh cacat dimuka, dada, tangan dan kakinya sehingga memerlukan operasi plastik untuk memperbaiki cacat2 yang ditimbulkan oleh sang suami. Dalam dunia modern, sang suami sama sekali tidak berhak menghukum isterinya apapun alasannya, apalagi sang isteri terbukti sama sekali tidak berzinah karena sekalipun sang isteri berzinah tidak ada siapapun yang berhak menghukumnya karena BERZINAH ADALAH BAGIAN HAK AZASI MANUSIA YANG HARUS DILINDUNGI KARENA MERUPAKAN JALAN ATAU PILIHAN HIDUP DARI YANG BERSANGKUTAN. BERZINAH ADALAH AMORAL, TAPI YANG MENGHUKUMNYA ADALAH BIADAB. Ajaran agama Islam memang biadab dan amoral, dimana kita sebagai umat Islam harus berani ber-terang dan tegas menolak cara2 hukuman ini. Menolak hukum rajam tidak perlu dianggap murtad, tidak perlu dianggap kafir, dan tidak perlu harus pindah agama, KARENA KITA TETAP BISA BERAGAMA ISLAM TANPA HUKUM RAJAM ATAU MENOLAK HUKUM RAJAM ATAU MELARANG HUKUM RAJAM. Beragama hanyalah terbatas pada kegiatan membahagiakan atau meningkatkan kebahagiaan semua orang baik mereka yang percaya maupun yang tidak percaya. Namun kalo memasuki bidang pengambilan keputusan untuk mengadili tindakan salah atau benar, maka agama manapun dilarang melakukan vonis untuk melaksanakan hukuman, HAL INILAH YANG HARUS DIKETAHUI, DIPAHAMI, DAN DIMENGERTI OLEH SETIAP UMAT YANG BERAGAMA. Ny. Muslim binti Muskitawati.
