Berzinah Merupakan Bagian Dari Hak Azasi Manusia !!!

Banyak umat beragama yang belum memahami bahwa BERZINAH MERUPAKAN
BAGIAN HAK AZASI MANUSIA YANG HARUS DILINDUNGI !!!!

Berzinah memang merupakan tindakan yang amoral dan unethical, namun
tetap merupakan urusan pribadi, merupakan pilihan cara hidup yang
merupakan hak setiap orang.

Berzinah merupakan pengkhianatan perkawinan karena mengkhianati
komitment bersama dalam membina rumah tangga.

Beda dengan Poligamy yang merupakan pelanggaran HAM dan Demokrasi,
karena Poligamy merupakan variasi bentuk pelacuran yang merupakan
pelanggaran hukum Kriminal.

Poligamy pelanggaran yang harus dituntut kepengadilan, sedangkan
perzinahan hanya bisa dituntut untuk perceraian.  Karena tidak
seorangpun bisa dihukum untuk urusan perzinahan, karena perzinahan
adalah kesalahan seseorang dalam memilih pasangannya.

Jadi kalo pasangan hidup anda melakukan perzinahan, pilihannya cuma
satu dari dua, yaitu bercerai, atau mencoba mengerti kenapa kejadian
itu bisa terjadi.

Anda tidak bisa menyalahkan pasangan anda karena dia berzinah, karena
kesalahan itu bukan kesalahan satu pihak tapi juga kesalahan anda,
yaitu salah dalam memilih pasangan hidup !!! Demikianlah hukum di
Amerika tidak mungkin bisa diharapkan untuk menuntut pasangan anda
yang berzinah karena ada 1001 alasan kenapa seseorang itu berzinah
yang kesemuanya sama sekali tidak perlu diperdebatkan. Anda salah
menikahi pasangan anda, anda salah memilih pasangan anda, oleh karena
itu kesalahan anda tidak bisa digunakan untuk menuntut dihukumnya
pasangan anda.

Pada dasarnya, hidup pernikahan dilandasi saling mempercayai, saling
mencintai, dan saling menolong antara dua orang yang terikat tali
pernikahan. Oleh karena itu, kalo sampai terjadi perzinahan, maka hal
itu hanyalah dari kesalahan dalam memilih pasangan hidup bukan
kesalahan dari pasangan yang melakukan perzinahan. Memang tidak
seorangpun didunia bisa merasa berbahagia apabila pasangannya
berzinah, namun ada kalanya pasangannya bisa menerima dan memahami
kenapa pasangannya sampai berzinah sehingga konflik internal dalam
kehidupan pernikahan bisa tetap berlangsung dengan penuh kebahagiaan
tanpa saling menuduh dan saling dendam yang membuat kehidupan menjadi
penderitaan bersama.

Kehidupan pernikahan di Amerika memang banyak sekali terjadi
perzinahan, karena perzinahan itu tidak bisa dihukum akibat penegakan
HAM, maka pasangannya terkadang melakukan tindakan hakim sendiri,
misalnya menembak mati pasangannya, meracuni pasangannya yang
berzinah, memukuli pasangannya yang berzinah, dan berbagai macam cara2
menghukum lainnya yang melanggar hukum yang berlaku.

Bahakan ajaran Islam lebih biadab lagi, seorang isteri yang kedapatan
berzinah akan dihukum rajam yang cara2nya benar2 lebih rendah daripada
binatang, si isteri yang seharusnya dicintai dan dilindunginya, karena
berzinah dia dirajam, dengan menggali lubang yang dalamnya sebatas
leher isterinya, kemudian sang isteri dijebeloskan oleh suaminya
kedalam lubang tsb. untuk dikuburkan tangan dan kakinya sebatas leher.
Kemudian seluruh kampung diminta berkumpul dimana sang suami
memelopori menokok batu kekepala isterinya pertama kali, kemudian
disusul semua pemuka2 dan penduduk dikampung tsb yang ikut
menyambitkan atau memukulkan batu2 yang berbagai ukurannya ke kepala
si wanita yang tidak berdaya dan tidak bisa meronta lagi. Kemudian
dengan darah yang mengalir deras keluar dari kepalanya, seluruh
penduduk kampung dan sang suami ber-lomba2 se-banyak2nya menyambitkan
batu2 kekepala isterinya yang menggerang kesakitan, ketakutan, dan
putus asa. Tak ada satupun rasa kasihan dalam umat Islam dalam
menghadapi perkara isteri yang berzinah. Sambitan batu secara massal
ini dilakukan hingga si wanita mati dengan kepala remuk oleh sambitan
berbagai batu. Biasanya, sampai mati sekalipun batu2 itu tetap
disambitkan hingga kepala itu tidak lagi berbentuk kepala manusia.

Kejam dan keji sekali ajaran Islam yang tidak lagi patut untuk dianut
dizaman peradaban yang beradab dizaman sekarang. Di Indonesia sendiri
yang mayoritasnya beragama Islam jarang melakukan hukuman rajam yang
diwajibkan dalam ajaran Islam kepada pezinah, hal ini dikarenakan
pembawa ajaran Islam pertama kali menyembunyikan cara2 biadab ini
sewaktu menyebarkan ajaran Islam di Indonesia yang rakyatnya menganut
budaya dan agama Hindu/Buddha yang terkenal ramah tamah dan penuh
kasih sayang.

Demikianlah, tulisan ini terpaksa harus saya sebarkan karena baru saja
setengah jam yang lalu, channel CNN memberitakan tentang pasangan
suami isteri dimana sang suami mencemburui isterinya yang sama sekali
tidak berzinah sehingga sang suami menyiramkan sebotol bensin ketubuh
isterinya untuk kemudian membakarnya hidup2. Namun beruntung, polisi
cepat datang, sang suami diringkus, dan sang isteri diselamatkan
kerumah sakit. Sang isteri berhasil diselamatkan hidup namun dengan
penuh cacat dimuka, dada, tangan dan kakinya sehingga memerlukan
operasi plastik untuk memperbaiki cacat2 yang ditimbulkan oleh sang
suami. Dalam dunia modern, sang suami sama sekali tidak berhak
menghukum isterinya apapun alasannya, apalagi sang isteri terbukti
sama sekali tidak berzinah karena sekalipun sang isteri berzinah tidak
ada siapapun yang berhak menghukumnya karena BERZINAH ADALAH BAGIAN
HAK AZASI MANUSIA YANG HARUS DILINDUNGI KARENA MERUPAKAN JALAN ATAU
PILIHAN HIDUP DARI YANG BERSANGKUTAN.

BERZINAH ADALAH AMORAL, TAPI YANG MENGHUKUMNYA ADALAH BIADAB.

Ajaran agama Islam memang biadab dan amoral, dimana kita sebagai umat
Islam harus berani ber-terang dan tegas menolak cara2 hukuman ini.
Menolak hukum rajam tidak perlu dianggap murtad, tidak perlu dianggap
kafir, dan tidak perlu harus pindah agama, KARENA KITA TETAP BISA
BERAGAMA ISLAM TANPA HUKUM RAJAM ATAU MENOLAK HUKUM RAJAM ATAU
MELARANG HUKUM RAJAM.

Beragama hanyalah terbatas pada kegiatan membahagiakan atau
meningkatkan kebahagiaan semua orang baik mereka yang percaya maupun
yang tidak percaya. Namun kalo memasuki bidang pengambilan keputusan
untuk mengadili tindakan salah atau benar, maka agama manapun dilarang
melakukan vonis untuk melaksanakan hukuman, HAL INILAH YANG HARUS
DIKETAHUI, DIPAHAMI, DAN DIMENGERTI OLEH SETIAP UMAT YANG BERAGAMA.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

Kirim email ke