Hai rekan.

Semoga tulisan di bawah ini dapat menjawab pertanyaan yang tersebar 
di milis ini. Terutama buat rekan yang menganggap poligami itu tidak 
adil dan menistakan perempuan. Saya tuliskan sebagian kecil dari hak-
hak istri yang dipoligami. 

Terakhir, saya tidak berharap semua orang akan setuju pada tulisan-
tulisan saya, termasuk tulisan kali ini. Seratus persen saya yakin, 
atau dulu kata pelawak Asmuni: yaqin seyaqin-yaqinnya, tak mungkinlah 
menyeragamkan pendapat dari bermilyar hati dan kepala manusia.

Demikian dan salam.

Gede H. Cahyana
http://gedehace.blogspot.com

***

Hak Istri dalam Poligami
Oleh Gede H. Cahyana
http://gedehace.blogspot.com

Respons kontra terhadap pernikahan Aa Gym ternyata tak hanya datang 
dari kalangan ibu-ibu tetapi juga dari pemerintah pusat. Kentara 
sekali emosinya, terutama ketika menghadapi tekanan publik yang 
antipoligami, sampai-sampai menitah Menteri Pemberdayaan Perempuan, 
Meutia Hatta untuk mengadakan konferensi pers atau pernyataan umum di 
media massa. Kata-katanya tendensius dan reaktif tanpa mau 
mempelajari dulu seluk-beluk dan alasan sang poligamis (yaitu Aa Gym) 
serta membawa-bawa terminologi "kyai" dalam konotasi negatif. Bung 
Hatta, setahu saya, tidaklah sereaktif itu, malah cenderung pendiam 
dan merespons kalau sudah lengkap informasinya. 

Benang merah respons pemerintah tersebut adalah kekhawatiran pada 
"ketidakadilan" sang poligamis terhadap istri-istrinya. Takut 
perempuan Indonesia makin tak berdaya sehingga keberadaan Kementerian 
Pemberdayaan Perempuan dianggap mubazir dan tak ada gunanya sehingga 
harus dilikuidasi. Selain itu, ada indikasi bahwa kalangan tertentu 
yang memiliki hasrat penyebarluasan isu kesetaraan jender, tentu saja 
dengan dukungan penuh dana asing telah masuk ke pemerintahan. Kali 
ini, pemerintah kita tidak steril dari pengaruh mereka sehingga 
lantas setuju pada upaya antipoligami, bukan saja bagi PNS, TNI, 
Polri, tetapi juga bagi seluruh WNI. Anggapan bahwa poligami selalu 
menistakan perempuan sudah kadung merasuk ke selaput kelabu otak 
pengurus negeri ini sehingga menjadi paranoid. Mendengarnya saja 
sudah membuatnya takut luar-dalam. Padahal apa masalahnya, bagaimana 
mekanismenya, siapa saja pelakunya, mengapa harus dilakukan, dan 
kapan poligami (boleh) dilakoni belumlah dipahaminya. 

Satu hal yang patut diingat, poligami adalah opsi (alternatif) dalam 
berumah tangga. Ia tidak wajib, juga tidak sunnah. Mau monogami..... 
silakan! Hendak poligami...... juga silakan. Baik yang monogami 
maupun yang poligami, kedua kubu ini tetap harus bertanggung jawab 
kepada istri dan anak-anaknya. Suami tetap harus memberikan kebutuhan 
pangan (nafaqah), sandang (kiswah) dan papan (suknah). Termasuk adil 
dalam menggilir. Yang monogami tentu saja tak serepot atau seberat 
yang poligami. Belum lagi kebutuhan ruhaninya, seperti sekolah dan 
pengetahuan agama, pembelajaran akhlak, dan hal-hal yang terkait 
dengan pembentukan kecerdasan emosi dan spiritualnya.

Namun demikian, lelaki yang "tinggi tegangannya", apalagi tetap 
"tinggi" walaupun sudah puasa (saum), tetap diizinkan berpoligami. 
Ini jauh lebih baik dan lebih mulia daripada zina dalam kondisi 
monogami. Artinya, berpoligami lantaran alasan seks semata demi 
kemuliaan yang lebih tinggi, yaitu tidak berzina apalagi seks bebas, 
selingkuh-dualingkuh, serong-serongan, jauh lebih mulia ketimbang 
"jajan sate" di lokalisasi, di hotel atau di kantor megah. Malah 
"pejajan sate" itu mestinya dihukum mati (rajam) atau didera jika dia 
belum menikah. Tentu saja harus ada saksi-saksinya. Pendeknya, harus 
sesuai pula dengan hukum Islam. Jika tanpa saksi (sekali lagi: TANPA 
SAKSI), maka tak bisalah mereka dirajam atau didera. Dia HARUS 
dibebaskan. Tinggallah sekarang urusan dia dengan "Tuhannya", kalau 
dia memang ber-Tuhan, bukan? 

Kembali ke soal pemberdayaan perempuan dan ini adalah catatan untuk 
Menteri Pemberdayaan Perempuan. Janganlah negara kita ini 
dibandingkan dengan negara Inggris, Australia, Belanda, dll yang 
melarang poligami. Dengan aturan agama yang mayoritas dipeluk 
rakyatnya, sejak dulu mereka melarang poligami. Tetapi sudah menjadi 
rahasia umum pula, mereka menutup rapat-rapat matanya pada seks bebas 
dan pelacuran. Alasan mereka, menikah itu ada konsekuensi logisnya, 
seperti hak waris, nafkah, asuransi, pertanggungan, dll sedangkan 
seks bebas suka-sama-suka dan pelacuran tidak demikian. Apalagi kalau 
pemuka agamanya sudah mengeluarkan hukum dari agama anutannya.

Baiklah, mari kita baca dan telaah, betapa tinggi apresiasi Islam 
atas kaum perempuan. Islam sudah memberdayakan perempuan ketika 
statusnya pada masa Nabi Muhammad dianggap warga kelas dua. Bahkan 
banyak yang dibunuhi karena malu memiliki anak perempuan. Begitu 
datang Islam, dan lewat pernikahan Muhammad dengan para janda yang 
alasannya ialah politik, humanisme, dan demi penerapan syari'at, maka 
tinggilah posisi atau maqam (bukan makam/kuburan) kaum perempuan. 
Perempuan Islam tak hanya setara dengan lelaki tetapi justru sangat 
dihormati. Dalam hadis nabi, ada tiga kali penghormatan kepada ibu, 
lalu setelah itu sekali penghormatan kepada bapak. Dalam perang pun 
perempuan selalu dilindungi bersama dengan anak-anak dan orang jompo. 
Bahkan surga pun ada di telapak kaki ibu. (Maaf, jangan menyuruh saya 
menunjukkan surga itu di telapak kaki ibu saya. Maaf...., ini sekadar 
intermezzo). 

Di bawah ini adalah kewajiban suami atas istri-istrinya, sekaligus 
sebagai hak bagi kaum istri. Yang saya tulis di sini hanya beberapa 
saja. Sejatinya, jumlahnya jauh lebih banyak.

1. Hak pangan.
Makan dan minum adalah kebutuhan dasar manusia, kebutuhan yang oleh 
Abraham Maslow ditaruh di tempat terendah dalam piramida 
kebutuhannya. Kebutuhan fisiologis ini begitu mendesak dan sangat 
berpengaruh pada kesehatan tubuh. Namun demikian, kewajiban suami 
tidak sekadar mampu memberikan makanan pokok berupa nasi dan lauknya, 
tetapi juga harus bergizi sesuai dengan kemampuannya. Kekuatan 
ekonomi menjadi tolokukur kemampuannya dalam memberikan makanan yang 
memenuhi unsur kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, terus–menerus 
sepanjang hayatnya.

Dimensi lain dari hak pangan ini adalah istri berhak menuntut 
keadilan suaminya dalam berbagi uang belanja dan disesuaikan dengan 
situasi dan kondisinya. Yang punya anak banyak tentu saja uang 
belanjanya harus lebih banyak. Yang punya bayi wajarlah menuntut uang 
beli susu, bubur bayi, vitamin, dll untuk kebutuhan bayinya. Yang 
anak-anaknya bersekolah wajar juga menuntut bekal untuk jajan es 
krim, bakso, dll. Semua itu harus dilakoni oleh suami dengan adil. 
Maka kian jelaslah bahwa adil itu bukanlah sama rata sama jumlah, 
melainkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi istri dan anak-
anaknya.   


2. Hak sandang.
Tak bisa dimungkiri, demi kehormatan perempuan, suami wajib 
memberikan pakaian yang sesuai dengan syari'at Islam, yaitu menutup 
auratnya. Bahannya bebas saja asalkan mampu menutupi aurat, bukan 
membungkus tubuhnya sehingga lekuk-likunya masih tampak. Terhadap 
anak-anak gadinya juga harus sama, yaitu disediakan baju yang menutup 
aurat. Selain hak istri dan anak-anak gadinya, pakaian jilbab ini pun 
adalah kewajiban suami menyediakannya. Suami harus mampu membeli baju 
yang menutupi seluruh aurat istri dan anak gadisnya. Tak usah yang 
mahal dari butik terkenal, tetapi sesuaikan dengan isi kantong suami. 
Yang penting, menutup aurat. 

Dalam memenuhi hak istri ini pun suami harus adil. Istri yang gemuk 
atau besar fisiknya tentu harus dibelikan baju atau kain yang lebar 
sehingga otomatis harganya lebih mahal. Biaya jahitnya pun lebih 
mahal sehingga istri yang kurus tidak boleh cemburu atau iri karena 
biaya menjahit bajunya lebih murah sehingga sedikit juga uang yang 
diberikan untuk menjahit bajunya itu. Yang punya anak remaja tentu 
berbeda juga harga bajunya dengan anak-anak yang masih kecil. 

Sepatu, giwang, cincin, gelang, bedak, lipstick, eyeshadow dan semua 
perhiasan perempuan pun hendaklah disesuaikan dengan kondisi dan 
kebutuhan istri-istrinya. Prinsipnya adalah adil dan.... adil, tetapi 
bukan sama rata dan sama rasa. Yang penting aturlah agar rumah tangga 
itu menjadi akur. Istilahnya yang tepat ialah sakinah. 

3. Hak papan.
Satu hal yang patut diingat oleh kaum lelaki, istri-istrinya berhak 
memperoleh tempat tinggal sesuai dengan kemampuannya. Kalau tak mampu 
membelikan rumah, maka menyewa atau kontrak rumah juga boleh-boleh 
saja. Yang penting istri-istrinya itu terlindungi dari ancaman air 
hujan, dingin angin, panas mentari, dan dilihat oleh orang-orang yang 
bukan muhrimnya. Besar kecilnya rumah juga harus adil. Yang anaknya 
banyak tentu perlu rumah yang lebih besar daripada yang anaknya 
sedikit. 

Bolehkah menempatkan semua istrinya dalam satu rumah? Boleh-boleh 
saja asalkan mampu menjaganya. Suami dan istri-istrinya harus bisa 
berlapang hati kalau ada anak-anak yang berbeda ibu saling berkelahi. 
Jangan lantaran anak-anaknya bertengkar lantas antaristri juga 
bertengkar. Di tempat tidur juga begitu, sehingga walaupun satu 
rumah, kamar-kamar untuk istri sebaiknya terpisah. Bagaimana kalau 
satu kamar? Boleh-boleh saja asalkan semua istrinya setuju satu 
kamar. 

Lalu kalau mau senggama dengan salah satu di antaranya bagaimana? 
Untuk yang satu ini, memang harus ada musyawarah dulu agar istri yang 
lain pindah kamar dulu atau dicarikan waktu dan tempat yang pas. 
Semua istri dilayani dengan cara yang sama seperti itu. Musyawarah, 
ini prinsipnya. Sebab, dalam musyawarah itu pun ada nilai ibadahnya. 
Keridhaan adalah intinya dan minta pahala dari Allah adalah 
tujuannya. Artinya juga, suami harus punya kekuatan ekonomi. Ia harus 
mampu menyediakan rumah, baik sewa maupun beli sendiri untuk semua 
istrinya.

4. Hak didik.
Perihal pendidikan istri dan anak-anaknya bukan lagi hak tetapi 
menjadi wajib. Semua kaum muslim harus pintar dari sisi kecerdasan 
intelektualnya, juga cerdas emosinya, dan cerdas spiritualnya. Ini 
hanya bisa diperoleh kalau istri-istrinya mampu disekolahkan oleh 
sang suami, minimal dalam majelis taklim di masjid-masjid. Sebab, tak 
semua majelis taklim itu gratis, tetapi ada yang urunan menggaji 
gurunya. Ini bagus dan membuat semangat para ustadz mengajarkan 
ilmunya karena bisa pula menjadi sumber uang buat keluarganya. 
Membantu orang yang membuat kita berilmu tentu bernilai ibadah pula. 
Tak berbeda dengan belajar di sekolah formal dan gurunya memperoleh 
gaji dari pemerintah atau yayasan sekolah. 

Tak hanya ilmu tentang agama seperti shalat, zakat, haji, puasa, 
berdagang, dll, tetapi suami pun harus berupaya mendidik istrinya 
dari sisi ilmu-ilmu seperti di sekolah umum. Semua biaya menuntut 
ilmu itu harus ditanggung oleh suaminya. Bahkan kalau sang suami 
berpendidikan S3, maka bolehlah dia menyekolahkan istrinya sampai S3 
juga. Tentu saja kalau kemampuan intelektual istrinya memenuhi syarat 
dan lulus tes masuk. Pendek kata, istri berhak dan dalam hal tertentu 
menjadi wajib mencari ilmu agar makin kuat imannya, makin mampu hidup 
bermasyarakat, punya ilmu pendidikan anak, dan ilmu cara 
membahagiakan suaminya. 

Itu sebabnya, suami hendaklah menganjurkan istri-istrinya belajar 
apapun yang bermanfaat buat keluarganya. Boleh kursus memasak, boleh 
belajar berbisnis, boleh belajar menjahit, buka salon, dll sekaligus 
membuka lapangan kerja buat orang lain. Training-training motivasi, 
misalnya ESQ Ary Ginanjar juga boleh diikuti oleh semua istrinya 
kalau uang suaminya memungkinkan. 


5. Hak gilir.
Giliran dikunjungi suami juga menjadi hak istri. Jangan sampai ada 
istri, misalnya sudah menopause, disepelekan dan tidak diperhatikan. 
Walaupun sudah tak subur lagi, seorang suami wajib mengunjunginya dan 
tetap tidur bersamanya meskipun tidak bersenggama. Yang penting 
jangan sampai membuatnya sedih karena tidak disambangi. Sebab, istri 
yang sudah menopause, secara psikologis justru makin sensitif 
sehingga hatinya perlu dibesarkan agar merasa tetap diperhatikan. 

Namun demikian, andaikata ada istri yang rela tidak digilir, baik 
sementara maupun selamanya, ini boleh-boleh saja. Ia bisa memberikan 
jatah gilirannya kepada madunya. Peristiwa ini terjadi pada istri 
Nabi Muhammad yang bernama Saudah. Ia memberikan jatah gilirnya 
kepada Aisyah ra. Yang penting, harus ada musyawarah, ada izin dari 
yang memiliki jatah giliran. Kalau dibicarakan (dimusyawarahkan), dan 
inilah ciri rumah tangga sakinah, oke-oke saja. Sebab, jika dilakoni 
dengan ikhlas maka pahalalah hasilnya. 

Hal yang sama juga harus diterapkan pada istri yang sakit, haid, atau 
nifas (baru saja melahirkan). Suami harus menemaninya sekalipun tidak 
bersenggama. Apalagi menyenggamai istri yang haid atau nifas 
diharamkan dan berdosa. Tinjauan kesehatan reproduksi pun sependapat 
dengan tinjauan syari'at ini. Bermesraan tanpa senggama sambil 
ngobrol akan bisa menyenangkan hati istri. Apalagi titik tertinggi 
sensitivitas perempuan, katanya, ketika mereka sedang haid atau 
setelah melahirkan. Bagaimana kalau suami ngebet dan ingin 
bersenggama? Caranya, tutupi saja bagian vaginanya dan lakukan dengan 
apapun di tubuh istri asalkan jangan duburnya (anal sex) karena 
lubang ini diharamkan. 

6. Hak pergi, safar.
Seorang suami yang sibuk pergi ke mana-mana, misalnya menjadi pakar 
dalam ilmu tertentu, maka hendaklah dia mengajak semua istrinya. 
Kalau tidak mampu dan berbagai kendala lainnya, sebaiknya tak seorang 
pun diajaknya. Kalau dia kuliah lagi di luar negeri dalam waktu lama, 
maka ini pun bisa dimusyawarahkan, siapa yang akan diajak. Jika tak 
ada titik temu dalam musyawarah, maka bisa diundi. Apapun hasilnya, 
semuanya harus ikhlas siapa yang akan menemani suaminya ke luar 
negeri. Pada saat suami studi di luar negeri, misalnya sampai empat 
tahun, semua istrinya harus tetap dipenuhi hak-haknya seperti pangan, 
sandang, papan seperti disebut di atas. Hanya giliran senggama saja 
yang dihentikan untuk sementara atas hasil musyawarah. Jika ikhlas, 
maka pahala pula balasannya. 

Andaikata suami punya kekuatan ekonomi, bisa saja dia menggilirkan 
istri-istri dan bahkan anak-anaknya pergi ke luar negeri. Misalnya, 
tahun pertama adalah jatah istri pertama, tahun kedua untuk yang 
kedua, tahun ketiga untuk yang ketiga, dan tahun keempat untuk yang 
keempat. Ketika wisuda, silakan hadirkan semua istrinya untuk melihat 
dia diwisuda sambil jalan-jalan atau malah dilanjutkan pergi ke 
Mekkah untuk ibadah umroh sebagai rasa syukur sudah lulus studinya. 
Indah bukan? Atau, silakan saja atur menurut versi rumah tangga 
masing-masing asalkan ADIL. Sebab, rumah tangga setiap orang itu khas 
atau unik.

7. Hak perasaan dan cinta
Inilah yang dikecualikan oleh Allah dalam Al Qur'an. Keadilan dalam 
enam poin di atas mesti diupayakan dipenuhi oleh suami. Yang ketujuh 
ini, yaitu adil dalam perasaan dan cinta memang sulit karena abstrak. 
Siapa yang tahu dan mampu menilai perasaan seseorang? Itu sebabnya, 
dalam bersenggama, kualitas orgasme seorang istri sangat sulit 
disamakan atau diadilkan dengan istri yang lain. Suami memang harus 
berusaha agar semua istrinya orgasme ketika senggama. Tetapi ada yang 
berhasil sampai ke puncak, ada yang hanya pertengahan, dan mungkin 
saja ada yang gagal. Namun karena senggama itu bisa dilakukan berkali 
kali dalam waktu hari-hari berikutnya maka orgasme itu bisa 
diupayakan lagi.

Yang harus dilakukan suami, dia wajib melaksanakan permainan 
pendahuluan sebelum penetrasi. Beberapa menit dalam tahap awal ini 
sangat menentukan akhir permainan. Pihak istri pun harus berupaya 
menggugah syahwatnya sendiri agar dia bisa juga memperoleh orgasme. 
Istri harus berupaya keras menemukan titik-titik sensitif di tubuhnya 
lalu diberitahukan kepada suaminya agar titik-titik itu 
dirangsangnya. Kerja sama seperti inilah yang dibutuhkan oleh suami-
istri sehingga mampu meraih mawaddah (senang, cinta dalam hubungan 
jimak/koitus dan berkaitan dengan birahi) dan juga memperoleh rahmah 
(kasih sayang nonbiologis, berasal dari fitrah ilahi yang sifatnya ar-
Rahman). 

Dengan demikian, seorang suami yang tak mampu memberikan orgasme 
kepada salah satu istrinya setelah dia berupaya seperti alinea di 
atas, dia tidak bersalah. Apalagi kalau istrinya memang sudah lanjut 
dan telah menopause sehingga sulit orgasme. Jadi tidak semata-mata 
kegagalan orgasme istri adalah kesalahan suami. Teknik senggama pun 
bisa dipraktikkan dengan beragam cara seperti dalam Kamasutra. Yang 
penting itu tadi, jangan dilakukan di dubur istri. 

Terakhir, suami yang saleh akan berupaya sekuat tenaga tidak 
ejakulasi prematur dan kalah duluan. Sekali-sekali kalah boleh saja, 
asal jangan untuk seterusnya. Sebab, kepuasan senggama adalah HAK 
istri juga. Suami harus berupaya bertahan sampai batas-batas 
tertentu. Pendeknya, bahagiakanlah semua istri kalau sudah 
berpoligami. 

Pembaca budiman, demikianlah hak-hak istri yang wajib ditunaikan oleh 
poligamis, lelaki yang berpoligami. Semoga bermanfaat. 


Artikel yang berkaitan:
Istri Kedua Aa Gym?
Poligami: R. A. Kartini
Poligami Nabi Muhammad
Kanal Seks

Gede H. Cahyana.
http://gedehace.blogspot.com


Kirim email ke