KRONOLOGI KASUS PEMBERANGUSAN
(AKTIVIS) SERIKAT PEKERJA KOMPAS

(Penuturan Bambang Wisudo, wartawan dan aktivis Serikat Pekerja yang dipecat 
oleh manajemen Kompas)

13 September 2006

Kesepakatan tentang penyelesaian saham karyawan Kompas tercapai,
ditandatangani wakil serikat kerja bernama Perkumpulan Karyawan Kompas dan
manajemen PT Kompas Media Nusantara. Pihak perkumpulan ditandatangani
Syahnan Rangkuti selaku ketua umum dan perusahaan diwakili St Sularto selaku
wakil pemimpin umum. Kesepakatan itu sebenarnya merugikan karyawan karena
karyawan kehilangan 20 persen saham atas PT Kompas Media Nusantara yang
diwariskan oleh Pak Ojong sejak 1980, jauh sebelum ada keputusan Menpen yang
mewajibkan perusahaan pers memberikan saham kepada karyawannya. Dalam
kesepakatan itu karyawan hanya mendapatkan 20 jaminan alokasi 20 persen
deviden PT KMN dan perubahan itu harus melalui persetujuan karyawan. 

Perundingan ini cukup menyakitkan karena pengurus sempat memberikan kuasa
hukum kepada Tim Advokasi Karyawan Kompas yang akan memperkarakan soal ini
secara perdata atau pidana. Menjelang kesepakatan itu memang muncul
kekhawatiran bahwa setelah kesepakatan ditandatangani, pengurus serikat akan
ada balas dendam terhadap pengurus, terutama berikatan persyaratan bahwa
perundingan dilakukan tanpa melibatkan Pemimpin Redaksi Suryopratomo.
Kekhawatiran itu ternyata terjadi. 

15 November 2006

Rapat redaksi Rabu mengumumkan mutai,rotasi, pengalihan tugas di lingkungan
redaksi. Di situ nama saya sebagai sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas
diurutkan di bawah Syahnan Rangkuti sebagai ketua Perkumpulan Karyawan
Kompas. Dua-duanya dibuang. Satu pengurus lain dipromosikan menjadi wakil
kepala biro. Satu lainnya hanya pindah tugas liputan. Tindakan
indiskriminatif ini tampaknya sengaja dilakukan untuk memecah belah
pengurus. Dari sederet nama yang dimutasi, tampak secara substansial bahwa
sekretaris dan ketua serikat pekerja dibuang.

Rupa-rupanya (belakangan baru diketahui) hari itu juga manajemen
mengeluarkan surat keputusan pembuangan saya ke Ambon. Surat Keputusan
bernomor 269/Penpen/SK/ XI/2006 yang ditandantangani Wakil Pemimpin Umum
Harian Kompas St Sularto itu menyebutkan terhitung mulai 1 Desember 2006
saya dipindahkan mulai 1 Desember 2006, padahal kepengurusan saya sebagai
sekretaris serikat pekerja baru berakhir pada 28 Februari 2007. 


18 November 2006

Saya mengirimkan surat protes ke Bapak Jakob Oetama selaku Pemimpin Umum
Kompas tentang pembuangan saya ke Ambon yang mengandung pelanggaran terhadap
UU Serikat Pekerja/Buruh NO 21/2000 yang menyatakan bahwa karena
aktivitasnya atau pengurus serikat pekerja dengan ancaman pidana denda 100
juta sampai 500 juta atau hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. Dalam
kaitan itu saya juga mengritik cara-cara mutasi yang dilakukan manajemen
kompas saat ini yang menutup peluang wartawan untuk semakin pandai dan
berkembang menjadi seorang spesialis. 

24 November 2006

Pak Jakob membalas surat saya secara pribadi. Surat itu ditulis dalam kertas
dan amplop warna kuning dan diantar melalui kurir ke rumah saya. Dalam surat
itu Pak Jakob tampak menghindar dari persoalan. Ia hanya mengatakan bahwa
telah menerima dan membaca surat itu namun ia tidak terlibat lagi dalam
urusan manajemen Kompas. Saya disarankan membawa persoalan ini kepada St
Sularto (Wakil Pemimipin Umum) atau Suryopratomo (Wakil Pemimpin Umum).
Padahal Pak Jakob masih menjabat sebagai Pemimpin Umum Kompas.

27 November 2006

Saya dipanggil oleh St Sularto yang didampingi GM-SDM Umum Bambang
Sukartiono dan staf legal SDM Umum Frans Lakaseru. Mas Larto menyatakan
telah mendapat tembusan dari Pak Jakob untuk menyelesaikan kasus saya. Tidak
ada yang baru dalam pertemuan itu, ia mengatakan bahwa mutasi saya ke Ambon
merupakan pemindahan tugas biasa. Saya menyatakan tidak bisa dilihat begitu,
karena wartawan Kompas dengan segera melihat pemindahan saya ke Ambon
sebagai wartawan biasa merupakan bentuk pembuangan. Saya menyatakan
penolakan dan minta surat keputusan pembuangan saya dicabut. Dalam pertemuan
itu Bambang Sukartiono menyebut penugasan saya ke Ambon dalam rangka
"rehabilitasi" . Ia juga menyebut tidak bisa menghapus keputusan yang dibuat
begitu saja demi "menyelamatkan muka".

28 November 2006

Saya dipanggil oleh SDM-Umum dalam acara penerimaan SK Mutasi. Saya sebagai
sekretaris dan Sdr Syahnan Rangkuti sebagai ketua, yang sama-sama dibuang ke
luar kota jauh dari Jakarta, disertakan dengan mereka yang dipromosikan. Di
situ kami hanya mendengar penjelasan teknis hak-hak yang menyertai
kepindahan. Dalam kesempatan itu saya menanyakan kepada Bambang Sukartiono
alasan pembuangan saya ke Ambon namun tidak mendapat penjelasan yang jelas.
Pertanyaan itu saya ulang, juga tidak dijawab jelas. Saya juga menanyakan
apa salah saya sehingga saya harus direhabilitasi. Dan kalau SK itu tidak
bisa dicabut demi menyelamatkan muka, muka siapa sebenarnya yang mau
diselamatkan. 

Setelah pertemuan itu, saya berbicara empat mata dengan Sdr. Bambang
Sukartiono. Saya menawarkan jalan ketiga. Pembuangan saya ke Ambon
dibatalkan. Akan tetapi untuk mendinginkan situasi saya menyediakan diri
untuk dimutasi ke wilayah Jawa Barat selatan selama tiga bulan dalam kaitan
penguatan profesionalisme saya sebagai jurnalis. Saya ingin mengembangkan
kemampuan saya dalam depth reporting, setelah itu dikembalikan ke Jakarta
untuk mengembangkan bidang yang sama dengan pilihan desk humaniora, politik,
atau investigasi. Saya meminta batas waktu sehari untuk menjawab. Karena
diminta memberikan surat tertulis, malam itu juga saya memberikan surat
tertulis.

29 November 2006

Rabu sore saya menanyakan kepada Bambang Sukartiono tentang tawaran saya. Ia
menjawab secara prinsip bisa diterima, teknis mau diputuskan kemudian. Saya
menanyakan yang diterima apa, apakah termasuk batas waktu penugasan tiga
bulan. Ia jawab itu tidak dibicarakan karena tidak tercantum dalam surat
saya. Saya cek memang tidak tercantum dalam surat tetapi secara lisan telah
saya sampaikan. Karena itu saya membuat surat susulan tertanggal 29
November. Di situ saya tegaskan jangka waktu tiga bulan dan minta agar surat
pembuangan saya ke Ambon ditinjau kembali. 

Permintaan saya sederhana saja, surat keputusan yang pemindahan saya ke
Ambon yang mengarah pada pelanggaran UU Serikat Pekerja/Buruh dicabut atau
direvisi. Saya memberikan batas waktu keptusan definitive koreksi atas
pemindahan saya selambat-lambatnya Rabu (6/12).

6 Desember 2006

Saya kedatangan aktivis dari berbagai kelompok sejak pukul 16.00 untuk
menanyakan keputusan final menyangkut pembuangan saya ke Ambon. Sekitar 40
aktivis mahasiswa, pers mahasiswa, NGO, guru, dosen, dan aktivis bantuan
hukum datang. Untuk menunggu batas waktu yang telah saya sampaikan sebelumnya
kepada manajemen, kami mengadakan diskusi informal tentang pendidikan.
Menjelang pukul 18.00 saya mengelepon General Manajer SDM Umum Bambang
Sukartiono tentang tuntutan saya untuk membatalkan atau merevisi Surat
Keputusan tentang pembuangan saya. Akan tetapi pihak manajemen tidak bisa
memberikan jawaban definitif dengan alasan belum menerima putusan dari
redaksi. 

Penundaan untuk kedua kali keputusan itu saya artikan sebagai penolakan
manajemen untuk merevisi SK yang mengandung unsur pelanggaran terhadap UU
Serikat Buruh/Pekerja. Oleh karena itu dihadapan para aktivis yang hadir
saya menyatakan sejak malam itu akan melakukan perlawanan sampai SK tersebut
dicabut atau direvisi. Saya membagikan tembusan surat yang pernah saya
sampaikan kepada Pak Jakob, karena pada surat ke Pak Jakob sudah saya
cantumkan bahwa surat itu saya tembuskan ke karyawan dan pihak-pihak
terkait. Saya juga menempelkan surat itu di beberapa tempat di lantai tiga
dan lantai empat. Selama ini tidak ada masalah penempelan pengumumuan di
tempat-tempat tersebut, baik yang dilakukan oleh Perkumpulan Karyawan Kompas
ataupun insiator penyelenggara futsal yang diselenggarakan pada saat genting
perundingan saham antara manajemen dengan pengurus. Inisiator penyelenggara
futsal itu kini telah dipromosikan menjadi salah satu kepala biro di daerah.

7 Desember 2006

Pagi-pagi saya memperoleh informasi tembusan surat itu telah dicopoti oleh
satpam. Siang hari saya membagikan media yang saya tulis sendiri tentang
berita pemberangusan aktivis serikat pekerja di Kompas dan tembusan surat
untuk Pak Jakob ke karyawan di lantai tiga, empat, dan lima. Ini adalah hak
saya sebagai aktivis serikat pekerja untuk memberikan informasi mengenai apa
yang terjadi dalam serikat pekerja kepada anggotanya. Ini juga hak setiap
orang untuk membuat dan menyebarluaskan informasi sebagaimana juga praktek
yang lazim dilakukan seorang wartawan. 

Sore hari sekitar pukul 18.00 saya dipanggil oleh Pemimpin Redaksi Kompas
Suryopratomo yang berdiri di depan televisi di dekat meja sekretariat
redaksi. "Wis, sini Wis," katanya. Saya datang berdiri, percakapan terjadi
dalam jarak dua meter. Di situ langsung saya ditegur mengapa saya mengadakan
pertemuan tanpa izin sekretariat redaksi. Saya mengatakan bahwa saya
menerima tamu, mereka datang ingin tahu perkembangan akhir rencana
pembuangan saya ke Ambon. Dalam perdebatan tersebut Sdr. Suryopratomo
mengatakan, "Memang itu ruangan mbahmu". Saya jawab dengan kalimat serupa,
"Siapa bilang itu ruangan mbahmu". Sebagai seorang karyawan biasa dan
sebagai seorang sekretaris serikat pekerja sepantasnya bila saya diajak
omong baik-baik di dalam ruangan. Kalau kalimat terakhir yang saya ucapkan
dianggap tidak hormat pada atasan, itu juga merupakan bahasa yang
dipergunakan seorang pemimpin koran terbesar, koran intelektual, dalam
berkomunikasi dengan karyawannya.

8 Desember 2006

Pagi-pagi saya menerima desas-desus bahwa saya telah dipecat dari Kompas
mulai hari itu. Saya semula tidak percaya, tetapi sore hari saya menerima
kabar itu langsung dari atasan saya., Wakil Editor Kennedy Nurhan. Saya
kemudian membagikan sisa fotokopi tulisan yang masih ada di tangan saya.
Pada saat jam pulang, sekitar jam 16.00 WIB, saya turun ke lantai dasar, di
depan lift saya membagikan fotokopi tulisan tersebut. Menurut saya, ini hak
orang-orang di lingkungan Kompas dan Gramedia untuk tahu. Peristiwa itu
berlangsung menyenangkan. Orang menerima dengan tertawa-tawa sambil kami
berfoto-foto. Selebaran itu juga diterima oleh Wakil Redaktur Pelaksana
Kompas Taufik Miharja yang kebetulan lewat. Reaksi spontannya biasa-biasa
saja.

Kami bahkan sempat berfoto bersama satpam yang berjaga di situ. Kemudian
seorang satpam perempuan meminta berita yang saya sebarkan. Tidak lama
kemudian datang Wakil Ketua Satpam, Kiraman Sinambela, langsung "memiting"
bahu saya sebelah kanan dan bilang "Ikut ke pos satpam". Saya menolak karena
tidak ada urusan dengan satpam. Urusan saya dengan mereka yang mengeluarkan
keputusan yang tidak adil itu. Namun saya dipaksa, kemudian saya
digotong-gotong. Tangan dan kaki saya dipegang satu-satu, mungkin oleh empat
orang satpam. Sepanjang perjalanan ke pos satpam saya berteriak-teriak,
"Tolong-tolong, tolong saya dianiaya. Tetapi tidak satu pun orang menolong
saya meski menyaksikan peristiwa itu. Saya kemudian disekap di pos satpam.
Saya dengar di luar, seorang pos satpam mengatakan agar tidak seorang pun
boleh mendekati ruang penyekapan itu. Saya di ruangan sendirian, di situ
saya dihadapi tiga orang satpam.

Khawatir akan terjadi penganiayaan terhadap diri saya, saya segera
menghubungi beberapa kawan di Kompas, termasuk GM SDM Kompas Bambang
Sukartiono. Saya juga menghubungi rekan-rekan saya diluar melalui handphone.
Saat disekap itu saya diwawancara langsung oleh wartawan radio 68H. Cukup
lama saya dalam sendirian dan terteror. Setelah cukup lama masuk ke ruang
penyekapan, Bambang Sukartiono dan Redaktur Pelaksana Kompas Trias
Kuncahyono. Saya sempat mempertanyakan kepada Bambang Sukartino, beginikah
cara Kompas memperlakukan karyawannya seolah-olah sebagai seorang kriminal.
Kalaupun saya salah, bukankah saya bisa ditegur baik-baik dan diajak
berbicara di ruang pimpinan Kompas?

Setelah itu saya diinterogasi. Saya tidak tahu apakah satpam memiliki hak
interogasi. Namun karena saya tidak didampingi oleh pengacara saya diam.
Ketika satpam menanyakan nama lengkap saya, saya jawab silahkan tanya kepada
Bambang Sukartiono atau Trias Kuncahyono. Ketika ditanya, apakah saya tidak
bersedia menjawab? Saya menyatakan tidak bersedia. Tak lama kemudian saya
ditanya lagi, saya menjawab dengan nada keras, "Apakah pendengaran Anda
kurang jelas sehingga ada bertanya lagi meski saya telah mengatakan saya
tidak mau menjawab. Trias Kuncahyono sebenarnya mencoba meminta agar saya
boleh meninggalkan ruangan. Akan tetapi penyekapan tetap berlanjut. Satpam
mengatakan, apakah akan begini terus sampai berhari-hari atau
bertahun-tahun. Saya jawab saya tetap tidak akan menjawab sampai kapanpun. 

Di depan kamera yang dipasang satpam saya sempat mengatakan, "Pak Jakob,
beginikah cara Kompas memperlakukan karyawannya? "

Seperti layaknya seorang kriminal, ketika saya minta izin ke kamar mandi,
saya dikawal oleh dua orang satpam. Saya mulai tidak enak badan, perut
mulas, lelah secara psikologis. Saya minta izin mengambil jaket di ruang
redaksi, tidak diperbolehkan. AC dimatikan, sehingga ruang kemudian menjadi
pengap. Saat itulah saya dikunjungi tiga pengurus Perkumpulan Karyawan
Kompas Rien Kuntari dan Luhur serta seorang mantan pengurus Tyas. Saya baru
dilepaskan setelah Bambang Sukartiono datang kembali. Penyekapan itu
berlangsung selama sekitar dua jam. Saya kemudian dibawa ke lantai tiga,
sejumlah satpam mengawal kami.

Setelah cukup lama menunggu, kami diundang masuk ke ruangan Pemimpin Redaksi
Suryopratomo. Di dalam ruangan itu saya didampingi Rien Kuntari dan Luhur.
Dari pihak manajemen ada Trias Kuncahyono, Didik, Bambang Sukartiono, dan
Retno Bintarti. Di situ saya disuruh menerima surat pemberitahuan yang
dikeluarkan oleh redaksi. Dalam surat itu setelah saya baca kemudian antara
lain berbunyi "Perusahaan dengan ini memutuskan tidak ada kepercayaan lagi
kepada Saudara dan tidak dapat memperpanjang hubungan kerja dengan Saudara
terhitung mulai tanggal 9 Desember 2006. Di situ juga dicantumkan larangan
saya untuk masuk bekerja di seluruh lingkungan perusahaan. Anehnya surat itu
ditandatangi bukan oleh GM-SDM atau Pemimpin/Wakil Pemimpin Umum tetapi oleh
Pemimpin Redaksi Suryopratomo. Tidak ada permintaan maaf sepotong katapun
dari pimpinan Kompas yang hadir di ruangan itu atas kekerasan yang saya
alami.

Saya sempat menyampaikan salam perpisahan kepada teman-teman di lantai tiga
yang dekat dengan tempat duduk saya. Saya sempat menempelkan peringatan di
meja saya, agar barang-barang pribadi saya jangan diganggu tanpa
sepengetahuan saya karena bisa berdampak perdata atau pidana. Saya masih
menyimpan buku-buku, surat-surat, dan uang di meja saya.

Saya turun ke bawah bersama isteri saya dan sejumlah wartawan Kompas yang
masih berani menunjukkan simpati atas kewenang-wenangan terhadap saya. Di
lobi lantai dasar ternyata telah berkumpul puluhan aktivis dan sejumlah
wartawan. Di situ saya mengumumkan apa yang baru saja terjadi dan pemecatan
terhadap diri saya.

Jakarta, 9 Desember 2006

P Bambang Wisudo
============ ========= ========= =====
Sekretariat AJI JAKARTA
Jl. Prof. Dr. Soepomo No 1 A
Kompl. BIER, Menteng Dalam
Jakarta Selatan 12870
Telp/fax. +62-21-83702660
Website : www.aji-jakarta. org <http://www.aji- jakarta.org> 
Newsletter : www.reporter- jakarta.blogspot .com
<http://www.reporter -jakarta. blogspot. com> 
============ ========= ========= =====


 
____________________________________________________________________________________
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know.
Ask your question on www.Answers.yahoo.com

Kirim email ke