Ini suatu pembuktian lagi bahwa kita tidak bisa menelan mentah-mentah berita media-pers, apalagi yang berasal dari media asing. Selain sering salah tangkap atau salah persepsi, berita media asing juga banyak digunakan untuk melancarkan mis-informasi/dis-informasi dalam rangka untuk memanipulasi opini publik.
Sebuah posting dimilis tetangga, mengutip artikel dari Business Times Asia, dengan judul menyeramkan: "It's safe now to insult Indon president". Berita tentang pembatalan pasal penghinaan presiden (Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP), memberi kesan kepada publik bahwa seakan-akan para pejabat Lembaga Lembaga Mahkamah Kostitusi RI orang goblok semua, karena sekarang orang bisa seenak perutnya mencaci-maki Presiden dan Wakil Presiden RI. Karena penasaran, saya mencari tahu mengenai pemberitaan diatas melalui beberapa sumber di internet, alhasil ....... http://hukumonline.com/detail.asp?id=15854&cl=Berita Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Dicabut [6/12/06] Quote: "Apakah dengan putusan ini, berarti boleh menghina Presiden? Tidak juga. Sebab dalam KUHP masih ada pasal 310-321 dalam hal penghinaan ditujukan kepada kualitas pribadi Presiden, dan pasal 207 dalam hal penghinaan ditujukan kepada Presiden/Wakil Presiden sebagai pejabat. Jadi, jangan berpikir masih bisa seenaknya mencaci maki Presiden ketika berdemonstrasi. Polisi masih bisa menggunakan jaring lain." ------End quote. Dalam berinteraksi dan menerima berita di internet, diperlukan sikap kritis; selalu melakukan cross- dan re-checking berbagai sumber lainnya, sebaiknya dari sumber yang bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya. Mari kita memanfaatkan pemberitaan internet dengan cerdas, agar jangan menjadi korban pembodohan, manipulasi dan anarkhi informasi. Wassalam, yhg. ------------------------ http://business-times.asiaone.com/sub/news/story/0,4574,217626,00.html? Published December 7, 2006 "It's safe now to insult Indon president" (JAKARTA) Insulting the Indonesian president is no longer a crime after the Constitutional Court said yesterday that it had revoked a colonial law used by ex-president Suharto to silence critics, and more recently against student protesters. Court chairman Jimly Assiddiqie said the three articles of the penal code regarding insults against the head of state and vice-president 'now have no binding legal power'. Intentionally insulting the president or vice-president, including through the public display of writings or pictures, had carried a maximum of six years in jail. The demand for a review of the law was filed by lawyers Eggy Sujana, who is being tried for libelling presidential aides, and Firman Jaya. The law, inherited from Dutch colonial legislation, was frequently used by dictator Suharto to silence critics during his 30 years in power. It was also used recently against students who insulted President Susilo Bambang Yudho yono and Vice-President Yusuf Kalla during street protests. - AFP
