http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-735%7CX

Senin, 11 Desember 2006
Gerakan Perempuan Tolak Poligami 
Jurnalis: Henny Irawati
Tuhan, Tuhan, Tuhan, haruskah keadaan ini terus berlangsung berabad-abad. 
Haruskah berabad-abad perempuan dihina dan diinjak-injak. Tidak. Tidak. Keadaan 
ini harus berakhir. Permulaan dari akhir itu harus diadakan. 

Jurnalperempuan.com-Jakarta. Isi surat yang ditulis Kartini pada tanggal 17 
Oktober 1900 tersebut dikutip Gadis Arivia dalam konferensi pers yang 
diselenggarakan Yayasan Jurnal Perempuan, Sabtu (9/11) kemarin, di kantornya. 
Gadis mengingatkan, sudah sebegitu lama gerakan perempuan menentang poligami. 
Kartini, lanjut Gadis, pada akhirnya memang kalah. “Ia termakan oleh poligami 
itu sendiri.” Sebagaimana tercatat dalam sejarah, Kartini dinikahkan dengan 
Raden Adipati Joyodiningrat, Bupati Rembang yang sudah mempunyai 3 istri dan 6 
orang anak. Meskipun Kartini “kalah”, dalam suratnya dia mengatakan, “poligami 
adalah kejahatan raksasa, egoisme laki-laki.” 

Pada 1912, seorang pejuang perempuan lain juga mengacungkan bendera perang 
terhadap poligami. Dialah Roehana Koeddoes, yang menerbitkan Soenting Melajoe. 
Dalam Soenting Melajoe Roehana Koeddoes mengatakan poligami harus dilarang. 
Poligami itu merugikan perempuan. Daftar penentang poligami semakin panjang 
dengan nama Raden Ayu Siti Sundari. Pada tahun 1914, Raden Ayu Siti Sundari 
mengatakan praktik-praktik poligami yang terjadi dalam masyarakat kita sangat 
merugikan perempuan, menimbulkan korban, termasuk korban anak-anak. 

Terkait soal kerugian dalam poligami, Sekjen ICRP (Indonesian Conference on 
Religion and Peace) Prof. Dr. Siti Musdah Mulia menjelaskan beberapa dampaknya. 
Pertama, meningkatkan angka kekerasan domestik. “Tidak saja terjadi “pelukaan 
hati” tetapi juga kekerasan fisik,” ungkapnya. Kedua, kekerasan yang dialami 
anak juga terjadi peningkatan dalam keluarga yang melakukan praktik poligami. 
Dampak ketiga, meningkatkan konflik keluarga. “Kalau antara kedua istri bisa 
akur, bagaimana dengan anaknya, keluarganya, masyarakatnya? Apakah mereka bisa 
harmonis?” Ketiga dampak ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan Lely 
Nurrohmah dari Rahima Pusat Pendidikan dan Informasi Islam & Hak-Hak Perempuan 
yang siang itu hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan. 

Dampak terakhir, yang menurut Musdah paling jarang diangkat, bahwa suami yang 
berpoligami berpotensi empat atau lima kali lebih besar menularkan penyakit 
kanker mulut rahim. Oleh sebab itu, Musdah sendiri lebih mendukung pandangan 
yang mengharamkan poligami. “Perlu disosialisasikan ke masyarakat, interpretasi 
poligami itu tidak hanya seperti yang selama ini banyak disampaikan, bahwa ia 
boleh. Menurut kajian-kajian yang dilakukan oleh ulama-ulama kontemporer, 
poligami itu haram berdasarkan ekses-ekses yang ditimbulkan.” 

Musdah mengakui, ada berbagai pendapat dalam memandang poligami. Ada yang 
membolehkan, bahkan mewajibkan. Ada pula yang membolehkan tapi dengan 
syarat-syarat yang sangat ketat. Sehingga sampai pada kesimpulan bahwa poligami 
hanya boleh terjadi dalam keadaan darurat. “Kalau bicara darurat, itu menjadi 
pasal karet,” sesalnya. Yang patut diingat, pembatasan poligami yang sangat 
ketat dalam ajaran Islam seharusnya dibaca sebagai suatu cita-cita luhur dan 
ideal Islam untuk menghapuskan poligami secara gradual. Pandangan inilah, yang 
dipercayai Musdah sebagai pandangan Islam yang humanis, yang mengakomodir 
nilai-nilai kemanusiaan. 

“Menurut para ulama, poligami diperbolehkan pada masa transisi. Ketika Islam 
sudah mengalami kemajuan, poligami ini sudah bertentangan dengan esensi ajaran 
Islam itu sendiri, yang mengabarkan keadilan, yang mengajarkan kedamaian dalam 
tingkat keluarga sekalipun.” Musdah menghimbau kepada masyarakat untuk cerdas 
beragama. Agama itu harus sesuai dengan akal sehat manusia. Agama sejatinya 
membuat hidup manusia lebih bermakna: bermakna bagi dirinya sendiri, bagi 
pasangannya, bagi sesama manusia, dan bagi alam semesta. Musdah menegaskan, 
Islam adalah agama yang ramah terhadap perempuan, sekaligus rahmatan lil 
'alamin (rahmat bagi alam semesta). 

Gerakan perempuan menentang poligami masih terus dilanjutkan. Pada Kongres 
Perempuan pertama (1928) diteguhkan bahwa poligami harus dihentikan. Gerakan 
ini disusul Gerakan Wanita Indonesia dan Perwari, dengan didukung fraksi Wanita 
Parlemen terutama fraksi dari Partai Nasionalis Indonesia (PNI), yang pada 
tahun 1950an mendesak negara untuk melarang poligami. Sayangnya, langkah ini 
dihadang oleh dua organisasi Islam yang cukup besar, yakni Masyumi dan Gerakan 
Pemuda Islam Indonesia, yang menentang, meneror, bahkan melecehkan gerakan 
perempuan, serta cukup membuat gentar gerakan perempuan ini. “Baru pada 1954, 
ketika Soekarno menikah lagi dengan Hartini, gaung anti poligami ini muncul 
lagi. Dan PNI secara radikal menyatakan Indonesia harusnya hanya diperbolehkan 
monogami. Selebihnya harus dilarang,” kisah Gadis. 

Tahun 1974, lanjut Gadis, terjadi kompromi. Undang-undang Perkawinan No. 1 
tahun 1974 mengatakan, diperbolehkan melakukan poligami tetapi tetap dengan 
syarat-syarat yang sangat ketat. “Masalahnya, pada Abad 21 ini poligami sudah 
tidak compatible lagi dengan HAM dan gerakan perempuan sekarang.” Sebagaimana 
dapat ditemui dalam sejumlah penelitian yang dilakukan LBH APIK, IAIN, dan YJP 
sendiri yang menyebutkan 90 persen responden menyatakan menolak poligami. 

Gadis menyatakan kegembiraannya atas langkah Menteri Negara Pemberdayaan 
Perempuan Meutia Hatta yang akan merevisi UU Perkawinan 1974. Begitu juga 
dengan pembicara-pembicara yang hadir, antara lain Hilaly Basya (JIMM, Jaringan 
Intelektual Muda Muhammadiyah), Masruchah (KPI, Koalisi Perempuan Indonesia), 
dan Mujib Hermani (seorang anak laki-laki yang dibesarkan dalam keluarga 
poligami). Dukungan juga diberikan oleh sejumlah LSM yang turut menyetujui 
pernyataan yang dibacakan Mariana Amiruddin di awal acara. Mereka adalah KPI 
(Koalisi Perempuan Indonesia), LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi 
Perempuan Indonesia untuk Keadilan), SP (Solidaritas Perempuan), IP (Institut 
Perempuan), Jaringan Nasional Perempuan Mahardhika, PMII (Pergerakan Mahasiswa 
Islam Indonesia), Kapal Perempuan (Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk 
Perempuan), Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia, Rahima; Pusat 
Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan, dan ICRP (Indonesian 
Conference on Religion and Peace). 

Apakah ini “permulaan dari akhir” itu? Itulah yang akan terus kita 
perjuangkan.* 


-- 
Best regards,
 Rara                          mailto:[EMAIL PROTECTED]


Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Klik: 

http://mediacare.blogspot.com

atau

www.mediacare.biz

Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke