Kalau  saya melihatnya karena komunikasi yang tidak jalan di Kompas. Antara 
bawahan dan atasan ada petak umpet, sehingga terjadi demikian. Kalau penjelasan 
 masalah pengalihan itu dilakukan sejak awal, mungkin tidak sampai ramai 
seperti sekarang. Bagi pengusaha, mungkin masalah itu tidak perlu dijelaskan 
secara detil, tapi bagi karyawan tidak. Inilah yang membuat masalah ini 
terkesan disembunyikan. Mestinya saham 20 persen itu dibeli saja oleh 
perusahaan atau dijual kepada siapa pun, dan hasilnya dibagikan langsung kepada 
karyawan. Mungkin itu bisa menjadi solusi. Cara ini pernah dilakukan oleh koran 
di Jawa Timur dan tidak ada gejolak, karena semuanya ikut tanda tangan 
persetujuan. 
  
Wido Q Supraha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
              Updated 
  Pimred Kompas: PHK Bambang Wisudo Terkait Indisipliner
  Budiono Darsono - detikcom
  
  Jakarta - Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Suryopratomo, angkat bicara soal 
PHK atas seorang wartawannya, Bambang Wisudo. "Ini soal indisipliner dan 
hubungan kekaryawanan biasa," tandas Suryopratomo. Suryopratomo juga membantah 
terjadinya penganiayaan terhadap Bambang Wisudo.
  
  Kepada detikcom, Senin (11/12/2006) Suryopratomo menjelaskan, PHK terhadap 
Bambang Wisudo, sudah dilakukan melalui proses dan mekanisme kekaryawanan yang 
berlaku di lingkungan Kelompok Kompas Gramedia (KKG). 
  
  Salah satu bentuk indisipliner yang dilakukan Bambang Wisudo, tak lain karena 
Bambang Wisudo telah menyebarkan surat pribadinya kepada pimpinan Kompas di 
luar batas kepantasan. "Ditambah fitnah dengan penistaan sehingga membuat 
resah," tandas Suryopratomo. 
  
  "Jadi jelas-jelas sudah terjadi ketidakcocokan antara kedua belah pihak. Dan 
kami ingin menyelesaikan secara baik baik," jelas Suryopratomo yang akrab 
dipanggil Tommy.
  
  Sedangkan mekanisme PHK itu, menurut Suryopratomo, antara lain juga sudah 
melalui serangkaian rapat dengan Dewan Kehormatan Karyawan (DKK) Harian Kompas. 
DKK ini diketuai oleh wartawan senior Kompas, Ninok Leksono. Tahapan 
berikutnya, PHK itu disampaikan ke Depnakertrans untuk mendapat persetujuan. 
  
  "Dan kepada yang bersangkutan pun sudah diberi penjelasan resmi mengenai PHK 
itu melalui surat," kata Suryopratomo.
  
  Selama PHK itu diproses di Depnaker, menurut Suryopratomo, Bambang Wisudo 
tetap memperoleh hak-haknya sebagaimana mestinya. Hak-hak itu antara lain gaji 
setiap bulannya. 
  
  "Hak-hak itu diberikan utuh kepada Bambang Wisudo tanpa perlu dia masuk ke 
kantor lagi. Hak- hak itu diberikan sampai Depnaker menyetujui PHK itu," jelas 
Suryopratomo.
  
  Jadi menurut Suryopratomo, PHK terhadap Bambang Wisudo itu benar-benar 
masalah kekaryawanan biasa. "Tidak ada hubungannya dengan soal saham atau pun 
soal pembatasan untuk perkumpulan karyawan. Manajemen tetap memberi kebebasan 
bagi karyawan untuk mendirikan perkumpulan yang dipandang perlu oleh karyawan," 
tandas Suryopratomo. 
  
  Tak ada Penganiayaan
  
  Benarkah telah terjadi penganiyaan dan penahanan Bambang Wisudo oleh petugas 
Satpam KKG? "Sama sekali tidak ada penganiayaan atau pun penahanan terhadap 
Bambang Wisudo oleh Satpam KKG," tandas Suryopratomo. "Semua itu bisa dilihat 
dari rekaman CCTV yang ada," jelas Suryopratomo.(bdi/asy)
  
  Source : 
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/11/time/160707/idnews/718686/idkanal/10
  

  

         

                
---------------------------------
Kini dengan simpanan sebanyak 1GB
http://my.mail.yahoo.com/

Kirim email ke