13 Des 2006 03:59 WIB
Banjir dan Banjir
Editorial : http://www.menlh.go.id/archive.php?action=cat&cat=268


Indonesia hanya mengenal dua musim, musim hujan dan musim kemarau. Di musim 
hujan terjadi masalah banjir dan tanah longsor, di musim kemarau terjadi 
masalah kekeringan, kebakaran hutan dan lahan. Lalu ...... di musim apa 
Indonesia tidak punya masalah...?? mungkin hanya musim buah, yang umumnya 
setiap orang senang.  


Berbicara musim hujan, pastilah tidak akan lepas dari banjir dan tanah 
longsor, yang makin pasti setiap tahun datangnya. Masih jelas dalam ingatan 
kita di awal Januari 2002, 66% wilayah DKI Jakarta yang meliputi 174 kelurahan 
terendam air. Dua banjir besar juga terjadi di Sumatera Utara, yaitu pada 
tanggal 29 Desember 2001 dan 14 Januari 2002, yang menimpa 13.018 keluarga di 
Medan, sedangkan di Deli Serdang menimpa 1.160 keluarga; Kejadian banjir di 
pemandian air panas, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto pada tanggal 11 
Desember 2002, telah menimbulkan korban jiwa sebanyak 26 orang meninggal, 
kejadian serupa terulang kembali di 8 kecamatan Kabupaten Mojokerto dan 2 
kecamatan di Kota Mojokerto pada tanggal 4 Pebruari 2004. 

Tersentak hati kita mendengar 107 orang meninggal dan 169 jiwa hilang pada 
tanggal 31 Juli 2001 akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi di 6 
kecamatan Kabupaten Nias, kejadian serupa juga terjadi di desa Gunung Kemala, 
Kecamatan Pasir Tengah, Kabupaten Lampung Barat tanggal 27 Desember 2002, dan 
banjir di Kawasan Wisata Bukit Lawang, Bohorok, Langkat, Sumatera Utara pada 
tanggal 3 Nopember 2003 telah merenggut nyawa 87 orang. 

Di awal tahun 2006 banjir dan tanah longsor terjadi di Kecamatan Panti, Kec. 
Sumber, Kaliwates, Arjasa dan Tanggul Kabupaten Jember, tepatnya pada tanggal 
1 Januari 2006 telah merenggut 79-120 orang meninggal dunia. Disusul di pagi 
hari tanggal 4 Januari 2006 tanah longsor terjadi di Desa Sijeruk, Kabupaten 
Banjarnegara dengan korban tewas mencapai 75 orang. Demikian juga banjir yang 
terjadi antara tanggal 13-19 Pebruari 2006, di Manado dan Minahasa telah 
merenggut nyawa 12 orang, sedangkan banjir di Kab-kota Sinjai, Kab. Bantaeng, 
Bulukumba pada tanggal 20 Juni 2006 telah merenggut 55 orang meninggal dan 
menyebabkan wilayah timur Sulawesi Selatan terisolasi karena putusnya 3 ruas 
jalan dari Makassar. 

Catatan panjang kejadian bencana banjir dan tanah longsor dengan korban jiwa 
manusia dan harta benda, telah menimbulkan luka sangat dalam dan trauma yang 
berkepanjangan terutama kepada keluarga yang langsung mengalami kejadian 
banjir dan tanah longsor yang tersebar merata di republik ini, hal itu 
menunjukkan bahwa potensi rawan banjir dan tanah longsor berada hampir 
diseluruh wilayah, hanya tinggal menunggu waktu, hanya menunggu giliran, 
apabila terjadi curah hujan dengan intensitas tinggi, maka hampir dipastikan 
akan terjadi banjir dan longsor.  

Upaya pencegahan dan penanggulangan banjir dan longsor melalui pemulihan lahan 
kritis, sudah lama dilakukan melalui : Program Penghijauan dan Reboisasi, 
dilanjutkan dengan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL / 
Gerhan), Gerakan Sejuta Pohon, Program Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM), 
Gerakan Indonesia Menanam, Gerakan Nasional Kemitraan Pelestarian Sumber Air 
dan lain-lain, seolah-olah tidak mampu menahan perecepatan degradasi hutan dan 
lahan yang bergerak dengan kecepatan kerusakan 2,83 juta ha/tahun di dalam 
kawasan hutan dan 0,68 juta ha/tahun di luar kawasan hutan, belum termasuk 
kerusakan lahan pertanian yang mengalami erosi berat.  

Banjir dan tanah longsor yang hampir dipastikan terjadi setiap tahun, tidak 
dapat disandarkan pada : (1) Fenomena alam belaka, melainkan pada lemahnya 
kapasitas lembaga pengelola sumberdaya alam. (2). Tidak pernah ada penyebab 
tunggal yang dominan, melainkan segenap faktor, dan itupun tidak berpengaruh 
seketika, melainkan dalam jangka panjang. Maka sering dikatakan ada wilayah-
wilayah yang “punya bakat” terjadi banjir dan tanah longsor dan beberapa 
lembagapun telah memetakannya. Namun, punya bakat saja tidak cukup. Saat 
kejadian banjir dan tanah longsor pasti ada pemicunya, yaitu curah hujan yang 
tinggi.  (3). Menjelaskan sebab-sebab kejadian banjir dan tanah longsor di 
suatu tempat tertentu, tidak dapat menggunakan pengetahuan umum, yang meskipun 
sebab akibatnya bisa dijelaskan dan tidak keliru, tetapi seringkali tidak 
sesuai dengan kondisi setempat yang sangat spesifik. 

Untuk itu : (1). Faktor dominan : pertanian tanpa menerapkan kaidah konservasi 
dan laju kerusakan hutan yang semakin tinggi, harus dihentikan. (3). Kapasitas 
lembaga pengelola sumberdaya alam harus menjadi inti persoalannya : (a). 
Hampir seluruh instansi yang ada, lebih berurusan dengan komoditas dari 
sumberdaya alam, misalnya kayu, air, perolehan tiket masuk kawasan wisata, 
dll. daripada dengan bentang alam atau stock resources. Padahal sebab-akibat 
terjadinya banjir dan tanah longsor berada dalam bentang alam yang melintasi 
berbagai bentuk pemilikan, fungsi lahan, status lahan dan kawasan hutan, serta 
berbagai sistem pengelolaan. (b). Fragmentasi pembangunan menjadi sektor-
sektor membawa konsekuensi adanya informasi dari pusat, hanya akan diterima 
oleh struktur vertikal dibawahnya. (c). Belum ada bangunan kelembagaan yang 
mampu memungkinkan hubungan rutin antara lembaga-lembaga yang bekerja dalam 
wilayah yang sama.  

Penguatan kapasitas kelembagaan masih dianggap bukan kegiatan nyata. Gejala-
gejala terjadinya bencana alam perlu diprediksi dan dibahas bersama, meskipun 
kejadian yang sesungguhnya tidak dapat dipastikan. Seperti kesiap-siagaan 
untuk menghadapi banjir dan tanah longsor musim hujan akhir tahun 2006 dan 
awal 2007, sudah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada 6 Gubernur di 
Jawa, melalui Surat Mendagri tanggal 10 Oktober 2006, tentang Daerah Rawan 
Banjir dan Longsor, dimana disebutkan terdapat 762 titik tersebar di 69 
kabupaten, di 142 DAS / Sub DAS, dengan luas 856.815 ha (kawasan hutan : 
198.302 ha dan di luar kawasan hutan : 658.513 ha). Diperkirakan akan 
mengancam 536.350 KK di 5.077 desa. Namun Bupati/Walikota dan DPR(D) 
senantiasa belum sepenuhnya dapat menerima usulan anggaran yang tidak pasti 
ada kejadian/hasilnya. Demikian pula kegiatan penguatan kerjasama, penguatan 
kelembagaan dan upaya penyadaran masyarakat secara luas (birokrat, pengusaha 
dan masyarakat), masih dianggap tidak memberi hasil pembangunan yang nyata dan 
masih dianggap sebagai kegiatan atau pekerjaan “mayapada” tanpa ujung pangkal. 

Membangun kesadaran kolektif semua komponen bangsa, bukanlah pekerjaan yang 
dapat selesai dalam waktu setahun, dua tahun, tetapi yang pasti dan penting 
adalah kontuinitas dan semangat terus menerus, bahwa kita mampu melakukan 
pemulihan lahan kritis secara bertahap tapi pasti, di negara yang kita cintai 
bersama.  

Kesadaran kolektif sebagai gerakan bersama terhadap sesuatu yang diperjuangkan 
untuk peduli guna mencegah terjadinya banjir dan longsor di tanah air, di 
semua lini, di semua strata masyarakat, di kalangan birokrat dan pengusaha 
perlu dilakukan secara sistematis melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuka 
agama, jalur budaya dan kesenian tradisional, jalur organisasi sosial 
kemasyarakatan, organisasi sosial keagamaan, organisasi profesi, partai 
politik, jurnalist, media cetak dan media elektronik, sekolah-sekolah dan lain-
lain,  tumbuh berkembang sebagai kesadaran kolektif masyarakat secara nasional 
sebagai gerakan  “nasionalisme lingkungan”. Dengan gerakan itu harapan kedepan 
adalah Indonesia yang tetap hijau dan lestari, bukan mimpi tapi pasti...!!  

Oleh :
Sudariyono
Deputi MENLH Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat.


Kirim email ke