INSTITUT STUDI ARUS INFORMASI
  Institute for the Studies on Free Flow of Information
   
  Jl. Utan Kayu No. 49 Jakarta 13120 Telp. 62-21-85911830 Fax. 62-21-8567811  
e-mail <[EMAIL PROTECTED]>
   
                                                                                
                  Jakarta, 12 Desember 2006
   
  Hal      : Undangan Peserta Diskusi
  
   
  Kepada Yth.
  REKAN-REKAN SEMUA 
  
   
  Dengan hormat, 
  Dalam upaya mendukung proses legislasi RUU Kebebasan Memperoleh Informasi 
Publik (RUU KMIP), ISAI, Visi Anak Bangsa (VAB), Yayasan TIFA, dan Koalisi 
Kebebasan Memperoleh Informasi akan menyelenggarakan diskusi terbatas tentang 
“Konsolidasi Masyarakat Sipil Mendorong Disahkannya RUU KMIP Yang Demokratis, 
Transparan dan Berkualitas”. Diskusi tersebut akan diselenggarakan pada 
   
  Hari/Tanggal  : Senin, 18 Desember 2006
  Waktu             : 10.00-13.00 (Diakhiri dengan makan siang)
  Tempat           : Jakarta Media Center (JMC), Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon 
    Sirih Jakarta Pusat
  Pembicara       : Effendy Choiri (Komisi I DPR), Sulastio (Koalisi KMIP), 
Paulus Widiyanto (Ketua Pansus RUU KMIP DPR 1999-2004)
   
  Sehubungan dengan hal tersebut, kami rekan-rekan untuk menjadi peserta aktif 
dalam diskusi yang kami selenggarakan tersebut.
                                                    
  Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kesediannya kami mengucapkan 
terima kasih
   
                                                                                
                          Hormat Kami,
  
                                                                                
                           Ahmad Faisol
                                                                                
                           Program Advokasi
   
  Kontak: Ahmad Faisol (0815-1847551/021-68825877)
                Tri Mariyani (021-68185552)
   
   
   
   
  TOR
  Diskusi Terbatas
  “Konsolidasi Masyarakat Sipil Mendorong Disahkannya RUU KMIP Yang Demokratis, 
Transparan dan Berkualitas”
   
   
  Perjuangan mewujudkan adanya UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik 
nampaknya maih harus menempuh jalan yang lebih panjang lagi. Proses legislasi 
yang sedang berjalan DPR tidak mungkin selesai tahun 2006. Sebab menjelang 
tutup tahun 2006 ini Komisi I DPR dan Pemerintah masih belum menyelesaikan 
pembahasan Daftar Inventarisasi Maslah (DIM). Proses legislasi selanjutnya 
masih harus melewati tahap panitia kerja (panja) dan tahap legislasi lainnya. 
Kita masih mengharapkan DPR dan pemerintah dapat segera mengundangkan RUU 
Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.
   
  Koalisi KMIP, aliansi organisasi masyarakat sipil yang selama ini concern 
terhadap proses legislasi RUU KMIP mengidentifikasi beberapa problem seputar 
proses legislasi RUU tersebut yaitu: pertama, lambannya respon pemerintah 
terhadap RUU KMIP. Proses legislasi RUU KMIP sekarang ini mengulang kembali 
proses legislasi RUU KMIP yang telah dilakukan DPR periode 1999-2004. Komisi I 
DPR memutuskan mengadopsi RUU KMIP hail pembahasan DPR periode sebelumnya 
sebagai inisiatif  DPR untuk mempercepat proses legislasi RUU KMIP. Namun 
pemerintah lamban mererspon hal tersebut. Presiden tidak segera menurunkan 
Ampres yng baru turun tahun 2005. Ketika Ampres sudah turun, Depkominfo yang 
ditunjuk sebgai wakil pemerintah juga lambat menyelesaikan DIM sehingga 
pembahasannya masih belum selesai hingga sekarang. Di tengah lambannya proses 
legislasi RUU KMIP, pemerintah malah mengajukan RUU Rahasia Negara yang secara 
paradigma berbeda dengan RUU KMIP meskipun sama-sama mengatur persoalan
 informasi. Muncul kekhawatiran pengajuan RUU Rahasia Negara akan menghambat 
proses legislasi RUU KMIP. 
   
  Problem kedua adalah minimnya dukungan publik terhadap proses legislasi RUU 
KMIP. Isu tentang RUU KMIP masih belum menjadi kebutuhan utama bagi publik 
sehingga tekanan terhadap DPR maupun pemerintah agar segera mengesahkan RUU 
KMIP sangat kurang. Bahkan seakan-akan muncul persepsi persoalan RUU KMIP ini 
merupakan isu yang elitis dan eksklusif milik Koalisi KMIP saja. Padahal 
persoalan keterbukaan informasi merupakan prasyarat dalam upaya mewujudkan 
negara yang bersih dan demokratis yang menjadi tujuan reformasi 1998. RUU KMIP 
juga menjadi upaya preventif pencegahan tindakan korupsi karena memprkuat 
kontrol publik terhadap praktek penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. 
   
  Problem ketiga menyangkut sikap pemerintah isu-isu krusial dalam RUU KMIP.  
Pasal-pasal krusial yang dimaksud di sini adalah soal pendefinisian badan 
publik, masalah komisi informasi, dan persoalan pasal pengecualian. Dalam hal 
badan publik pemerintah tidak menginginkan BUMN masuk dalam kategori badan 
publik yang menjadi obyek pengaturan RUU KMIP. Malah muncul pernyataan 
Menkominfo “lebih baik tidak ada BUMN jika BUMN masuk dalam RUU KMIP”. 
Pemerintah justru berkeinginan LSM masuk sebagai kategori badan publik. Ini 
tentunya patut dipertanyakan, sebab BUMN jelas-jelas dibentuk berdasarkan UU 
BUMN dan menggunakan uang negara sehingga publik seharusnya memiliki akses 
informasi terhadap BUMN.
   
  Dalam hal komisi informasi, pemerintah akhirnya menyatakan dapat menerima 
keberadaan badan untuk melaksanakan RUU KMIP. Termasuk dalam hal menangani 
sengketa informasi melalui fungsi ajudikasi. Namun pemerintah menginginkan 
adanya unsur pemerintah dalam badan tersebut. Jika perlu Menkominfo secara ex 
officio menjadi anggota badan tersebut. Ini tentunya dapat mengganggu 
independensi dari lembaga tersebut.
   
  Dalam hal pengecualian informasi, pemerintah menginginkan adanya 
fleksibilitas dalam penetapan informasi yang dikecualikan. Hal ini cukup 
mengkhawatirkan sebab jika tidak diatur secara jelas akan memberikan peluang 
pemerintah menetapkan pengecualian informasi secara semena-mena.
   
  Untuk menjawab problem-problem tersebut, Institut Studi Arus Informasi, 
Yayasan Visi Anak Bangsa, Yayasan TIFA dan Koalisi Kebebasan Memperoleh 
Informasi menyelenggarakan diskusi dengan tema, “Konsolidasi Masyarakat Sipil 
Mendorong Disahkannya RUU KMIP Yang Demokratis, Transparan dan Berkualitas” 
yang akan diselenggarakan pada:
   
  Hari/tanggal                  : Senin, 18 Desember 2006
  Waktu                          : 10.00-12.00 WIB
  Tempat                         : Jakarta Media Center (JMC), Jalan Kebon 
Sirih Jakarta Pusat.
  Pembicara                    : Effendi Choiri (Komisi I DPR), Paulus 
Widiyanto (Ketua Pansus RUU KMIP DPR 1999-2004), Sulastio (Koalisi KMIP)
   
   

 
---------------------------------
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know. Ask your question 
on Yahoo! Answers.

Kirim email ke