INSTITUT STUDI ARUS INFORMASI
Institute for the Studies on Free Flow of Information
Jl. Utan Kayu No. 49 Jakarta 13120 Telp. 62-21-85911830 Fax. 62-21-8567811
e-mail <[EMAIL PROTECTED]>
Jakarta, 12 Desember 2006
Hal : Undangan Peserta Diskusi
Kepada Yth.
REKAN-REKAN SEMUA
Dengan hormat,
Dalam upaya mendukung proses legislasi RUU Kebebasan Memperoleh Informasi
Publik (RUU KMIP), ISAI, Visi Anak Bangsa (VAB), Yayasan TIFA, dan Koalisi
Kebebasan Memperoleh Informasi akan menyelenggarakan diskusi terbatas tentang
Konsolidasi Masyarakat Sipil Mendorong Disahkannya RUU KMIP Yang Demokratis,
Transparan dan Berkualitas. Diskusi tersebut akan diselenggarakan pada
Hari/Tanggal : Senin, 18 Desember 2006
Waktu : 10.00-13.00 (Diakhiri dengan makan siang)
Tempat : Jakarta Media Center (JMC), Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon
Sirih Jakarta Pusat
Pembicara : Effendy Choiri (Komisi I DPR), Sulastio (Koalisi KMIP),
Paulus Widiyanto (Ketua Pansus RUU KMIP DPR 1999-2004)
Sehubungan dengan hal tersebut, kami rekan-rekan untuk menjadi peserta aktif
dalam diskusi yang kami selenggarakan tersebut.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kesediannya kami mengucapkan
terima kasih
Hormat Kami,
Ahmad Faisol
Program Advokasi
Kontak: Ahmad Faisol (0815-1847551/021-68825877)
Tri Mariyani (021-68185552)
TOR
Diskusi Terbatas
Konsolidasi Masyarakat Sipil Mendorong Disahkannya RUU KMIP Yang Demokratis,
Transparan dan Berkualitas
Perjuangan mewujudkan adanya UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
nampaknya maih harus menempuh jalan yang lebih panjang lagi. Proses legislasi
yang sedang berjalan DPR tidak mungkin selesai tahun 2006. Sebab menjelang
tutup tahun 2006 ini Komisi I DPR dan Pemerintah masih belum menyelesaikan
pembahasan Daftar Inventarisasi Maslah (DIM). Proses legislasi selanjutnya
masih harus melewati tahap panitia kerja (panja) dan tahap legislasi lainnya.
Kita masih mengharapkan DPR dan pemerintah dapat segera mengundangkan RUU
Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.
Koalisi KMIP, aliansi organisasi masyarakat sipil yang selama ini concern
terhadap proses legislasi RUU KMIP mengidentifikasi beberapa problem seputar
proses legislasi RUU tersebut yaitu: pertama, lambannya respon pemerintah
terhadap RUU KMIP. Proses legislasi RUU KMIP sekarang ini mengulang kembali
proses legislasi RUU KMIP yang telah dilakukan DPR periode 1999-2004. Komisi I
DPR memutuskan mengadopsi RUU KMIP hail pembahasan DPR periode sebelumnya
sebagai inisiatif DPR untuk mempercepat proses legislasi RUU KMIP. Namun
pemerintah lamban mererspon hal tersebut. Presiden tidak segera menurunkan
Ampres yng baru turun tahun 2005. Ketika Ampres sudah turun, Depkominfo yang
ditunjuk sebgai wakil pemerintah juga lambat menyelesaikan DIM sehingga
pembahasannya masih belum selesai hingga sekarang. Di tengah lambannya proses
legislasi RUU KMIP, pemerintah malah mengajukan RUU Rahasia Negara yang secara
paradigma berbeda dengan RUU KMIP meskipun sama-sama mengatur persoalan
informasi. Muncul kekhawatiran pengajuan RUU Rahasia Negara akan menghambat
proses legislasi RUU KMIP.
Problem kedua adalah minimnya dukungan publik terhadap proses legislasi RUU
KMIP. Isu tentang RUU KMIP masih belum menjadi kebutuhan utama bagi publik
sehingga tekanan terhadap DPR maupun pemerintah agar segera mengesahkan RUU
KMIP sangat kurang. Bahkan seakan-akan muncul persepsi persoalan RUU KMIP ini
merupakan isu yang elitis dan eksklusif milik Koalisi KMIP saja. Padahal
persoalan keterbukaan informasi merupakan prasyarat dalam upaya mewujudkan
negara yang bersih dan demokratis yang menjadi tujuan reformasi 1998. RUU KMIP
juga menjadi upaya preventif pencegahan tindakan korupsi karena memprkuat
kontrol publik terhadap praktek penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Problem ketiga menyangkut sikap pemerintah isu-isu krusial dalam RUU KMIP.
Pasal-pasal krusial yang dimaksud di sini adalah soal pendefinisian badan
publik, masalah komisi informasi, dan persoalan pasal pengecualian. Dalam hal
badan publik pemerintah tidak menginginkan BUMN masuk dalam kategori badan
publik yang menjadi obyek pengaturan RUU KMIP. Malah muncul pernyataan
Menkominfo lebih baik tidak ada BUMN jika BUMN masuk dalam RUU KMIP.
Pemerintah justru berkeinginan LSM masuk sebagai kategori badan publik. Ini
tentunya patut dipertanyakan, sebab BUMN jelas-jelas dibentuk berdasarkan UU
BUMN dan menggunakan uang negara sehingga publik seharusnya memiliki akses
informasi terhadap BUMN.
Dalam hal komisi informasi, pemerintah akhirnya menyatakan dapat menerima
keberadaan badan untuk melaksanakan RUU KMIP. Termasuk dalam hal menangani
sengketa informasi melalui fungsi ajudikasi. Namun pemerintah menginginkan
adanya unsur pemerintah dalam badan tersebut. Jika perlu Menkominfo secara ex
officio menjadi anggota badan tersebut. Ini tentunya dapat mengganggu
independensi dari lembaga tersebut.
Dalam hal pengecualian informasi, pemerintah menginginkan adanya
fleksibilitas dalam penetapan informasi yang dikecualikan. Hal ini cukup
mengkhawatirkan sebab jika tidak diatur secara jelas akan memberikan peluang
pemerintah menetapkan pengecualian informasi secara semena-mena.
Untuk menjawab problem-problem tersebut, Institut Studi Arus Informasi,
Yayasan Visi Anak Bangsa, Yayasan TIFA dan Koalisi Kebebasan Memperoleh
Informasi menyelenggarakan diskusi dengan tema, Konsolidasi Masyarakat Sipil
Mendorong Disahkannya RUU KMIP Yang Demokratis, Transparan dan Berkualitas
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 18 Desember 2006
Waktu : 10.00-12.00 WIB
Tempat : Jakarta Media Center (JMC), Jalan Kebon
Sirih Jakarta Pusat.
Pembicara : Effendi Choiri (Komisi I DPR), Paulus
Widiyanto (Ketua Pansus RUU KMIP DPR 1999-2004), Sulastio (Koalisi KMIP)
---------------------------------
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know. Ask your question
on Yahoo! Answers.