Pikiran Rakyat, 13 Desember 2006
Perda Perlindungan Anak Jabar
Oleh R. VALENTINA SAGALA
Jawa Barat belum lama ini kembali ramai sehubungan
dengan tayangan Smack Down yang berujung pada kasus
meninggal dunia dan luka-luka yang menimpa anak, mulai
dari di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, hingga
Sukabumi ("PR", 28-29/11). Di Cirebon, kasus serupa
yang mengakibatkan seorang anak korban mengalami sakit
di pinggang dan perutnya akibat bantingan dan tindihan
teman-temannya yang bertubuh lebih besar juga mencuat
(Kompas Jawa Barat, 2/12). Aktivitas Smack Down tidak
hanya diakses anak lewat tayangan televisi, namun
lewat beredar secara bebasnya VCD/DVD ("PR", 30/11)
dan atribut, mulai dari kartu hingga kostum ala Smack
Down.
Berbagai kalangan pun mulai ramai mendiskusikan
masalah anak. Jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),
Komnas Perlindungan Anak, bahkan Menteri Pendidikan
angkat bicara, di Jawa Barat, tidak hanya KPID Jawa
Barat, masyarakat mulai dari orang tua, guru, kepala
sekolah, hingga Dinas Pendidikan ikut ambil suara
dalam masalah ini.
Namun tak banyak yang mengetahui bahwa Provinsi Jawa
Barat belum lama ini telah melahirkan peraturan daerah
(Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Anak. Sebuah perda yang diharapkan ampuh
untuk menjawab persoalan perlindungan anak di provinsi
yang kita cintai ini.
Sebagai sebuah provinsi, dapat dikatakan Jawa Barat
merupakan provinsi kedua di Indonesia (setelah Jawa
Timur) yang memiliki Perda Perlindungan Anak. UU
Perlindungan Anak sendiri baru dimiliki Indonesia
empat tahun lalu dengan lahirnya UU RI No. 23 Tahun
2002. "Kemajuan" lahirnya perda ini dengan demikian
patut mendapatkan apresiasi sebagai sebuah langkah
awal komitmen Jawa Barat untuk mengedepankan upaya
melindungi anak.
Seperti yang dimuat dalam perda ini, ada tiga hal yang
menjadi pertimbangan bagi Jawa Barat dalam membentuk
perda ini, yaitu: pertama, anak merupakan amanah dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa. Dalam diri anak melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta
anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus
cita-cita bangsa. Sebagai insan yang menjamin
kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa
depan, anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya
untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara
wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Kedua, di Jawa Barat masih banyak anak yang perlu
mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak
kekerasan, eksploitasi dan ketelantaran. Ketiga, bahwa
negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua
berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat
hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
ketelantaran, kekerasan dan diskriminasi (pasal 1 ayat
13).
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan
ketelantaran demi terwujudnya anak Jawa Barat yang
beriman dan bertakwa, cerdas, berkualitas, berakhlak
mulia dan sejahtera (pasal 3).
Dalam konteks ini, Jawa Barat (seperti yang dimuat
dalam bagian Penjelasan pasal 3) bermaksud
menyelaraskan upaya pencapaian perlindungan anak
dengan visi Jawa Barat yaitu dengan iman dan takwa
sebagai provinsi termaju di Indonesia dan mitra
terdepan ibukota negara tahun 2010.
Hak anak
Perda Jawa Barat tentang Perlindungan Anak menegaskan
bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan
Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta prinsip
dasar Konvensi Hak Anak, di mana setiap anak berhak di
antaranya: a) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang
dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran; b)
atas suatu nama sebagai identitas diri dan status
kewarganegaraan; c) untuk beribadah menurut agamanya
dalam bimbingan orang tua; d) untuk mengetahui orang
tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya
sendiri; e) memperoleh pelayanan kesehatan; f)
memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan
minat dan bakatnya; g) menyatakan dan didengar
pendapatnya; h) beristirahat dan memanfaatkan waktu
luang demi pengembangan diri; i) memperoleh
perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan
politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata,
pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam
peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan
dalam peperangan, sasaran penganiayaan, penyiksaan
atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan
pelibatan anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk.
Dalam kaitannya dengan perlindungan anak bagi anak
usia sekolah, Perda ini juga menegaskan bahwa
pemerintah daerah, LSM/Orsos, masyarakat dan keluarga
berkewajiban memberi perlindungan anak bagi anak usia
sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan anak bagi anak usia sekolah meliputi:
mendapat perhatian dan kasih sayang dari keluarga;
mendapat bimbingan agama; mendapat pelayanan
pencegahan, perawatan dan rehabilitasi kesehatan;
mendapat pendidikan wajib belajar 9 tahun dan dapat
menyelesaikan sekolah tingkat atas yang didukung oleh
lingkungan yang ramah dan kondusif; program bea siswa;
program anak asuh dan bimbingan konseling; dan
penyediaan tempat bermain dan berolah raga yang
memadai.
Pasal 29 perda ini menekankan bahwa pemerintah daerah,
masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak. Pemerintah daerah berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk : pertama, menghormati dan
menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku,
agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan
bahasa, status anak, urutan kelahiran anak, dan
kondisi fisik dan/atau mental; kedua, menjamin
perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak
dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua,
wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung
jawab terhadap anak; ketiga, mengawasi penyelenggaraan
perlindungan anak; dan keempat, menjamin anak untuk
mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat
sesuai dengan usia dan kecerdasan anak (pasal 30).
Sementara itu, tanggung jawab masyarakat terhadap
perlindungan anak di Jawa Barat juga diatur dalam
Pasal 31 Perda ini, di mana kewajiban dan tanggung
jawab masyarakat terhadap perlindungan anak
dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan perlindungan anak. Sedangkan, tanggung
jawab keluarga dan orang tua terhadap perlindungan
anak, untuk: melindungi, mengasuh, memelihara dan
mendidik anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan
kemampuan, bakat dan minatnya; dan mencegah terjadinya
perkawinan pada usia anak-anak (pasal 32). Dalam hal
perlindungan anak bagi anak usia sekolah, perda ini
juga menegaskan bahwa setiap orang dan/atau pihak
manapun wajib melindungi anak usia sekolah dari
tindakan kekerasan di lingkungan keluarga, sekolah dan
masyarakat.
Kelahiran Perda Jawa Barat tentang Perlindungan Anak
sesungguhnya dapat menjadi alat untuk memberikan
perlindungan terhadap anak-anak kita. Sosialisasi yang
kurang meluas mengenai perda ini sangatlah
disayangkan.
Karena seperti yang dimuat dalam Bagian Umum
Penjelasan Perda ini, "Meskipun Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah tercantum
kewajiban dan tanggung jawab perlindungan anak, serta
sanksi terhadap pelaku-pelaku maupun pihak pihak yang
akan merusak dan merampas hak-hak anak akan tetapi
melihat kompleksitas permasalahan anak khususnya di
Jawa Barat perlu lebih dipertegas agar semua pihak
tidak main-main terhadap masa depan anak.
Apalagi masa depan Jawa Barat bukan hanya jumlahnya
yang banyak akan tetapi memiliki kualitas sumber daya
manusia (SDM) yang kompetitif dan produktif. Oleh
karena itu melalui Peraturan Daerah ini dapat lebih
mengimplementasikan hak-hak anak serta perlindungannya
sehingga dapat dilaksanakan lebih komprehensif,
terintegrasi dan berkesinambungan baik unsur
pemerintah, keluarga dan masyarakat serta
lembaga-lembaga lain yang terkait dengan masalah
anak." Sebuah niat yang tidak main-main. Semoga
saja.***
Penulis, aktivis perempuan dan pemerhati masalah anak.
Pendiri Institut Perempuan.
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com