Undangan Peliputan
Peluncuran Kampanye Komunitas Perlindungan Anak dan
Penghapusan Trafficking
& Peringatan Hari Ibu (Perempuan Indonesia):
Mengupayakan Terpenuhinya Hak Anak dan Perempuan
Bandung, 20 Desember 2006
Atas dukungan TdH Netherlands
Latar Belakang
Ditinjau dari segi perundang-undangan, Indonesia telah
memiliki UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Selain itu, Indonesia telah pula meratifikasi
Convention on the Rights of Child (Konvensi Hak Anak)
menjadi Keppres RI No. 36 Tahun 1990 dan Convention of
the Elimination of All Forms of Discrimination against
Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan) menjadi UU RI No. 7 Tahun 1984.
Dalam konteks otonomi daerah, hingga kini tercatat,
Provinsi Jawa Timur yang telah memiliki Perda Jatim
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Provinsi
Jawa Barat yang baru-baru ini melahirkan Perda No. 5
Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Namun amat
disayangkan, hingga kini, masih banyak kalangan
masyarakat yang belum mengetahui keberadaan produk
hukum ini.
Pada kenyataannya, perlindungan anak dan upaya
penghapusan diskriminasi terhadap perempuan masih
menjadi pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia. Di
antaranya yang paling memprihatinkan adalah masih
terdapatnya anak-anak yang bekerja di sektor pekerjaan
terburuk untuk anak, eksploitasi seksual komersial
anak (ESKA), dan perdagangan perempuan dan anak
(trafficking women and children).
Praktek perdagangan (trafficking) orang, khususnya
perempuan dan anak sesungguhnya bukan barang baru di
Indonesia. Sampai dengan per 31 Desember 2004, Badan
Reserses Kriminil MABES POLRI mencatat jumlah kasus
perdagangan orang yang diusut Polisi sebanyak 672
kasus. Sebanyak 66,46 persen kasus tersebut telah
diproses pengadilan. Angka ini tentu saja masih
merupakan puncak gunung es/iceberg phenomenon (R.
Valentina Sagala, Memperjuangkan UU Pemberantasan
Trafficking, Kompas, 20 Juni 2005) .
Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa perdagangan
anak balita yang melibatkan sindikat internasional
menunjukkan peningkatan, dimana pada tahun 2003 ada
102 kasus yang terbongkar, tahun 2004 bertambah
menjadi 192 kasus. Jumlah anak korban untuk tujuan
prostitusi meningkat, dari berbagai rumah bordil di
Indonesia, 30 persen atau sekitar 200-300 ribu
perempuan yang dilacurkan adalah anak (Maret 2005).
Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa
pada tahun 2004 teridentifikasi 562 kasus perdagangan
perempuan (R. Valentina Sagala, Segera Berantas
Perdagangan Orang, Pikiran Rakyat, 16 September
2005).
Menurut data Depnakertrans, tenaga kerja Indonesia
(TKI) tersebar di kawasan Asia Pasifik. Timur Tengah,
Amerika dan Eropa. Sepanjang tahun 2001
sekurang-kurangnya mencapai 81.305 orang, tahun 2002
jumlah TKI bahkan mencapai 480.393 orang. Jumlah TKI
hingga September 2003 mencapai 178.872 orang dan
penempatan tenaga kerja keluar negeri merupakan proses
yang sangat rawan akan terjadinya perdagangan orang.
Diperkirakan 20 persen dari TKI terjebak dalam jalur
illegal dan 2 persen mengalami kekerasan.
Catatan yang berhasil dikumpulkan oleh Konsorsium
Pembela Buruh Migran Indonesia tahun 2001, dalam
proses penempatan TKI ke luar negeri,
sekurang-kurangnya 74.616 orang telah menjadi korban
perdagangan orang. Sebanyak 18.000 orang di antaranya
lari dari majikan dan dipekerjakan sebagai pekerja
seks komersial (R. Valentina Sagala, Eksploitasi
Seksual Komersial Anak (ESKA): Potret Buram Masa Depan
Bangsa, Pikiran Rakyat, 27 Mei 2005).
Laporan resmi Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat (2005) menunjukkan bahwa di
Propinsi Jawa Barat, terdapat daerah-daerah pengirim,
yaitu Sukabumi, Tangerang, Bekasi, Indramayu, Bandung,
Krawang, Bogor, Cianjur, Ciroyom, Sawangan, Depok,
Cirebon, Kuningan. Bandung dan Losari-Cirebon juga
diidentifikasi sebagai daerah transit.
Selain persoalan anak sebagai korban, terdapat pula
permasalahan anak berhadapan dengan hukum. Sepanjang
tahun 2000, tercatat dalam statistik kriminal
kepolisian terdapat lebih dari 11.344 anak yang
disangka sebagai pelaku tindak pidana. Sejak Januari
hingga Mei 2002, ditemukan 4.325 tahanan anak di rumah
tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh dunia.
Yang lebih menyedihkan, sebagian besar (84,2 persen)
anak-anak ini berada di dalam lembaga penahanan dan
pemenjaraan untuk orang-orang dewasa dan pemuda.
Jumlah anak-anak yang ditahan tersebut, tidak termasuk
anak-anak yang ditahan di kantor polisi (Polsek,
Polres, Polda, dan Mabes). Pada rentang waktu sama,
tercatat 9.465 anak yang berstatus sebagai Anak Didik
(Anak Sipil, Anak Negara dan Anak Pidana) tersebar di
seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyrakatan.
Sebagian besarnya (53,3%) berada di rumah tahanan dan
lembaga pemasyarakatan untuk orang dewasa dan pemuda
(Purnianti, UNICEF, 2000).
Permasalahan yang menimpa anak dan perempuan, salah
satunya dapat dicegah melalui upaya sosialisasi dan
membangun kesadaran bersama masyarakat mengenai
persoalan pelanggaran hak anak dan perempuan. Dengan
upaya sosialisai dan membangun kesadaran masyarakat,
diharapkan akan terbangun komitemen bersama yang kuat
untuk menghapuskan berbagai bentuk pelanggaran hak
perempuan dan anak.
Untuk itulah dalam rangka Launching Kampanye Komunitas
Perlindungan Anak dan Penghapusan Trafficking &
Peringatan Hari Ibu (Perempuan Indonesia), kami,
INSTITUT PEREMPUAN, bermaksud menyelenggarakan
serangkaian kegiatan:
1. Diskusi Publik
2. Penyerahan Sumbangan Buku-Buku Bacaan untuk
Perpustakaan Sekolah dan Komunitas Baca di Kota
Bandung dan Kabupaten Jawa Barat
Tujuan:
1. Mensosialisasikan Hak Anak dan Hak Perempuan,
terutama berkaitan dengan Convention on the Rights of
Child (Konvensi Hak Anak), dan Convention of the
Elimination of All Forms of Discrimination against
Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan)
2. Mensosialisasikan Perda Jawa Barat No. 5 Tahun 2006
tentang Perlindungan Anak
3. Meluncurkan Kampanye Komunitas Perlindungan Anak
dan Penghapusan Trafficking
Waktu dan Tempat:
Hotel Yehezkiel, Jl. Surapati Bandung, 20 Desember
2006, pk. 09.00-13.00
Sambutan: Ellin Rozana Direktur Eksekutif INSTITUT
PEREMPUAN
(Laporan Pemantauan Kekerasan terhadap
Perempuan 2006)
Narasumber:
1. Jaringan Gerakan Anti Trafficking Jawa Barat (JAGAT
JABAR) : Jaringan Komunitas yang berada di Cirebon,
Indramayu, Subang, dan Kuningan.
2. R. Valentina Sagala - Hak Asasi Perempuan dan Anak,
Perda Perlindungan Anak Jawa Barat
3. Andi Akbar (LAHA) - Persoalan Anak di Jawa Barat
(Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak, ESKA, dan
Trafficking)
Moderator: Qorihani (Yappika)
Sifat Kegiatan: Gratis.
Konfirmasi:
INSTITUT PEREMPUAN
Jl. Dago Pojok No. 85
Bandung 40135
Telp./Faks. 022-2516378
Email: [EMAIL PROTECTED]
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com