Larangan Berpoligamy Melindungi Semua Pihak !!!

Tujuan UU pelarangan Poligami ini sama sekali bukan untuk keuntungan
atau kerugian perempuan, yang pasti adalah untuk MELINDUNGI SEMUA
WANITA INDONESIA.

Agama Islam bukan untuk melindungi wanita, bukan juga untuk melindungi
umat manusia, melainkan untuk melindungi Allah saja.  Melindungi Allah
dengan mengorbankan wanita, manusia, maupun hewan.

UU pelarangan Poligami harus ditegakkan karena hal itu sudah merupakan
nilai2 Universal yang wajib ditegakkan setiap negara dalam rangka
tegaknya HAM dan Demokrasi.  Tidak bisa kita hanya bermodal
kepercayaan kepada agama memaksakan Poligamy yang merupakan
pelanggaran HAM.

UU pelarangan Poligami pada prinsipnya:
- melindungi hak wanita
- melindungi kewajiban pengusaha menyangoni cuma satu isteri
- melindungi hak anak2 dalam menerima jaminan asuransi
- melindungi administrasi & management negara
- melindungi pencatatan penduduk
- melindungi agama dari perang tafsir
- melindungi hak investor dalam asuransi pegawai2nya
- melindungi etika moral yang diputer balik dalam poligami.

Pada dasarnya Poligami bukanlah menolong wanita dari kesulitan ekonomi
karena menolong wanita dari kesulitan ekonomi bukanlah dengan cara
mengawininya melainkan dengan cara membuka lapangan pekerjaan. 
Kenyataannya, per definisi Poligami merupakan variasi praktek
pelacuran dalam menjajakan sex wanita dalam memanfaatkan dari
kesulitan ekonomi sang korban yang jadi pelacur.

Baik Poligami maupun Pelacuran, sama2 harus dilarang berdasarkan UU
yang sama, karena kedua praktek ini sama2 tidak bermoral karena
menggunakan alasan menolong wanita untuk mendapatkan jaminan hidupnya.
 Ketetapan ILO (International Labour Organization) atau organisasi
buruh seluruh dunia adalah bahwa setiap buruh berhak atas tunjangan
pensiun dan asuransi kesehatan untuk satu isteri beserta anak2nya. 
Wajar kalo diseluruh dunia tak mungkin bisa lagi diterima praktek
poligamy yang tidak bisa diharapkan jaminan apapun dari korban2nya
selain penipuan janji2 hak sebagai isteri dengan menutupi kenyataan
bahwa hak ini tidak ada dalam UU negara.

Cepat atau lambat, poligami akan ditumpas diseluruh dunia karena
setiap negara akan merasakan beratnya beban kehancuran ekonomi akibat
praktek poligamy ini yang mengacaukan semua system administrasi dan
management kenegaraan dari unit terkecil yang dinamakan "Keluarga". 
Poligami tak mungkin bisa dipertahankan melalui institusi agama2
karena umat beragama sebagian besar sudah menyadari perlunya tindakan
yang melarang poligami.  Investor tidak mungkin bersedia untuk
berinvestasi dalam negara yang mengizinkan praktek Poligami karena
secara langsung akan memukul para investor itu sendiri melalui
pemerasan2 tunjangan buruh yang berpoligami.  Secara matematis tidak
mungkin perusahaan manapun juga menggaji accountant hanya untuk
menghitung besarnya tunjangan keluarga yang harus diberikan antara dua
isteri dengan jumlah anak 8 dan tunjangan 5 isteri dengan jumlah anak
18, atau tunjangan 5 isteri dengan jumlah anak yang cuma 8.  Dilain
pihak perusahaan asuransi akan membatalkan polish2nya apabila terjadi
perebutan polish antara isteri2 yang banyak sementara polishnya hanya
untuk satu isteri.

Demikianlah, semoga mereka yang masih mengharapkan bisa berpoligami
untuk bisa beradaptasi dengan kenyataan2 yang ada karena debat kusir
hanya membuang waktu sia2 dan harapan mereka tak mungkin bisa menang
menjadi kenyataan.  Agama tidak bisa dijadikan motivasi dalam
mempertahankan poligamy.  Seluruh agama2 yang ada didunia sudah sama2
menerima pelarangan poligamy meskipun semua agama2 ini berorientasi
kepada poligamy dimasa lalunya.  Hanya segelintir umat Islam saja yang
masih berusaha untuk mempertahankan poligamy dengan cara2 kekerasan
maupun teror2, namun hal ini juga akan diatasi dengan cara2 yang tegas
diseluruh dunia. Praktek Poligamy bisa saja terus berjalan, namun kalo
UU negara sudah melarangnya, maka praktek2 ini menjadi ilegal dan
secara hukum akan tidak pernah bisa dimenangkan dalam berperkara
dipengadilan.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke