Larangan Berpoligamy Melindungi Semua Pihak !!! Tujuan UU pelarangan Poligami ini sama sekali bukan untuk keuntungan atau kerugian perempuan, yang pasti adalah untuk MELINDUNGI SEMUA WANITA INDONESIA.
Agama Islam bukan untuk melindungi wanita, bukan juga untuk melindungi umat manusia, melainkan untuk melindungi Allah saja. Melindungi Allah dengan mengorbankan wanita, manusia, maupun hewan. UU pelarangan Poligami harus ditegakkan karena hal itu sudah merupakan nilai2 Universal yang wajib ditegakkan setiap negara dalam rangka tegaknya HAM dan Demokrasi. Tidak bisa kita hanya bermodal kepercayaan kepada agama memaksakan Poligamy yang merupakan pelanggaran HAM. UU pelarangan Poligami pada prinsipnya: - melindungi hak wanita - melindungi kewajiban pengusaha menyangoni cuma satu isteri - melindungi hak anak2 dalam menerima jaminan asuransi - melindungi administrasi & management negara - melindungi pencatatan penduduk - melindungi agama dari perang tafsir - melindungi hak investor dalam asuransi pegawai2nya - melindungi etika moral yang diputer balik dalam poligami. Pada dasarnya Poligami bukanlah menolong wanita dari kesulitan ekonomi karena menolong wanita dari kesulitan ekonomi bukanlah dengan cara mengawininya melainkan dengan cara membuka lapangan pekerjaan. Kenyataannya, per definisi Poligami merupakan variasi praktek pelacuran dalam menjajakan sex wanita dalam memanfaatkan dari kesulitan ekonomi sang korban yang jadi pelacur. Baik Poligami maupun Pelacuran, sama2 harus dilarang berdasarkan UU yang sama, karena kedua praktek ini sama2 tidak bermoral karena menggunakan alasan menolong wanita untuk mendapatkan jaminan hidupnya. Ketetapan ILO (International Labour Organization) atau organisasi buruh seluruh dunia adalah bahwa setiap buruh berhak atas tunjangan pensiun dan asuransi kesehatan untuk satu isteri beserta anak2nya. Wajar kalo diseluruh dunia tak mungkin bisa lagi diterima praktek poligamy yang tidak bisa diharapkan jaminan apapun dari korban2nya selain penipuan janji2 hak sebagai isteri dengan menutupi kenyataan bahwa hak ini tidak ada dalam UU negara. Cepat atau lambat, poligami akan ditumpas diseluruh dunia karena setiap negara akan merasakan beratnya beban kehancuran ekonomi akibat praktek poligamy ini yang mengacaukan semua system administrasi dan management kenegaraan dari unit terkecil yang dinamakan "Keluarga". Poligami tak mungkin bisa dipertahankan melalui institusi agama2 karena umat beragama sebagian besar sudah menyadari perlunya tindakan yang melarang poligami. Investor tidak mungkin bersedia untuk berinvestasi dalam negara yang mengizinkan praktek Poligami karena secara langsung akan memukul para investor itu sendiri melalui pemerasan2 tunjangan buruh yang berpoligami. Secara matematis tidak mungkin perusahaan manapun juga menggaji accountant hanya untuk menghitung besarnya tunjangan keluarga yang harus diberikan antara dua isteri dengan jumlah anak 8 dan tunjangan 5 isteri dengan jumlah anak 18, atau tunjangan 5 isteri dengan jumlah anak yang cuma 8. Dilain pihak perusahaan asuransi akan membatalkan polish2nya apabila terjadi perebutan polish antara isteri2 yang banyak sementara polishnya hanya untuk satu isteri. Demikianlah, semoga mereka yang masih mengharapkan bisa berpoligami untuk bisa beradaptasi dengan kenyataan2 yang ada karena debat kusir hanya membuang waktu sia2 dan harapan mereka tak mungkin bisa menang menjadi kenyataan. Agama tidak bisa dijadikan motivasi dalam mempertahankan poligamy. Seluruh agama2 yang ada didunia sudah sama2 menerima pelarangan poligamy meskipun semua agama2 ini berorientasi kepada poligamy dimasa lalunya. Hanya segelintir umat Islam saja yang masih berusaha untuk mempertahankan poligamy dengan cara2 kekerasan maupun teror2, namun hal ini juga akan diatasi dengan cara2 yang tegas diseluruh dunia. Praktek Poligamy bisa saja terus berjalan, namun kalo UU negara sudah melarangnya, maka praktek2 ini menjadi ilegal dan secara hukum akan tidak pernah bisa dimenangkan dalam berperkara dipengadilan. Ny. Muslim binti Muskitawati.