yay yay yay...apakah percekcokan pisik ini memang diperlukan atau solusi 
terbaik bagi awak pemerintah /PERDA Sukabumi? penangkapan petani2 sudah jelas 
pelanggaran HAM, mereka cuman petani forgodsake ! mereka bukan org2 politik yg 
bisa membahayakan negara, pemerintah sendiri tidak becus menangani lahan2 yg 
berstatus lahan sengketa, ini semua karena kelalaian system Kamkeb Sukabumi 
maupun pusat, pemda ini kadang2 menutup mata seakan tak mengerti bahwa petani 
dan keluarganya perlu makan setiap hari seperti juga keluarga2nya mereka.
  Penurunan izin mungkin sudah turun dari pusat lalu keteter di Pemda karena 
sudah tradisi Pemda yg selalu punya system " emang gue pikirin" nah kalau sudah 
kondisi nya menjadi ilegal begini barulah sibuk dan strategy yg paling manjur 
ya mencekal para petani yg dianggap membangkang, seenak bodong nya menjebloskan 
rakyat ke penjara !!!!
   
  Thn 98 ketika ekonomi kita anjog total, kita hrs menanggung harga beras 
sampai 3 kali lipat lebih tinggi, lalu harga2 bahan pokok lain nya ikut 
ngapung, rakyat makin tercekik dan petani2 kita makin kembang kempis karena 
biaya2 utk farmings pun sudah diluar kemampuan isi kantong mereka, harga pupuk, 
pesticides, bibit2 unggul sudah terlalu mustahil utk di miliki oleh petani2 
kecil, karena menurun nya produksi petani kita maka pemasok2 asingpun mulai 
menjejali produk mereka seperti beras, tepung, kacang kedelai, gula pasir, dan 
celakanya Bulog tidak bisa menjamin harga dasar bahan2 pokok ini, lalu siapa yg 
makin terjepit dalam kondisi ini ? petani/rakyat.
   
  Pemrintah pusat, Pemda dan pemodal (usahawan) harus meneliti ulang UU baru 
mereka, kegresifan dalam menangai agriculture di tanah air adalah tanggung 
jawab semua lapisan, kita seharusnya sudah bebas dari kebutuhan import bahan2 
pokok bila bidang ini bisa ditangani secara proportional.
   
  salam prihatin' O
   
   
   
  

prp pusat <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
            PERNYATAAN SIKAP 
  PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)
  
  UU Perkebunan menghambat akses rakyat terhadap sumber-sumber agraria !!!
  Hentikan kekerasan terhadap petani !!!
  
  
  Salam rakyat pekerja,
  
  Kekerasan terhadap petani kembali terjadi di Indonesia. Kali ini kekerasan 
terhadap petani tersebut terjadi di Kampung Jaya Mukti, Desa Kerta Jaya, Kec. 
Simpeunan, Kab. Sukabumi. Bentrokkan fisik antara petani penggarap dan 
orang-orang suruhan perkebunan tidak terhindarkan, bahkan sampai pada 
penangkapan 3 petani penggarap pada tanggal 30 November 2006, yaitu Amas (40), 
Sarip (60) dan Saep (60), warga Kampung Jaya Mukti Desa Kerta Jaya Kecamatan 
Simpeunan Kabupaten Sukabumi.
  
  Di tengah gencarnya program pemerintah untuk Pembaruan Reforma Agraria 
Nasional dan rencana Redistribusi Lahan Seluas 8,15 Juta Hektar untuk petani 
miskin, kaum tani di Kabupaten Sukabumi (tepatnya di Kampung Jaya Mukti, Desa 
Kerta Jaya, Kec. Simpeunan) justru berhadapan dengan serangkaian tindakan yang 
sangat kontradiktif dengan Pembaruan Agraria. 
  
  Peristiwa ini berawal dari klaim yang dilakukan oleh Perkebunan Tugu 
Cimenteng milik PT JA Wattie tentang SK HGU no 23 yang dikeluarkan oleh Kantor 
Pertanahan (BPN) Sukabumi (diperkuat dengan adanya pernyataan Bupati 
Sukabumi-red.). Pihak perkebunan berencana untuk menanam karet di atas lahan 
seluas 101 Ha, yang sudah digarap oleh para petani di Kecamatan Simpeunan sejak 
tahun 1993. Lahan tersebut sebenarnya masih dalam pengajuan masyarakat setempat 
kepada pemerintah, sehingga berstatus lahan sengketa. Namun pengajuan warga 
sampai saat ini tidak mendapatkan respon serius dari pemerintah, baik dari 
Pemkab Sukabumi, Propinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat. Sehingga status 
lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha Perkebunan Tugu Cimenteng adalah 
lahan sengketa. 
  
  Rencana pihak perkebunan kemudian ditolak oleh para penggarap yang berjumlah 
256 keluarga. Sikap para petani Simpeunan ditanggapi pihak perkebunan dengan 
menurunkan orang-orang suruhan pada 10-12 Oktober 2006 yang disertai oleh 2 
Truk Pasukan Dalmas, sehingga nyaris menimbulkan bentrokan fisik. 
  
  Peristiwa ini lalu dilaporkan oleh Pihak Perkebunan Tugu Menteng JA Wattie 
oleh perwakilannya, Ir. Andi Haryanto ke Polres Pelabuhan Ratu. Berdasarkan 
laporan tersebut, Amas, Sarip dan Saep menerima 2 kali panggilan. Panggilan 
pertama terjadi pada 8 November 2006, namun baru pada panggilan kedua 30 
November 2006, ketiganya resmi menjadi tahanan Polres Pelabuhan Ratu. Ketiga 
penggarap yang sudah berusia lanjut tersebut ditahan dengan tuduhan melakukan 
tindak pidana perusakan terhadap aset perkebunan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 21 Yo.47 UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
  
  Peritiwa kekerasan terhadap petani khususnya di wilayah perkebunan seringkali 
terjadi dengan legitimasi Undang-undang No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan 
pasal 21 yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat 
pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa 
izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha 
perkebunan”. Penggunaan pasal ini seringkali tidak mempertimbangkan bahwa 
tindakan para petani mempertahankan lahan adalah untuk keberlangsungan 
kehidupan mereka di masa depan dimana para petani juga memiliki hak untuk 
menggarap di atas tanahnya sendiri. Hal ini menunjukkan, Undang-undang No. 18 
tahun 2004 tentang perkebunan adalah produk perundang-undangan yang represif 
dan tidak memiliki keberpihakan kepada rakyat. Terlebih lagi bahwa 
undang-undang tersebut tidak sesuai dengan konstitusi yaitu UUD 1945 pasal 33 
yang menegaskan tentang segala kekayaan sumber daya alam diperuntukkan bagi
 kesejahteraan rakyat Indonesia. Juga jelas-jelas bertentangan dengan 
Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada pasal 9 ayat 1 
UU HAM ditegaskan, “setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup, 
dan meningkatkan taraf kehidupannya”.
  
  Penggunaan Undang-undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagai 
legitimasi untuk meredam perlawanan petani terbukti bertentangan dengan rencana 
implementasi Reforma Agraria yang sudah menjadi agenda pemerintah. 
Undang-undang ini secara nyata tidak berpihak pada kepentingan rakyat 
mayoritas. Satu-satunya pihak yang diuntungkan adalah para pemilik modal besar 
perkebunan.
  
  Hak-hak rakyat untuk mengakses sumber-sumber agraria terutama tanah tidak 
lagi dilihat sebagai hak dasar manusia untuk hidup, mempertahankan hidup dan 
meningkatkan taraf hidup sebagaimana jelas tercantum dalam UU No. 39 tentang 
HAM dan diakui oleh Pasal 33 UUD 1945. Undang-undang Perkebunan secara langsung 
merupakan kontradiksi yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah, sebab 
keberadaannya telah menjadi batu sandungan bagi kesejahteraan rakyat.
  
  Penangkapan petani di Kabupaten Sukabumi merupakan bukti dari pelanggaran HAM 
oleh aparat pemerintah dan pemilik modal. Bukti dari tidak adanya niat baik 
untuk menyelesaikan konflik agraria secara tuntas dan berpihak pada kepentingan 
rakyat kecil dalam hal ini adalah petani, serta bukti dari niat buruk untuk 
menghambat akses rakyat terhadap sumber-sumber agraria.
  
  Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:
    
   Menuntut pemerintah untuk meninjau ulang UU 18 tahun 2004 tentang Perkebunan 
karena merupakan produk perundang-undangan yang represif dan tidak berpihak 
kepada rakyat.  
   Menolak segala bentuk kekerasan terhadap petani yang dilakukan oleh pihak 
perkebunan dan aparat peemrintah.  
   Menuntut Kepolisian Resort Sukabumi untuk membebaskan ketiga orang petani 
yang ditahan sejak tanggal 30 November 2006.
  
  Kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja juga meminta seluruh rakyat pekerja agar 
mendukung segala perlawanan yang dilakukan oleh para petani penggarap Kampung 
Jaya Mukti Desa Kerta Jaya Kecamatan Simpeunan Kabupaten Sukabumi.
  
  Hidup Rakyat Pekerja !!!
  
  Jakarta, 15 Desember 2006
  
  
  Sekertaris Jenderal
  
  
  
  
      Irwansyah 
    
---------------------------------
  Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.  

         

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke