yay yay yay...apakah percekcokan pisik ini memang diperlukan atau solusi
terbaik bagi awak pemerintah /PERDA Sukabumi? penangkapan petani2 sudah jelas
pelanggaran HAM, mereka cuman petani forgodsake ! mereka bukan org2 politik yg
bisa membahayakan negara, pemerintah sendiri tidak becus menangani lahan2 yg
berstatus lahan sengketa, ini semua karena kelalaian system Kamkeb Sukabumi
maupun pusat, pemda ini kadang2 menutup mata seakan tak mengerti bahwa petani
dan keluarganya perlu makan setiap hari seperti juga keluarga2nya mereka.
Penurunan izin mungkin sudah turun dari pusat lalu keteter di Pemda karena
sudah tradisi Pemda yg selalu punya system " emang gue pikirin" nah kalau sudah
kondisi nya menjadi ilegal begini barulah sibuk dan strategy yg paling manjur
ya mencekal para petani yg dianggap membangkang, seenak bodong nya menjebloskan
rakyat ke penjara !!!!
Thn 98 ketika ekonomi kita anjog total, kita hrs menanggung harga beras
sampai 3 kali lipat lebih tinggi, lalu harga2 bahan pokok lain nya ikut
ngapung, rakyat makin tercekik dan petani2 kita makin kembang kempis karena
biaya2 utk farmings pun sudah diluar kemampuan isi kantong mereka, harga pupuk,
pesticides, bibit2 unggul sudah terlalu mustahil utk di miliki oleh petani2
kecil, karena menurun nya produksi petani kita maka pemasok2 asingpun mulai
menjejali produk mereka seperti beras, tepung, kacang kedelai, gula pasir, dan
celakanya Bulog tidak bisa menjamin harga dasar bahan2 pokok ini, lalu siapa yg
makin terjepit dalam kondisi ini ? petani/rakyat.
Pemrintah pusat, Pemda dan pemodal (usahawan) harus meneliti ulang UU baru
mereka, kegresifan dalam menangai agriculture di tanah air adalah tanggung
jawab semua lapisan, kita seharusnya sudah bebas dari kebutuhan import bahan2
pokok bila bidang ini bisa ditangani secara proportional.
salam prihatin' O
prp pusat <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)
UU Perkebunan menghambat akses rakyat terhadap sumber-sumber agraria !!!
Hentikan kekerasan terhadap petani !!!
Salam rakyat pekerja,
Kekerasan terhadap petani kembali terjadi di Indonesia. Kali ini kekerasan
terhadap petani tersebut terjadi di Kampung Jaya Mukti, Desa Kerta Jaya, Kec.
Simpeunan, Kab. Sukabumi. Bentrokkan fisik antara petani penggarap dan
orang-orang suruhan perkebunan tidak terhindarkan, bahkan sampai pada
penangkapan 3 petani penggarap pada tanggal 30 November 2006, yaitu Amas (40),
Sarip (60) dan Saep (60), warga Kampung Jaya Mukti Desa Kerta Jaya Kecamatan
Simpeunan Kabupaten Sukabumi.
Di tengah gencarnya program pemerintah untuk Pembaruan Reforma Agraria
Nasional dan rencana Redistribusi Lahan Seluas 8,15 Juta Hektar untuk petani
miskin, kaum tani di Kabupaten Sukabumi (tepatnya di Kampung Jaya Mukti, Desa
Kerta Jaya, Kec. Simpeunan) justru berhadapan dengan serangkaian tindakan yang
sangat kontradiktif dengan Pembaruan Agraria.
Peristiwa ini berawal dari klaim yang dilakukan oleh Perkebunan Tugu
Cimenteng milik PT JA Wattie tentang SK HGU no 23 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan (BPN) Sukabumi (diperkuat dengan adanya pernyataan Bupati
Sukabumi-red.). Pihak perkebunan berencana untuk menanam karet di atas lahan
seluas 101 Ha, yang sudah digarap oleh para petani di Kecamatan Simpeunan sejak
tahun 1993. Lahan tersebut sebenarnya masih dalam pengajuan masyarakat setempat
kepada pemerintah, sehingga berstatus lahan sengketa. Namun pengajuan warga
sampai saat ini tidak mendapatkan respon serius dari pemerintah, baik dari
Pemkab Sukabumi, Propinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat. Sehingga status
lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha Perkebunan Tugu Cimenteng adalah
lahan sengketa.
Rencana pihak perkebunan kemudian ditolak oleh para penggarap yang berjumlah
256 keluarga. Sikap para petani Simpeunan ditanggapi pihak perkebunan dengan
menurunkan orang-orang suruhan pada 10-12 Oktober 2006 yang disertai oleh 2
Truk Pasukan Dalmas, sehingga nyaris menimbulkan bentrokan fisik.
Peristiwa ini lalu dilaporkan oleh Pihak Perkebunan Tugu Menteng JA Wattie
oleh perwakilannya, Ir. Andi Haryanto ke Polres Pelabuhan Ratu. Berdasarkan
laporan tersebut, Amas, Sarip dan Saep menerima 2 kali panggilan. Panggilan
pertama terjadi pada 8 November 2006, namun baru pada panggilan kedua 30
November 2006, ketiganya resmi menjadi tahanan Polres Pelabuhan Ratu. Ketiga
penggarap yang sudah berusia lanjut tersebut ditahan dengan tuduhan melakukan
tindak pidana perusakan terhadap aset perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 Yo.47 UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Peritiwa kekerasan terhadap petani khususnya di wilayah perkebunan seringkali
terjadi dengan legitimasi Undang-undang No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan
pasal 21 yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat
pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa
izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha
perkebunan. Penggunaan pasal ini seringkali tidak mempertimbangkan bahwa
tindakan para petani mempertahankan lahan adalah untuk keberlangsungan
kehidupan mereka di masa depan dimana para petani juga memiliki hak untuk
menggarap di atas tanahnya sendiri. Hal ini menunjukkan, Undang-undang No. 18
tahun 2004 tentang perkebunan adalah produk perundang-undangan yang represif
dan tidak memiliki keberpihakan kepada rakyat. Terlebih lagi bahwa
undang-undang tersebut tidak sesuai dengan konstitusi yaitu UUD 1945 pasal 33
yang menegaskan tentang segala kekayaan sumber daya alam diperuntukkan bagi
kesejahteraan rakyat Indonesia. Juga jelas-jelas bertentangan dengan
Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada pasal 9 ayat 1
UU HAM ditegaskan, setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup,
dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Penggunaan Undang-undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagai
legitimasi untuk meredam perlawanan petani terbukti bertentangan dengan rencana
implementasi Reforma Agraria yang sudah menjadi agenda pemerintah.
Undang-undang ini secara nyata tidak berpihak pada kepentingan rakyat
mayoritas. Satu-satunya pihak yang diuntungkan adalah para pemilik modal besar
perkebunan.
Hak-hak rakyat untuk mengakses sumber-sumber agraria terutama tanah tidak
lagi dilihat sebagai hak dasar manusia untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf hidup sebagaimana jelas tercantum dalam UU No. 39 tentang
HAM dan diakui oleh Pasal 33 UUD 1945. Undang-undang Perkebunan secara langsung
merupakan kontradiksi yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah, sebab
keberadaannya telah menjadi batu sandungan bagi kesejahteraan rakyat.
Penangkapan petani di Kabupaten Sukabumi merupakan bukti dari pelanggaran HAM
oleh aparat pemerintah dan pemilik modal. Bukti dari tidak adanya niat baik
untuk menyelesaikan konflik agraria secara tuntas dan berpihak pada kepentingan
rakyat kecil dalam hal ini adalah petani, serta bukti dari niat buruk untuk
menghambat akses rakyat terhadap sumber-sumber agraria.
Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:
Menuntut pemerintah untuk meninjau ulang UU 18 tahun 2004 tentang Perkebunan
karena merupakan produk perundang-undangan yang represif dan tidak berpihak
kepada rakyat.
Menolak segala bentuk kekerasan terhadap petani yang dilakukan oleh pihak
perkebunan dan aparat peemrintah.
Menuntut Kepolisian Resort Sukabumi untuk membebaskan ketiga orang petani
yang ditahan sejak tanggal 30 November 2006.
Kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja juga meminta seluruh rakyat pekerja agar
mendukung segala perlawanan yang dilakukan oleh para petani penggarap Kampung
Jaya Mukti Desa Kerta Jaya Kecamatan Simpeunan Kabupaten Sukabumi.
Hidup Rakyat Pekerja !!!
Jakarta, 15 Desember 2006
Sekertaris Jenderal
Irwansyah
---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com