bukan hanya anggota DPRD saja yang poligami, tetapi...
anggota DPD, atau salah satu ketua DPD, Laode Ida juga
melakukan poligami...dia kawin lagi, pada waktu dia
masih berstatus pegawai negeri.
--- Vhirgo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Ehm ...
> 
> http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=30823
> 
> Anggota DPRD Makassar Berpoligami
> (13 Dec 2006)
> * Istri Pertama Keberatan
> 
> BULUKUMBA--Setelah Aa Gym, kini giliran anggota DPRD
> Makassar yang
> melakukan poligami. Adalah ustaz Syahruddin Khalik,
> menikah siri dengan
> Nirmayani binti Nai, 22, warga dusun Assipetungge,
> Kecamatan Bulukumpa.
> Pernikahan itu digelar pada 3 Desember silam.
> Menariknya, karena pernikahan siri itu memunculkan
> persoalan baru.
> Jika dibandingkan dengan pernikahan ustaz kondang AA
> Gym, nikah siri
> Syahruddin mengalami banyak batu sandungan.
> 
> Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
> Bulukumpa, Abdul Hafid dan
> masyarakat setempat menyatakan keberatan atas
> pelaksanaan nikah di bawah
> tangan yang dilakukan legislator asal PKS tersebut.
> Pasalnya, kedua pasangan
> itu hanya dinikahkan oleh Mansur, warga Sinjai.
> 
> Tak pelak, pihak KUA Bulukumpa pun melayangkan surat
> keberatan. Dalam
> tembusan suratnya ke sejumlah instansi, Abdul Hafid
> menyatakan bahwa
> pernikahan yang dilakukan wakil rakyat yang
> terhormat itu tidak melalui
> proses secara resmi sesuai Undang-Undang Pernikahan.
> Sebab, prosesnya tidak
> diketahui oleh pemerintah desa atau pegawai sara'.
> 
> "Kalau mau melakukan poligami, harus ada syarat yang
> harus dilalui.
> Harus ada keterangan dari istri bahwa memang sudah
> tidak mampu, sakit, atau
> alasan lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
> Tapi, tidak ada keterangan
> seperti itu dari Syahruddin dan pernikahan tetap
> dilangsungkan. Makanya,
> kita keberatan dengan pernikahan itu," ujarnya saat
> ditemui, kemarin.
> 
> Sebagai legislator, kata Abdul Hafid menambahkan,
> sepatutnya
> Syahruddin menjunjung nilai-nilai hukum dan
> peraturan undang-undang No 1
> tahun 1974 pada pasal 2 ayat 2 dan PP No 9 tahun
> 1975.
> 
> Sekadar tahu, kasus ini mencuat setelah warga
> setempat menyatakan
> keberatannya atas pernikahan di bawah tangan itu.
> KUA Bulukumpa, juga telah
> melayangkan surat keberatan ke Kakanwil Depag
> Sulsel, Walikota Makassar,
> Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Makassar dan lainnya.
> Sementara itu, istri pertama Syahruddin Khalik,
> Naisyah Abdullah yang
> dkonfirmasi Fajar kemarin, mengaku baru mendengar
> informasi suaminya menikah
> lagi. Jika hal itu terjadi, kata Naisyah, pihaknya
> akan melapor ke polisi
> karena menganggap perkawainan tersebut tidak sah.
> "Saya tidak percaya,
> karena dia (suaminya, Red) tidak pernah begitu.
> Tidak ada hubungannya bapak
> dengan perempuan itu. Saya tidak setuju dengan
> poligami," kata Naisyah
> dengan nada tinggi.
> 
> * Sesuai Syariah
> 
> Lalu, apa tanggapan Syahruddin? Dikonfirmasi malam
> tadi, Syahruddin
> membenarkanpernikahannya dengan Nirmayani binti Nai,
> warga dusun
> Assipetungge, Kecamatan Bulukumba, 3 Desember silam.
> 
> Menurut Syahruddin, pernikahannya sudah sah
> berdasarkan pandangan
> agama. Pasalnya, pernihakan mereka sudah dihadiri
> saksi dan penghulu.
> "Pandangan agama sah-sah saja. Juga sudah ada
> penyerahan dari orangtuanya
> kepada saudara Mansur untuk menikahkan. Dan
> pernikahan itu dihadiri oleh
> warga setempat dan juga saksi," ungkapnya.
> 
> Anggota Komisi A ini menambahkan, sebuah pernikahan
> dianggap ilegal
> atau tidak sah jika tidak ada penghulu atau saksi.
> Sementara ia menikah
> secara sah.
> 
> Hanya saja, aku legislator asal Daerah Pemilihan
> (DP) IV itu,
> pernikahannya memang tidak berdasarkan hukum formal
> yang dianut di Indonesia
> karena belum didaftarkan.
> 
> Selain itu, Syahruddin juga mengungkapkan bahwa
> pernikahannya sudah
> disampaikan kepada partai yang menaunginya.
> Kesimpulan partai, aku
> Syahruddin, tidak ada masalah.
> 
> Syahruddin juga berargumen, pernikahannya
> semata-mata untuk
> menjalankan amanah dari orangtua. Sayangnya, pria
> yang dikenal berpendirian
> ini, menolak menjelaskan lebih detail amanah yang
> dimaksud.
> 
> Disinggung keberatan istri pertamanya, Syahruddin
> tidak menampiknya.
> Ia mengakui, kalau istri pertamanya memang
> keberatan. Namun, di sisi lain,
> Syahruddin mengakui bahwa dirinya tidak bisa menolak
> amanah yang diterima
> dari orangtuanya.
> 
> "Artinya, saya dibesarkan untuk tidak melanggar
> syariah. Istri saya
> memang keberatan, tapi ini kehendak orangtua yang
> harus dilaksanakan,"
> tandasnya.
> 
> Terpisah, Ketua Fraksi PKS, Hasyim Ramlan yang
> dikonfirmasi malam
> tadi, mengungkapkan bahwa nikah siri yang dilakukan
> Syahruddin Khalik tidak
> melanggar hukum. Pernikahan tersebut, sudah
> berdasarkan syariah.
> 
> "Secara syariah, pernikahan itu sah karena
> disaksikan oleh orangtua
> mempelai wanita dan dinikahkan oleh penghulu," jelas
> Hasyim.
> 
> Anggota DPRD Makassar ini menjelaskan, pada
> dasarnya, nikah siri tidak
> dianjurkan. Tetapi, bisa menjadi salah satu solusi,
> dibanding orang
> melakukan kumpul kebo atau jenis perzinahan lainnya.
> 
> "Masyarakat seharusnya tidak perlu meributkan hal
> ini. Masyarakat,
> khususnya di kalangan ibu-ibu, mungkin khawatir
> nikah siri ini akan banyak
> ditiru kaum pria," katanya.
> 
> Hasyim mengakui, hukum nikah siri sebaiknya melalui
> izin dan
> konsultasi istri yang bersangkutan pernikahan. Di
> tingkat Fraksi PKS DPRD
> Makassar, hal ini juga sudah dibicarakan dan tidak
> dipersoalkan.
> 
> Sumber : (syn-adn-pl02)
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam
> protection around 
> http://mail.yahoo.com 


Uchok Sky Khadafi.B
Koordinator Advokasi dan Investigasi
Seknas FITRA
Jln. Duren Tiga Selatan, Pancoran
Jakarta Selatan

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke