bukan hanya anggota DPRD saja yang poligami, tetapi... anggota DPD, atau salah satu ketua DPD, Laode Ida juga melakukan poligami...dia kawin lagi, pada waktu dia masih berstatus pegawai negeri. --- Vhirgo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Ehm ... > > http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=30823 > > Anggota DPRD Makassar Berpoligami > (13 Dec 2006) > * Istri Pertama Keberatan > > BULUKUMBA--Setelah Aa Gym, kini giliran anggota DPRD > Makassar yang > melakukan poligami. Adalah ustaz Syahruddin Khalik, > menikah siri dengan > Nirmayani binti Nai, 22, warga dusun Assipetungge, > Kecamatan Bulukumpa. > Pernikahan itu digelar pada 3 Desember silam. > Menariknya, karena pernikahan siri itu memunculkan > persoalan baru. > Jika dibandingkan dengan pernikahan ustaz kondang AA > Gym, nikah siri > Syahruddin mengalami banyak batu sandungan. > > Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan > Bulukumpa, Abdul Hafid dan > masyarakat setempat menyatakan keberatan atas > pelaksanaan nikah di bawah > tangan yang dilakukan legislator asal PKS tersebut. > Pasalnya, kedua pasangan > itu hanya dinikahkan oleh Mansur, warga Sinjai. > > Tak pelak, pihak KUA Bulukumpa pun melayangkan surat > keberatan. Dalam > tembusan suratnya ke sejumlah instansi, Abdul Hafid > menyatakan bahwa > pernikahan yang dilakukan wakil rakyat yang > terhormat itu tidak melalui > proses secara resmi sesuai Undang-Undang Pernikahan. > Sebab, prosesnya tidak > diketahui oleh pemerintah desa atau pegawai sara'. > > "Kalau mau melakukan poligami, harus ada syarat yang > harus dilalui. > Harus ada keterangan dari istri bahwa memang sudah > tidak mampu, sakit, atau > alasan lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan. > Tapi, tidak ada keterangan > seperti itu dari Syahruddin dan pernikahan tetap > dilangsungkan. Makanya, > kita keberatan dengan pernikahan itu," ujarnya saat > ditemui, kemarin. > > Sebagai legislator, kata Abdul Hafid menambahkan, > sepatutnya > Syahruddin menjunjung nilai-nilai hukum dan > peraturan undang-undang No 1 > tahun 1974 pada pasal 2 ayat 2 dan PP No 9 tahun > 1975. > > Sekadar tahu, kasus ini mencuat setelah warga > setempat menyatakan > keberatannya atas pernikahan di bawah tangan itu. > KUA Bulukumpa, juga telah > melayangkan surat keberatan ke Kakanwil Depag > Sulsel, Walikota Makassar, > Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Makassar dan lainnya. > Sementara itu, istri pertama Syahruddin Khalik, > Naisyah Abdullah yang > dkonfirmasi Fajar kemarin, mengaku baru mendengar > informasi suaminya menikah > lagi. Jika hal itu terjadi, kata Naisyah, pihaknya > akan melapor ke polisi > karena menganggap perkawainan tersebut tidak sah. > "Saya tidak percaya, > karena dia (suaminya, Red) tidak pernah begitu. > Tidak ada hubungannya bapak > dengan perempuan itu. Saya tidak setuju dengan > poligami," kata Naisyah > dengan nada tinggi. > > * Sesuai Syariah > > Lalu, apa tanggapan Syahruddin? Dikonfirmasi malam > tadi, Syahruddin > membenarkanpernikahannya dengan Nirmayani binti Nai, > warga dusun > Assipetungge, Kecamatan Bulukumba, 3 Desember silam. > > Menurut Syahruddin, pernikahannya sudah sah > berdasarkan pandangan > agama. Pasalnya, pernihakan mereka sudah dihadiri > saksi dan penghulu. > "Pandangan agama sah-sah saja. Juga sudah ada > penyerahan dari orangtuanya > kepada saudara Mansur untuk menikahkan. Dan > pernikahan itu dihadiri oleh > warga setempat dan juga saksi," ungkapnya. > > Anggota Komisi A ini menambahkan, sebuah pernikahan > dianggap ilegal > atau tidak sah jika tidak ada penghulu atau saksi. > Sementara ia menikah > secara sah. > > Hanya saja, aku legislator asal Daerah Pemilihan > (DP) IV itu, > pernikahannya memang tidak berdasarkan hukum formal > yang dianut di Indonesia > karena belum didaftarkan. > > Selain itu, Syahruddin juga mengungkapkan bahwa > pernikahannya sudah > disampaikan kepada partai yang menaunginya. > Kesimpulan partai, aku > Syahruddin, tidak ada masalah. > > Syahruddin juga berargumen, pernikahannya > semata-mata untuk > menjalankan amanah dari orangtua. Sayangnya, pria > yang dikenal berpendirian > ini, menolak menjelaskan lebih detail amanah yang > dimaksud. > > Disinggung keberatan istri pertamanya, Syahruddin > tidak menampiknya. > Ia mengakui, kalau istri pertamanya memang > keberatan. Namun, di sisi lain, > Syahruddin mengakui bahwa dirinya tidak bisa menolak > amanah yang diterima > dari orangtuanya. > > "Artinya, saya dibesarkan untuk tidak melanggar > syariah. Istri saya > memang keberatan, tapi ini kehendak orangtua yang > harus dilaksanakan," > tandasnya. > > Terpisah, Ketua Fraksi PKS, Hasyim Ramlan yang > dikonfirmasi malam > tadi, mengungkapkan bahwa nikah siri yang dilakukan > Syahruddin Khalik tidak > melanggar hukum. Pernikahan tersebut, sudah > berdasarkan syariah. > > "Secara syariah, pernikahan itu sah karena > disaksikan oleh orangtua > mempelai wanita dan dinikahkan oleh penghulu," jelas > Hasyim. > > Anggota DPRD Makassar ini menjelaskan, pada > dasarnya, nikah siri tidak > dianjurkan. Tetapi, bisa menjadi salah satu solusi, > dibanding orang > melakukan kumpul kebo atau jenis perzinahan lainnya. > > "Masyarakat seharusnya tidak perlu meributkan hal > ini. Masyarakat, > khususnya di kalangan ibu-ibu, mungkin khawatir > nikah siri ini akan banyak > ditiru kaum pria," katanya. > > Hasyim mengakui, hukum nikah siri sebaiknya melalui > izin dan > konsultasi istri yang bersangkutan pernikahan. Di > tingkat Fraksi PKS DPRD > Makassar, hal ini juga sudah dibicarakan dan tidak > dipersoalkan. > > Sumber : (syn-adn-pl02) > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam > protection around > http://mail.yahoo.com Uchok Sky Khadafi.B Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA Jln. Duren Tiga Selatan, Pancoran Jakarta Selatan Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
