INSTITUT STUDI ARUS INFORMASI
  Institute for the Studies on Free Flow of Information
   
  Jl. Utan Kayu No. 49 Jakarta 13120 Telp. 62-21-85911830 Fax. 62-21-8567811  
e-mail <[EMAIL PROTECTED]>
   
                                                                                
                  Jakarta, 19 Desember 2006
   
  Hal      : Undangan Liputan
   
   
  Kepada Yth.
  Koordinator Liputan
   
  REKAN-REKAN WARTAWAN 
  CETAK dan ELEKTRONIK
   
   
  Dengan hormat, 
  Dalam upaya mendukung proses legislasi RUU Kebebasan Memperoleh Informasi 
Publik (RUU KMIP), ISAI, Visi Anak Bangsa (VAB), Yayasan TIFA, dan Koalisi 
Kebebasan Memperoleh Informasi akan menyelenggarakan diskusi terbatas tentang 
“Refleksi Akhir Tahun Kebebasan Pers dan Kebebasan Memperoleh Informasi”. 
Diskusi tersebut akan diselenggarakan pada 
   
  Hari/Tanggal  : Jum’at, 22 Desember 2006
  Waktu             : 09.30 -12.00 WIB
  Tempat           : Jakarta Media Center (JMC), Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon 
    Sirih Jakarta Pusat
  Pembicara       : Agus Sudibyo (Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi), Leo 
Batubara (Dewan Pers), Arswendo Atomowiloto (Pengamat Media)
   
  Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang rekan-rekan wartawan untuk 
meliput acara diskusi yang kami selenggarakan tersebut.
                                                    
  Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kesediannya kami mengucapkan 
terima kasih
   
                                                                                
                          Hormat Kami,
   
   
                                                                                
                           Ahmad Faisol
                                                                                
                           Program Advokasi
   
  Kontak: Ahmad Faisol (0815-1847551/021-68825877)
                Tri Mariyani (021-68185552)
  TOR
  Diskusi Publik
  “Refleksi Akhir Tahun 
  Kebebasan Pers dan Kebebasan Memperoleh Informasi”
   
   
  Banyak pihak sering menyebutkan kebebasan pers merupakan warisan reformasi 
yang tersissa hingga sekarang. Pers Indonesia sudah menikmati kebebasan yang 
mereka idamkan pada saat orde baru. Termasuk bila kita membandingkan dengan  
kondiis media di beberapa negara tetangga di ASEAN, kehidupan media di 
Indonesia relatif paling bebas. Semua pihak memang menyatakan kebebasan pers 
merupakan keniscayaan. Namun beberapa pihak (pemerintah dan sebagian kelompok 
masyarakat) menyebut kebebasan pers sudah kebablasan.  Mereka berpendapat 
kebebasan pers ternyata berimplikasi kepada banyaknya nada ketidakpuasan 
terhadap pemberitaan media. Kasus-kasus sengketa pers pun melonjak naik secara 
tajam di era reformasi ini. Pemerintah melalui Menkominfo pun berencana 
merevisi kembali UU Pers Nomer 40 Tahun 1999 yang mengatur kehidupan pers di 
Indonesia. Menkominfo berargumen agar pers di Indonesia tidak menyalahgunakan 
kebebasan yang mereka miliki.
   
  Teori tentang media  menyebutkan kebebasan pers memiliki korelasi positif 
terhadap proses demokratisasi. Media menjadi pilar keempat (fourth estate) yang 
mengawasi tiga pilar pemerintahan lainnya (legislatif, eksekutif, yudikatif) 
agar pemerintahan tidak menyimpang dari rel yang telah disepakati. Media 
menjadi anjing penjaga (watchdog) yang akan berteriak jika melihat 
penyimpangan. Bukan hanya sekedar mengungkap, media juga memiliki kemampuan 
untuk mengungkapkan penyimpangan-penyimpangan dalam kehidupan berbangsa dan 
bernegara.
   
  Jika demikian, kita dapat bertanya mengapa kasus-kasus penyimpangan 
penyelenggaraan pemerintahan masih berlangsung sampai sekarang. Problem korupsi 
masih menjadi penyakit serius yang belum tertangani dengan baik. Banyak 
kasus-kasus korupsi yang tidak pernah terungkap. Riset Transparansi 
Internasional tahun 2006 menyebutkan Indonesia masuk dalam tujuh negara 
terkorup. Demikian juga dengan pengungkapan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM 
yang masih sulit dilakukan. Kita dapat menyebut kasus pembunuhan aktivis HAM 
Munir yang masih menjadi misteri hingga sekarang. 
   
  Lalu, kita dapat mempersoalkan mengapa hal ini dapat terjadi? Mengapa 
kebebasan pers yang ada sekarang tidak mampu mengungkap kasus-kasus korupsi dan 
dugaan pelanggaran HAM? Ketika media infotainment mampu mengungkap pernikahan 
kedua yang dilakukan Farhat Abbas, banyak orang berkata “seandainya media 
mengungkap pejabat yang melakukan korupsi”. Mengapa media mampu mengungkap 
kasus selebritis tapi tidak mampu mengungkap kasus korupsi dan HAM? Apakah ada 
intervensi dari pihak lain terhadap kehidupan media? Jika benar, apakah 
kebebasan pers itu sesungguhnya sudah kita miliki?
   
  Kemudian kita juga dapat mempersoalkan apa problem yang dihadapi media 
sehingga mereka tidak mampu mengungkap kasus korupsi dan pelanggaran HAM searta 
kasus-
   
  kasus lainnya? Apakah media sulit mengakses informasi dari lembaga publik 
yang berguna untuk pengungkapan kasus tersebut? Apakah UU Pers nomer 40 tahun 
1999 tidak dapat menjamin akses informasi bagi wartawan dalam menjalankan tugas 
jurnalistiknya? 
   
  Selanjutnya apakah perlu ada suatu regulasi khusus yang menjamin publik 
termasuk jurnalis untuk mengakses informasi dari lembaga publik yang mereka 
perlukan? Kita dapat membandingkan dengan keberhasilan Surat Kabar Inggris “The 
Guardian” mengungkap kasus korupsi penjualan Tank Scorpion dari Inggris ke 
Indonesia. Berbekal adanya Freedom of Information Act (UU Kebeabasan 
Informasi)-nya Inggris, The Guardian mampu mengungkap dugaan adanya suap dari 
perusahaan pembuat Tank Scorpion kepada orang-oarang penting di Indonesia saat 
itu. Termasuk pemberian fee kepada putri Persiden Soeharto, Siti Hardiyanti 
Rukmana. Fee tersebut diduga untuk memuluskan proses juual-beli Tank Scorpion. 
   
  Untuk mendiskusikan hal tersebut, Institut Studi Arus Informasi (ISAI), Visi 
Anak Bangsa, Yayasan TIFA dan Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi 
menyelenggarakan diskusi dengan tema ““Refleksi Akhir Tahun Kebebasan Pers dan 
Kebebasan Memperoleh Informasi”. Diskusi tersebut insyaallah akan 
diselenggarakan pada :
   
  Hari/Tanggal     : Jum’at, 22 Desember 2006 
  Waktu              : Pukul 09.30-12.00 WIB
  Tempat             : Jakarta Media Center (JMC), Gedung Dewan Pers, Jalan 
Kebon Sirih Jakarta Pusat 
  Pembicara        : Leo Batubara (Dewan Pers), Arswendo Atmowiloto (Pengamat 
Media) Agus Sudibyo (Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi)
   

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke