INSTITUT STUDI ARUS INFORMASI
Institute for the Studies on Free Flow of Information
Jl. Utan Kayu No. 49 Jakarta 13120 Telp. 62-21-85911830 Fax. 62-21-8567811
e-mail <[EMAIL PROTECTED]>
Jakarta, 19 Desember 2006
Hal : Undangan Liputan
Kepada Yth.
Koordinator Liputan
REKAN-REKAN WARTAWAN
CETAK dan ELEKTRONIK
Dengan hormat,
Dalam upaya mendukung proses legislasi RUU Kebebasan Memperoleh Informasi
Publik (RUU KMIP), ISAI, Visi Anak Bangsa (VAB), Yayasan TIFA, dan Koalisi
Kebebasan Memperoleh Informasi akan menyelenggarakan diskusi terbatas tentang
Refleksi Akhir Tahun Kebebasan Pers dan Kebebasan Memperoleh Informasi.
Diskusi tersebut akan diselenggarakan pada
Hari/Tanggal : Jumat, 22 Desember 2006
Waktu : 09.30 -12.00 WIB
Tempat : Jakarta Media Center (JMC), Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon
Sirih Jakarta Pusat
Pembicara : Agus Sudibyo (Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi), Leo
Batubara (Dewan Pers), Arswendo Atomowiloto (Pengamat Media)
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang rekan-rekan wartawan untuk
meliput acara diskusi yang kami selenggarakan tersebut.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kesediannya kami mengucapkan
terima kasih
Hormat Kami,
Ahmad Faisol
Program Advokasi
Kontak: Ahmad Faisol (0815-1847551/021-68825877)
Tri Mariyani (021-68185552)
TOR
Diskusi Publik
Refleksi Akhir Tahun
Kebebasan Pers dan Kebebasan Memperoleh Informasi
Banyak pihak sering menyebutkan kebebasan pers merupakan warisan reformasi
yang tersissa hingga sekarang. Pers Indonesia sudah menikmati kebebasan yang
mereka idamkan pada saat orde baru. Termasuk bila kita membandingkan dengan
kondiis media di beberapa negara tetangga di ASEAN, kehidupan media di
Indonesia relatif paling bebas. Semua pihak memang menyatakan kebebasan pers
merupakan keniscayaan. Namun beberapa pihak (pemerintah dan sebagian kelompok
masyarakat) menyebut kebebasan pers sudah kebablasan. Mereka berpendapat
kebebasan pers ternyata berimplikasi kepada banyaknya nada ketidakpuasan
terhadap pemberitaan media. Kasus-kasus sengketa pers pun melonjak naik secara
tajam di era reformasi ini. Pemerintah melalui Menkominfo pun berencana
merevisi kembali UU Pers Nomer 40 Tahun 1999 yang mengatur kehidupan pers di
Indonesia. Menkominfo berargumen agar pers di Indonesia tidak menyalahgunakan
kebebasan yang mereka miliki.
Teori tentang media menyebutkan kebebasan pers memiliki korelasi positif
terhadap proses demokratisasi. Media menjadi pilar keempat (fourth estate) yang
mengawasi tiga pilar pemerintahan lainnya (legislatif, eksekutif, yudikatif)
agar pemerintahan tidak menyimpang dari rel yang telah disepakati. Media
menjadi anjing penjaga (watchdog) yang akan berteriak jika melihat
penyimpangan. Bukan hanya sekedar mengungkap, media juga memiliki kemampuan
untuk mengungkapkan penyimpangan-penyimpangan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Jika demikian, kita dapat bertanya mengapa kasus-kasus penyimpangan
penyelenggaraan pemerintahan masih berlangsung sampai sekarang. Problem korupsi
masih menjadi penyakit serius yang belum tertangani dengan baik. Banyak
kasus-kasus korupsi yang tidak pernah terungkap. Riset Transparansi
Internasional tahun 2006 menyebutkan Indonesia masuk dalam tujuh negara
terkorup. Demikian juga dengan pengungkapan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM
yang masih sulit dilakukan. Kita dapat menyebut kasus pembunuhan aktivis HAM
Munir yang masih menjadi misteri hingga sekarang.
Lalu, kita dapat mempersoalkan mengapa hal ini dapat terjadi? Mengapa
kebebasan pers yang ada sekarang tidak mampu mengungkap kasus-kasus korupsi dan
dugaan pelanggaran HAM? Ketika media infotainment mampu mengungkap pernikahan
kedua yang dilakukan Farhat Abbas, banyak orang berkata seandainya media
mengungkap pejabat yang melakukan korupsi. Mengapa media mampu mengungkap
kasus selebritis tapi tidak mampu mengungkap kasus korupsi dan HAM? Apakah ada
intervensi dari pihak lain terhadap kehidupan media? Jika benar, apakah
kebebasan pers itu sesungguhnya sudah kita miliki?
Kemudian kita juga dapat mempersoalkan apa problem yang dihadapi media
sehingga mereka tidak mampu mengungkap kasus korupsi dan pelanggaran HAM searta
kasus-
kasus lainnya? Apakah media sulit mengakses informasi dari lembaga publik
yang berguna untuk pengungkapan kasus tersebut? Apakah UU Pers nomer 40 tahun
1999 tidak dapat menjamin akses informasi bagi wartawan dalam menjalankan tugas
jurnalistiknya?
Selanjutnya apakah perlu ada suatu regulasi khusus yang menjamin publik
termasuk jurnalis untuk mengakses informasi dari lembaga publik yang mereka
perlukan? Kita dapat membandingkan dengan keberhasilan Surat Kabar Inggris The
Guardian mengungkap kasus korupsi penjualan Tank Scorpion dari Inggris ke
Indonesia. Berbekal adanya Freedom of Information Act (UU Kebeabasan
Informasi)-nya Inggris, The Guardian mampu mengungkap dugaan adanya suap dari
perusahaan pembuat Tank Scorpion kepada orang-oarang penting di Indonesia saat
itu. Termasuk pemberian fee kepada putri Persiden Soeharto, Siti Hardiyanti
Rukmana. Fee tersebut diduga untuk memuluskan proses juual-beli Tank Scorpion.
Untuk mendiskusikan hal tersebut, Institut Studi Arus Informasi (ISAI), Visi
Anak Bangsa, Yayasan TIFA dan Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi
menyelenggarakan diskusi dengan tema Refleksi Akhir Tahun Kebebasan Pers dan
Kebebasan Memperoleh Informasi. Diskusi tersebut insyaallah akan
diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 22 Desember 2006
Waktu : Pukul 09.30-12.00 WIB
Tempat : Jakarta Media Center (JMC), Gedung Dewan Pers, Jalan
Kebon Sirih Jakarta Pusat
Pembicara : Leo Batubara (Dewan Pers), Arswendo Atmowiloto (Pengamat
Media) Agus Sudibyo (Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi)
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com