Civil Society Organization for Better Air Quality Calling:
    Udara Bersih Hak Rakyat, Tidak untuk Diperdagangkan
   
  Udara bersih adalah bagian dari hak asasi setiap manusia. Kita tidak dapat 
memilih udara yang kita hirup apakah bersih atau kotor seperti layaknya kita 
memilih makanan atau minuman yang bersih dan sehat. Namun ironisnya alih-alih 
memenuhi, melindungi dan menghormati hak tersebut, kini pemerintah justru 
cenderung untuk malakukan komersialiasi terhadap isu pengendalian polusi udara.
  Jalan Panjang Menuju Komersialisasi Isu Udara Bersih
  Pada tanggal 16-18 Oktober 2001 telah diselenggarakan lokakarya Integrated 
Vehicle Emissions Reduction Strategy.  Lokakarya diselenggarakan berkat sponsor 
dari beberapa lembaga nasional dan internasional termasuk lembaga kreditor itu 
merekomendasikan beberapa kebijakan atau action plan yang harus dijalankan oleh 
pemerintah Indonesia.  Rekomendasi lokakarya ini kemudian ditangkap oleh ADB 
untuk ditindaklanjuti dengan studi RETA (Regional Technical Assistance) yang 
dikemudian hari (2002) menghasilkan sebuah hasil studi Integrated Vehicular 
Emission Reduction Strategy for the Greater Jakarta.  Hasil studi yang 
diharapkan menjadi legitimasi bagi penerapan program padat modal sebagai upaya 
penurunan emisi di DKI Jakarta tersebut, diarahkan untuk merekomendasikan 
penggunaan gas untuk transportasi di DKI Jakarta.  Sebagai konsekuensi, 
dijadwalkan pada 2003 akan diterapkan proyek pipanisasi gas dengan pembiayaan 
dari loan sebesar US$ 900 juta.   Namun tatkala hasil studi RETA
 tersebut disosialisasikan melalui konsultasi publik dengan stake holder 
terkait baik dari kalangan pemerintah, kalangan suasta dan kalangan organisasi 
masyarakat sipil, ternyata untuk menanggulangi pencemaran udara kota Jakarta 
tidak cukup hanya diselesaikan dengan pipanisasi gas, melainkan harus ditempuh 
dengan upaya terintegrasi yang mencakup perbaikan kualitas bahan bakar, 
penggunaan kendaraan rendah emisi, perbaikan management lalu lintas, penerapan 
I/M, mengefektifkan pemantauan pencemaran udara, dan menempatkan dampak 
kesehatan sebagai tolok ukur bagi keberhasilan penurunan emisi.   Kondisi ini 
tidak cukup memberikan legitimasi bagi pengucuran loan/utang untuk pipanisasi 
gas tersebut di atas, dengan sendirinya utang tersebut gagal direalisasikan. 
  Kegagalan tersebut ternyata tidak membuat lembaga kreditor internasional 
patah semangat untuk tetap membujuk negeri ini membuat utang baru dengan 
mengatasnamakan isu lingkungan hidup.  Mungkin belajar dari keberhasilan 
pengucuran loan (utang) kepada Pemerintah Indonesia pada akhir era 90-an 
sebesar US$ 35 juta untuk instalasi alat pemantau kualitas udara di 10 kota, 
yang juga memperoleh legitimasi dari hasil studi World Bank yang bertajuk 
URBAIR, atau keberhasilan dalam pengucuran utang untuk pengembangan kapasitas 
kantor Kementerian Lingkungan Hidup Regional.   Maka pada awal tahun 2005 mulai 
diagendakan implementasi Technical Assistant (TA) proyek utang yang bertajuk 
Strategi dan rencana aksi nasional (National Strategy and Action Plan – NSAP). 
Proyek ini dipersiapkan di bawah payung dari Urban Air Quality Improvement 
Sector Development Program (UAQ-i SDP) yang dikoordinasikan oleh Bappenas 
sebagai Executing Agency, disponsori oleh Asian Development Bank ADB. 
  Tahap pertama dari program UAQ-i adalah mempersiapkan strategi dan rencana 
aksi serta program investasi yang terkait dengan strategi dan rencana aksi 
tersebut pada tingkat nasional (NSAP dan NIP) dan pada tingkat daerah di 5 
kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya and Bandung (LSAP dan LIP). 
Rencananya ADB akan menggelontorkan utang pada proyek ini lebih dari US$ 200 
juta.
  Proyek utang dengan mengatasnamakan pengendalian polusi udara ini jelas akan 
semakin membuat negeri ini semakin tergantung pada kreditor internasional 
seperti ADB. Betapa tidak, pada tahun 2005 saja misalnya, Indonesia telah 
menjadi negara peminjam kedua terbesar dari ADB. Peminjam terbesar pertama 
adalah China dengan utang sebesar 26 persen dari total utang, disusul Indonesia 
sebesar 19 persen dan peminjam terbesar ketiga adalah Pakistan sebesar 13 
persen (www.unisosdem.org, 30 Agustus 2006). 
  Gagalnya Proyek Utang Udara Bersih
  Proyek utang dengan mengatasnamakan lingkungan hidup memiliki peluang kecil 
tingkat keberhasilannya saat diimplementasikan di lapangan. Indonesia punya 
pengalaman buruk berupa kegagalan dalam proyek utang dengan mengatasnamakan 
udara bersih.  Seperti disinggung di atas, proyek itu adalah pengadaan dan 
instalasi peralatan stasiun pemantau kualitas udara (Air Quality Monitoring) di 
10 kota pada akhir era 90-an.  Peralatan AQM yang ada di 10 kota tesebut kini 
tidak dapat difungsikan secara optimal karena mahalnya biaya operasional dan 
perawatan peralatan tersebut.  Di samping itu, pengoperasiannya tidak 
terintegtrasi dengan managemen pemerintah kota sehingga berkecenderungan 
menjadi beban pemerintah kota karena tidak ada justifikasi yang memadai dalam 
proses penganggaran terkait stutus kepemilikannya (masih di bawah otorisasi 
Kementerian Lingkungan Hidup).
  Kegagalan proyek utang yang mengatasnamakan lingkungan itu menyebabkan 
kerugian yang harus dibabankan ke rakyat menjadi berlipat ganda, di satu sisi 
rakyat tetap dibebani untuk membayar utang luar negeri dan di sisi lainnya 
rakyat tidak dapat mengambil manfaat dari peralatan tersebut. Negara dan 
lembaga kreditor internasional yang memberikan utang dalam pengadaan alat 
tersebut tidak pernah peduli dengan kondisi seperti itu. Mereka hanya peduli 
pada peralatan AQM yang telah terjual dan uang yang telah diinvestasikan lewat 
utang dapat dikembalikan dengan bunga yang berlipat ganda.
  Program Udara Bersih Tidak Harus Dibiayai oleh Utang
  Kami menilai, pembiayaan untuk meningkatkan kualitas udara, terutama di 
wilayah perkotaan tidak harus dibiayai oleh utang luar negeri. Sebaliknya, 
pemerintah dengan berbagai cara melakukan inisiatif dan strategi yang bebas 
dari intervensi kreditor. Dalam konteks ini, beberapa hal dapat dilakukan 
pemerintah untuk menghindari jebakan hutang; penggunaan utang luar negeri 
sebagai mekanisme pambiayaan program lingkungan hidup di Indonesia.  Pertama, 
melakukan evaluasi dan menyusun strategi untuk menegosiasikan pengurangan beban 
utang pemerintah Indonesia.  Strategi ini harus mampu menghasilkan pembatalan 
utang yang belum dicairkan, keringanan pembayaran utang untuk proyek yang rusak 
dan hancur karena bencana alam dan membatalkan pembayaran utang untuk proyek 
yang useless. Apalagi sebagai negara dengan kategori penghutang berat, sudah 
tentu Indonesia membutuhkan penghapusan utang secara signifikan.
  Kedua, menyusun kebijakan realokasi dana pembayaran utang dalam APBN untuk 
pemenuhan hak dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, termasuk program 
pemulihan lingkungan hidup, di antaranya adalah program peningkatan kualitas 
udara. Kebijakan ini dapat dilakukan secepatnya dengan mengkonversi pembayaran 
utang tahun ini untuk  pembiayaan program-program tersebut di luar skema debt 
swap.
  Rencana pemerintah kembali membuat utang utang baru kepada ADB, terutama 
untuk membiayai program peningkatan kualitas udara di perkotaan hanya akan 
menambah manfaat dan keuntungan rente ekonomi bagi negara-negara kaya yang 
menjadi pemegang saham di lembaga tersebut. Pendekatan proyek berbasis 
teknologi dan Technical Assistance, kerap digunakan agar negara penghutang 
seperti Indonesia mengalami ketergantungan atas produk barang (dalam bentuk 
teknologi yang sarat modal) dan jasa (konsultan asing) kepada negara/lembaga 
pemberi utang. Yang lain adalah, utang utang baru dari ADB tentu akan berdampak 
pada bertambahnya beban utang Negara dan meningkatnya pembayaran utang yang 
harus ditanggung oleh rakyat dalam APBN.  Akibatnya pemerintah tidak dapat 
memenuhi amanat konstitusi untuk memenuhi hak dasar rakyat, seperti pendidikan, 
kesehatan, lingkungan hidup, perumahan, pekerjaan, dll.
  Jakarta, 21 Desember 2006
  Civil Society Organization for Better Air Quality
  Contact person:
   Selamet Daroyni (Walhi Jakarta) : 0815 841 977 13,  Dani Setiawan (Koalisi 
Anti Utang) : 0812 967 1744,  Firdaus Cahyadi (Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta) 
: 0815 132 75 698
  
--------------------------------------------------
  Civil Society Organization for Better Air Quality 
  Koalisi Anti Utang (KAU), Walhi Jakarta, Walhi Yogyakarta, Lead Information 
Center (LIC), ICEL, Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta, Transportation Development 
Center (TraDC) Green Club, Sahabat Walhi Jakarta
   
  

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke