Civil Society Organization for Better Air Quality Calling:
Udara Bersih Hak Rakyat, Tidak untuk Diperdagangkan
Udara bersih adalah bagian dari hak asasi setiap manusia. Kita tidak dapat
memilih udara yang kita hirup apakah bersih atau kotor seperti layaknya kita
memilih makanan atau minuman yang bersih dan sehat. Namun ironisnya alih-alih
memenuhi, melindungi dan menghormati hak tersebut, kini pemerintah justru
cenderung untuk malakukan komersialiasi terhadap isu pengendalian polusi udara.
Jalan Panjang Menuju Komersialisasi Isu Udara Bersih
Pada tanggal 16-18 Oktober 2001 telah diselenggarakan lokakarya Integrated
Vehicle Emissions Reduction Strategy. Lokakarya diselenggarakan berkat sponsor
dari beberapa lembaga nasional dan internasional termasuk lembaga kreditor itu
merekomendasikan beberapa kebijakan atau action plan yang harus dijalankan oleh
pemerintah Indonesia. Rekomendasi lokakarya ini kemudian ditangkap oleh ADB
untuk ditindaklanjuti dengan studi RETA (Regional Technical Assistance) yang
dikemudian hari (2002) menghasilkan sebuah hasil studi Integrated Vehicular
Emission Reduction Strategy for the Greater Jakarta. Hasil studi yang
diharapkan menjadi legitimasi bagi penerapan program padat modal sebagai upaya
penurunan emisi di DKI Jakarta tersebut, diarahkan untuk merekomendasikan
penggunaan gas untuk transportasi di DKI Jakarta. Sebagai konsekuensi,
dijadwalkan pada 2003 akan diterapkan proyek pipanisasi gas dengan pembiayaan
dari loan sebesar US$ 900 juta. Namun tatkala hasil studi RETA
tersebut disosialisasikan melalui konsultasi publik dengan stake holder
terkait baik dari kalangan pemerintah, kalangan suasta dan kalangan organisasi
masyarakat sipil, ternyata untuk menanggulangi pencemaran udara kota Jakarta
tidak cukup hanya diselesaikan dengan pipanisasi gas, melainkan harus ditempuh
dengan upaya terintegrasi yang mencakup perbaikan kualitas bahan bakar,
penggunaan kendaraan rendah emisi, perbaikan management lalu lintas, penerapan
I/M, mengefektifkan pemantauan pencemaran udara, dan menempatkan dampak
kesehatan sebagai tolok ukur bagi keberhasilan penurunan emisi. Kondisi ini
tidak cukup memberikan legitimasi bagi pengucuran loan/utang untuk pipanisasi
gas tersebut di atas, dengan sendirinya utang tersebut gagal direalisasikan.
Kegagalan tersebut ternyata tidak membuat lembaga kreditor internasional
patah semangat untuk tetap membujuk negeri ini membuat utang baru dengan
mengatasnamakan isu lingkungan hidup. Mungkin belajar dari keberhasilan
pengucuran loan (utang) kepada Pemerintah Indonesia pada akhir era 90-an
sebesar US$ 35 juta untuk instalasi alat pemantau kualitas udara di 10 kota,
yang juga memperoleh legitimasi dari hasil studi World Bank yang bertajuk
URBAIR, atau keberhasilan dalam pengucuran utang untuk pengembangan kapasitas
kantor Kementerian Lingkungan Hidup Regional. Maka pada awal tahun 2005 mulai
diagendakan implementasi Technical Assistant (TA) proyek utang yang bertajuk
Strategi dan rencana aksi nasional (National Strategy and Action Plan NSAP).
Proyek ini dipersiapkan di bawah payung dari Urban Air Quality Improvement
Sector Development Program (UAQ-i SDP) yang dikoordinasikan oleh Bappenas
sebagai Executing Agency, disponsori oleh Asian Development Bank ADB.
Tahap pertama dari program UAQ-i adalah mempersiapkan strategi dan rencana
aksi serta program investasi yang terkait dengan strategi dan rencana aksi
tersebut pada tingkat nasional (NSAP dan NIP) dan pada tingkat daerah di 5
kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya and Bandung (LSAP dan LIP).
Rencananya ADB akan menggelontorkan utang pada proyek ini lebih dari US$ 200
juta.
Proyek utang dengan mengatasnamakan pengendalian polusi udara ini jelas akan
semakin membuat negeri ini semakin tergantung pada kreditor internasional
seperti ADB. Betapa tidak, pada tahun 2005 saja misalnya, Indonesia telah
menjadi negara peminjam kedua terbesar dari ADB. Peminjam terbesar pertama
adalah China dengan utang sebesar 26 persen dari total utang, disusul Indonesia
sebesar 19 persen dan peminjam terbesar ketiga adalah Pakistan sebesar 13
persen (www.unisosdem.org, 30 Agustus 2006).
Gagalnya Proyek Utang Udara Bersih
Proyek utang dengan mengatasnamakan lingkungan hidup memiliki peluang kecil
tingkat keberhasilannya saat diimplementasikan di lapangan. Indonesia punya
pengalaman buruk berupa kegagalan dalam proyek utang dengan mengatasnamakan
udara bersih. Seperti disinggung di atas, proyek itu adalah pengadaan dan
instalasi peralatan stasiun pemantau kualitas udara (Air Quality Monitoring) di
10 kota pada akhir era 90-an. Peralatan AQM yang ada di 10 kota tesebut kini
tidak dapat difungsikan secara optimal karena mahalnya biaya operasional dan
perawatan peralatan tersebut. Di samping itu, pengoperasiannya tidak
terintegtrasi dengan managemen pemerintah kota sehingga berkecenderungan
menjadi beban pemerintah kota karena tidak ada justifikasi yang memadai dalam
proses penganggaran terkait stutus kepemilikannya (masih di bawah otorisasi
Kementerian Lingkungan Hidup).
Kegagalan proyek utang yang mengatasnamakan lingkungan itu menyebabkan
kerugian yang harus dibabankan ke rakyat menjadi berlipat ganda, di satu sisi
rakyat tetap dibebani untuk membayar utang luar negeri dan di sisi lainnya
rakyat tidak dapat mengambil manfaat dari peralatan tersebut. Negara dan
lembaga kreditor internasional yang memberikan utang dalam pengadaan alat
tersebut tidak pernah peduli dengan kondisi seperti itu. Mereka hanya peduli
pada peralatan AQM yang telah terjual dan uang yang telah diinvestasikan lewat
utang dapat dikembalikan dengan bunga yang berlipat ganda.
Program Udara Bersih Tidak Harus Dibiayai oleh Utang
Kami menilai, pembiayaan untuk meningkatkan kualitas udara, terutama di
wilayah perkotaan tidak harus dibiayai oleh utang luar negeri. Sebaliknya,
pemerintah dengan berbagai cara melakukan inisiatif dan strategi yang bebas
dari intervensi kreditor. Dalam konteks ini, beberapa hal dapat dilakukan
pemerintah untuk menghindari jebakan hutang; penggunaan utang luar negeri
sebagai mekanisme pambiayaan program lingkungan hidup di Indonesia. Pertama,
melakukan evaluasi dan menyusun strategi untuk menegosiasikan pengurangan beban
utang pemerintah Indonesia. Strategi ini harus mampu menghasilkan pembatalan
utang yang belum dicairkan, keringanan pembayaran utang untuk proyek yang rusak
dan hancur karena bencana alam dan membatalkan pembayaran utang untuk proyek
yang useless. Apalagi sebagai negara dengan kategori penghutang berat, sudah
tentu Indonesia membutuhkan penghapusan utang secara signifikan.
Kedua, menyusun kebijakan realokasi dana pembayaran utang dalam APBN untuk
pemenuhan hak dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, termasuk program
pemulihan lingkungan hidup, di antaranya adalah program peningkatan kualitas
udara. Kebijakan ini dapat dilakukan secepatnya dengan mengkonversi pembayaran
utang tahun ini untuk pembiayaan program-program tersebut di luar skema debt
swap.
Rencana pemerintah kembali membuat utang utang baru kepada ADB, terutama
untuk membiayai program peningkatan kualitas udara di perkotaan hanya akan
menambah manfaat dan keuntungan rente ekonomi bagi negara-negara kaya yang
menjadi pemegang saham di lembaga tersebut. Pendekatan proyek berbasis
teknologi dan Technical Assistance, kerap digunakan agar negara penghutang
seperti Indonesia mengalami ketergantungan atas produk barang (dalam bentuk
teknologi yang sarat modal) dan jasa (konsultan asing) kepada negara/lembaga
pemberi utang. Yang lain adalah, utang utang baru dari ADB tentu akan berdampak
pada bertambahnya beban utang Negara dan meningkatnya pembayaran utang yang
harus ditanggung oleh rakyat dalam APBN. Akibatnya pemerintah tidak dapat
memenuhi amanat konstitusi untuk memenuhi hak dasar rakyat, seperti pendidikan,
kesehatan, lingkungan hidup, perumahan, pekerjaan, dll.
Jakarta, 21 Desember 2006
Civil Society Organization for Better Air Quality
Contact person:
Selamet Daroyni (Walhi Jakarta) : 0815 841 977 13, Dani Setiawan (Koalisi
Anti Utang) : 0812 967 1744, Firdaus Cahyadi (Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta)
: 0815 132 75 698
--------------------------------------------------
Civil Society Organization for Better Air Quality
Koalisi Anti Utang (KAU), Walhi Jakarta, Walhi Yogyakarta, Lead Information
Center (LIC), ICEL, Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta, Transportation Development
Center (TraDC) Green Club, Sahabat Walhi Jakarta
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com