KPI Desak TV Menghentikan Tayangan Porno dan Kekerasan Rabu, 20 Desember 2006
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan batas waktu hingga tanggal 1 Januari 2007 bagi beberapa stasiun televisi untuk menghentikan tayangan kekerasan dan pornografi Hidayatullah.com--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan batas waktu hingga tanggal 1 Januari 2007 bagi beberapa stasiun televisi untuk menghentikan tayangannya yang dianggap berbau kekerasan dan pornografi. Hal tersebut disampaikan anggota KPI Ade Armando dalam pertemuan sosialisasi KPI, kepolisian dan perwakilan stasiun televisi nasional di Kantor KPI Jakarta, Selasa (19/12). Ade menyatakan jika melebihi tenggat waktu yang diberikan, maka sesuai kesepakatan dengan Polri, laporan dari KPI akan ditindaklanjuti menjadi penyidikan. Namun, KPI akan memberika toleransi berupa pengunduran tenggat waktu bagi stasiun televisi yang menunjukkan itikad baik untuk menghentikan tayangan yang dimaksud. Sebelumnya, KPI telah melaporkan beberapa tayangan yang dianggap berbau pornografi dan kekerasan non-jurnalisme ke kepolisian. Sedang untuk tayangan-tayangan jurnalisme, KPI mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Dewan Pers. Delapan stasiun TV swasta yang dilaporlan KPI ke polisi itu adalah; Lativi, TPI, RCTI, SCTV, Indosiar, TV7 (sekarang Trans-7), antv, dan Trans TV. Stasiun TV tersebut dinilai banyak menayangkan acara seks dan kekerasan. Laporan KPI ini didasarkan data rekaman 14 jenis program seks dan empat program kekerasan sepanjang 2006. Karena itulah, Kamis (14/5) kemarin, KPI melaporkannya ke polisi. "Ini untuk rentang waktu Oktober, November dan Desember 2006," tegas Koordinator Pemantau Isi Siaran KPI, Ade Armando di Mabes Polri, kemarin. Sebelumnya KPI sudah memberikan surat teguran pada stasiun TV karena siaran yang disajikan umumnya mendorong penonton berpikiran kotor. Tayangan tersebut terbukti melanggar UU Nomer 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yaitu Pasal 36 Ayat 5 tentang Larangan Isi Siaran dan Pasal 36 ayat 6 tentang Melecehkan Nilai Agama. Karena itu, KPI mendesak Kapolri Jendral Pol Sutanto untuk melakukan tindakan hukum atas pelanggaran tersebut lantaran siaran-siaran itu juga berimbas pada masyarakat di daerah. [cha, berbagai sumber] Source : <http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4006&Item id=65> http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4006&Itemi d=65
