KPI Desak TV Menghentikan Tayangan Porno dan Kekerasan       

Rabu, 20 Desember 2006

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan batas waktu hingga tanggal 1
Januari 2007 bagi beberapa stasiun televisi untuk menghentikan tayangan
kekerasan dan pornografi

Hidayatullah.com--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan batas waktu
hingga tanggal 1 Januari 2007 bagi beberapa stasiun televisi untuk
menghentikan tayangannya yang dianggap berbau kekerasan dan pornografi. Hal
tersebut disampaikan anggota KPI Ade Armando dalam pertemuan sosialisasi
KPI, kepolisian dan perwakilan stasiun televisi nasional di Kantor KPI
Jakarta, Selasa (19/12).

 

Ade menyatakan jika melebihi tenggat waktu yang diberikan, maka sesuai
kesepakatan dengan Polri, laporan dari KPI akan ditindaklanjuti menjadi
penyidikan. Namun, KPI akan memberika toleransi berupa pengunduran tenggat
waktu bagi stasiun televisi yang menunjukkan itikad baik untuk menghentikan
tayangan yang dimaksud.

 

Sebelumnya, KPI telah melaporkan beberapa tayangan yang dianggap berbau
pornografi dan kekerasan non-jurnalisme ke kepolisian. Sedang untuk
tayangan-tayangan jurnalisme, KPI mendiskusikannya terlebih dahulu dengan
Dewan Pers.

 

Delapan stasiun TV swasta yang dilaporlan KPI ke polisi itu adalah; Lativi,
TPI, RCTI, SCTV, Indosiar, TV7 (sekarang Trans-7), antv, dan Trans TV.
Stasiun TV tersebut dinilai banyak menayangkan acara seks dan kekerasan.

 

Laporan KPI ini didasarkan data rekaman 14 jenis program seks dan empat
program kekerasan sepanjang 2006. Karena itulah, Kamis (14/5) kemarin, KPI
melaporkannya ke polisi. "Ini untuk rentang waktu Oktober, November dan
Desember 2006," tegas Koordinator Pemantau Isi Siaran KPI, Ade Armando di
Mabes Polri, kemarin.

 

Sebelumnya KPI sudah memberikan surat teguran pada stasiun TV karena siaran
yang disajikan umumnya mendorong penonton berpikiran kotor. Tayangan
tersebut terbukti melanggar UU Nomer 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yaitu
Pasal 36 Ayat 5 tentang Larangan Isi Siaran dan Pasal 36 ayat 6 tentang
Melecehkan Nilai Agama. Karena itu, KPI mendesak Kapolri Jendral Pol Sutanto
untuk melakukan tindakan hukum atas pelanggaran tersebut lantaran
siaran-siaran itu juga berimbas pada masyarakat di daerah. [cha, berbagai
sumber]

 

Source :
<http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4006&Item
id=65>
http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4006&Itemi
d=65

 

Kirim email ke