SUARA PEMBARUAN DAILY   
---------------------------------
    Bayarkan Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo      [SIDOARJO] Pembayaran ganti 
rugi untuk tanah dan rumah korban lumpur panas bercampur gas di Sidoarjo, Jawa 
Timur, diminta segera direalisasikan. Selain itu, proses pembayaran hendaknya 
jangan berbelit-belit.   "Lapindo sebaiknya jangan membuat pernyataan yang 
aneh-aneh, sehingga membuat warga yang sudah susah menjadi lebih bingung,'' 
kata Ketua Komisi D (bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Sidoarjo, Abdul Mujib 
Hasim, kepada Pembaruan, Kamis (21/12) malam.   Proses pemberian ganti rugi 
menurut versi Lapindo bisa dilaksanakan jika lahan dan rumah milik warga 
disertai sertifikat. Tetapi, pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) 
untuk pembayaran ganti rugi cukup menggunakan pethok D atau letter C yang 
dilegalisasi lurah dan camat. Sebagian besar bukti kepemilikan lahan dan rumah 
korban lumpur adalah pethok D atau letter C.   Menurut Abdul Mujib, berdasarkan 
laporan sebagian besar warga, tanah dan rumahnya tidak akan
 dijual, tetapi karena Lapindo bersedia membelinya, maka warga sepakat bersedia 
melepasnya.   Pernyataan senada agar Lapindo segera merealisasikan ganti rugi 
kepada warga sesuai kesepakatan, disampaikan Kepala BPN Jawa Timur Gede 
Ariyudha. Badan Pertanahan Nasional seperti yang disampaikan Kepala BPN Pusat 
Joyo Winoto tetap dalam pendiriannya, pembayaran tidak perlu berdasarkan 
sertifikat terlebih dulu.   Dalam penjelasannya di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, 
Kamis sore, Ariyudha mengatakan, BPN tidak pernah berubah, apapun alat bukti 
yang dimiliki warga tidak masalah. Apabila sudah bersertifikat silakan 
tunjukkan sertifikatnya. Kalau belum silakan tunjukkan data lainnya. Tidak 
harus sertifikat dulu, tapi bisa pethok D atau letter C. Bupati Sidoarjo Drs 
Win Hendrarso mengatakan, prinsip dalam penyelesaian proses pembayaran ganti 
rugi untuk warga korban lumpur dengan cara pragmatis. Artinya, proses tersebut 
tidak dilakukan dengan memegang prinsip sendiri-sendiri, tapi harus
 dengan mempertimbangkan banyak faktor.   Menurut Bupati, pengesahan bukti 
kepemilikan warga korban lumpur atas lahan dan rumah yang belum bersertifikat 
tidak perlu dari dirinya. Pengesahan cukup dari desa/kelurahan serta kecamatan 
yang mengeluarkan surat itu.   "Jika warga mempunyai pethok D atau letter C 
sudah legal. Artinya sudah sah bukti kepemilikannya," katanya.   Nilai ganti 
rugi yang telah disepakati antara warga dengan Lapindo, untuk tanah dan 
pekarangan sebesar Rp 1 juta per meter persegi, bangunan Rp 1,5 juta per meter 
persegi, dan sawah Rp 120 ribu per meter persegi.   Sementara itu, Juru Bicara 
Tim Nasional Penanggulangan Lumpur, Rudy Novrianto, mengatakan, pembayaran 
ganti rugi diharapkan dilaksanakan secara bertahap mulai April 2007, karena 
saat ini para pemilik tanah harus menyelesaikan bukti-bukti kepemilikan yang 
sah.   "Bukti kepemilikan tanah yang sah sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, 
karena pemerintah sudah memutuskan sertifikat hak milik, pethok D
 dan surat kepemilikan lainnya tetap sah ," katanya. [080/029]     
---------------------------------
  Last modified: 21/12/06 
 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke