SUARA PEMBARUAN DAILY
---------------------------------
Bayarkan Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo [SIDOARJO] Pembayaran ganti
rugi untuk tanah dan rumah korban lumpur panas bercampur gas di Sidoarjo, Jawa
Timur, diminta segera direalisasikan. Selain itu, proses pembayaran hendaknya
jangan berbelit-belit. "Lapindo sebaiknya jangan membuat pernyataan yang
aneh-aneh, sehingga membuat warga yang sudah susah menjadi lebih bingung,''
kata Ketua Komisi D (bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Sidoarjo, Abdul Mujib
Hasim, kepada Pembaruan, Kamis (21/12) malam. Proses pemberian ganti rugi
menurut versi Lapindo bisa dilaksanakan jika lahan dan rumah milik warga
disertai sertifikat. Tetapi, pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
untuk pembayaran ganti rugi cukup menggunakan pethok D atau letter C yang
dilegalisasi lurah dan camat. Sebagian besar bukti kepemilikan lahan dan rumah
korban lumpur adalah pethok D atau letter C. Menurut Abdul Mujib, berdasarkan
laporan sebagian besar warga, tanah dan rumahnya tidak akan
dijual, tetapi karena Lapindo bersedia membelinya, maka warga sepakat bersedia
melepasnya. Pernyataan senada agar Lapindo segera merealisasikan ganti rugi
kepada warga sesuai kesepakatan, disampaikan Kepala BPN Jawa Timur Gede
Ariyudha. Badan Pertanahan Nasional seperti yang disampaikan Kepala BPN Pusat
Joyo Winoto tetap dalam pendiriannya, pembayaran tidak perlu berdasarkan
sertifikat terlebih dulu. Dalam penjelasannya di Pendopo Kabupaten Sidoarjo,
Kamis sore, Ariyudha mengatakan, BPN tidak pernah berubah, apapun alat bukti
yang dimiliki warga tidak masalah. Apabila sudah bersertifikat silakan
tunjukkan sertifikatnya. Kalau belum silakan tunjukkan data lainnya. Tidak
harus sertifikat dulu, tapi bisa pethok D atau letter C. Bupati Sidoarjo Drs
Win Hendrarso mengatakan, prinsip dalam penyelesaian proses pembayaran ganti
rugi untuk warga korban lumpur dengan cara pragmatis. Artinya, proses tersebut
tidak dilakukan dengan memegang prinsip sendiri-sendiri, tapi harus
dengan mempertimbangkan banyak faktor. Menurut Bupati, pengesahan bukti
kepemilikan warga korban lumpur atas lahan dan rumah yang belum bersertifikat
tidak perlu dari dirinya. Pengesahan cukup dari desa/kelurahan serta kecamatan
yang mengeluarkan surat itu. "Jika warga mempunyai pethok D atau letter C
sudah legal. Artinya sudah sah bukti kepemilikannya," katanya. Nilai ganti
rugi yang telah disepakati antara warga dengan Lapindo, untuk tanah dan
pekarangan sebesar Rp 1 juta per meter persegi, bangunan Rp 1,5 juta per meter
persegi, dan sawah Rp 120 ribu per meter persegi. Sementara itu, Juru Bicara
Tim Nasional Penanggulangan Lumpur, Rudy Novrianto, mengatakan, pembayaran
ganti rugi diharapkan dilaksanakan secara bertahap mulai April 2007, karena
saat ini para pemilik tanah harus menyelesaikan bukti-bukti kepemilikan yang
sah. "Bukti kepemilikan tanah yang sah sudah tidak perlu diperdebatkan lagi,
karena pemerintah sudah memutuskan sertifikat hak milik, pethok D
dan surat kepemilikan lainnya tetap sah ," katanya. [080/029]
---------------------------------
Last modified: 21/12/06
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com