RIAU POS
Sabtu 23 Desember 2006
MMI Ajukan Somasi dan Nota Protes
JAKARTA (RP) - Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menuntut Kepala Divisi
Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto untuk
mencabut pernyataannya terkait dengan keterlibatan Ustadz Abu Bakar Baasyir
dalam bom Bali I. Tuntutan dalam surat bernomor 01/ XII/ 2006 dengan perihal
Somasi dan Nota Protes tersebut disampaikan MMI melalui Bareskrim Mabes Polri
kemarin.
Dalam surat tersebut, MMI menyebutkan bahwa pernyataan Sisno dianggap
sebagai arogansi Polri yang tidak mau taat dan menghormati keputusan hukum
tertinggi di Indonesia. ''Jika pernyataan itu diatasnamakan institusi polisi,
maka itu merupakan musibah besar bagi lembaga yang secara legal berkewajiban
menegakkan supremasi hukum,'' kata Ketua Departemen Data dan Informasi MMI
Fauzan Al-Anshari.
Lebih lanjut disebutkan, pernyataan tersebut dinilai melecehkan hukum dan
proses pengadilan terhadap Baasyir yang telah berjalan transparan. ''Tidak
patut bagi pejabat seperti beliau mengeluarkan pernyataan itu karena bisa
membahayakan visi dan misi Polri,'' ujar Fauzan yang didampingi lima orang dari
MMI.
Bahkan, dengan pernyataan itu bisa diartikan bahwa Polri ingin menang
sendiri yang tidak menghargai pengadilan tertinggi di tanah air. Polri, lanjut
Fauzan, dibentuk bukan untuk menegakkan perasaan suka atau tidak suka, tetapi
untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebelumnya, usai MA mengabulkan PK
Baasyir (21/12), Sisno mengatakan bahwa menyayangkan putusan MA. Dia juga
merasa yakin Baasyir terlibat dalam peristiwa bom Bali I.
Atas kejadian itu, MMI menuntut Sisno untuk mencabut pernyataannya dan
meminta maaf kepada ustadz Baasyir dalam waktu 3x24 jam. Bila hal itu tidak
dipenuhi, mereka akan meminta ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk
melakukan uji kelayakan Sisno sebagai Kadiv Humas Mabes Polri.
Bagaimana jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi? Fauzan mengatakan, sudah
tidak ada lagi yang diharapkan dari lembaga kepolisian itu. Pasalnya, lembaga
ini tidak menegakkan hukum, melainkan menegakkan perasaan. Dihubungi terpisah
sebelum MMI mendatangi Bareskrim, Sisno mengatakan bahwa menjadi hak setiap
warga negara untuk melakukan tuntutan. ''Jika ustadz Baasyir ingin menuntut,
itu hak beliau dan polisi pasti siap menghadapi,'' ujar Sisno.
Sisno menjelaskan, yang diproses oleh polisi didukung bukti yang lengkap.
Setelah siap, berkas kemudian dikirim ke kejaksaan dan diteruskan ke
pengadilan. ''Pekerjaan polisi dilakukan dengan lengkap, proporsional, dan
cukup bukti. Polisi telah melaksanakan tanggung jawabnya dan tugas selesai
dengan sempurna,'' katanya.(fal/jpnn