Agaknya tangan-tangan setan Orba bergerayangan ke mana-mana.
  Bagaimana HAM bisa ditegakkan kalau usaha-usaha penegakannya 
  selalu dihalng-halangi? Dengan adanya UU KKR tampak secercah 
  sinar harapan. Toh "mereka" yang berkepentingan agar UU KKR gagal, 
  berhasil juga melakukannya dengan cara yang licik melalui jalur "hukum". 
   
  J. Surendro
   
   
  Edisi. 43/XXXV/18 - 24 Desember 2006

Hukum
Mandek di Tangan Mahkamah

  Pemerintah bisa menerbitkan peraturan pengganti undang-undang untuk
mengganti Undang-Undang Komisi Kebenaran. DPR akan merevisi kewenangan
Mahkamah Konstitusi.

PUTUSAN itu dengan cepat melompat dari ruang sidang Mahkamah
Konstitusi ke ruang kerja Ketua Komisi Hukum DPR, Trimedya Panjaitan,
di kawasan Senayan, Jakarta. Kamis dua pekan lalu, beberapa saat
setelah Mahkamah mengetukkan palunya, Trimedya segera mendapat berita
yang membuatnya terperanjat. Mahkamah mencabut Undang-Undang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi. "Putusan ini menampar wajah Dewan," ujar
Trimedya.

Mahkamah Konstitusi menyatakan produk DPR tersebut bertentangan dengan
konstitusi. Dengan dicabutnya Undang-Undang No. 27/2004 itu, praktis
upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi lewat jalur
rekonsiliasi mandek. Demikian pula nasib 42 calon anggota Komisi
Kebenaran hasil seleksi DPR. Mereka otomatis "minggir". "Kita harus
mulai dari nol lagi," ujar Ifdhal Kasim, Direktur Hukum Reform
Institute, mengomentari "matinya" UU Komisi Kebenaran.

Putusan Mahkamah itu menjawab gugatan uji material yang diajukan,
antara lain, LBH Jakarta, Elsam, Kontras, Solidaritas Nusa Bangsa, dan
Imparsial. Setahun silam lembaga-lembaga tersebut meminta Mahkamah
membatalkan pasal 1 ayat 9, pasal 27, dan pasal 44 Undang-Undang
Komisi Kebenaran. Mereka menyebut pasal-pasal itu bertentangan dengan
UUD 45.

Pada pasal 1 ayat 9, misalnya, disebutkan amnesti diberikan presiden
untuk pelaku pelanggaran berat terhadap hak asasi setelah
memperhatikan pertimbangan DPR. Menurut Mahkamah, untuk pelaku
pelanggaran berat hak asasi tidak ada ruang sama sekali untuk amnesti.
Jadi, pasal ini bertentangan dengan hukum internasional yang sudah
diterima oleh hukum Indonesia.

Adapun pasal 27 menegaskan, kompensasi dan rehabilitasi untuk korban
diberikan jika permohonan amnesti pelaku kejahatan dikabulkan
presiden. Menurut Mahkamah, pemberian kompensasi dan rehabilitasi bagi
korban tidak bergantung pada satu kondisi, termasuk amnesti. Nah,
pasal ini dinilai bertabrakan dengan konstitusi, yang memberikan
jaminan warga Indonesia mendapat perlindungan hak asasi.

Sebenarnya hanya pasal 27 yang dibatalkan Mahkamah. Pasal itu, menurut
Mahkamah, jelas bertubrukan dengan UUD 45. Namun, karena seluruh
"operasional" Undang-Undang Komisi Kebenaran dinilai bergantung dan
bermuara pada pasal 27, Mahkamah pun "membekukan" undang-undang
tersebut. Menurut Mahkamah, dengan aturan-aturan seperti itu,
undang-undang itu justru tidak mendorong pela-ku menyelesaikan
perkaranya lewat Komisi Kebenaran. "Karena mengandung banyak
ketidakpastian hukum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Sidarto Danusubroto, mantan Ketua Panitia Khusus RUU Komisi
Kebenar-an, menyambut putusan itu dengan kecewa. "Itu vonis yang
sangat saya sayangkan," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurut dia, undang-undang ini dulu dibuat untuk melengkapi pengadilan
hak asasi yang tidak bisa retroaktif, berlaku surut. "Dengan putusan
itu, situasinya kini jadi pincang," ujarnya.

Kritik pedas juga disuarakan Direktur Institut Titian Perdamaian,
Ichsan Malik. Menurut dia, dengan "membekukan" UU Komisi Kebenaran,
Mahkamah Konstitusi seperti tak ingin mencari kebenaran dalam kasus
pelanggaran hak asasi. "Sebaliknya, seperti ingin menutup kasus
pelanggaran hak asasi masa lalu dengan melangkah di luar permintaan
pemohon," ujarnya.

Trimedya mencatat ini kedua kalinya Mahkamah Konstitusi membuat
putusan berlebihan. Sebelumnya, putusan berlebih di luar permintaan
pemohon (ultra petitum) pernah dijatuhkan saat menyidangkan gugatan
uji material Undang-Undang Komisi Yudisial. Menurut Trimedya, jika ini
terus terjadi, bisa gawat. "Bukan hanya memboroskan uang negara karena
untuk membuat satu undang-undang menghabiskan sekitar Rp 3 miliar,
tapi ini menyebabkan terjadinya kekosongan hukum," ujarnya.

Sejauh ini, kata Trimedya, dia belum tahu wadah untuk mengadakan
rekonsiliasi setelah Komisi Kebenaran dibekukan. Komisi hukum,
ujarnya, akan membicarakan soal ini lebih dulu de-ngan Mahkamah
Konstitusi. "Pada awal Januari, kami akan menggelar rapat konsultasi
dengan Mahkamah Konstitusi," ujarnya. "Ini prioritas."

Pekan lalu Komisi Hukum sudah mengirim surat ke Badan Legislatif DPR.
Mereka mengusulkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi direvisi. Komisi
akan meminta kewenangan lembaga itu direvisi. Setelah itu, baru Komisi
akan membahas mekanisme kontrol bagi Mahkamah Konstitusi. "Ini
didasari bahwa tidak ada lembaga yang memiliki impunitas," ujarnya.

Tak semua kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Aktivis hak
asasi yang juga bekas Sekjen Komnas HAM, Asmara Nababan, misalnya,
menganggap putusan Mahkamah tepat. "Dari segi standar internasional,
Undang-Undang Komisi Kebenaran memang kurang memadai," ujarnya.
"Putusan ini juga menunjukkan rendahnya kualitas DPR dan pemerintah
merumuskan undang-undang," ujarnya lagi. Agar tak terjadi kekosongan
hukum, Asmara mengusulkan pemerintah segera mengeluarkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu). "Atau masyarakat membuat
sendiri Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," ujarnya.

Harapan ini pula yang merayap di hati Rukayyah. Warga Desa Lamroh,
Kuta Baro, Aceh Besar ini mengharap masyarakat atau Pemerintah Daerah
Aceh segera membuat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Kepada Tempo,
pekan lalu, perempuan ini menyatakan dirinya sangat sedih kala
mendengar Mahkamah mencabut UU Komisi Kebenaran. "Saya kecewa kepada
pemerintah yang seperti menutup mata terhadap pelanggaran hak asasi,
khususnya di Aceh," ujarnya.

Konflik Aceh memang membuat perempuan 38 tahun ini kehilangan adiknya,
M. Amin. Sang adik tewas tertembak kepalanya sesaat setelah keluar
dari pintu rumahnya. Rukayyah tak tahu pelakunya, aparat TNI atau
anggota Gerakan Aceh Merdeka. "Tapi saya akan terus berjuang menuntut
keadilan, walau satu pintu telah tertutup," ujarnya.

Keinginan Rukayyah—dan mungkin jutaan korban konflik Aceh lainnya—bisa
jadi terwujud. Menurut Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Aceh,
Mukhlis Muchtar, Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan kesepakatan
Helsinki memang mengamanatkan dibentuknya komisi kebenaran. "Di Aceh
komisi ini harus ada. Ini kewajiban konstitusional," ujarnya.

Maria Hasugian, Abdul Manan, Sunariah, Adi Warsidi (Banda Aceh)



 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke