Basyir Bebas Tuduhan Bukan Berarti Tidak Terlibat !

Basyir memang dibebaskan dari tuduhan oleh MA karena 25 saksi2 yang
dimajukan kemuka sidang pengadilan menarik lagi pengakuannya.  Sepuluh
dari keduapuluh lima saksi ini mengaku kepada seorang wartawan bahwa
dirinya telah diancam sebelum dimajukan kemuka pengadilan.  Dua dari
saksi yang menarik kesaksiannya adalah warganegara Malaysia yang telah
memberi pengakuan tertulis, namun pembela Basyir menolak pengakuannya
dan meminta hakim mengirim kedua saksi dari Malaysia tsb untuk hadiri
sidang dan memberi kesaksian secara langsung.  Demikianlah sewaktu
kedua saksi Malaysia ini dihadirkan, ratusan pendukung Basyir memenuhi
sidang sambil mengeluarkan macam2 ancaman kepada kedua saksi ini. 
Akhirnya kedua saksi ini menolak memberi kesaksian dan hakim
memutuskan bahwa kesaksian kedua saksi dari Malaysia dibatalkan
keseluruhannya.

Demikianlah, akibat tidak ada satupun saksi yang bersedia
mempertahankan kesaksiannya, maka basyir dinyatakan bebas dari tuduhan.

Bebasnya Basyir dari tuduhan sama sekali bukan berarti dia tidak
terlibat, masalahnya karena para saksi itu yang merasa terancam
keamanannya sehingga tidak bersedia mempertahankan kesaksiannya.

Itulah sebabnya, pihak kepolisian sama sekali tidak risih menghadapi
tuntutan pembela Basyir yang katanya mau menuntut pihak Polisi kalo
pihak Polisi tidak menarik pernyataan tentang keterlibatan Basyir. 
Namun kenyataannya, Polisi sudah bekerja sebaik yang jadi
kewajibannya, dimana seorang yang memang terlibat tidak akan bisa
diubah untuk dinyatakan sebagai tidak terlibat, apalagi bebas tuduhan
dari MA hanyalah berdasarkan landasan hukum yang berlaku bukan
berdasarkan apa yang sebenarnya yang terjadi.

Hal yang sama juga terjadi di Amerika, Simpson yang diyakini sebagai
pelaku pembunuh isteri dengan semua bukti2 DNA yang meyakinkan
akhirnya bebas dari tuduhan hanya karena ada satu dari 12 Jury yang
menyatakan dirinya tidak bersalah.  Sudah menjadi hukum di Amerika
ini, kalo ada satu dari 12 Jury yang menyatakan terdakwa tak bersalah,
maka hakim tak punya wewenang lagi untuk menghukumnya selain
menyatakan bebas dari tuduhan sama seperti kasusnya Abu Bakar Basyir.

Namun, orang2 seperti Basyir bisa dipastikan, suatu saat tetap akan
terjeblos lagi oleh perkara lainnya karena untuk mengancam ke 25
saksi2 itu dia tidak sendirian ada banyak pengikutnya yang
merencanakan perbuatan2 tercela ini, cepat atau lambat, mereka akan
saling berselisih sendiri didalamnya dimana akhirnya akan
menjerumuskan Basyir dalam tragedy lainnya.  Kita hanya bisa menunggu
para pembela Basyir menuntut pihak kepolisian, apakah mereka nantinya
akan terjeblos dalam lubang baru yang dibuatnya sendiri?  Kita tunggu
saja action mereka, apakah memang mereka berani menuntut polisi atau
tidak?

Ny. Muslim binti Muskitawati.



Kirim email ke