Basyir Bebas Tuduhan Bukan Berarti Tidak Terlibat ! Basyir memang dibebaskan dari tuduhan oleh MA karena 25 saksi2 yang dimajukan kemuka sidang pengadilan menarik lagi pengakuannya. Sepuluh dari keduapuluh lima saksi ini mengaku kepada seorang wartawan bahwa dirinya telah diancam sebelum dimajukan kemuka pengadilan. Dua dari saksi yang menarik kesaksiannya adalah warganegara Malaysia yang telah memberi pengakuan tertulis, namun pembela Basyir menolak pengakuannya dan meminta hakim mengirim kedua saksi dari Malaysia tsb untuk hadiri sidang dan memberi kesaksian secara langsung. Demikianlah sewaktu kedua saksi Malaysia ini dihadirkan, ratusan pendukung Basyir memenuhi sidang sambil mengeluarkan macam2 ancaman kepada kedua saksi ini. Akhirnya kedua saksi ini menolak memberi kesaksian dan hakim memutuskan bahwa kesaksian kedua saksi dari Malaysia dibatalkan keseluruhannya.
Demikianlah, akibat tidak ada satupun saksi yang bersedia mempertahankan kesaksiannya, maka basyir dinyatakan bebas dari tuduhan. Bebasnya Basyir dari tuduhan sama sekali bukan berarti dia tidak terlibat, masalahnya karena para saksi itu yang merasa terancam keamanannya sehingga tidak bersedia mempertahankan kesaksiannya. Itulah sebabnya, pihak kepolisian sama sekali tidak risih menghadapi tuntutan pembela Basyir yang katanya mau menuntut pihak Polisi kalo pihak Polisi tidak menarik pernyataan tentang keterlibatan Basyir. Namun kenyataannya, Polisi sudah bekerja sebaik yang jadi kewajibannya, dimana seorang yang memang terlibat tidak akan bisa diubah untuk dinyatakan sebagai tidak terlibat, apalagi bebas tuduhan dari MA hanyalah berdasarkan landasan hukum yang berlaku bukan berdasarkan apa yang sebenarnya yang terjadi. Hal yang sama juga terjadi di Amerika, Simpson yang diyakini sebagai pelaku pembunuh isteri dengan semua bukti2 DNA yang meyakinkan akhirnya bebas dari tuduhan hanya karena ada satu dari 12 Jury yang menyatakan dirinya tidak bersalah. Sudah menjadi hukum di Amerika ini, kalo ada satu dari 12 Jury yang menyatakan terdakwa tak bersalah, maka hakim tak punya wewenang lagi untuk menghukumnya selain menyatakan bebas dari tuduhan sama seperti kasusnya Abu Bakar Basyir. Namun, orang2 seperti Basyir bisa dipastikan, suatu saat tetap akan terjeblos lagi oleh perkara lainnya karena untuk mengancam ke 25 saksi2 itu dia tidak sendirian ada banyak pengikutnya yang merencanakan perbuatan2 tercela ini, cepat atau lambat, mereka akan saling berselisih sendiri didalamnya dimana akhirnya akan menjerumuskan Basyir dalam tragedy lainnya. Kita hanya bisa menunggu para pembela Basyir menuntut pihak kepolisian, apakah mereka nantinya akan terjeblos dalam lubang baru yang dibuatnya sendiri? Kita tunggu saja action mereka, apakah memang mereka berani menuntut polisi atau tidak? Ny. Muslim binti Muskitawati.
