http://www.tribun-timur.com/view.php?id=38852&jenis=Politik

      Jumat, 22-12-2006 
     
      Ba'asyir Pertimbangkan Gugat Balik Pemerintah 
      Kapolri Siap Hadapi Gugatan MMI 

     
      Sukoharjo, Tribun - Amir (pimpinan) Majelis Muhajidin Indonesia (MMI) 
Ustad KH Abu Bakar Ba'asyir menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang 
mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK). 
      Gugatan balik pun diakuinya menjadi salah satu pertimbangannya. Hal 
disampikan Ba'asyir sehari setelah Mahkamah Agung memutuskan merehabilitir nama 
baiknya dan menyatakan ulama itu bebas dari tuduhan Bom Bali I. 
      "Masih akan dipertimbangkan langkah yang akan ditempuh berikutnya. Yang 
jelas demi kemaslahatan umat dan melawan segala bentuk praktek kezaliman serta 
penganiayaan seperti yang dilakukan terhadap saya serta pejuang muslim 
lainnya," kata Ba'asyir dalam jumpa pers di Pondok Pesantren Ngruki, Sukoharjo, 
Solo, Jumat (22/12).
        
      Ba'asyir juga tetap menolak segala bentuk intervensi dari AS dan 
sekutunya. "Seperti, apa hubungannya Australia marah-marah ketika mengatahui 
adanya putusan itu," ujarnya 
      Kapolri Jenderal (POl) Sutanto, mempersilakan pihak MMI atau ustad Abu 
untuk mengajukan gugatan ke Mabes Polri lantaran telah membuikan secara paksa 
pentolan MMI tersebut. 
      "Tentu itu hak dari seluruh warga masyarakat untuk menuntut ke jalur 
hukum. Kalau merasa haknya diperlakukan secara tidak semestinya, tentu kita 
akan hormati putusan apapun yang dikeluarkan," ujarnya usai mendampingi 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Ibu di Taman Mini 
Indonesia Indah, Jakarta, Jum'at (22/12). 
      Kapolri juga mengatakan pihaknya dengan legowo menerima putusan Mahkamah 
Agung (MA) RI yang membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dari kasus terorisme bom Bali 
I. Polri tidak akan mengendurkan pengejaran terhadap teroris akibat putusan MA 
tersebut 
      Anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan menambahkan, pihaknya 
masih menunggu salinan putusan MA yang menyatakan Ba'asyir tidak terbukti 
terlibat dalam kasus bom Bali dan Hotel JW Marriott. "Jangan sampai keputusan 
menjadi polemik antarlembaga dan institusi," kata Michdan. 

      Australia Mengecam, Amerika Memantau 
      Keluarga warga Australia yang menjadi korban serangan bom Bali 2002 
mengungkapkan kemarahan mereka atas keputusan Mahmakah Agung (MA) Indonesia 
membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dari semua dakwaan terorisme. Mereka bersikeras 
Ba'asyir bersalah. 
      Perdana Menteri (PM) Australia John Howard, sebagaimana dikutip AFP dari 
Channel Nine News, 
      memahami kemarahan warganya. Namun diimbuhkannya, pemerintah Canberra 
tidak bisa mengubah putusan MA tersebut. 
      Juru Bicara Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Max Kwak, 
mengatakan pihaknya menaruh perhatian pada keputusan Mahkamah Agung Indonesia 
yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali pemimpin Majelis Mujahiddin 
Indonesia, Abubakar Ba'asyir. "Kami juga akan melihat perkembangan dan 
informasi selanjutnya menyangkut hal ini," katanya kepada sebagaimana dilansir 
Tempointeraktif. 

      updating 
      * Wapres Jusuf Kalla menghargai putusan MA yang mengabulkan peninjauan 
kembali (PK) Abu Bakar Ba'asyir. Rehabilitasi nama Ba'asyir diserahkan kepada 
pengadilan 
      * Majelis Mujahidin Indonesia menyomasi Polri dan Kadiv Humas Polri, 
Irjen Sisno Adiwinoto. MMI memberikan waktu 3x24 jam. 
      * MMI juga mendesak pemerintah mengusir Sidney Jones, Direktur 
Internasional Crisis Grups (ICG), karena telah memfitnah Abu Bakar Ba'asyir 
sebagai teroris hingga Ba'asyir dipenjara (JBP/ade/zil 

Kirim email ke