http://www.tribun-timur.com/view.php?id=38852&jenis=Politik
Jumat, 22-12-2006
Ba'asyir Pertimbangkan Gugat Balik Pemerintah
Kapolri Siap Hadapi Gugatan MMI
Sukoharjo, Tribun - Amir (pimpinan) Majelis Muhajidin Indonesia (MMI)
Ustad KH Abu Bakar Ba'asyir menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang
mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK).
Gugatan balik pun diakuinya menjadi salah satu pertimbangannya. Hal
disampikan Ba'asyir sehari setelah Mahkamah Agung memutuskan merehabilitir nama
baiknya dan menyatakan ulama itu bebas dari tuduhan Bom Bali I.
"Masih akan dipertimbangkan langkah yang akan ditempuh berikutnya. Yang
jelas demi kemaslahatan umat dan melawan segala bentuk praktek kezaliman serta
penganiayaan seperti yang dilakukan terhadap saya serta pejuang muslim
lainnya," kata Ba'asyir dalam jumpa pers di Pondok Pesantren Ngruki, Sukoharjo,
Solo, Jumat (22/12).
Ba'asyir juga tetap menolak segala bentuk intervensi dari AS dan
sekutunya. "Seperti, apa hubungannya Australia marah-marah ketika mengatahui
adanya putusan itu," ujarnya
Kapolri Jenderal (POl) Sutanto, mempersilakan pihak MMI atau ustad Abu
untuk mengajukan gugatan ke Mabes Polri lantaran telah membuikan secara paksa
pentolan MMI tersebut.
"Tentu itu hak dari seluruh warga masyarakat untuk menuntut ke jalur
hukum. Kalau merasa haknya diperlakukan secara tidak semestinya, tentu kita
akan hormati putusan apapun yang dikeluarkan," ujarnya usai mendampingi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Ibu di Taman Mini
Indonesia Indah, Jakarta, Jum'at (22/12).
Kapolri juga mengatakan pihaknya dengan legowo menerima putusan Mahkamah
Agung (MA) RI yang membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dari kasus terorisme bom Bali
I. Polri tidak akan mengendurkan pengejaran terhadap teroris akibat putusan MA
tersebut
Anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan menambahkan, pihaknya
masih menunggu salinan putusan MA yang menyatakan Ba'asyir tidak terbukti
terlibat dalam kasus bom Bali dan Hotel JW Marriott. "Jangan sampai keputusan
menjadi polemik antarlembaga dan institusi," kata Michdan.
Australia Mengecam, Amerika Memantau
Keluarga warga Australia yang menjadi korban serangan bom Bali 2002
mengungkapkan kemarahan mereka atas keputusan Mahmakah Agung (MA) Indonesia
membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dari semua dakwaan terorisme. Mereka bersikeras
Ba'asyir bersalah.
Perdana Menteri (PM) Australia John Howard, sebagaimana dikutip AFP dari
Channel Nine News,
memahami kemarahan warganya. Namun diimbuhkannya, pemerintah Canberra
tidak bisa mengubah putusan MA tersebut.
Juru Bicara Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Max Kwak,
mengatakan pihaknya menaruh perhatian pada keputusan Mahkamah Agung Indonesia
yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali pemimpin Majelis Mujahiddin
Indonesia, Abubakar Ba'asyir. "Kami juga akan melihat perkembangan dan
informasi selanjutnya menyangkut hal ini," katanya kepada sebagaimana dilansir
Tempointeraktif.
updating
* Wapres Jusuf Kalla menghargai putusan MA yang mengabulkan peninjauan
kembali (PK) Abu Bakar Ba'asyir. Rehabilitasi nama Ba'asyir diserahkan kepada
pengadilan
* Majelis Mujahidin Indonesia menyomasi Polri dan Kadiv Humas Polri,
Irjen Sisno Adiwinoto. MMI memberikan waktu 3x24 jam.
* MMI juga mendesak pemerintah mengusir Sidney Jones, Direktur
Internasional Crisis Grups (ICG), karena telah memfitnah Abu Bakar Ba'asyir
sebagai teroris hingga Ba'asyir dipenjara (JBP/ade/zil