RIAU POS
Senin 25 Desember 2006 



Uang Negara Rp3,2 Triliun Terancam Tak Kembali 


JAKARTA (RP)- Ekonom mengkritik keras mekanisme penyelesaian utang BLBI 
(Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dengan menagih utang para obligor melalui 
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Langkah itu dinilai tidak efektif dan 
uang negara Rp3,2 triliun pun terancam tidak bisa kembali. 

Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance) Aviliani 
mengatakan, letak permasalahan adalah tempat aset yang sebagian besar berada di 
luar negeri.  "Menyita harta, kalau di dalam,  dari dulu sudah disita. 
Persoalannya, aset itu nggak ada di dalam negeri. Kita kan tidak bisa menyita 
di negara lain," ungkapnya.

Tak mudah menyita aset di luar negeri. Meskipun selama tiga tahun Pusat 
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan banyak 
terobosan, tetap saja hasilnya tidak maksimal. Apalagi beberapa negara 
-terutama Singapura- yang  menjadi transit dana para obligor nakal  justru 
memberikan proteksi kepada mereka. 

Aviliani mengatakan, tidak mudah menyelesaikan masalah BLBI itu. Misalnya para 
obligor dijerat secara hukum, belum tentu dananya bisa kembali. Sebab, 
diperlukan izin dari negara tempat menyimpan uang yang dikemplang para obligor 
BLBI itu.

''Ini rumit. Kita selalu setengah-setengah dan tidak menyelesaikan kasus BLBI 
secara tuntas. Perkara dibuka, di-SP3, kemudian dibuka lagi. Yang terjadi 
justru ada pemerasan kalau tidak diselesaikan secara keseluruhan," tambahnya. 

Pemerasan tersebut bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berjanji mengamankan 
para obligor dengan syarat memberikan sejumlah dana kepada mereka. 

Untuk menyelesaikan masalah BLBI sekaligus memperbaiki kondisi perekonomian 
negara, pemerintah ditantang untuk berani mengeluarkan kebijakan cut off secara 
hukum. "Yang penting dana masuk dan perekonomian kembali berjalan. Masa lalu 
toh tidak bisa diapa-apakan," tambahnya. 

Alasan yang bisa dipakai adalah sistem ekonomi negara yang ambruk pascakrisis 
moneter di Indonesia yang menjadikan sebagian para obligor urung melunasi 
utangnya. "Kalau memang ada unsur kejahatan, itu masalah lain," tambahnya.

Uang pengembalian BLBI tersebut bisa dilakukan untuk menggerakan roda 
perekonomian yang relatif stagnan. "Tidak seperti sekarang, kita harus 
ngemis-ngemis untuk mendapatkan investasi," tambah Aviliani.

Setelah uang masuk, pemerintah juga harus memperbaiki sistem perbankan. 
"Kesalahan masa lalu kan tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang 
menfasilitasi para obligor," tambahnya.

Sementara itu, Lydia Muchtar, salah seorang debitor BLBI dari Bank Tamara,  
mengaku bergembira karena pemerintah memberikan berbagai fasilitas dalam 
penyelesaian utang. Termasuk, penagihan kepada para debitor melalui Panitia 
Urusan Piutang Negara (PUPN). ''Ya, kami berharap (mekanisme) itu dapat 
mempercepat penyelesaian kewajiban BLBI,'' kata Lydia saat dihubungi dari 
Jakarta. Selama penyelesaian kewajiban BLBI, Lydia berada di Singapura dan 
menyerahkan penyelesaian melalui pengacaranya, Marten Pongrekun.

Selebihnya, Lydia menolak berkomentar terkait agenda penyelesaian kewajiban 
BLBI-nya di Depkeu. ''Saya nggak dapat menjelaskan lagi, silakan tanya ke 
pengacara saya,'' kata Lydia. Marten Pongrekun hingga berita ini ditulis belum 
dapat dihubungi.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan dalam penyelesaian 
kewajiban delapan debitor BLBI. Yakni, menyerahkan penagihan kewajiban mereka 
melalui PUPN. 

Ini dilakukan jika para debitor yang mendapatkan fasilitas deponering 
(pengabaian perkara hukum) belum membayar kewajiban hingga deadline 31 Desember 
2006.  Kejaksaan dan kepolisian akan tetap mengkaji proses pidananya.

"Keputusannya akan ditagih terus oleh negara. Kalau perlu dengan PUPN. 
Sedangkan kejaksaan dan kepolisian tetap akan mengkaji aspek pidananya," kata 
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai rapat Tim PKPS di Kantor Pusat Depkeu, 
beberapa waktu lalu. Dia menegaskan beberapa obligor telah diperiksa dan tetap 
harus menyelesaikan kewajiban sesuai pola yang disepakati.(ein/agm/jpnn

Kirim email ke