Bung Danny, rakyat tidak memilih anggota DPR. Rakyat memilih Partai dan
partai yang memilih anggota DPR. Jadi memang anggota DPR tidak mewakili
rakyat tetapi mewakili Partai. Orang-orang yang dapat dipilih oleh Partai
untuk duduk di lembaga yang seolah-olah DPR itu adalah orang yang punya duit
banyak dan mau membayar untuk partai, penjilat ketua partai, atau keluarga
dekat ketua partai. Jadi jangan tanya soal kualitas mereka. Yang lebih
mewakili rakyat adalah anggota DPD karena rakyat memang memilih nama orang.
Makanya sebaiknya lembaga DPR tidak lagi disebut sebagai DPR tetapi sebut
saja Parlemen. Tempat orang berbicara.
Selamat merayakan Natal dan tahun baru.




KM

-------Original Message-------

From: [EMAIL PROTECTED]
Date: 12/28/06 00:50:25
To: KincirAngin
Cc: PMKRI Petojo; Media Care
Subject: [KincirAngin] Rendahnya Kualitas Anggota DPR

DL - Anggota DPR RI dipilih dalam Pemilu oleh rakyat RI, maka rakyat RI
tidak boleh mencuci tangannya apabila DPR yang dipilihnya memble. Rakyat RI
mesti lebih cermat mencoblos parpol pada Pemilu 2009 nanti. Hanya parpol
yang kini bekerja untuk rakyat (baca: memperjuangkan pasal 34 UUD RI "Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara") sajalah yang seyogyanya
dicoblos oleh rakyat, demi kepentingan rakyat sendiri. Bukan begitu?


SUARA PEMBARUAN DAILY


TAJUK RENCANA II
Rendahnya Kualitas Anggota DPR
emperbincangkan kekurangan anggota DPR tampaknya tiada berkesudahan. Publik
seakan tak kekeringan tema untuk menyoroti sisi negatif dari kinerja para
wakil rakyat yang terhormat itu. Alhasil, hal-hal positif yang telah
dilakukan dan dicapai menjadi tak ada artinya, tenggelam oleh sikap mental
dan perilaku yang tak mencerminkan kehormatan seorang anggota parlemen.
Kali ini Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) yang melontarkan
kekurangan anggota DPR kita. Menurut kajian LSPP, buruknya kinerja anggota
DPR sangat nyata tampak dari rendahnya tingkat kehadiran, yakni rata-rata 40
persen, saat persidangan yang mengambil keputusan.
Kekurangan lain adalah jumlah UU yang dihasilkan DPR ternyata didominasi
materi pemekaran wilayah. Sedangkan UU yang menyangkut kepentingan
masyarakat dan pelayanan publik jauh lebih sedikit. Hal itu dipahami bahwa
anggota parlemen lebih memprioritaskan untuk menggarap UU yang bertendensi
proyek.
LSPP juga mencatat, hanya sekitar 18 persen anggota DPR yang mengangkat
persoalan konstituennya ke parlemen, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari
hasil kunjungan kerja selama reses. Hal lain yang lebih menyedihkan, adalah
keputusan DPR yang dianggap tak berpihak pada kepentingan rakyat, misalnya,
saat menyetujui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Oktober 2005.
Evaluasi yang dilakukan LSPP, tentu bukanlah hal baru bagi publik. Namun,
rapor merah itu bisa menjadi penegasan betapa anggota DPR seakan tutup mata
dan telinga terhadap derasnya kritik yang dilontarkan banyak pihak.
Berbicara soal kinerja parlemen, tampaknya kita bersepakat belum sepenuhnya
menunjukkan kualitas pengabdian politik yang memadai, sebagai kumpulan
orang-orang terpilih yang mewakili rakyat Indonesia. Fungsi kontrol yang
diharapkan bisa menjadi penyeimbang pelaksanaan tugas dan wewenang eksekutif
(pemerintah), tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ada kalanya fungsi kontrol itu lemah, sehingga pemerintah bisa melenggang
dengan kebijakannya yang masih harus ditimbang lebih jauh kemaslahatannya
bagi seluruh rakyat. Namun, tak jarang anggota DPR terlampau jauh
melaksanakan fungsi kontrolnya, yang mengakibatkan tugas eksekutif tidak
dapat berjalan efektif. Hal itu membuktikan anggota DPR kurang dapat menjaga
pendulum politik agar tetap berada di tengah.
Fungsi kontrol yang lemah atau terkadang berlebihan, selalu dipahami ada
kepentingan-kepentingan tertentu yang melatarbelakangi sikap dan keputusan
DPR. Saat fungsi kontrol lemah, publik menilai anggota Dewan berkompromi
dengan kebijakan pemerintah karena memperoleh konsesi tertentu. Sebaliknya,
manakala fungsi kontrol berlebihan, masyarakat akan menganggap anggota DPR
sedang menaikkan posisi tawar, baik secara individual maupun institusional.
Serba repot memang bila kita melihat kenyataan tersebut. Namun, bila fungsi
itu dijalankan dengan kemurnian semangat pengabdian, tentu anggota DPR akan
mampu menjaga pendulum politik tetap di tengah, dan dengan sendirinya
masyarakat bisa menilai secara objektif.
Selain penilaian negatif yang timbul dari pelaksanaan tugas dan fungsinya
sebagai wakil rakyat, anggota DPR acapkali juga mendapat sorotan tak sedap
dalam kaitan moral etika personal. Gaya hidup yang tiba-tiba glamour,
diwarnai deretan mobil mewah yang terparkir di Senayan, menjadi peneguhan
eksistensi peningkatan kelas sosial dan ekonomi yang diperoleh setelah
mengabdi" sebagai wakil rakyat.
Akibatnya, masyarakat awam akan beranggapan bahwa menjadi anggota DPR adalah
peluang karier yang berprospek cerah. Menjadi anggota DPR tak lagi dipandang
sebagai ajang pengabdian politik guna memperjuangkan kepentingan rakyat yang
memilih.
Pandangan inilah yang kiranya merusak kualitas kinerja parlemen. Proses
perekrutan politik, sejak menjadi anggota partai politik hingga menjadi
kandidat anggota Dewan, tak cukup mempertimbangkan dedikasi dan integritas.
Pertimbangan ekonomi turut mempengaruhi seseorang dapat tersaring masuk
Senayan.
Akibatnya, stigma negatif selalu melekat di DPR. Mungkin itu sudah menjadi
pilihan para wakil rakyat sendiri, untuk membiarkan stigma negatif terus
menempel, dengan memelihara sikap mental yang manipulatif, seakan-akan
memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya.


Last modified: 23/12/06


Kirim email ke