Bung Danny, rakyat tidak memilih anggota DPR. Rakyat memilih Partai dan partai yang memilih anggota DPR. Jadi memang anggota DPR tidak mewakili rakyat tetapi mewakili Partai. Orang-orang yang dapat dipilih oleh Partai untuk duduk di lembaga yang seolah-olah DPR itu adalah orang yang punya duit banyak dan mau membayar untuk partai, penjilat ketua partai, atau keluarga dekat ketua partai. Jadi jangan tanya soal kualitas mereka. Yang lebih mewakili rakyat adalah anggota DPD karena rakyat memang memilih nama orang. Makanya sebaiknya lembaga DPR tidak lagi disebut sebagai DPR tetapi sebut saja Parlemen. Tempat orang berbicara. Selamat merayakan Natal dan tahun baru.
KM -------Original Message------- From: [EMAIL PROTECTED] Date: 12/28/06 00:50:25 To: KincirAngin Cc: PMKRI Petojo; Media Care Subject: [KincirAngin] Rendahnya Kualitas Anggota DPR DL - Anggota DPR RI dipilih dalam Pemilu oleh rakyat RI, maka rakyat RI tidak boleh mencuci tangannya apabila DPR yang dipilihnya memble. Rakyat RI mesti lebih cermat mencoblos parpol pada Pemilu 2009 nanti. Hanya parpol yang kini bekerja untuk rakyat (baca: memperjuangkan pasal 34 UUD RI "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara") sajalah yang seyogyanya dicoblos oleh rakyat, demi kepentingan rakyat sendiri. Bukan begitu? SUARA PEMBARUAN DAILY TAJUK RENCANA II Rendahnya Kualitas Anggota DPR emperbincangkan kekurangan anggota DPR tampaknya tiada berkesudahan. Publik seakan tak kekeringan tema untuk menyoroti sisi negatif dari kinerja para wakil rakyat yang terhormat itu. Alhasil, hal-hal positif yang telah dilakukan dan dicapai menjadi tak ada artinya, tenggelam oleh sikap mental dan perilaku yang tak mencerminkan kehormatan seorang anggota parlemen. Kali ini Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) yang melontarkan kekurangan anggota DPR kita. Menurut kajian LSPP, buruknya kinerja anggota DPR sangat nyata tampak dari rendahnya tingkat kehadiran, yakni rata-rata 40 persen, saat persidangan yang mengambil keputusan. Kekurangan lain adalah jumlah UU yang dihasilkan DPR ternyata didominasi materi pemekaran wilayah. Sedangkan UU yang menyangkut kepentingan masyarakat dan pelayanan publik jauh lebih sedikit. Hal itu dipahami bahwa anggota parlemen lebih memprioritaskan untuk menggarap UU yang bertendensi proyek. LSPP juga mencatat, hanya sekitar 18 persen anggota DPR yang mengangkat persoalan konstituennya ke parlemen, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari hasil kunjungan kerja selama reses. Hal lain yang lebih menyedihkan, adalah keputusan DPR yang dianggap tak berpihak pada kepentingan rakyat, misalnya, saat menyetujui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Oktober 2005. Evaluasi yang dilakukan LSPP, tentu bukanlah hal baru bagi publik. Namun, rapor merah itu bisa menjadi penegasan betapa anggota DPR seakan tutup mata dan telinga terhadap derasnya kritik yang dilontarkan banyak pihak. Berbicara soal kinerja parlemen, tampaknya kita bersepakat belum sepenuhnya menunjukkan kualitas pengabdian politik yang memadai, sebagai kumpulan orang-orang terpilih yang mewakili rakyat Indonesia. Fungsi kontrol yang diharapkan bisa menjadi penyeimbang pelaksanaan tugas dan wewenang eksekutif (pemerintah), tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada kalanya fungsi kontrol itu lemah, sehingga pemerintah bisa melenggang dengan kebijakannya yang masih harus ditimbang lebih jauh kemaslahatannya bagi seluruh rakyat. Namun, tak jarang anggota DPR terlampau jauh melaksanakan fungsi kontrolnya, yang mengakibatkan tugas eksekutif tidak dapat berjalan efektif. Hal itu membuktikan anggota DPR kurang dapat menjaga pendulum politik agar tetap berada di tengah. Fungsi kontrol yang lemah atau terkadang berlebihan, selalu dipahami ada kepentingan-kepentingan tertentu yang melatarbelakangi sikap dan keputusan DPR. Saat fungsi kontrol lemah, publik menilai anggota Dewan berkompromi dengan kebijakan pemerintah karena memperoleh konsesi tertentu. Sebaliknya, manakala fungsi kontrol berlebihan, masyarakat akan menganggap anggota DPR sedang menaikkan posisi tawar, baik secara individual maupun institusional. Serba repot memang bila kita melihat kenyataan tersebut. Namun, bila fungsi itu dijalankan dengan kemurnian semangat pengabdian, tentu anggota DPR akan mampu menjaga pendulum politik tetap di tengah, dan dengan sendirinya masyarakat bisa menilai secara objektif. Selain penilaian negatif yang timbul dari pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, anggota DPR acapkali juga mendapat sorotan tak sedap dalam kaitan moral etika personal. Gaya hidup yang tiba-tiba glamour, diwarnai deretan mobil mewah yang terparkir di Senayan, menjadi peneguhan eksistensi peningkatan kelas sosial dan ekonomi yang diperoleh setelah mengabdi" sebagai wakil rakyat. Akibatnya, masyarakat awam akan beranggapan bahwa menjadi anggota DPR adalah peluang karier yang berprospek cerah. Menjadi anggota DPR tak lagi dipandang sebagai ajang pengabdian politik guna memperjuangkan kepentingan rakyat yang memilih. Pandangan inilah yang kiranya merusak kualitas kinerja parlemen. Proses perekrutan politik, sejak menjadi anggota partai politik hingga menjadi kandidat anggota Dewan, tak cukup mempertimbangkan dedikasi dan integritas. Pertimbangan ekonomi turut mempengaruhi seseorang dapat tersaring masuk Senayan. Akibatnya, stigma negatif selalu melekat di DPR. Mungkin itu sudah menjadi pilihan para wakil rakyat sendiri, untuk membiarkan stigma negatif terus menempel, dengan memelihara sikap mental yang manipulatif, seakan-akan memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Last modified: 23/12/06
