Baru 7 Parpol yang Laporkan Keuangannya ke KPU

Ramdhan Muhaimin - detikcom

 

Jakarta - 7 Dari 50 partai politik (parpol) telah menyerahkan laporan
keuangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi parpol 'nakal' terancam
bakal distop bantuan keuangan dari negara.

 

7 Parpol itu adalah Partai Indonesia Baru (PIB), Partai Demokrat, Partai
Golkar, PKPB, PKS, PAN, dan PDIP. Pada Pemilu 2004 tercatat ada 50 parpol
yang lolos verifikasi KPU.

 

"Menurut UU 31/2002 tentang Parpol, 50 parpol itu wajib melaporkan laporan
keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik. Tetapi dari 50 itu, baru 7
parpol," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.

 

Hal ini disampaikan Ramlan usai acara penandatanganan perpanjangan MoU
dengan Arsip Nasional RI dalam mendokumentasikan arsip Pemilu 2004 di KPU,
Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2006).

 

Sesuai pasal 26 ayat 3 UU 31/2002, menurut dia, ada sanksi administratif
untuk parpol yang tidak menyerahkan laporan keuangannya, berupa
dihentikannya bantuan keuangan dari anggaran negara atau APBN.

 

"Kami sudah kirim surat teguran dua kali, yaitu awal tahun dan menjelang
batas waktu penyerahan laporan pada 7 Juli 2006," ujarnya.

 

Ramlan berharap pemerintah dan DPR menyempurnakan aturan mengenai mekanisme
penyerahan laporan keuangan parpol.

 

"Yang perlu ditekankan di sini adalah transparansinya, perundang-undangannya
harus memudahkan parpol dalam memberikan laporan keuangan. Setelah itu, baru
penegakan hukum," terang Ramlan.(aan/sss)

 

Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/29/tim
e/121435/idnews/725216/idkanal/10

 

Kirim email ke