Catatan Akhir Tahun 2006 Masyarakat Transparansi Indonesia
http://www.transparansi.or.id/index.php?pilih=lihatberita&id=2653



Jadikan Pemberantasan Korupsi Investasi Bangsa !

 

"Di antara berbagai kemajuan dalam pemberantasan korupsi, 

MTI menyayangkan masih munculnya pertentangan kepentingan antar lembaga 

dan pernyataan para pemimpin bangsa yang dapat merusak optimisme publik.

Pemberantasan korupsi haruslah menjadi investasi bangsa, dimana manfaatnya

akan terasa dalam jangka panjang. Kehati-hatian dalam menjalankan 

program-program pembangunan, tidak selayaknya ditafsirkan sebagai ketakutan, 
melainkan merupakan sikap yang bertanggungjawab sebagai dampak positif dari 

kemajuan upaya pemberantasan korupsi."

 

Di penghujung tahun 2006 kita dapat menyaksikan peringatan Hari Antikorupsi 
se-Dunia yang cukup meriah. Peringatan dilaksanakan di Jakarta dan beberapa 
daerah secara serentak. Berbagai elemen masyarakat ikut terlibat di dalamnya. 
Tidak kurang Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut serta 
mengerahkan massa turun ke jalan untuk memeriahkannya. Berbagai atribut 
antikorupsi turut meramaikan acara dan dibagikan kepada masyarakat. Namun, 
dibalik kemeriahan peringatan tersebut ada plus minus upaya pemberantasan 
korupsi pada tahun 2006 yang patut kita catat; 

 

1.      Capaian positif tahun 2006 dimulai dari daerah. Hingga saat ini sudah 
tercatat sekitar 29 daerah yang telah menerapkan sistem birokrasi yang sesuai 
dengan prinsip-prinsip good governance. Beberapa daerah yang berhasil 
menerapkannya adalah Jembrana, Banten, Sragen, Gorontalo, Mataram, Probolinggo, 
Wandama, Samarinda, Klungkung, dan masih banyak lagi daerah yang mengikuti 
jejak daerah tersebut. Umumnya sektor yang diambil adalah pelayanan publik, 
terutama dalam hal perijinan. Hasilnya, daerah-daerah tersebut mampu menerapkan 
prinsip-prinsip good governance dan membangun kepercayaan serta menarik banyak 
investor  untuk melahirkan dunia usaha yang kompetitif dan sehat. 

 

2.      Capaian lainnya adalah diratifikasinya United Nations Convention 
Against Corruption (UNCAC) dalam UU Nomor 7 Tahun 2006 yang dapat memperkuat 
dasar hukum pemberantasan korupsi. Capaian lain, muncul wacana dibentuknya 
Komisi Remunerasi Nasional untuk menjawab permasalahan korupsi yang 
diidentifikasi dari rendahnya sistem remunerasi pegawai negeri. Di bidang 
kelembagaan, kelahiran UKP3R yang cukup kontroversial berpotensi mengembalikan 
arah proses reformasi, terutama reformasi birokrasi yang masih jalan di tempat. 
 Di bidang penanganan kasus, ditetapkannya beberapa pejabat dan mantan pejabat 
sebagai tersangka dan terpidana korupsi; mantan pejabat KPU, mantan menteri, 
gubernur, beberapa bupati dan beberapa anggota DPRD.

 

3.      Sayangnya, tahun 2006 juga diramaikan perseteruan antar lembaga penegak 
hukum. KY berseteru dengan MA, KY berseteru dengan MK, MK berseteru dengan KPK, 
MK berseteru dengan DPR, Kejaksaan berseteru dengan Kepolisian. Penyebab 
perseteruan adalah adanya ketidaksepahaman dalam menginterpretasikan UU yang 
mendukung pemberantasan korupsi. Pemicunya adalah dikabulkannya judicial review 
UU yang mendukung pemberantasan korupsi oleh MK. Pemicu lainnya adalah 
munculnya egoisme kelembagaan. Akibatnya, lembaga-lembaga penegak hukum 
kewenangannya semakin lemah yang akhirnya upaya pemberantasan korupsi menjadi 
terhambat. 

 

4.      Perlawanan terhadap pemberantasan korupsi di birokrasi muncul dengan 
adanya keinginan membentuk Instruksi Presiden (Inpres) perlindungan pejabat. 
Draft dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) ini berisi mekanisme dalam 
penanganan indikasi korupsi di birokrasi. Proses yang rumit dan banyaknya 
tahapan yang harus dilalui untuk sampai pada penegakan hukum akan berpotensi 
menciptakan peluang terjadinya praktek korupsi baru dan melindungi 
pejabat-pejabat korup dari jeratan hukum. Perlindungan terhadap korps politik 
juga dilakukan oleh DPR untuk melindungi anggota DPRD melalui rekomendasi 
politiknya. Hal ini terkait dengan semakin banyaknya anggota DPRD yang menjadi 
tersangka dan terpidana korupsi.

 

5.      Ketika lembaga negara di tingkat pusat sibuk berdebat dan menyusun 
rencana, beberapa provinsi, kabupaten dan Kota telah melakukan tindakan nyata 
dalam menjadikan daerahnya sebagai daerah yang governance. Program-program 
pelayanan satu atap, pengelolaan daerah yang transparan, pendidikan gratis, dan 
pelayanan kesehatan gratis merupakan program-program nyata yang dapat menjadi 
investasi bagi kemakmuran daerah.

 

6.      Good governance di tingkat daerah dapat terlaksana bukan melalui 
peraturan yang bertele-tele dan perencanaan yang sulit, tetapi melalui 
keteladanan dan adanya pemimpin yang berani melakukan terobosan. Untuk dapat 
berlari jauh, kita harus mulai dari satu langkah. Itulah tindakan nyata yang 
dilakukan oleh para gubernur, bupati dan walikota yang berhasil membangun 
daerah dan menyejahterakan rakyatnya. Pimpinan atau pejabat di tingkat pusat 
seharusnya malu dan dapat mencontoh keberhasilan pimpinan-pimpinan daerah 
tersebut.

 

Pertumbuhan ekonomi terhambat karena ketakutan para birokrat di pusat dan di 
daerah untuk menjalankan program-program pembangunan sungguh sangat tidak 
beralasan. Bahkan hal itu dapat dikatakan capaian gerakan pemberantasan 
korupsi.  Argumen tersebut diperkuat dengan melihat keberhasilan daerah dalam 
menarik investor setelah menerapkan pengelolaan daerahnya secara transparan dan 
akuntabel. Kehati-hatian mengikuti aturan sangat diperlukan dalam menjalankan 
kebijakan, tetapi takut menjalankan kebijakan karena adanya peraturan sangat 
tidak beralasan. Apalagi peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk 
mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumberdaya publik serta 
menyelamatkan uang negara.

 

Akhirnya, saat ini bukan maraknya perdebatan hukum yang diperlukan, melainkan 
kepastian hukum. Bukan perencanaan pembangunan yang rumit yang diperlukan, 
melainkan keberanian melakukan perubahan. Bukan pemimpin-pemimpin yang takut 
akan peraturan yang diperlukan, melainkan pemimpin yang berani melakukan 
terobosan dan mempertanggungjawabkannya. Pemberantasan korupsi bukan menghambat 
pembangunan, tetapi merupakan investasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur 
dan sejahtera.





 

Selengkapnya Catatan Akhir Tahun MTI 2006, klik:
http://www.transparansi.or.id/pers/pers27122006.pdf
Lampiran Catatan Akhir Tahun MTI 2006, klik:
http://www.transparansi.or.id/pers/lampiran_pers27122006.pdf

Kirim email ke