Adam Air wajib anti rugi semua nyawa penumpangnya. Perusahaan penerbangan ini kemungkinan besar tidak diasuransi, mereka memungut biaya asuransi tetapi digelapkan sehingga tak ada satupun penumpangnya yang di asuransi. Kalo Adam Air tak mampu membayar biaya kerugian para korban, kemungkinan besar perusahaan ini menggelapkan uang asuransinya sehingga bisa merembet masalahnya ke kasus2 lainnya yang lebih parah. Perusahaan ini akhirnya harus di audit, dan kemungkinan besar akhirnya harus dibubarkan dan pemiliknya bisa dikenakan hukuman penjara 45 tahun seperti halnya kasus penggelapan di Amerika yang melibatkan Martha Stewart si pemilik KMart. Kalo Martha Steward dihukum 2 tahun dimana mendapat potongan menjadi 6 bulan tetapi pelaku utamanya kena hukuman 60 tahun dan akhirnya bunuh diri.
Ny. Muslim binti Muskitawati. > "Danny Lim" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Belanda tidak punya Departemen Penerangan seperti Indonesia, tapi > segala macam keterangan bisa rakyat dapatkan dari pemerintah. Bila > kasusnya menyangkut kecelakaan pesawat di dalam negeri, ya corong > bicaranya Departemen Dalam Negeri dan Departemen Perhubungan. Dua > departemen itu akan membentuk Crisis Centre yang memberi semua > informasi yang diperlukan masyarakat, terutama keluarga korban. > Akurat sekali cara kerja pejabat pemerintah di Belanda sini, betul- > betul menyadari fungsinya sebagai ABDI NEGARA yang digaji oleh pajak > rakyat. > Fungsi Departement Penerangan RI bukanlah untuk memberi penerangan kepada rakyat melainkan untuk mensensor semua sumber informasi agar hanya informasi yang vested interestnya pemerintah/penguasanya saja yang boleh di informasikan, sedangkan hal2 yang menyangkut keburukan2 aparatnya terutama mereka yang berkuasa akan dilarang untuk disebar luaskan. Oleh karena itu di negara2 demokrasi dimana hak masyarakat untuk mengetahui apa keburukan2 pemerintahnya bebas diberitakan karena tidak ada Departement Penerangan. Istilah Departement Penerangan sebenarnya istilah yang menyesatkan, seharusnya lebih tepat dinamakan Departement Penyensoran Berita. Ny. Muslim binti Muskitawati.
