DPR Keberatan Disebut Lembaga Terkorup
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan keberatan terhadap hasil survei Transparency International Indonesia yang menilai DPR sebagai lembaga terkorup. Dewan menilai survei itu tidak akurat karena berdasar pada persepsi soal korupsi, sampel yang sangat sedikit, dan parameternya tak jelas. Keberatan itu disampaikan Ketua DPR Agung Laksono, Wakil Ketua Badan Kehormatan Gayus Lumbuun dan Tiurlan Hutagaol, serta Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin saat menerima Ketua Dewan Pengurus TII Todung Mulya Lubis di Gedung DPR, Kamis (4/1). "DPR yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi kok bisa disebut lembaga terkorup. Ini ironis," kata Agung. Gayus juga mempersoalkan metodologi survei TII yang berdasar pada persepsi korupsi yang sangat jauh berbeda dengan pengertian korupsi dalam hukum sehingga mengaburkan pemahaman. "TII memojokkan DPR tanpa dasar," ujarnya. Menurut dia, anggaran yang dikelola DPR hanya 0,3 persen dari APBN. " Bagaimana mungkin bisa dikatakan sebagai lembaga terkorup. Seharusnya DPR pun diperbandingkan dengan eksekutif secara keseluruhan, termasuk dengan Istana," kata Gayus. Azis juga mempertanyakan parameter survei. TII melakukan perbandingan dengan negara lain. Padahal, metode survei yang dilakukan di Indonesia berbeda dengan yang dilakukan di negara lain. Penelitian di Indonesia dilakukan dengan wawancara tatap muka, sedangkan di negara lain melalui telepon. Sampel pun hanya dilakukan di tiga kota, yaitu Jakarta, Surabaya, dan Bandung, dengan total 1.000 responden. Agung berharap di masa mendatang TII dapat memperbaiki metodenya. Penelitian pun diharapkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Todung terima kritik Mendapat serangan keberatan itu, Todung Mulya Lubis mengakui kelemahan dari hasil survei yang berdasarkan persepsi. Apabila ditanya tentang data-data korupsi, TII pun tidak bisa menunjukkannya. Karena itu, dia pun menerima berbagai kritikan DPR. "Survei semacam ini memang tak bisa memotret secara keseluruhan. Kami siap menerima kritik," ucapnya. Namun, menurut Todung, persepsi masyarakat itu tidak bisa dihindari. Persepsi masyarakat itu terbentuk karena DPR banyak berperilaku koruptif. "DPR memang tidak 'basah' dengan uang, tetapi publik menilai cukup banyak politik uang, misalnya amplop pembahasan Undang-Undang Aceh. Saat memanggil direksi-direksi BUMN juga ada kemungkinan permainan uang," kata Todung. Hasir survei TII menunjukkan legislatif, polisi, dan sistem hukum/peradilan sebagai lembaga terkorup. Sistem peradilan termasuk di dalamnya adalah kejaksaan. Dalam persepsi masyarakat, ketiganya dianggap paling korup dengan nilai indeks 4,2. Peringkat tersebut dibuat dalam skala 1 sampai 5. Skala 1 adalah paling bersih, sedangkan skala 5 paling korup. Dalam survei ini korupsi didefinisikan sebagai penggunaan kekuasaan secara berlebihan yang dilakukan oleh pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi yang dimaksud mencakup aspek material atau keuntungan lain. (sut) Sumber: Kompas - Jumat, 05 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
