DPR Keberatan Disebut Lembaga Terkorup


Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan keberatan terhadap hasil survei Transparency 
International Indonesia yang menilai DPR sebagai lembaga terkorup. Dewan 
menilai survei itu tidak akurat karena berdasar pada persepsi soal korupsi, 
sampel yang sangat sedikit, dan parameternya tak jelas. 

Keberatan itu disampaikan Ketua DPR Agung Laksono, Wakil Ketua Badan Kehormatan 
Gayus Lumbuun dan Tiurlan Hutagaol, serta Wakil Ketua Komisi III Azis 
Syamsuddin saat menerima Ketua Dewan Pengurus TII Todung Mulya Lubis di Gedung 
DPR, Kamis (4/1). 

"DPR yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi kok bisa disebut lembaga 
terkorup. Ini ironis," kata Agung. 

Gayus juga mempersoalkan metodologi survei TII yang berdasar pada persepsi 
korupsi yang sangat jauh berbeda dengan pengertian korupsi dalam hukum sehingga 
mengaburkan pemahaman. "TII memojokkan DPR tanpa dasar," ujarnya. 

Menurut dia, anggaran yang dikelola DPR hanya 0,3 persen dari APBN. " Bagaimana 
mungkin bisa dikatakan sebagai lembaga terkorup. Seharusnya DPR pun 
diperbandingkan dengan eksekutif secara keseluruhan, termasuk dengan Istana," 
kata Gayus. 

Azis juga mempertanyakan parameter survei. TII melakukan perbandingan dengan 
negara lain. Padahal, metode survei yang dilakukan di Indonesia berbeda dengan 
yang dilakukan di negara lain. Penelitian di Indonesia dilakukan dengan 
wawancara tatap muka, sedangkan di negara lain melalui telepon. 

Sampel pun hanya dilakukan di tiga kota, yaitu Jakarta, Surabaya, dan Bandung, 
dengan total 1.000 responden. 

Agung berharap di masa mendatang TII dapat memperbaiki metodenya. Penelitian 
pun diharapkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. 

Todung terima kritik 

Mendapat serangan keberatan itu, Todung Mulya Lubis mengakui kelemahan dari 
hasil survei yang berdasarkan persepsi. Apabila ditanya tentang data-data 
korupsi, TII pun tidak bisa menunjukkannya. Karena itu, dia pun menerima 
berbagai kritikan DPR. 

"Survei semacam ini memang tak bisa memotret secara keseluruhan. Kami siap 
menerima kritik," ucapnya. 

Namun, menurut Todung, persepsi masyarakat itu tidak bisa dihindari. Persepsi 
masyarakat itu terbentuk karena DPR banyak berperilaku koruptif. "DPR memang 
tidak 'basah' dengan uang, tetapi publik menilai cukup banyak politik uang, 
misalnya amplop pembahasan Undang-Undang Aceh. Saat memanggil direksi-direksi 
BUMN juga ada kemungkinan permainan uang," kata Todung. 

Hasir survei TII menunjukkan legislatif, polisi, dan sistem hukum/peradilan 
sebagai lembaga terkorup. Sistem peradilan termasuk di dalamnya adalah 
kejaksaan. 

Dalam persepsi masyarakat, ketiganya dianggap paling korup dengan nilai indeks 
4,2. Peringkat tersebut dibuat dalam skala 1 sampai 5. Skala 1 adalah paling 
bersih, sedangkan skala 5 paling korup. 

Dalam survei ini korupsi didefinisikan sebagai penggunaan kekuasaan secara 
berlebihan yang dilakukan oleh pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan 
pribadi. Keuntungan pribadi yang dimaksud mencakup aspek material atau 
keuntungan lain. (sut) 

Sumber: Kompas - Jumat, 05 Januari 2007 

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke