Hati-Hati 10 Modus Operandi Pencucian Uang
[5/1/07]
Jumlah laporan transaksi mencurigakan yang berhasil dianalisis mengalami
kenaikan.
Tidak ketinggalan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga
bercermin di akhir tahun 2006 dan meramalkan kemajuan di tahun 2007. PPATK pada
dasarnya hanya dapat menerima tiga jenis laporan: Laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan
Pembawaan Uang Tunai (LPUT). Selama 2006, PPATK total menerima 6.776 LKTM,
1.968.180 LTKT, dan 1.432 LPUT.
Sayangnya sampai akhir 2006, PPATK hanya sempat menganalisis 630 LTKM. Dari 630
itu hanya 430 yang disampaikan Kepolisian dan Kejaksaan. Walau demikian, jumlah
ini meningkat dari tahun sebelumnya: 24 kasus pada 2003, 236 kasus pada 2004,
dan 347 kasus pada 2005 (lihat tabel).
Selain menganalisis ratusan kasus, sepanjang 2006 PPATK juga memperkuat basis
kelembagaan. Misalnya dengan melakukan kerjasama dengan sejumlah PPATK negara
lain, lembaga terkait di Indonesia semisal BPK dan BPKP. Terkait dengan
perluasan kewenangan, saat ini draft RUU perubahan UU No. 25 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah masuk ke DPR.
PPATK mengklaim ke-430 kasus di atas masuk kategori tindak pidana pencucian
uang sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003
tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2002. Dalam evaluasi akhir tahunnya, PPATK
meminta semua pihak untuk mewaspadai 10 modus pencucian uang yang diramalkan
bakal tetap muncul. Bahkan kemungkinan modus operandi dan variasinya semakin
bertambah.
Tabel
Jumlah Laporan yang Dianalisis PPATK Tahun 2006
Korupsi/Penggelapan
177
Penipuan
157
Kejahatan Perbankan
27
Pemalsuan Dokumen
19
Teroris
5
Penggelapan Pajak
4
Perjudian
3
Penyuapan
7
Narkotika
3
Pornografi Anak
1
Pemalsuan Uang Rupiah
4
Pencurian
1
Pembalakan
4
Tidak teridentifikasi/dll
18
T o t a l
430
Apa saja kesepuluh modus yang harus diwaspadai itu? Pertama, masyarakat harus
sangat waspada jika terjadi pengalihan dana dari rekening giro instansi
pemerintah ke rekening tabungan atas nama pribadi pejabat. Kedua, pihak bank
khususnya juga harus teliti karena maraknya penggunaan identitas palsu untuk
membuka rekening yang akan digunakan sebagai sarana penipuan. Selain itu,
ketiga, pengawasan bank juga harus ditingkatkan pada rekening pejabat
pemerintah berserta seluruh anggota keluarganya yang rentan sebagai sasaran
penyuapan.
Keempat, uang suap juga sering diberikan dalam bentuk barang. Walaupun barang
tersebut dibeli atas nama si pejabat tapi sumber biayanya mungkin datang dari
pihak lain. Kelima, pembukaan beberapa rekening atas nama orang lain juga
merupakan modus operandi yang biasa dilakukan pelaku illegal logging untuk
menutupi identitasnya.
Keenam, jasa asuransi pun mulai sering digunakan sebagai modus operandi
pencucian uang. Biasanya pelaku akan membeli polis asuransi jiwa dengan premi
tinggi yang langsung dibayarkan pada saat penutupan polis tersebut. Selang
beberapa waktu, polis akan dibatalkan, dan premi yang dibayarkan akan
dikembalikan walaupun dikurangi denda. Ketujuh, perusahaan bermodal kecil juga
dapat digunakan sebagai pemilik polis asuransi yang berpremi besar untuk
menutupi identitas asli pelaku pencucian uang.
Kedelapan, transfer uang dari luar negeri juga harus dicurigai karena besar
kemungkinan dana tersebut adalah hasil perbuatan melawan hukum yang
dikembalikan setelah diungsikan ke luar negeri. Kesembilan, restitusi pajak
besar yang tidak sesuai dengan profil perusahaan pembayar pajak juga da[at
dicurigai sebagai upaya pencucian uang. Terakhir, kesepuluh, populer disebut
dengan istilah mark up, yaitu pencantuman anggaran yang jauh lebih besar dari
pada biaya yang sebenarnya diperlukan.
PPATK mencatat sampai penghujung 2006 baru tujuh kasus money laundering yang
putusannya sudah berkekuatan hukum tetap yang diputus. Ada juga kasus bernuansa
pencucian uang tetapi divonis dengan undang-undang lain seperti UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini diharapkan akan menjadi lebih baik
pada 2007 karena pembahasan RUU pengganti UU No. 25 tahun 2003 sudah menjadi
jadwal DPR awal 2007.
Dari UU baru itu PPATK mengharapkan bentuk lembaga PPATK yang jauh lebih solid
dengan pegawai tetap dan kantor sendiri. Dengan kesolidan tersebut, PPATK dapat
menyelenggarakan pengelolaan yang baik demi peningkatan kinerjanya
ditahun-tahun mendatang.
Sumber: Hukumonline
++++++++++
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/