Hati-Hati 10 Modus Operandi Pencucian Uang
[5/1/07] 

Jumlah laporan transaksi mencurigakan yang berhasil dianalisis mengalami 
kenaikan.

Tidak ketinggalan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) juga 
bercermin di akhir tahun 2006 dan meramalkan kemajuan di tahun 2007. PPATK pada 
dasarnya hanya dapat menerima tiga jenis laporan: Laporan Transaksi Keuangan 
Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan 
Pembawaan Uang Tunai (LPUT). Selama 2006, PPATK total menerima 6.776 LKTM, 
1.968.180 LTKT, dan 1.432 LPUT. 

Sayangnya sampai akhir 2006, PPATK hanya sempat menganalisis 630 LTKM. Dari 630 
itu hanya 430 yang disampaikan Kepolisian dan Kejaksaan. Walau demikian, jumlah 
ini meningkat dari tahun sebelumnya: 24 kasus pada 2003, 236 kasus pada 2004, 
dan 347 kasus pada 2005 (lihat tabel).

Selain menganalisis ratusan kasus, sepanjang 2006 PPATK juga memperkuat basis 
kelembagaan. Misalnya dengan melakukan kerjasama dengan sejumlah PPATK negara 
lain, lembaga terkait di Indonesia semisal BPK dan BPKP. Terkait dengan 
perluasan kewenangan, saat ini draft RUU perubahan UU No. 25 Tahun 2003 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah masuk ke DPR. 

PPATK mengklaim ke-430 kasus di atas masuk kategori tindak pidana pencucian 
uang sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 
tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2002. Dalam evaluasi akhir tahunnya, PPATK 
meminta semua pihak untuk mewaspadai 10 modus pencucian uang yang diramalkan 
bakal tetap muncul. Bahkan kemungkinan modus operandi dan variasinya semakin 
bertambah.

Tabel

Jumlah Laporan yang Dianalisis PPATK Tahun 2006

      Korupsi/Penggelapan
     177
     
      Penipuan
     157
     
      Kejahatan Perbankan
     27
     
      Pemalsuan Dokumen
     19
     
      Teroris
     5
     
      Penggelapan Pajak
     4
     
      Perjudian
     3
     
      Penyuapan
     7
     
      Narkotika
     3
     
      Pornografi Anak
     1
     
      Pemalsuan Uang Rupiah 
     4
     
      Pencurian
     1
     
      Pembalakan
     4
     
      Tidak teridentifikasi/dll
     18
     
      T o t a l
     430
     


 

Apa saja kesepuluh modus yang harus diwaspadai itu? Pertama, masyarakat harus 
sangat waspada jika terjadi pengalihan dana dari rekening giro instansi 
pemerintah ke rekening tabungan atas nama pribadi pejabat. Kedua, pihak bank 
khususnya juga harus teliti karena maraknya penggunaan identitas palsu untuk 
membuka rekening yang akan digunakan sebagai sarana penipuan. Selain itu, 
ketiga, pengawasan bank juga harus ditingkatkan pada rekening pejabat 
pemerintah berserta seluruh anggota keluarganya yang rentan sebagai sasaran 
penyuapan.  

Keempat, uang suap juga sering diberikan dalam bentuk barang. Walaupun barang 
tersebut dibeli atas nama si pejabat tapi sumber biayanya mungkin datang dari 
pihak lain. Kelima, pembukaan beberapa rekening atas nama orang lain juga 
merupakan modus operandi yang biasa dilakukan pelaku illegal logging  untuk 
menutupi identitasnya.  

Keenam, jasa asuransi pun mulai sering digunakan sebagai modus operandi 
pencucian uang. Biasanya pelaku akan membeli polis asuransi jiwa dengan premi 
tinggi yang langsung dibayarkan pada saat penutupan polis tersebut. Selang 
beberapa waktu, polis akan dibatalkan, dan premi yang dibayarkan akan 
dikembalikan walaupun dikurangi denda. Ketujuh, perusahaan bermodal kecil juga 
dapat digunakan sebagai pemilik polis asuransi yang berpremi besar untuk 
menutupi identitas asli pelaku pencucian uang. 

Kedelapan, transfer uang dari luar negeri juga harus dicurigai karena besar 
kemungkinan dana tersebut adalah hasil perbuatan melawan hukum yang 
dikembalikan setelah diungsikan ke luar negeri. Kesembilan, restitusi pajak 
besar yang tidak sesuai dengan profil perusahaan pembayar pajak juga da[at 
dicurigai sebagai upaya pencucian uang. Terakhir, kesepuluh, populer disebut 
dengan istilah mark up, yaitu pencantuman anggaran yang jauh lebih besar dari 
pada biaya yang sebenarnya diperlukan. 

PPATK mencatat sampai penghujung 2006 baru tujuh kasus money laundering  yang 
putusannya sudah berkekuatan hukum tetap yang diputus. Ada juga kasus bernuansa 
pencucian uang tetapi divonis dengan undang-undang lain seperti UU 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini diharapkan akan menjadi lebih baik 
pada 2007 karena pembahasan RUU  pengganti UU No. 25 tahun 2003 sudah menjadi 
jadwal DPR awal 2007.

Dari UU baru itu PPATK mengharapkan bentuk lembaga PPATK yang jauh lebih solid 
dengan pegawai tetap dan kantor sendiri. Dengan kesolidan tersebut, PPATK dapat 
menyelenggarakan pengelolaan yang baik demi peningkatan kinerjanya 
ditahun-tahun mendatang. 

Sumber: Hukumonline

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke