Terdakwa Korupsi APBD Bebas Murni Denpasar, Kompas - Wakil Ketua DPRD Bali Ida Bagus Gusti Suryatmaja Manuaba yang didakwa korupsi sekitar Rp 27 miliar ketika menjadi Ketua DPRD Badung periode 1999-2004 mendapat vonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Nyoman Gede Wirya, Senin (8/1). Suryatmaja langsung berlutut dan bersujud di depan majelis hakim sebelum ketua hakim mengetukkan palu.
Majelis hakim yang sama juga memberikan vonis bebas murni kepada Ketua DPRD Denpasar yang terpilih dua kali (1999-2004 dan 2004-2009) Ketut Sukita. Ia didakwa korupsi APBD Denpasar periode 2000-2004 sekitar Rp 4,3 miliar dari total Rp 43 miliar. Sebelumnya, jaksa menuntut Suryatmaja dan Sukita dihukum penjara 18 bulan dengan denda masing-masing Rp 100 juta serta mengembalikan kerugian negara. Namun, majelis hakim berpendapat keduanya telah menjalankan mekanisme persetujuan anggaran sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, kewenangan pencairan anggaran tidak berada di tangan ketua DPRD. "Kami menilai keduanya tidak terbukti melakukan korupsi. Surat keputusan atas anggaran ditandatangani sesuai keputusan bersama sesama anggota DPRD ketika itu dan bukan atas nama pribadi," kata Gede Wirya seusai sidang. Putusan dalam persidangan terpisah itu disambut tepuk tangan dari puluhan pendukung yang memenuhi ruang sidang. Tampak hadir Wali Kota Denpasar AA Puspayoga. Sebaliknya, jaksa Putu Supartajaya menyatakan kecewa dan akan mengajukan kasasi atas putusan yang dinilainya tidak adil. "Onslag" Dalam persidangan yang berbeda tetapi masih di PN Denpasar, Ketua DPRD Bali periode 1999-2004 Ida Bagus Putu Wesnawa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, karena seluruh bukti yang diajukan tim jaksa Kejaksaan Tinggi Bali itu dinilai tidak valid, Wesnawa yang kini kembali menjabat Ketua DPRD Bali periode 2004-2009 tersebut akhirnya dinyatakan onslag atau dilepaskan dari segala dakwaan pidana. Sebelumnya jaksa menuntut Wesnawa penjara 18 bulan. Terdakwa Wesnawa yang terlihat tegang sempat mengira dirinya diputus bebas. Dalam catatan Kompas, dari 42 mantan anggota DPRD se-Bali yang didakwa korupsi APBD, Made Arimbawa (mantan Ketua DPRD Tabanan, Sukita dan Suryatmaja mendapat putusan bebas murni. Adapun 37 orang lainnya mendapat vonis onslag dan dua lainnya dihukum 15 bulan dan 18 bulan. (ays) Sumber: Kompas - Selasa, 09 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
