Terdakwa Korupsi APBD Bebas Murni 

Denpasar, Kompas - Wakil Ketua DPRD Bali Ida Bagus Gusti Suryatmaja Manuaba 
yang didakwa korupsi sekitar Rp 27 miliar ketika menjadi Ketua DPRD Badung 
periode 1999-2004 mendapat vonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan 
Negeri Denpasar yang diketuai Nyoman Gede Wirya, Senin (8/1). Suryatmaja 
langsung berlutut dan bersujud di depan majelis hakim sebelum ketua hakim 
mengetukkan palu. 

Majelis hakim yang sama juga memberikan vonis bebas murni kepada Ketua DPRD 
Denpasar yang terpilih dua kali (1999-2004 dan 2004-2009) Ketut Sukita. Ia 
didakwa korupsi APBD Denpasar periode 2000-2004 sekitar Rp 4,3 miliar dari 
total Rp 43 miliar. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Suryatmaja dan Sukita dihukum penjara 18 bulan 
dengan denda masing-masing Rp 100 juta serta mengembalikan kerugian negara. 
Namun, majelis hakim berpendapat keduanya telah menjalankan mekanisme 
persetujuan anggaran sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, kewenangan 
pencairan anggaran tidak berada di tangan ketua DPRD. 

"Kami menilai keduanya tidak terbukti melakukan korupsi. Surat keputusan atas 
anggaran ditandatangani sesuai keputusan bersama sesama anggota DPRD ketika itu 
dan bukan atas nama pribadi," kata Gede Wirya seusai sidang. 

Putusan dalam persidangan terpisah itu disambut tepuk tangan dari puluhan 
pendukung yang memenuhi ruang sidang. Tampak hadir Wali Kota Denpasar AA 
Puspayoga. 

Sebaliknya, jaksa Putu Supartajaya menyatakan kecewa dan akan mengajukan kasasi 
atas putusan yang dinilainya tidak adil. 

"Onslag" 

Dalam persidangan yang berbeda tetapi masih di PN Denpasar, Ketua DPRD Bali 
periode 1999-2004 Ida Bagus Putu Wesnawa dinyatakan bersalah melakukan tindak 
pidana korupsi. Namun, karena seluruh bukti yang diajukan tim jaksa Kejaksaan 
Tinggi Bali itu dinilai tidak valid, Wesnawa yang kini kembali menjabat Ketua 
DPRD Bali periode 2004-2009 tersebut akhirnya dinyatakan onslag atau dilepaskan 
dari segala dakwaan pidana. 

Sebelumnya jaksa menuntut Wesnawa penjara 18 bulan. 

Terdakwa Wesnawa yang terlihat tegang sempat mengira dirinya diputus bebas. 

Dalam catatan Kompas, dari 42 mantan anggota DPRD se-Bali yang didakwa korupsi 
APBD, Made Arimbawa (mantan Ketua DPRD Tabanan, Sukita dan Suryatmaja mendapat 
putusan bebas murni. Adapun 37 orang lainnya mendapat vonis onslag dan dua 
lainnya dihukum 15 bulan dan 18 bulan. (ays) 

Sumber: Kompas - Selasa, 09 Januari 2007 

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke