Koordinasi Kurang, Koruptor Pun Melenggang 

Berbulan-bulan sudah Kejaksaan Agung berburu koruptor. Sejak dirilis Jaksa 
Agung Abdul Rahman Saleh pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung dengan berbagai 
media menayangkan wajah-wajah koruptor. Harapannya, masyarakat membantu 
kejaksaan bila mereka menemukan para koruptor berkeliaran di sekitarnya. 

Sebanyak 14 nama koruptor dimasukkan dalam daftar buruan Kejaksaan Agung. Di 
samping 14 nama koruptor yang dilansir oleh Kejaksaan Agung, masih banyak nama 
koruptor lain yang juga melarikan diri. 

Menurut juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Cecep Soepriatna Anwar, 
kaburnya para koruptor ke luar negeri karena kurangnya koordinasi di antara 
para aparat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang keimigrasian, ada tiga 
instansi yang berwenang menangkal seseorang, yaitu Kejaksaan Agung, Menteri 
Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, terkait dengan problem imigrator. 

Salah satu contohnya adalah kaburnya mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk 
Samadikun Hartono ke luar negeri. 

Berdasarkan laporan Ditjen Imigrasi, kaburnya Samadikun Hartono karena ia 
mengantongi surat izin bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Jaksa Agung RI 
cq JAM Intel Nomor B-442/ D/Dsp.3/03/2003 27 Maret 2003. 

Samadikun Hartono diberi izin untuk mengecek penyakit yang dideritanya di 
Shonan Kamakura General Hospital Tokyo, Jepang. Padahal, 21 Maret 2003, 
Samadikun Hartono dicegah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP 
023/D/Dsp.3/03/2003. 

Akibatnya, tiga bulan Samadikun tidak pernah melapor ke Kejaksaan Agung RI. 
Kejaksaan Agung pun baru menanyakan kepada pihak imigrasi pada 23 Juli 2003 
soal penggunaan izin berobat. 

Alhasil, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang ketika itu hendak menangkap 
Samadikun ternyata gagal. Samadikun telah lebih dulu kabur berbekal surat izin 
Jaksa Agung. 

Kaburnya Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan pun 
menjadi bukti kecerobohan para aparat. 

Sudjiono Timan dicegah dengan Keputusan Jaksa Agung RI pada tanggal 28 Februari 
2001. Namun uniknya, paspor atas nama Sudjiono Timan nomor N 333045 yang 
dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan 4 Mei 2004 belum pernah 
dipergunakan Sudjiono. 

Saat pencarian Sudjiono dilakukan pasca-penolakan kasasi Sudjiono oleh MA, 
Dirjen Imigrasi pernah menginformasikan kepada Kejaksaan Agung RI bahwa 
Sudjiono berada di Batu Malang, Jawa Timur. Informasi ini diberikan oleh ipar 
Sudjiono. Informasi kembali diberikan saat Sudjiono ada di Kalimantan Selatan. 

Namun entah mengapa, informasi yang diberikan Ditjen Imigrasi tak kunjung 
ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Padahal, saat itu Sudjiono masih berada di 
wilayah Indonesia. 

Informasi terakhir, Sudjiono sering keluar masuk RRC, diduga menggunakan paspor 
negara-negara kecil, seperti Vanuatu, Fiji, Tonga. 

Belajar dari kaburnya para koruptor, ada baiknya semua pihak, termasuk 
Kejaksaan Agung, tak hanya belajar mencari buronan, melainkan juga belajar agar 
para koruptor tidak kabur ke luar negeri. 

Soalnya, kalau sudah lari, susah menangkapnya...! (Vincentia hanni) 

Sumber: Kompas - Selasa, 09 Januari 2007 

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke