Tommy Dicurigai Money Laundering
BNP Paribas Tolak Cairkan Uang Rp 424,8 M

JAKARTA - Tommy Soeharto terancam terseret kasus pencucian uang (money 
laundering). Sebab, alasan BNP Paribas di Guernsey, Inggris, menolak mencairkan 
simpanan Euro 36 juta (Rp 424,8 miliar) milik perusahaan Tommy, Garnet 
Investment Limited (GIL), karena duit tersebut diduga hasil pencucian uang.

Tommy terhitung empat kali melayangkan surat permintaan resmi agar BNP Paribas 
mentransfer duit tersebut ke rekeningnya. Tetapi, BNP Paribas menolak 
mentah-mentah. "Bank (BNP Paribas) menganggap uang Anda (Tommy) mungkin terkait 
tindak pidana korupsi di Indonesia. Jadi, ini (semacam) praktik money 
laundering," kata Direktur Perdata pada JAM Perdata dan Tata Usaha (Datun) 
Yoseph Suardi Sabda di gedung Kejagung kemarin. Yoseph didampingi Kapuspenkum 
Salman Maryadi.

Kecurigaan BNP Paribas beralasan. Maklum, Tommy menyimpan uang di sebuah pulau 
di antara perbatasan Prancis dan Inggris tersebut pada 22 Juli 1998 atau dua 
bulan usai Soeharto lengser dari kursi kepresidenan. Kala itu, Kejagung 
giat-giatnya membidik anggota keluarga Cendana dalam beberapa pemeriksaan kasus 
korupsi. Tommy ditetapkan tersangka korupsi tukar guling (ruilslag) Bulog-Goro 
Barata Sakti Rp 94 miliar pada 19 Februari 1999.

Selain itu, Tommy mendirikan GIL di Tortola, British Virgin Island (BVI). 
Negara kecil di kawasan Karibia itu acapkali dimanfaatkan beberapa pihak untuk 
menempatkan dana agar terhindar dari tagihan pajak.

Kasus pencucian uang dengan modus menyimpan uang ke bank luar negeri terjadi 
pada beberapa tokoh. Misalnya, mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe. Dia diduga 
melarikan uang USD 5 juta ke sebuah bank di Swiss. Neloe bahkan telah 
ditetapkan sebagai tersangka. Adrian Waworuntu juga terseret dalam kasus 
pencucian uang terkait pembobolan Bank BNI Rp 1,3 triliun.

Yoseph membeberkan, sejak ditempatkan 22 Juli 1998, Tommy mulai 
berkorespondensi untuk mencairkan uangnya di BNP Paribas pada 22 Oktober 2002 
dan 12 November 2002. Tommy juga pernah memerintah BNP Paribas mengalihkan dana 
47,5 ribu poundsterling dan USD 7.960 kepada pegawainya di GIL Peter Amy. "BNP 
Paribas justru menjawab agar Tommy memverifikasi uang yang didapat. Surat ini 
tak dijawab (Tommy)," kata Yoseph. 

Tommy pada 23 Februari 2003 kembali memerintah BNP Paribas mengosongkan 
simpanannya untuk dialihkan ke rekening dirinya di United Overseas Bank (UOB) 
Singapura. Lagi-lagi, bank berkantor pusat di Paris itu menolak menuruti 
perintah Tommy. "Puncaknya, Tommy menggugat BNP Paribas di Royal Court of 
Guernsey," jelasnya. Guernsey merupakan negara di wilayah Inggris yang punya 
kerajaan dan pemerintahan sendiri.

Menurut Yoseph, dalam proses litigasi, pengadilan justru memerintah BNP Paribas 
menghubungi pemerintah RI, apakah punya klaim atas aset yang dipermasalahkan 
Tommy tersebut.(agm) 

Sumber: Jawapos - Rabu, 10 Januari 2007

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke