Tommy Dicurigai Money Laundering BNP Paribas Tolak Cairkan Uang Rp 424,8 M JAKARTA - Tommy Soeharto terancam terseret kasus pencucian uang (money laundering). Sebab, alasan BNP Paribas di Guernsey, Inggris, menolak mencairkan simpanan Euro 36 juta (Rp 424,8 miliar) milik perusahaan Tommy, Garnet Investment Limited (GIL), karena duit tersebut diduga hasil pencucian uang.
Tommy terhitung empat kali melayangkan surat permintaan resmi agar BNP Paribas mentransfer duit tersebut ke rekeningnya. Tetapi, BNP Paribas menolak mentah-mentah. "Bank (BNP Paribas) menganggap uang Anda (Tommy) mungkin terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Jadi, ini (semacam) praktik money laundering," kata Direktur Perdata pada JAM Perdata dan Tata Usaha (Datun) Yoseph Suardi Sabda di gedung Kejagung kemarin. Yoseph didampingi Kapuspenkum Salman Maryadi. Kecurigaan BNP Paribas beralasan. Maklum, Tommy menyimpan uang di sebuah pulau di antara perbatasan Prancis dan Inggris tersebut pada 22 Juli 1998 atau dua bulan usai Soeharto lengser dari kursi kepresidenan. Kala itu, Kejagung giat-giatnya membidik anggota keluarga Cendana dalam beberapa pemeriksaan kasus korupsi. Tommy ditetapkan tersangka korupsi tukar guling (ruilslag) Bulog-Goro Barata Sakti Rp 94 miliar pada 19 Februari 1999. Selain itu, Tommy mendirikan GIL di Tortola, British Virgin Island (BVI). Negara kecil di kawasan Karibia itu acapkali dimanfaatkan beberapa pihak untuk menempatkan dana agar terhindar dari tagihan pajak. Kasus pencucian uang dengan modus menyimpan uang ke bank luar negeri terjadi pada beberapa tokoh. Misalnya, mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe. Dia diduga melarikan uang USD 5 juta ke sebuah bank di Swiss. Neloe bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Adrian Waworuntu juga terseret dalam kasus pencucian uang terkait pembobolan Bank BNI Rp 1,3 triliun. Yoseph membeberkan, sejak ditempatkan 22 Juli 1998, Tommy mulai berkorespondensi untuk mencairkan uangnya di BNP Paribas pada 22 Oktober 2002 dan 12 November 2002. Tommy juga pernah memerintah BNP Paribas mengalihkan dana 47,5 ribu poundsterling dan USD 7.960 kepada pegawainya di GIL Peter Amy. "BNP Paribas justru menjawab agar Tommy memverifikasi uang yang didapat. Surat ini tak dijawab (Tommy)," kata Yoseph. Tommy pada 23 Februari 2003 kembali memerintah BNP Paribas mengosongkan simpanannya untuk dialihkan ke rekening dirinya di United Overseas Bank (UOB) Singapura. Lagi-lagi, bank berkantor pusat di Paris itu menolak menuruti perintah Tommy. "Puncaknya, Tommy menggugat BNP Paribas di Royal Court of Guernsey," jelasnya. Guernsey merupakan negara di wilayah Inggris yang punya kerajaan dan pemerintahan sendiri. Menurut Yoseph, dalam proses litigasi, pengadilan justru memerintah BNP Paribas menghubungi pemerintah RI, apakah punya klaim atas aset yang dipermasalahkan Tommy tersebut.(agm) Sumber: Jawapos - Rabu, 10 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
