Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Perampokan Sistemik Uang Rakyat [JAKARTA] Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan model perampokan sistemik uang rakyat. Untuk menyelamatkan uang rakyat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera merevisi PP, kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana kepada Pembaruan, Rabu (10/1).
Pusat Kajian itu menyerukan, seluruh kepala daerah untuk tidak membayarkan semua tunjangan sebagaimana yang disebutkan dalam PP No 37 itu, apalagi mengingat kondisi rakyat Indonesia yang sedang dilanda banyak penderitaan. Denny mengatakan, komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dalam PP tersebut menunjukkan angka yang luar biasa besarnya. Selain karena besarnya uang tersebut, juga karena pada beberapa item tertentu diberlakukan surut mulai 1 Januari 2006. Di Yogyakarta, misalnya, seorang anggota DPRD provinsi dapat memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp 250 juta . Dalam beberapa data yang diperoleh di Provinsi Sulawesi Selatan, menunjukkan defisit anggaran akibat Pendapatan Asli Daerah (PAD) habis untuk tambahan penghasilan bagi DPRD. Jika diasumsikan secara kasar bahwa PP tersebut akan menambah penghasilan masing-masing anggota DPRD sebanyak 80 Juta, maka dengan jumlah sekitar 15.000 anggota DPRD di seluruh Indonesia, perlu Rp 1,2 triliun untuk membayarkan pendapatan yang diberlakukan surut melalui PP tersebut. Secara gamblang, PP itu dapat diindikasikan merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat menghadapi tekanan partai politik. Tercatat, sejak terbentuknya DPRD hasil Pemilihan Umum 2004, PP No 37/2006 merupakan perubahan kedua atas PP No 24/2004. Sebelumnya, PP No 24/2004 telah diperbaiki dengan PP No 37/2005. Secara terpisah Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Asfinawati mengatakan, pemberlakuan PP 37 itu per Januari 2006 bertentangan dengan beberapa undang-undang (UU) di atasnya, yaitu UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Karena itu, dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mencabut PP tersebut. Kepada kepala daerah juga diminta untuk tidak mengalokasikan anggaran ber-dasarkan ketentuan PP tersebut. Begitu pula Ketua Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Sebastian Salang, Rabu, berpendapat, PP No 37 itu harus ditinjau ulang karena sangat berpotensi mengakibatkan proses pemiskinan rakyat. Asas Kepantasan Menanggapi kontroversi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, perlu diatur asas kepantasan dan mengklasifikasi daerah berdasarkan kemampuan setempat untuk bisa melaksanakan ketentuan PP tersebut. Hal itu untuk menghindarkan daerah mengambil batas maksimal. Dia mencontohkan, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 8,6 triliun, sedangkan di Irian Jaya Barat (Irjabar) hanya Rp 18 miliar. "Dengan demikian, mengakomodasi ukuran Jakarta untuk diterapkan di Irjabar, tentu tidak tepat," ujarnya. Menteri Keuangan menambahkan, bagi daerah yang kaya, dana operasional yang diterima oleh ketua DPRD maksimal enam kali dana representasi, serta wakil ketua empat kali. Adapun tunjangan komunikasi insentif ketua DPRD Rp 35,2 juta atau enam kali uang representasi, wakil ketua Rp 25,2 juta (4 kali representasi), sedangkan untuk anggota DPRD Rp 15,1 juta per bulan. Kemudian untuk daerah yang kemampuan daerahnya sedang, dana operasional yang diterima oleh ketua empat kali uang representasi dan wakil ketua 2,5 kali dana representasi. Sementara untuk tujangan komunikasi insentif, ketua mendapat Rp 26,2 juta dan anggota Rp 9,1 juta. Untuk daerah yang kemampuannya rendah, dana operasional yang diterima oleh ketua DPRD yakni maksimal dua kali dana representatif, wakil ketua 1,5 kali. Untuk tunjangan komunikasi ketua DPRD mendapat Rp 20 juta perbulan dan anggota Rp 6,1 juta. Sementara itu Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf menegaskan besarnya dana tunjangan komunikasi intensif dan operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah No 37/2006 harus disesuaikan dengan beban kerja pimpinan dan anggota DPRD, kemampuan keuangan daerah serta mempertimbangkan asas manfaat dan efisiensi APBD. [E-8/A-21/B-14/L-10] ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
