Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD 
Perampokan Sistemik Uang Rakyat

[JAKARTA] Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan 
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan model perampokan 
sistemik uang rakyat. Untuk menyelamatkan uang rakyat, Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono agar segera merevisi PP, kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi 
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana kepada Pembaruan, Rabu 
(10/1).

Pusat Kajian itu menyerukan, seluruh kepala daerah untuk tidak membayarkan 
semua tunjangan sebagaimana yang disebutkan dalam PP No 37 itu, apalagi 
mengingat kondisi rakyat Indonesia yang sedang dilanda banyak penderitaan. 

Denny mengatakan, komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dalam PP 
tersebut menunjukkan angka yang luar biasa besarnya. Selain karena besarnya 
uang tersebut, juga karena pada beberapa item tertentu diberlakukan surut mulai 
1 Januari 2006. 

Di Yogyakarta, misalnya, seorang anggota DPRD provinsi dapat memperoleh 
tambahan pendapatan sekitar Rp 250 juta . Dalam beberapa data yang diperoleh di 
Provinsi Sulawesi Selatan, menunjukkan defisit anggaran akibat Pendapatan Asli 
Daerah (PAD) habis untuk tambahan penghasilan bagi DPRD.

Jika diasumsikan secara kasar bahwa PP tersebut akan menambah penghasilan 
masing-masing anggota DPRD sebanyak 80 Juta, maka dengan jumlah sekitar 15.000 
anggota DPRD di seluruh Indonesia, perlu Rp 1,2 triliun untuk membayarkan 
pendapatan yang diberlakukan surut melalui PP tersebut.

Secara gamblang, PP itu dapat diindikasikan merupakan bagian dari strategi 
pemerintah pusat menghadapi tekanan partai politik. Tercatat, sejak 
terbentuknya DPRD hasil Pemilihan Umum 2004, PP No 37/2006 merupakan perubahan 
kedua atas PP No 24/2004. Sebelumnya, PP No 24/2004 telah diperbaiki dengan PP 
No 37/2005. 

Secara terpisah Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Asfinawati mengatakan, 
pemberlakuan PP 37 itu per Januari 2006 bertentangan dengan beberapa 
undang-undang (UU) di atasnya, yaitu UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan 
Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. 

Karena itu, dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mencabut 
PP tersebut. Kepada kepala daerah juga diminta untuk tidak mengalokasikan 
anggaran ber-dasarkan ketentuan PP tersebut. 

Begitu pula Ketua Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Sebastian 
Salang, Rabu, berpendapat, PP No 37 itu harus ditinjau ulang karena sangat 
berpotensi mengakibatkan proses pemiskinan rakyat. 


Asas Kepantasan

Menanggapi kontroversi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 
menegaskan, perlu diatur asas kepantasan dan mengklasifikasi daerah berdasarkan 
kemampuan setempat untuk bisa melaksanakan ketentuan PP tersebut. Hal itu untuk 
menghindarkan daerah mengambil batas maksimal.

Dia mencontohkan, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 8,6 triliun, sedangkan di Irian 
Jaya Barat (Irjabar) hanya Rp 18 miliar. "Dengan demikian, mengakomodasi ukuran 
Jakarta untuk diterapkan di Irjabar, tentu tidak tepat," ujarnya. 

Menteri Keuangan menambahkan, bagi daerah yang kaya, dana operasional yang 
diterima oleh ketua DPRD maksimal enam kali dana representasi, serta wakil 
ketua empat kali. Adapun tunjangan komunikasi insentif ketua DPRD Rp 35,2 juta 
atau enam kali uang representasi, wakil ketua Rp 25,2 juta (4 kali 
representasi), sedangkan untuk anggota DPRD Rp 15,1 juta per bulan.

Kemudian untuk daerah yang kemampuan daerahnya sedang, dana operasional yang 
diterima oleh ketua empat kali uang representasi dan wakil ketua 2,5 kali dana 
representasi. Sementara untuk tujangan komunikasi insentif, ketua mendapat Rp 
26,2 juta dan anggota Rp 9,1 juta.

Untuk daerah yang kemampuannya rendah, dana operasional yang diterima oleh 
ketua DPRD yakni maksimal dua kali dana representatif, wakil ketua 1,5 kali. 
Untuk tunjangan komunikasi ketua DPRD mendapat Rp 20 juta perbulan dan anggota 
Rp 6,1 juta.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf menegaskan besarnya dana 
tunjangan komunikasi intensif dan operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD di 
seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah No 37/2006 
harus disesuaikan dengan beban kerja pimpinan dan anggota DPRD, kemampuan 
keuangan daerah serta mempertimbangkan asas manfaat dan efisiensi APBD. 
[E-8/A-21/B-14/L-10]

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke