DL - Di bawah ini terbaca "............. kalau Presiden melakukan kesalahan 
seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, DPR mengajukan kepada 
MPR untuk melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa, diadili 
dan diputuskan." Tapi bagaimana bila presiden/wakilnya tidak mampu melaksanakan 
UUD seperti misalnya tidak mampu menyediakan dana 20% dari APBN untuk sektor 
pendidikan? Didiamkan saja sampai habis masa jabatannya, alias dibiarkan saja 
mayoritas generasi muda Indonesia selama 5 tahun itu tidak bersekolah? 
Amandemen memang perlu, namun bukan untuk memperkuat posisi presiden/wakilnya 
donk deh sih tuh nih yee, melainkan untuk memperkuat wewenang DPR/MPR. Dengan 
kuatnya DPR/MPR, maka kuat pulalah posisi rakyat Indonesia. Demokrasi = 
kekuasaan di tangan rakyat, bukan di tangan presiden. Bila posisi 
presiden/wakilnya diperkuat di Indonesia, ada kemungkinan muncul diktator baru 
di Indonesia ala engkong Soeharto, yang kediktatorannya kali ini malah didukung 
oleh konstitusi RI. Haiyaaaa .......... cilaka butulan bila itu terjadi di 
Indonesia, bukan?


SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

Perlu Amendemen UUD 1945 

Agar DPR Tidak Lebih Superior dari Presiden
[JAKARTA] Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamendemen sampai empat 
kali sekarang ini memberikan peluang kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat 
(MPR) untuk menjatuhkan Presiden di tengah jalan. Dengan sistem seperti ini 
sama dengan memberlakukan MPR (DPR dan DPD) layaknya seperti polisi, jaksa dan 
peradilan (hakim) untuk menjatuhkan Presiden. 

Padahal, dalam sistem presidensial sesungguhnya, presiden tidak mudah 
dijatuhkan di tengah jalan oleh DPR (MPR). "Oleh karena itu, UUD 1945 harus 
kembali diamendemen untuk kelima kalinya," kata anggota Komisi III DPR, Dr 
Benny K Harman SH kepada Pembaruan, Senin (8/1). 

Benny mengatakan, kalau Indonesia memilih sistem Presidensial, maka 
konsekuensinya, UUD 1945 harus menjelaskan secara ekplisit hal-hal yang 
memperkuat kedudukan Presiden. Berikan kewenangan penuh kepada Presiden. Yang 
sekarang ini lemah dan tidak jelas. "Dengan diatur secara jelas dan ketat, 
Presiden tidak mudah untuk dijatuhkan di tengah jalan," kata pria yang 
menyelesaikan S3 Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) itu. 

Menurut Benny, di negara-negara demokrasi lainnya, seperti Amerika Serikat 
(AS), pasal untuk menjatuhkan presiden diatur sangat ketat. Adanya, 
impeachment, namun dengan alasan dan prosedur yang jelas. 

Benny mengatakan, sistem perhentian presiden yang berlaku sekarang sebagai 
diatur dalam pasal 7B ayat (1) sampai (7) perubahan ketiga UUD 1945, 
menempatkan DPR sebagai lembaga super. Sebab, di sana ditegaskan, kalau 
Presiden melakukan kesalahan seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat 
lainnya, DPR mengajukan kepada MPR untuk melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi 
(MK) untuk diperiksa, diadili dan diputuskan. Apa pun hasil putusan MK atas 
laporan tersebut harus dikembalikan ke MPR. MPR selanjutnya melakukan sidang 
istimewa untuk menentukan Presiden diberhentikan atau tidak. 

Menurut Benny, seharusnya untuk menentukan Presiden diberhentikan atau tidak, 
putusan akhirnya ada di tangan MK. "Hal ini, untuk menghindari tirani mayoritas 
di MPR," kata dia. 


Mutlak 

Pakar Ilmu Politik dari Lembaga Ilmu Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris dalam 
memberikan orasi pengukuhannya sebagai profesor riset bidang perkembangan 
politik Indonesia di LIPI Jakarta, Jumat pekan lalu mengatakan, amendemen 
kelima atas UUD 1945 mutlak diperlukan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia 
dari kesalahan manajemen dan ketidakteraturan sistemik pemerintahan. "Segenap 
pilihan politik hasil empat amendemen sebelumnya perlu dibaca, dievaluasi, dan 
diperiksa kembali. Apakah sungguh-sungguh sudah ada visi bernegara yang 
koheren, utuh, dan konsisten," kata Haris. 

Menurut Haris, amendemen konstitusi yang sejauh ini dilakukan menghasilkan 
konstitusi yang tambal sulam karena sudah cacat pada tataran proses dan 
kerangka berpikirnya. "Ini berdampak pada tidak jelasnya arah demokrasi dan 
sistem pemerintahan pasca Orde Baru," kata dia. 

Haris mengatakan, pilihan sistem presidensial tidak pernah dipraktikkan secara 
nyata oleh para penyelenggara negara. Hal itu, kata dia, terlihat relasi tidak 
harmonis antara presiden dan wakil presiden, ketegangan hubungan Presiden-DPR, 
serta konflik antara lembaga yudikatif Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, 
Mahkamah Konstitusi. 

"Ironisnya, UU Bidang Politik yang semestinya didesain untuk mem-back up 
pilihan sistem presidensial cenderung disusun atas dasar kompromi kepentingan 
politik golongan yang sifatnya jangka pendek," katanya. [E-8] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 8/1/07 

Kirim email ke