DL - Di bawah ini terbaca "............. kalau Presiden melakukan kesalahan seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, DPR mengajukan kepada MPR untuk melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa, diadili dan diputuskan." Tapi bagaimana bila presiden/wakilnya tidak mampu melaksanakan UUD seperti misalnya tidak mampu menyediakan dana 20% dari APBN untuk sektor pendidikan? Didiamkan saja sampai habis masa jabatannya, alias dibiarkan saja mayoritas generasi muda Indonesia selama 5 tahun itu tidak bersekolah? Amandemen memang perlu, namun bukan untuk memperkuat posisi presiden/wakilnya donk deh sih tuh nih yee, melainkan untuk memperkuat wewenang DPR/MPR. Dengan kuatnya DPR/MPR, maka kuat pulalah posisi rakyat Indonesia. Demokrasi = kekuasaan di tangan rakyat, bukan di tangan presiden. Bila posisi presiden/wakilnya diperkuat di Indonesia, ada kemungkinan muncul diktator baru di Indonesia ala engkong Soeharto, yang kediktatorannya kali ini malah didukung oleh konstitusi RI. Haiyaaaa .......... cilaka butulan bila itu terjadi di Indonesia, bukan?
SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Perlu Amendemen UUD 1945 Agar DPR Tidak Lebih Superior dari Presiden [JAKARTA] Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamendemen sampai empat kali sekarang ini memberikan peluang kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menjatuhkan Presiden di tengah jalan. Dengan sistem seperti ini sama dengan memberlakukan MPR (DPR dan DPD) layaknya seperti polisi, jaksa dan peradilan (hakim) untuk menjatuhkan Presiden. Padahal, dalam sistem presidensial sesungguhnya, presiden tidak mudah dijatuhkan di tengah jalan oleh DPR (MPR). "Oleh karena itu, UUD 1945 harus kembali diamendemen untuk kelima kalinya," kata anggota Komisi III DPR, Dr Benny K Harman SH kepada Pembaruan, Senin (8/1). Benny mengatakan, kalau Indonesia memilih sistem Presidensial, maka konsekuensinya, UUD 1945 harus menjelaskan secara ekplisit hal-hal yang memperkuat kedudukan Presiden. Berikan kewenangan penuh kepada Presiden. Yang sekarang ini lemah dan tidak jelas. "Dengan diatur secara jelas dan ketat, Presiden tidak mudah untuk dijatuhkan di tengah jalan," kata pria yang menyelesaikan S3 Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) itu. Menurut Benny, di negara-negara demokrasi lainnya, seperti Amerika Serikat (AS), pasal untuk menjatuhkan presiden diatur sangat ketat. Adanya, impeachment, namun dengan alasan dan prosedur yang jelas. Benny mengatakan, sistem perhentian presiden yang berlaku sekarang sebagai diatur dalam pasal 7B ayat (1) sampai (7) perubahan ketiga UUD 1945, menempatkan DPR sebagai lembaga super. Sebab, di sana ditegaskan, kalau Presiden melakukan kesalahan seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, DPR mengajukan kepada MPR untuk melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa, diadili dan diputuskan. Apa pun hasil putusan MK atas laporan tersebut harus dikembalikan ke MPR. MPR selanjutnya melakukan sidang istimewa untuk menentukan Presiden diberhentikan atau tidak. Menurut Benny, seharusnya untuk menentukan Presiden diberhentikan atau tidak, putusan akhirnya ada di tangan MK. "Hal ini, untuk menghindari tirani mayoritas di MPR," kata dia. Mutlak Pakar Ilmu Politik dari Lembaga Ilmu Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris dalam memberikan orasi pengukuhannya sebagai profesor riset bidang perkembangan politik Indonesia di LIPI Jakarta, Jumat pekan lalu mengatakan, amendemen kelima atas UUD 1945 mutlak diperlukan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari kesalahan manajemen dan ketidakteraturan sistemik pemerintahan. "Segenap pilihan politik hasil empat amendemen sebelumnya perlu dibaca, dievaluasi, dan diperiksa kembali. Apakah sungguh-sungguh sudah ada visi bernegara yang koheren, utuh, dan konsisten," kata Haris. Menurut Haris, amendemen konstitusi yang sejauh ini dilakukan menghasilkan konstitusi yang tambal sulam karena sudah cacat pada tataran proses dan kerangka berpikirnya. "Ini berdampak pada tidak jelasnya arah demokrasi dan sistem pemerintahan pasca Orde Baru," kata dia. Haris mengatakan, pilihan sistem presidensial tidak pernah dipraktikkan secara nyata oleh para penyelenggara negara. Hal itu, kata dia, terlihat relasi tidak harmonis antara presiden dan wakil presiden, ketegangan hubungan Presiden-DPR, serta konflik antara lembaga yudikatif Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi. "Ironisnya, UU Bidang Politik yang semestinya didesain untuk mem-back up pilihan sistem presidensial cenderung disusun atas dasar kompromi kepentingan politik golongan yang sifatnya jangka pendek," katanya. [E-8] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 8/1/07
