Uang Tommy di Guernsey Diduga Hasil Korupsi
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menduga dana milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang ada di Banque Nationale de Paris (BNP) and Paribas adalah dana hasil korupsi. Kejaksaan saat ini mengumpulkan bukti untuk mengajukan gugatan intervensi, yang akan diajukan dalam persidangan di Guernsey, negara persemakmuran Inggris, pada 22 Januari mendatang. "Gugatan itu untuk memastikan apakah ada perbuatan yang diklasifikasikan sebagai korupsi," ujar Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi Tempo kemarin. Menurut Yoseph, indikasi korupsi itu bisa terlihat dari data Kementerian Badan Usaha dan Milik Negara serta Departemen Keuangan. Data itu, kata dia, untuk memastikan apakah Tommy masih memiliki utang atau tunggakan pajak. Data itu kemudian dicocokkan dengan jumlah dana yang dimiliki Tommy di BNP and Paribas. Yoseph mengatakan, jika terdapat kecocokan waktu dan jumlah antara data tunggakan pajak serta utang Tommy dan dana di BNP and Paribas yang dibuka pada 22 Juli 1998, dipastikan adanya indikasi korupsi. "Jika ada korupsi, kan bisa ketahuan dari tanggal Tommy membuka rekening," ujarnya. Kasus ini bermula dari gugatan Tommy terhadap BNP and Paribas. Tommy mempersoalkan pembatalan transfer 36 juta euro (atau sekitar Rp 400 miliar) ke sebuah perusahaan Garnet Investment Limited di Guernsey, yang sahamnya dimiliki Tommy. BNP enggan mencairkan dana karena Tommy tercatat memiliki masalah hukum di Indonesia. Yoseph mentargetkan upaya pencarian data dan informasi yang akan dibawa ke Inggris bisa selesai seminggu sebelum persidangan pada 22 Januari mendatang. Menurut dia, ada tiga alasan negara mengajukan gugatan intervensi, di antaranya, jika Tommy terlibat dugaan korupsi, uang tersebut bisa langsung dirampas negara. Lalu Tommy diduga memiliki utang negara kepada BUMN dan pemerintah. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yakin gugatan intervensi berhasil. "Kami harus yakin, meski pengadilan nanti yang memutuskan," ujar Abdul Rahman saat dihubungi. Menurut dia, intervensi dilakukan karena Tommy memiliki masalah hukum di kejaksaan. Kejaksaan akan menunjuk pengacara di Guernsey untuk bekerja sama dalam sidang gugatan intervensi. Yoseph menambahkan kejaksaan mengirimkan dua utusan untuk sidang perkara itu, yaitu dia sendiri dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya. "Tapi kami belum menerima surat tugas tertulisnya," katanya. Ia menambahkan pengacara yang mewakili Indonesia di sana sudah diatur Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Inggris. Elza Syarief, pengacara Tommy, enggan mengomentari gugatan yang diajukan Tommy kepada BNP and Paribas. Dia mengaku tak mengetahui perkara hukum tersebut. Tommy sama sekali tak pernah berkonsultasi dengannya berkaitan dengan gugatan itu. "Dia tak pernah datang kepada saya berkaitan dengan kasus itu," ujarnya. RINI KUSTIANI | SUKMA LOPPIES | PRAMONO | SANDY INDRA PRATAMA Sumber: Koran Tempo - Kamis, 11 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
