Uang Tommy di Guernsey Diduga Hasil Korupsi


JAKARTA -- Kejaksaan Agung menduga dana milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy 
Soeharto yang ada di Banque Nationale de Paris (BNP) and Paribas adalah dana 
hasil korupsi. Kejaksaan saat ini mengumpulkan bukti untuk mengajukan gugatan 
intervensi, yang akan diajukan dalam persidangan di Guernsey, negara 
persemakmuran Inggris, pada 22 Januari mendatang.

"Gugatan itu untuk memastikan apakah ada perbuatan yang diklasifikasikan 
sebagai korupsi," ujar Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata 
Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut Yoseph, indikasi korupsi itu bisa terlihat dari data Kementerian Badan 
Usaha dan Milik Negara serta Departemen Keuangan. Data itu, kata dia, untuk 
memastikan apakah Tommy masih memiliki utang atau tunggakan pajak. Data itu 
kemudian dicocokkan dengan jumlah dana yang dimiliki Tommy di BNP and Paribas. 

Yoseph mengatakan, jika terdapat kecocokan waktu dan jumlah antara data 
tunggakan pajak serta utang Tommy dan dana di BNP and Paribas yang dibuka pada 
22 Juli 1998, dipastikan adanya indikasi korupsi. "Jika ada korupsi, kan bisa 
ketahuan dari tanggal Tommy membuka rekening," ujarnya.

Kasus ini bermula dari gugatan Tommy terhadap BNP and Paribas. Tommy 
mempersoalkan pembatalan transfer 36 juta euro (atau sekitar Rp 400 miliar) ke 
sebuah perusahaan Garnet Investment Limited di Guernsey, yang sahamnya dimiliki 
Tommy. BNP enggan mencairkan dana karena Tommy tercatat memiliki masalah hukum 
di Indonesia.

Yoseph mentargetkan upaya pencarian data dan informasi yang akan dibawa ke 
Inggris bisa selesai seminggu sebelum persidangan pada 22 Januari mendatang. 
Menurut dia, ada tiga alasan negara mengajukan gugatan intervensi, di 
antaranya, jika Tommy terlibat dugaan korupsi, uang tersebut bisa langsung 
dirampas negara. Lalu Tommy diduga memiliki utang negara kepada BUMN dan 
pemerintah.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yakin gugatan intervensi berhasil. "Kami harus 
yakin, meski pengadilan nanti yang memutuskan," ujar Abdul Rahman saat 
dihubungi. Menurut dia, intervensi dilakukan karena Tommy memiliki masalah 
hukum di kejaksaan. Kejaksaan akan menunjuk pengacara di Guernsey untuk bekerja 
sama dalam sidang gugatan intervensi. 

Yoseph menambahkan kejaksaan mengirimkan dua utusan untuk sidang perkara itu, 
yaitu dia sendiri dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato 
Bya. "Tapi kami belum menerima surat tugas tertulisnya," katanya. Ia 
menambahkan pengacara yang mewakili Indonesia di sana sudah diatur Departemen 
Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Inggris. 

Elza Syarief, pengacara Tommy, enggan mengomentari gugatan yang diajukan Tommy 
kepada BNP and Paribas. Dia mengaku tak mengetahui perkara hukum tersebut. 
Tommy sama sekali tak pernah berkonsultasi dengannya berkaitan dengan gugatan 
itu. "Dia tak pernah datang kepada saya berkaitan dengan kasus itu," ujarnya. 
RINI KUSTIANI | SUKMA LOPPIES | PRAMONO | SANDY INDRA PRATAMA 

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 11 Januari 2007 



++++++++++ 

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke