Kalau ada yang butuh bahan diskusi di bawah ini, akn dikirim lewat japri

Salam



Andiko



____________________________________________________________________________



Pertambangan Harus Ditertibkan 

RUU Minerba Disiapkan untuk Ganti UU Pertambangan

 

Selasa, 09 Januari 2007 

 

 Jakarta, kompas - Aspek lingkungan dan sosial perlu dipertimbangkan dalam 
pemberian izin usaha pertambangan. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi 
kerusakan lingkungan dan konflik dengan masyarakat yang sering terjadi di 
sekitar area pertambangan sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah. 

 

Pemerintah jangan memandang bahan tambang dan mineral sebagai komoditas dagang 
belaka yang bisa meningkatkan pendapatan negara. Pertambangan yang diharapkan 
bisa menarik bagi investor ini tetap harus bisa berjalan selaras dengan 
perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat setempat. 

 

Hal itu terungkap dalam diskusi tentang Perubahan Izin Pertambangan di 
Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) oleh Jaringan Advokasi 
Tambang di Jakarta, Senin (8/1). RUU Minerba yang dibahas sejak setahun lalu 
nantinya menggantikan UU Pertambangan Umum Nomor 11 Tahun 1967. 

 

Hadir sebagai pembicara Soemarno Witoro Soelarno, Direktur Teknik Direktorat 
Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi; Alvin Lie, anggota panitia kerja 
RUU Minerba DPR; dan Andiko, peneliti dari Hukum dan Masyarakat Adat (Huma). 

 

Alvin mengatakan, jangan sampai areal tambang yang sudah selesai digarap 
ditinggalkan begitu saja. Penanganan lingkungan pascaeksploitasi juga harus 
diketahui sejak awal. 

 

Pemilik izin pertambangan juga tidak boleh semena-mena mengusir pemilik lahan 
atau warga setempat tanpa penyelesaian yang memuaskan. Konflik soal lahan harus 
selesai sebelum mulai kegiatan penambangan. 

 

Sementara itu, Witoro mengatakan kontribusi pertambangan di Indonesia terhadap 
pendapatan negara tergolong besar, sampai 30 persen. Ia berharap RUU Minerba 
bisa mendorong naiknya investasi dan kepastian hukum. 

 

Menanggapi adanya praktik pertambangan yang mengorbankan kawasan hutan lindung, 
Witoro mengatakan, adanya kriteria kawasan hutan lindung adalah yang memiliki 
kemiringan di atas 40 persen, nyatanya banyak daerah kaya sumber berada di 
kawasan hutan lindung. 

 

"Jika dari kajian ilmiah, pertambangan akan merusak lingkungan, sedangkan 
teknologi untuk mengatasinya tidak ada, ya jangan ada izin," ujar Witoro. 

 

Menurut Witoro, untuk menjamin kelangsungan sektor pertambangan di Indonesia, 
perlu upaya diciptakan daya tarik investasi dengan menyelaraskan kebijakan 
antarsektor, melindungi semua kontrak dan kuasa pertambangan yang sudah ada, 
memberdayakan daerah, serta melindungi lingkungan dan sumber daya mineral dan 
batu bara. 

 

Sementara itu, Andiko mendesak agar RUU Perlindungan SDA diselesaikan agar 
menjadi acuan dalam pemanfaatan SDA, termasuk mineral dan batu-bara. (ELN)

Kirim email ke