Kalau ada yang butuh bahan diskusi di bawah ini, akn dikirim lewat japri
Salam Andiko ____________________________________________________________________________ Pertambangan Harus Ditertibkan RUU Minerba Disiapkan untuk Ganti UU Pertambangan Selasa, 09 Januari 2007 Jakarta, kompas - Aspek lingkungan dan sosial perlu dipertimbangkan dalam pemberian izin usaha pertambangan. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan konflik dengan masyarakat yang sering terjadi di sekitar area pertambangan sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah. Pemerintah jangan memandang bahan tambang dan mineral sebagai komoditas dagang belaka yang bisa meningkatkan pendapatan negara. Pertambangan yang diharapkan bisa menarik bagi investor ini tetap harus bisa berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Hal itu terungkap dalam diskusi tentang Perubahan Izin Pertambangan di Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) oleh Jaringan Advokasi Tambang di Jakarta, Senin (8/1). RUU Minerba yang dibahas sejak setahun lalu nantinya menggantikan UU Pertambangan Umum Nomor 11 Tahun 1967. Hadir sebagai pembicara Soemarno Witoro Soelarno, Direktur Teknik Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi; Alvin Lie, anggota panitia kerja RUU Minerba DPR; dan Andiko, peneliti dari Hukum dan Masyarakat Adat (Huma). Alvin mengatakan, jangan sampai areal tambang yang sudah selesai digarap ditinggalkan begitu saja. Penanganan lingkungan pascaeksploitasi juga harus diketahui sejak awal. Pemilik izin pertambangan juga tidak boleh semena-mena mengusir pemilik lahan atau warga setempat tanpa penyelesaian yang memuaskan. Konflik soal lahan harus selesai sebelum mulai kegiatan penambangan. Sementara itu, Witoro mengatakan kontribusi pertambangan di Indonesia terhadap pendapatan negara tergolong besar, sampai 30 persen. Ia berharap RUU Minerba bisa mendorong naiknya investasi dan kepastian hukum. Menanggapi adanya praktik pertambangan yang mengorbankan kawasan hutan lindung, Witoro mengatakan, adanya kriteria kawasan hutan lindung adalah yang memiliki kemiringan di atas 40 persen, nyatanya banyak daerah kaya sumber berada di kawasan hutan lindung. "Jika dari kajian ilmiah, pertambangan akan merusak lingkungan, sedangkan teknologi untuk mengatasinya tidak ada, ya jangan ada izin," ujar Witoro. Menurut Witoro, untuk menjamin kelangsungan sektor pertambangan di Indonesia, perlu upaya diciptakan daya tarik investasi dengan menyelaraskan kebijakan antarsektor, melindungi semua kontrak dan kuasa pertambangan yang sudah ada, memberdayakan daerah, serta melindungi lingkungan dan sumber daya mineral dan batu bara. Sementara itu, Andiko mendesak agar RUU Perlindungan SDA diselesaikan agar menjadi acuan dalam pemanfaatan SDA, termasuk mineral dan batu-bara. (ELN)
