KOMPAS
Sabtu, 13 Januari 2007 

  
UU Kebahasaan, Mendesakkah? 


Atmakusumah Astraatmadja 

Undang-Undang Kebahasaan dikhawatirkan bukan memperkuat bahasa, melainkan 
justru mengerdilkannya. Hal itu mencuat dalam diskusi Rancangan Undang-Undang 
Kebahasaan di Jakarta, 21 Desember 2006. 

Kesangsian atas pentingnya RUU Kebahasaan juga disinggung dalam lokakarya Pusat 
Bahasa 21 September 2006. Seorang pembicara dan peserta-Wakil Pemimpin Umum 
Kompas St Sularto dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fuad 
Hassan-mempertanyakan, apakah UU Kebahasaan memang perlu? Setidaknya, apakah UU 
Kebahasaan mendesak dilahirkan? 

Pada hemat saya, pelatihan jurnalistik di kalangan wartawan, misalnya, lebih 
mungkin memberi hasil segera dalam perbaikan berbahasa Indonesia, khususnya di 
kalangan pengelola media pers, daripada pemberlakuan UU Kebahasaan. 

Tentang kelemahan berbahasa di kalangan wartawan, terutama di daerah, mudah 
dijumpai pada banyaknya kesalahan ejaan dan kalimat yang amat panjang. Di 
sebuah surat kabar di Pontianak, misalnya, ada sebuah kalimat panjang dengan 
lebih dari 50 kata, bahkan sampai 158 kata. Padahal, kalimat jurnalistik dalam 
bahasa Indonesia agar mudah dipahami pembaca awam sebaiknya antara 15 dan 20 
kata. 

Kelemahan berbahasa Indonesia pada masyarakat kita antara lain diakibatkan 
tidak sempurnanya pengajaran bahasa Indonesia di sekolah. Karena itu, warga 
kita umumnya tidak mahir menulis karangan, bahkan tidak mudah menulis surat 
resmi. 

Menghambat kemajuan 

Saya setuju bila undang-undang ini melindungi, bahkan membantu memajukan, baik 
bahasa Indonesia maupun bahasa-bahasa daerah. Bahasa daerah penting untuk terus 
dihidupkan agar tetap dapat menjadi sumber kosakata bahasa Indonesia dan terus 
menyumbang pada perkembangan kebudayaan dan peradaban negeri ini. Tetapi, 
undang-undang ini, sebaliknya, tidak menghambat penggunaan bahasa asing, yang 
dapat membantu mendorong keberanian warga kita untuk menerobos dan bersaing di 
dunia internasional. 

Di Belanda, misalnya, mahasiswa asing dapat mengikuti kuliah dalam bahasa 
Inggris di universitas meski biayanya lebih mahal daripada kuliah dalam bahasa 
Belanda. Di China, ada universitas yang mengundang para pengajar asing untuk 
memberi kuliah dalam bahasa Inggris bagi mahasiswa China sehingga terjadi 
transfer knowledge dengan amat cepat di Daratan China. 

"Penyaluran pengetahuan" itu, dengan demikian, tidak perlu menunggu sampai para 
pengajar China sendiri dapat melakukannya. Sebaliknya, mahasiswa China yang 
mahir berbahasa Inggris, dan bahasa- bahasa asing yang lain, dapat lebih mampu 
bertarung dalam globalisasi. 

Seorang diplomat keturunan China di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta 
dengan bangga bercerita kepada saya, bagaimana ayahnya harus bekerja keras 
mempraktikkan bahasa Inggris dengan pelanggannya saat ia membuka usaha binatu 
sebagai imigran yang tak mengenal bahasa asing itu. Setiap hari ia mengantongi 
kamus bahasa China-Inggris/Inggris-China dan membuka halaman-halamannya setiap 
kali harus bercakap-cakap dengan pelanggannya. Ini berarti, tak ada peraturan 
di Amerika Serikat yang mengharuskan kaum imigran dapat berbicara dalam bahasa 
Inggris saat memasuki negeri itu. 

RUU Kebahasaan Indonesia sebaliknya mewajibkan tiap warga asing mahir berbahasa 
Indonesia sebelum bekerja atau mengikuti pendidikan di Indonesia. Saya diberi 
tahu seorang perancang undang-undang ini, alasan di balik ketentuan yang 
menyangkut "warga negara asing yang akan bekerja di Indonesia" antara lain agar 
bisnis mereka lebih berhasil bila dapat berkomunikasi dalam bahasa lokal. 

Kita dapat menganjurkan kepada setiap warga asing agar mahir berkomunikasi 
dalam bahasa Indonesia. Tetapi, apakah kita berhak memaksa mereka menguasai 
bahasa negeri ini sebelum mulai bekerja di sini? 

Kewajiban memahirkan bahasa Indonesia juga menyangkut "warga negara asing yang 
akan mengikuti pendidikan di Indonesia". Apakah ini berarti akan tertutup 
peluang bagi lembaga pendidikan untuk menyediakan kuliah dalam bahasa asing dan 
mengundang pengajar yang hanya dapat berbahasa asing, seperti dilakukan di 
Belanda dan China? Selain itu, apakah ketentuan ini juga tidak akan menghambat 
kemampuan warga kita untuk maju ke dunia internasional dan bersaing dalam 
pertarungan global? 

Kembali ke sistem lisensi? 

Jika RUU ini menjadi undang-undang, patut direnungkan pasal yang menyatakan, 
"Pidato Kenegaraan, termasuk naskah pidato, baik yang disampaikan di dalam 
negeri maupun di luar negeri, harus menggunakan bahasa Indonesia". 

Para pemimpin banyak negara ada kalanya menggunakan bahasa asing, yang bukan 
bahasa nasionalnya, saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam kunjungan resmi 
di luar negeri. Presiden Soekarno, umpamanya, sering menggunakan bahasa asing 
saat berpidato di luar negeri. Berkomunikasi secara langsung dalam bahasa yang 
dipahami oleh mayoritas khalayak asing yang hadir dalam suatu acara, bila 
pejabat negara kita menguasai bahasa itu, sangatlah praktis dan terasa lebih 
akrab. 

Juga perlu ditinjau ulang pasal yang menyatakan, "Media massa, baik cetak, 
elektronik, maupun media lain, wajib menggunakan bahasa Indonesia" dan "Untuk 
memenuhi kepentingan tertentu, media massa... dapat menggunakan bahasa asing 
setelah mendapat izin dari Menteri". 

Ketentuan ini berarti memberlakukan sistem lisensi bagi media pers. Semacam 
surat izin terbit atau surat izin usaha penerbitan pers yang dihindari oleh UU 
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena dipandang mengekang kebebasan pers. 

Atmakusumah Astraatmadja Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo, Ketua Dewan Pengurus 
Voice of Human Rights News Centre 

Kirim email ke