KOMPAS Sabtu, 13 Januari 2007 UU Kebahasaan, Mendesakkah?
Atmakusumah Astraatmadja Undang-Undang Kebahasaan dikhawatirkan bukan memperkuat bahasa, melainkan justru mengerdilkannya. Hal itu mencuat dalam diskusi Rancangan Undang-Undang Kebahasaan di Jakarta, 21 Desember 2006. Kesangsian atas pentingnya RUU Kebahasaan juga disinggung dalam lokakarya Pusat Bahasa 21 September 2006. Seorang pembicara dan peserta-Wakil Pemimpin Umum Kompas St Sularto dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fuad Hassan-mempertanyakan, apakah UU Kebahasaan memang perlu? Setidaknya, apakah UU Kebahasaan mendesak dilahirkan? Pada hemat saya, pelatihan jurnalistik di kalangan wartawan, misalnya, lebih mungkin memberi hasil segera dalam perbaikan berbahasa Indonesia, khususnya di kalangan pengelola media pers, daripada pemberlakuan UU Kebahasaan. Tentang kelemahan berbahasa di kalangan wartawan, terutama di daerah, mudah dijumpai pada banyaknya kesalahan ejaan dan kalimat yang amat panjang. Di sebuah surat kabar di Pontianak, misalnya, ada sebuah kalimat panjang dengan lebih dari 50 kata, bahkan sampai 158 kata. Padahal, kalimat jurnalistik dalam bahasa Indonesia agar mudah dipahami pembaca awam sebaiknya antara 15 dan 20 kata. Kelemahan berbahasa Indonesia pada masyarakat kita antara lain diakibatkan tidak sempurnanya pengajaran bahasa Indonesia di sekolah. Karena itu, warga kita umumnya tidak mahir menulis karangan, bahkan tidak mudah menulis surat resmi. Menghambat kemajuan Saya setuju bila undang-undang ini melindungi, bahkan membantu memajukan, baik bahasa Indonesia maupun bahasa-bahasa daerah. Bahasa daerah penting untuk terus dihidupkan agar tetap dapat menjadi sumber kosakata bahasa Indonesia dan terus menyumbang pada perkembangan kebudayaan dan peradaban negeri ini. Tetapi, undang-undang ini, sebaliknya, tidak menghambat penggunaan bahasa asing, yang dapat membantu mendorong keberanian warga kita untuk menerobos dan bersaing di dunia internasional. Di Belanda, misalnya, mahasiswa asing dapat mengikuti kuliah dalam bahasa Inggris di universitas meski biayanya lebih mahal daripada kuliah dalam bahasa Belanda. Di China, ada universitas yang mengundang para pengajar asing untuk memberi kuliah dalam bahasa Inggris bagi mahasiswa China sehingga terjadi transfer knowledge dengan amat cepat di Daratan China. "Penyaluran pengetahuan" itu, dengan demikian, tidak perlu menunggu sampai para pengajar China sendiri dapat melakukannya. Sebaliknya, mahasiswa China yang mahir berbahasa Inggris, dan bahasa- bahasa asing yang lain, dapat lebih mampu bertarung dalam globalisasi. Seorang diplomat keturunan China di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dengan bangga bercerita kepada saya, bagaimana ayahnya harus bekerja keras mempraktikkan bahasa Inggris dengan pelanggannya saat ia membuka usaha binatu sebagai imigran yang tak mengenal bahasa asing itu. Setiap hari ia mengantongi kamus bahasa China-Inggris/Inggris-China dan membuka halaman-halamannya setiap kali harus bercakap-cakap dengan pelanggannya. Ini berarti, tak ada peraturan di Amerika Serikat yang mengharuskan kaum imigran dapat berbicara dalam bahasa Inggris saat memasuki negeri itu. RUU Kebahasaan Indonesia sebaliknya mewajibkan tiap warga asing mahir berbahasa Indonesia sebelum bekerja atau mengikuti pendidikan di Indonesia. Saya diberi tahu seorang perancang undang-undang ini, alasan di balik ketentuan yang menyangkut "warga negara asing yang akan bekerja di Indonesia" antara lain agar bisnis mereka lebih berhasil bila dapat berkomunikasi dalam bahasa lokal. Kita dapat menganjurkan kepada setiap warga asing agar mahir berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Tetapi, apakah kita berhak memaksa mereka menguasai bahasa negeri ini sebelum mulai bekerja di sini? Kewajiban memahirkan bahasa Indonesia juga menyangkut "warga negara asing yang akan mengikuti pendidikan di Indonesia". Apakah ini berarti akan tertutup peluang bagi lembaga pendidikan untuk menyediakan kuliah dalam bahasa asing dan mengundang pengajar yang hanya dapat berbahasa asing, seperti dilakukan di Belanda dan China? Selain itu, apakah ketentuan ini juga tidak akan menghambat kemampuan warga kita untuk maju ke dunia internasional dan bersaing dalam pertarungan global? Kembali ke sistem lisensi? Jika RUU ini menjadi undang-undang, patut direnungkan pasal yang menyatakan, "Pidato Kenegaraan, termasuk naskah pidato, baik yang disampaikan di dalam negeri maupun di luar negeri, harus menggunakan bahasa Indonesia". Para pemimpin banyak negara ada kalanya menggunakan bahasa asing, yang bukan bahasa nasionalnya, saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam kunjungan resmi di luar negeri. Presiden Soekarno, umpamanya, sering menggunakan bahasa asing saat berpidato di luar negeri. Berkomunikasi secara langsung dalam bahasa yang dipahami oleh mayoritas khalayak asing yang hadir dalam suatu acara, bila pejabat negara kita menguasai bahasa itu, sangatlah praktis dan terasa lebih akrab. Juga perlu ditinjau ulang pasal yang menyatakan, "Media massa, baik cetak, elektronik, maupun media lain, wajib menggunakan bahasa Indonesia" dan "Untuk memenuhi kepentingan tertentu, media massa... dapat menggunakan bahasa asing setelah mendapat izin dari Menteri". Ketentuan ini berarti memberlakukan sistem lisensi bagi media pers. Semacam surat izin terbit atau surat izin usaha penerbitan pers yang dihindari oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena dipandang mengekang kebebasan pers. Atmakusumah Astraatmadja Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo, Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights News Centre
