CENDRAWASI POS Sabtu, 13 Januari 2007
"Senjata Itu Sisa Kasus Lama" JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Sutanto menyatakan senjata yang diamankan dalam penggerebekan di jalan Pulau Jawa, Poso hari Kamis lalu merupakan senjata yang digunakan sejak lama. Senjata-senjata tersebut diyakini telah beredar ketika konflik di Poso mulai terjadi. "Itu adalah sisa-sisa dari (kerusuhan) yang lalu," kata Sutanto di Mabes Polri, kemarin. Dia menambahkan, senjata-senjata tersebut memang harus disita agar tidak lagi digunakan untuk keperluan yang bisa merugikan atau mengacaukan situasi. Langkah tersebut, lanjut Kapolri, akan diteruskan hingga senjata-senjata tersebut tidak lagi beredar di masyarakat. "Akan terus kita bersihkan," tegasnya. Seperti diberitakan, hari Kamis lalu tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku teror di Poso. Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil menyita 18 pucuk senjata api berbagai jenis sebagai barang bukti. Lima pucuk tersebut merupakan senjata standar seperti Senjata Serbu (SS-1), M-16, GLM, dan revolver. Sebanyak 13 pucuk senjata lainnya senjata rakitan. Selain itu juga ditemukan bom rakitan, anak peluru, dan magazine. Sutanto juga mengatakan, Polri akan terus berupaya menciptakan situasi kondusif di Poso, di samping penegakan hukum. "Termasuk dalam penyelidikan tewasnya anggota Polri. Siapapun yang bersalah akan kita proses," katanya. Namun, lanjutnya, upaya tersebut tidak dilakukan dengan penambahan personel. Terpisah, Wakil Divisi Humas (Wakadiv Humas) Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan, sampai saat ini situasi di Poso tetap terkendali. Pengamanan tetap dilakukan seperti biasa tanpa adanya jam malam. "Jam malam tidak ada. Tetap saja seperti biasa. Hanya saja memang pengamanan lebih ditingkatkan," ujar Anton. Jenderal bintang satu itu meminta, masyarakat untuk tidak mudah terpancing pada pihak-pihak yang ingin memancing di air keruh. "Masyarakat agar lebih hati-hati. Jangan mudah terprovokasi pada isu-isu yang belum jelas," ujar Anton. Masyarakat juga diminta untuk bepergian jika memang tidak ada keperluan yang mendesak. (fal)
