433 Kasus Diduga Pencucian Uang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat 433 transaksi keuangan mencurigakan yang diduga pencucian uang karena dilakukan dalam jumlah besar dan frekuensi tinggi. Seluruh temuan itu telah ditangani Kejaksaan Agung dan Polri, tetapi penyelesaiannya belum maksimal. "Nilainya diperkirakan sekitar Rp 100 triliun. Namun, itu masih perlu diperdalam, karena ada kemungkinan pencatatan ganda dari bank berbeda," ujar Kepala PPATK Yunus Husein seusai menandatangani Nota Kesepahaman dengan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan (Itjen Depkeu), Jumat (12/1) di Jakarta. Menurut Yunus, sebagian besar temuan itu terkait tindak pidana korupsi, yakni 178 kasus. Sebanyak 12 kasus di antaranya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait oknum TNI atau Polri. "Korupsi itu banyak terkait dengan pejabat negara," tuturnya. PPATK melaporkan, dugaan pencucian uang tersebut terkait pada 14 jenis kejahatan, yakni penggelapan atau korupsi, penipuan, kejahatan perbankan, pemalsuan dokumen, terorisme, penggelapan pajak, perjudian, dan penyuapan. Selain itu, terdapat kejahatan narkotika, pornografi anak, pemalsuan uang, pencurian, pembalakan liar, dan kasus yang tidak teridentifikasi. "Terkait penggelapan pajak, yang paling akhir kami temukan adalah di Medan, kemudian di Jawa Timur dan Jawa Barat. Sementara yang terkait terorisme, jumlahnya ratusan juta (rupiah). Mereka cenderung menggunakan ATM (anjungan tunai mandiri) pada bank yang memiliki jaringan online luas. Transaksinya kecil, Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, tetapi frekuensinya tinggi," kata Yunus. Dari tahun 2001 hingga 2006, PPATK menerima 6.793 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan. Laporan terbanyak terjadi pada 2006, yakni 3.482 laporan. Namun, dari 3.482 laporan itu, hanya 86 yang berindikasi pencucian uang. "Kami memiliki lima mekanisme untuk mengawasi tindak lanjut temuan PPATK di aparat penegak hukum. Pertama, menanyakan langsung kepada pihak polisi atau kejaksaan. Kedua, menanyakan melalui Komisi III DPR. Ketiga, melalui Komite Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, namun tak begitu berjalan karena hanya ada satu kali pertemuan per tahun. Keempat, mendesak lewat KPK. Kelima, yang paling efektif adalah lewat media massa," ungkapnya. Eselon I Depkeu Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lima lembaga eselon satu di Depkeu, yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perbendaharaan Negara, Sekjen, serta Ditjen Kekayaan Negara, kerap melakukan transaksi berjumlah besar. Kondisi itu menyebabkan potensi korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi sangat tinggi. "Itu jadi tantangan bagi Itjen dan PPATK, karena mungkin skala korupsinya mencapai ratusan juta atau miliaran rupiah. Ini perlu diprioritaskan. Apalagi banyak keluhan yang dirasakan dan dilihat orang, tapi tak bisa mengonstruksikan bentuk kesalahannya. Ini baru terkait korupsi, sedangkan untuk kolusi dan nepotisme bentuknya lebih rumit dari penyelenggaraan negara," ucapnya. Irjen Depkeu Permana Agung menyebutkan, pihaknya menemukan 36 kasus yang berindikasi pelanggaran aturan dalam tahun 2006. Temuan terbanyak terkait Ditjen Pajak, yakni 21 kasus atau 58,3 persen dari total temuan. "Di Ditjen Bea dan Cukai serta Kekayaan Negara masing-masing 11,1 persen, sedangkan di Setjen, Ditjen Anggaran, dan Perbendaharaan mencapai 3,7 persen," tuturnya. (OIN) Sumber: Kompas - Sabtu, 13 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
