Quote:
"..
Selain itu merebaknya dana asing ke capres juga dipicu pernyataan Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bank Indonesia,
Yunus Husein, yang mensinyalir adanya dana sebesar
50 juta dolar AS yang masuk ke rekening capres-cawapres tertentu.

Terhadap laporan itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga Ketua
Kelompok Kerja Dana
Kampanye Mulyana W Kusumah mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi
langsung ke PPATK.
Termasuk, meminta penjelasan dari LSM-LSM yang pernah melansir kabar adanya
dana asing untuk
pasangan capres-cawapres tertentu.
.."

Apakah Mulyana 'ditangkap' tempo hari, karena ada kaitan dengan masa
lalu-nya yang 'cukup berani'
ini? Soalnya, anggota" KPU yang lain sehat wal-afiat aja tuh.. gak pernah
disentuh hukum.. :-P
Lantas bagaimana kelanjutan kabar tersebut ? Bener apa 'gak sih? Atau cuma
TST & akhirnya dibiarkan
saja 'menguap'/menghilang, mengharapkan orang lupa (atau bahkan TIDAK TAHU)?
:-(

Wassalam,

Irwan.K

http://www.gatra.com/2004-09-01/versi_cetak.php?id=45142

*NASIONAL* *[ GATRA Printed Edition ]*
------------------------------
Manullang: Sulit Buktikan Dana Asing buat Capres

Jakarta, 1 September 2004 13:34
Pengamat intelijen AC Manullang mengatakan, pihak-pihak yang mencoba melacak
aliran dana asing ke rekening calon presiden (capres) akan mengalami
kesulitan menemukan bukti-bukti konkrit. Namun hendaknya tetap diteruskan
upaya-upaya untuk menyelidikinya.

"Sulit untuk membuktikanya, karena masuknya dana asing itu tidak begitu
saja, tetapi melalui rekening antar lembaga-lembaga tertentu dan tidak
saling mengetahui. Barulah setelah itu masuk ke LSM-LSM," kata AC Manullang
di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, doktor sosiologi politik lulusan Universitas Mainz Jerman
itu mengatakan, perlu dilakukan langkah-langkah serius untuk membuktikan
keberadaan dana asing untuk mendukung capres itu.

Mantan Direktur Bakin tersebut mensinyalir dana asing berasal dari AS yang
kemudian ditransfer ke Singapura atau Thailand, baru kemudian ke Indonesia,
misalnya melalui Batam. "Prosesnya tidak sesederhana yang dikira banyak
orang," ujarnya.

Ketika didesak lembaga mana saja yang menerima sumbangan itu, Manullang
enggan menjelaskannya. Tapi menurutnya, penerima dana tidak semuanya tampil
partisan. Sebaliknya, banyak di antaranya yang kelihatan netral dan
independen.

Sejumlah lembaga survei Pemilu disinyalir menerima dana tersebut, bahkan
salah satu di antaranya untuk mendukung pasangan capres dan cawapres Susilo
Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (SBY-JK) SBY sendiri membantah
berkali-kali telah menerima bantuan asing, seperti yang disampaikannya saat
berkunjung ke kantor berita *Antara* beberapa waktu lalu.

Bahkan saat melakukan verifikasi kekayaan di kantor Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Selasa (31/8), SBY kembali menegaskan, dirinya tidak pernah
menerima dana dari Amerika sebesar 50 juta dolar AS.

"Saya pastikan, apalagi pada tingkat saya, bahwa itu nol besar. Tidak ada
satu dolar pun atau satu rupiah pun bantuan dari negara luar, seperti yang
dituduhkan dari Amerika Serikat, yang diterima oleh Partai Demokrat maupun
saya pribadi," ujarnya.

Tanggapan SBY terkait dengan analisis AC Manullang sebelumnya, bahwa Amerika
mendukung capres militer.

Selain itu merebaknya dana asing ke capres juga dipicu pernyataan Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bank Indonesia,
Yunus Husein, yang mensinyalir adanya dana sebesar 50 juta dolar AS yang
masuk ke rekening capres-cawapres tertentu.

Terhadap laporan itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga Ketua
Kelompok Kerja Dana Kampanye Mulyana W Kusumah mengatakan, pihaknya akan
mengklarifikasi langsung ke PPATK. Termasuk, meminta penjelasan dari LSM-LSM
yang pernah melansir kabar adanya dana asing untuk pasangan capres-cawapres
tertentu.

"Jika memang terbukti ada transaksi dana dari luar negeri kepada
capres-cawapres tertentu, sanksi untuk pasangan yang melanggar itu adalah
pembatalannya sebagai peserta," jelas Mulyana. *[Tma, Ant]*
------------------------------
*URL: *http://www.gatra.com/2004-09-01/versi_cetak.php?id=45142

On 1/15/07, MTI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

   Pelaku Transaksi Mencurigakan Kebanyakan Pejabat

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
mengungkapkan pejabat negara mendominasi transaksi keuangan mencurigakan
selama 2003-2006.

Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, dari 433 kasus, sebanyak 178 kasus
merupakan transaksi keuangan kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang.

"Korupsi atau penggelapan uang itu sebagian besar dilakukan pejabat,"
katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman antara PPATK dan Departemen
Keuangan di Jakarta kemarin

Korupsi itu, kata Yunus, dilakukan pejabat di departemen dan institusi
pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun, dia enggan memerinci identitas
lembaga pemerintah tersebut. "Tak etis kalau saya sebutkan nama departemen
atau orangnya," ujarnya.

Dia mengatakan 433 kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 400 triliun
tersebut sudah diserahkan kepada penegak hukum, yaitu kepolisian dan
kejaksaan. Ada 12 kasus besar korupsi yang sudah dilaporkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi. "Kasus-kasus ini luar biasa dan tidak bisa disidik
kejaksaan dan polisi."

Yunus tidak menyebutkan secara detail kasus besar itu. Dia hanya
mengatakan, "Ada satu kasus yang berhubungan dengan pejabat Tentara Nasional
Indonesia."

Dari ratusan kasus yang sudah disidangkan, hanya delapan kasus yang
diputus dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Saya berharap ke
depan lebih intensif lagi," kata Yunus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk mencegah dan memberantas
korupsi di departemen, perlu diketahui aliran dana yang digunakan para
pejabat. Sebab, kerap kali koruptor mencuci uang hasil kejahatan dengan cara
menyembunyikan atau menyamarkan identitasnya. "Kami harus bekerja sama
dengan berbagai instansi, termasuk lembaga antipencucian uang yang paham
soal ini," katanya.

Menurut Sri Mulyani, pencegahan korupsi sangat penting untuk mengamankan
penerimaan negara dan mencapai kesinambungan fiskal. Selain itu, kerja sama
dengan lembaga antipencucian uang akan memberikan peluang kepada pemerintah
untuk membawa temuan penyimpangan di departemen, terutama Departemen
Keuangan, ke wilayah hukum.

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Permana Agung menjelaskan, sampai
akhir 2006, ada sekitar 8.000 kasus dugaan penyimpangan senilai Rp 4
triliun di Departemen Keuangan yang belum dapat diselesaikan. Sebagian besar
penyimpangan terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal
Bea-Cukai. "Masih didalami apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak,"
katanya.

Dia menambahkan, pada 2006, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan
kembali menemukan 36 penyimpangan. Sebagian besar penyimpangan berupa
pelanggaran sistem dan prosedur. "Saat ini kasusnya masih diteliti." ANTON
APRIANTO

Sumber: Koran Tempo - Sabtu, 13 Januari 2007
 ++++++++++

Kirim email ke