Sumber:
http://www.menlh.go.id/archive.php?action=cat&cat=244
----------------------------------------------------------



10 Jan 2007 09:19 WIB
REFLEKSI 2006: UNTUK MENATAP MASA DEPAN


Ir. RACHMAT WITOELAR 
(Menteri Negara Lingkungan Hidup) 

  

•  PENDAHULUAN 
Tema diskusi hari ini yang diprakarsai oleh WALHI, yaitu “ Refleksi Akhir 
Tahun Lingkungan Hidup dan Orientasi Politik Indonesia : Melihat Fakta tahun 
2006 dan Kecenderungan ditahun 2007 ”, menggambarkan semakin kuatnya isu 
lingkungan hidup dalam tatanan kehidupan berpolitik di Indonesia . 

Fakta bahwa up aya perbaikan dan pengelolaan lingkungan hidup, kalah cepat 
dibandingkan laju kerusakan dan pencemaran tidak terbantahkan. Kondisi ini 
mengindikasikan bahwa, hampir 30 tahun isu lingkungan belum berada dalam 
sentral pembangunan Indonesia . Penyebab utamanya adalah karena pada tingkat 
pengambilan keputusan di Pusat dan di Daerah sering mengabaikan kepentingan 
pelestarian lingkungan . Oleh sebab itu, kekuatan pelestarian lingkungan perlu 
mendapatkan dukungan antara lain kekuatan politik primer yang dalam hal ini 
partai politik (lokal maupun nasional), serta andil efektif masyarakat luas 
melalui mekanisme demokrasi.


•  REFLEKSI PERISTIWA 2006 
Harian Kompas pada tanggal 16 Desember 2006 menulis “...Hari-hari di Indonesia 
dalam tahun 2006 dilingkari bencana. Bencana menghantam dari darat, laut, dan 
udara.” Pertanyaan utama adalah sejauh apa bencana lingkungan hidup tersebut 
saling terkait dan apakah ada peran manusia Indonesia sebagai penggerak 
pembangunan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya bencana tersebut. 

Banjir dan Longsor 

Pada awal tahun 2006, tepatnya tanggal 2 Januari Indonesia dikejutkan dengan 
banjir yang terjadi di Jember yang menyebabkan jatuhnya ratusan korban. Selang 
beberapa hari terjadi longsor di Banjarnegara yang menyebabkan korban 
meninggal hampir 100 jiwa. Setelah itu, peristiwa banjir dan longsor terjadi 
di tanah air. Pada pertengahan Desember 2006 terjadi bencana “galodo” di Solok 
Sumatera Barat. Bencana alam tersebut ditengarai oleh ulah manusia baik dalam 
tataran praktis dan kebijakan yang belum memperhatikan aspek lingkungan.

Darurat Sampah di Bandung dan Bencana Bantar Gebang 

Selanjutnya pada bulan April – Juni 2006, muncul suatu fenomena menarik yaitu 
kota Bandung mengalami kondisi darurat sampah atau diistilahkan sebagai 
Bandung Lautan Sampah. Permasalahan ini, menarik perhatian Presiden RI untuk 
memberikan arahan bagi penanganannya. Kejadian tersebut merupakan rangkaian 
dari longsor Sampah yang menewaskan hampir 200 jiwa pada bulan Februari 2005. 
Hal ini menjadi pembelajaran bagi otoritas lokal dalam penanganan permasalahan 
sampah. 

Semburan Lumpur Panas Sidoardjo 

Pada akhir Mei 2006, terjadi peristiwa yang sangat fenomenal dan belum pernah 
terjadi dalam sejarah permasalahan lingkungan hidup, yaitu munculnya semburan 
lumpur panas di lokasi tempat pengeboran yang dilakukan oleh PT. Lapindo 
Brantas. Hingga detik ini, semburan tersebut belum dapat juga dihentikan. 
Dengan debit 150.000 meter kubik perhari, lumpur panas tersebut sudah 
menenggelamkan ratusan hektar sawah dan pemukiman penduduk, beberapa industri 
dan fasilitas publik lainnya terutama jalan tol porong. Kerugian material dan 
immateril yang terjadi sangatlah besar, sehingga perlu diambil hikmah dari 
peristiwa mencengangkan dunia tersebut. 

Illegal Dumping Limbah B3 

Pada bulan Juni 2006, masyarakat dikagetkan dengan banyaknya jiwa yang jatuh 
pingsan, yaitu sebanyak 200 warga, di Cikarang-Bekasi, setelah menghirup gas 
beracun yang berasal dari kegiatan illegal dumping limbah B3. Berdasarkan data 
di lapangan, sekitar 4000 meter kubik limbah B3 telah dibuang secara illegal 
diatas lahan terbuka yang dekat dengan lokasi pemukiman. Limbah B3 tersebut 
mengandung kandungan senyawa volatile organic dan logam berat yang berbahaya 
bagi kesehatan manusia. 

Kebakaran Hutan dan Bencana Asap 

Mendekati akhir tahun 2006, Indonesia kembali direpotkan dengan permasalahan 
klasik yang selalu terjadi setiap tahun, yaitu kebakaran hutan dan „ekspor 
asap“ ke negara tetangga. Indonesia menerima protes dari beberapa Kepala 
Negara tetangga, Singapura dan Malaysia karena asap yang berasal dari 
terbakarnya lahan dan hutan di Indonesia telah mengganggu kesehatan dan roda 
ekonomi di negara tersebut. Seiring dengan mulainya musim hujan dan dengan 
adanya bantuan pesawat pemadam kebakaran dari Rusia, maka kebakaran hutan dan 
asap telah dapat teratasi. 


•  HAL-HAL YANG SUDAH dan SEGERA DILAKUKAN
Walaupan berbagai program lingkungan telah dicanangkan, permasalahan 
lingkungan hidup di Indonesia tetap terjadi. Pengelolaan lingkungan hidup 
dapat terlihat hasilnya dalam jangka yang menengah panjang sementara bencana 
alam dan bencana lingkungan hidup datang secara beruntun sebagai akibat 
pikiran dan aktivitas jangka pendek.

Sebagaimana yang diungkap Al Gore dalam buku dan film-nya, An Inconvenient 
Truth, s ejatinya mengatasi permasalahan lingkungan dapat dimulai dengan upaya 
yang sederhana mi salnya budaya menanam pohon serta mengelola sampah. Lebih 
lanjut, upaya pengelolaan lingkungan dapat dilakukan secara massal dalam ruang 
dan waktu yang bersamaan . Dengan demikian, kunci keberhasilan pengelolaan 
lingkungan hidup adalah berdirinya semua orang dalam barisan yang sama untuk 
memperjuangkan lingkungan hidup. Seyogyanya sejalan dengan berjalannya waktu, 
proporsi peran Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) dapat berkurang, 
sedangkan proporsi peran masyarakat umum, LSM, Akademisi, pengusaha, dan 
sektor pemerintah lainnya semain besar dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup telah berusaha melakukan langkah -langkah yang 
dapat dijadikan pondasi yang kuat bagi upaya pelestarian lingkungan hidup 
serta akan terus berupaya meningkatkan daya juangnya bagi kepentingan 
keberlanjutan pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia. Hal ini sangat krusial, 
karena Indonesia yang kaya sumber daya alam sangat tergantung dari bagaimana 
pengelolaan lingkungannya.

Polling Nasional Pengelolaan Lingkungan Hidup 

Setelah 1 (satu) tahun pelaksanaan tugas Kabinet Indonesia bersatu dan dalam 
rangka pelaksanaan “ Good Governance ”, maka pertama kalinya dalam sejarah 30 
tahun KLH dilakukan polling nasional, bekerjasama dengan lembaga survey 
independen. Polling nasional menjadi wadah untuk menentukan potret lingkungan 
hidup dan pengelolaannya dan merupakan benchmark untuk mengukur kinerja 
institusi Kementerian Lingkungan Hidup dari kaca mata masyarakat. Dengan 
demikian, diharapkan bahwa hasil yang dicapai akan mendekati harapan dan 
pemikiran masyarakat. Keterbukaan, pengenalan diri dan persepsi publik 
merupakan pijakan bagi perencanaan dan pelaksanaan kedepan.

Hasil Polling Nasional

Perjalanan Kabinet Indonesia Bersatu yang baru satu tahun tingkat popularitas 
Menteri Negara Lingkungan Hidup sudah mencapai 22,87 %. Dilain sisi sekitar 
88% belum mengenal kelembagaan KLH dan bahkan sekitar 24% diantaranya 
mengatakan bahwa KLH belum punya gigi. Kondisi ini didukung dengan persepsi 
masyarakat, dimana sekitar 67% menyatakan penegakan hukum lingkungan masih 
kurang. Hal ini berkaitan erat dengan bentuk kelembagaan yang diinginkan, 
yaitu sekitar 48% responden mengharapkan KLH bersifat lebih operasional dan 
berbentuk Badan atau Departemen.

Hal yang cukup menggembirakan adalah bahwa 55,67% masyarakat Indonesia 
mengenal program ADIPURA, yaitu program evaluasi kinerja terhadap daerah 
terutama kepala daerahnya dalam mengelola lingkungan khususnya yang menyangkut 
kebersihan dan kehijauan suatu kota. Namun demikian, 47% responden menyatakan 
bahwa kepala daerah kurang peduli terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

DAK Lingkungan 2006 

Untuk mendorong peningkatan pengelolan lingkungan di daerah, maka DPR dan 
pemerintah membentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Lingkungan Hidup, yang 
dimulai sejak tahun 2006. Plafon DAK Lingkungan Hidup untuk tahun 2007 
meningkat menjadi Rp. 351 milyar yang terdistribusi di 434 Kabupaten/Kota di 
Indonesia. Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dilakukan melalui 
DAK tahun 2007 adalah diantaranya rehabilitasi lahan, pelaksanaan pengolahan 
sampah dengan pendekatan 3R (reduce, reuse dan recycle), upaya penerapan 
teknologi dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta 
pemantauan lingkungan hidup. 

Program PROPER, ADIPURA, dan MENUJU INDONESIA HIJAU 

Sejak tahun 2006, program PROPER mengeluarkan kebijakan bahwa akan dilakukan 
upaya penegakan hukum bagi Perusahaan atau Industri yang secara berturut-turut 
mendapatkan peringkat hitam. Selanjutnya, di tahun 2006 diskriminasi terhadap 
perusahaan besar dan Multi Nasional (MNC) dihapuskan. Sebagai contoh, 
perusahaan multi nasional PT Freeport Indonesia mengikuti program PROPER. 
Direncanakan KLH akan mengumumkan peringkat kinerja dari 525 industri pada 
awal 2007. 

Program ADIPURA tidak hanya mengumumkan kota-kota terbersih dan terbaik, namun 
juga kota-kota yang terkotor, sebagai bentuk kebijakan Reward dan Punishment. 
Pengumuman kota dengan predikat terburuk bertujuan untuk memicu semangat semua 
pemangku kepentingan di kota yang dimaksud untuk meningkatkan kinerja 
pengelolaan lingkungan perkotaan. 

Program Menuju Indonesia Hijau dikembangkan untuk mengevaluasi komitmen Daerah 
dalam melakukan upaya konservasi dan preservasi lingkungan hidup. Evaluasi 
terhadap komitmen daerah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dilakukan 
dengan menggunakan metodologi pencitraan satelit dan verifikasi lapangan. 

PARADIGMA GLOBAL 

Pengelolaan lingkungan hidup dalam tatanan hukum dan bernegara berimplikasi 
kuat terhadap kehidupan sosial dan ekonomi. Indonesia dapat belajar pengalaman 
dunia yang menempatkan pengelolaan lingkungan hidup sebagai isu sentral. Hal 
ini dicermati oleh Patricia Aburdene (2005) dalam bukunya, Megatrends 2010. 
Buku ini mengulas dari kacamata Kapitalis bahwa diantara tujuh trend menuju 
2010 sedikitnya ada tiga trend yang berwawasan lingkungan, yaitu trend 
perusahaan atau kalangan bisnis yang berwawasan lingkungan hidup (misalnya 
corporate social responsibility /CSR) dan konsumen yang mempunyai tata nilai 
untuk kepentingan lingkungan hidup (misalnya mobil hybrid) serta semakin 
banyaknya investasi yang didasari pertimbangan lingkungan hidup ( Socially 
Responsible Investment /SRI). 

Pakar manajemen strategi modern yang baru-baru ini datang ke Indonesia, 
Michael Porter, mengemukakan hipotesisnya yang dikenal dengan Porter 
Hypothesis. Hipotesis ini menyatakan bahwa peraturan lingkungan yang lebih 
ketat akan mendorong perusahaan untuk melakukan inovasi yang akan mendukung 
kompetisi. Innovation effect yang timbul dari upaya penaatan peraturan 
tersebut memberikan keuntungan finansial kepada perusahaan yang dapat menjadi 
kompensasi terhadap upaya penaatan tersebut. 

Pakar Universitas Wharton mencermati perkembangan investasi lingkungan dalam 
kurun waktu antara 1970-an dan 1990-an. Diperkirakan investasi untuk mentaati 
regulasi di bidang lingkungan hidup dan sosial meningkat tiga kali lipat dari 
USD 75 milyar menjadi USD 225 milyar di Amerika. Sementara itu, investasi 
dalam kerangka mentaati regulasi di bidang ekonomi menurun menjadi 
seperempatnya dari USD 100 milyar menjadi USD 25 milyar. Kondisi ini 
mengindikasikan bahwa sejak tahun 70an terjadi eks pansi agenda politik 
kebangkitan pergerakan kepentingan publik yang kuat dimana isu lingkungan dan 
sosial menjadi inti pergerakan. 

Kondisi di atas membutuhkan kepastian penegakan hukum dengan kelembagaan 
lingkungan hidup yang berwibawa. Dari sisi tatanan hukum, pemerintah sedang 
merevisi UU 23/1997 untuk lebih memperluas kewenangan pengelola dan pengawas 
lingkungan hidup. Demikian juga dari sisi tatanan operasional, upaya penegakan 
hukum semakin ditingkatkan dengan memperkuat jaringan kepenegakkan hukum 
lingkungan termasuk pengembangan kapasitas SDM-nya. 

Penegakan Hukum 

•  PT. Newmont Minahasa Raya 

Untuk pertama kalinya dalam sejarah lingkungan hidup di Indonesia, perusahaan 
Multi National Company (MNC) Newmont Minahasa Raya digugat ke Pengadilan 
dengan tuduhan Pencemaran Lingkungan. Walaupun muncul pro dan kontra terhadap 
proses penegakan hukum yang dilakukan, tetapi perlu dicatat bahwa ini 
merupakan suatu langkah tegas dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan 
gugatan terhadap perusahaan besar multi nasional yang berinduk di Amerika 
Serikat. Pada saat ini proses persidangan gugatan pidana sedang terus 
berlangsung di Manado – Sulawesi Utara. 

Di lain pihak, gugatan perdata telah berakhir dengan disepakatinya goodwill 
agreement. Pihak NMR menyediakan $ 30 juta, yang dikelola oleh Yayasan 
Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU) untuk program pengembangan 
masyarakat dan pemantauan lingkungan selama sepuluh tahun. Hal ini terpisah 
dari upaya penegakan hukum sebagaimana diungkapkan sebelumnya. 

•  Illegal Dumping Limbah B3 

Kasus illegal dumping limbah B3 di Cikarang-Bekasi juga melibatkan warga 
negara asing. Hal ini dapat menjadi warning bagi pengusaha termasuk pengusaha 
asing untuk melakukan investasi yang berwawasan lingkungan di Indonesia. 

Untuk mengantisipasi dampak terhadap masyarakat sekitar dilakukan sterilisasi 
area lahan terkontaminasi, terutama untuk mencegah konsumsi air tanah oleh 
masyarakat sekitar. Sementara itu proses clean-up oleh PT. Dongwoo EI terus 
dilanjutkan hingga media lingkungan yang tercemar dinyatakan bersih dibawah 
pengawasan ketat oleh KLH. 

•  Kebakaran Hutan 

Pada saat ini sedang dilakukan proses penegakan hukum yang intensif oleh PPNS 
Lingkungan Hidup terhadap berbagai kasus kebakaran hutan yang terjadi. Saat 
ini KLH, Bapedalda dan Polda sedang melakukan penyidikan terhadap 27 
perusahaan dan satu perusahaan dalam proses persidangan. 


•  GERAKAN SOSIAL LINGKUNGAN
Enrique Larana (1994), seorang ahli politik, dalam tulisannya ” Identities, 
Grievances, and New Social Movement ” menyatakan bahwa gerakan lingkungan 
termasuk dalam gerakan sosial baru ( new social movement ). Ciri-ciri gerakan 
sosial baru tersebut tidak bergantung kepada kelas, sebagaimana yang pernah 
diteorikan oleh Marx dan Weber. Gerakan sosial baru merupakan gerakan yang 
lintas kelas . Dalam konteks ini, gerakan lingkungan merupakan gerakan 
individu, yang kemudian bergabung menjadi gerakan bersama. Dengan memahami 
terminologi tersebut, timbul pertanyaan yang perlu dipikirkan bersama ” apakah 
gerakan lingkungan hidup yang ada di Indonesia sudah menjadi gerakan 
bersama........... ? ataukah masih berwujud gerakan yang bersifat 
elitis........... ? 

Sebagaimana yang diungkapkan juga dalam tulisannya, keberhasilan gerakan new 
social movement di Eropa dan Amerika Utara pada akhir 80-an mencapai puncak 
keberhasilan dan gerakan yang diterima di arena politik dan demokrasi, serta 
berkembang luas di masyarakat. Sudah saatnya dalam era reformasi demokrasi di 
Indonesia saat ini dikembangkan juga kelembagaan politik lingkungan yang 
mengadopsi green ideology . 

Partai hijau menjunjung tinggi empat pilar, yaitu keberlanjutan ekologi, 
tanggung jawab sosial, demokrasi dan menjunjung perdamaian atau anti 
kekerasan. Partai hijau memiliki basis yang kuat di masyarakat dan menjangkau 
kalangan yang luas, dari masyarakat lokal hingga tingkat nasional. 
Perkembangan partai hijau perlu didukung dengan pemilihan permasalahan 
lingkungan yang menjembatani kesenjangan dan menjawab keprihatinan masyarakat 
luas. 

Partai hijau menarik minat dunia dalam kurun 30 tahun terakhir. Partai hijau 
berdiri di hampir semua negara yang mengadopsi sistem demokrasi. Indonesia 
dengan iklim demokrasi yang bebas memiliki peluang untuk mengembangkan partai 
hijau sebagai alternatif partai politik yang ada. Wacana tersebut merupakan 
alternatif untuk mengedepankan isu lingkungan dalam kancah elit politik di 
Indonesia. 

Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, tentu pemikiran-pemikiran 
seperti itu perlu kita angkat dalam kancah wawasan nasional Indonesia. Dalam 
konteks ini, 3 (tiga) negara, yaitu Amerika Serikat, Jerman dan Inggris dapat 
dijadikan rujukan untuk mendorong kekuatan politik alternatif tersebut. 

Model Amerika Serikat 

Di Amerika Serikat, Partai Hijau tidak berkembang dan prestasi terbaiknya 
hanya pada tahun 2000, yaitu sebesar 2,7%. Namun begitu, Partai Demokrat yang 
merupakan representasi dari ideologi liberalisme modern, adalah merupakan 
simbol dari kebijakan-kebijakan yang pro lingkungan. Kemenangan Demokrat pada 
pemilu sela yang dilakukan di Amerika Serikat bulan yang lalu, sebenarnya 
memberikan harapan yang positif terhadap lingkungan hidup, termasuk di 
Indonesia. Partai Republik sebagai partai berkuasa mengalami kekalahan dalam 
DPR (house of representative/kongres) dan Senat. Untuk anggota kongres, Partai 
Demokrat memperoleh 229 suara, sedangkan Partai Republik hanya memperoleh 196 
suara. Sedangkan untuk Senat, Partai Demokrat memperoleh 51 suara dan Partai 
Republik 49. 

Model Amerika Serikat sangat jelas membedakan kebijakan-kebijakan yang diambil 
oleh Partainya. Dimana, Partai Republik lebih pro dan condong kepada kaum 
pemilik modal (Kapitalis). Sehingga, Republik cenderung membela habis-habisan 
perusahaan-perusahaan Multi National Company. Hal ini berbeda dengan Partai 
Demokrat yang walaupun tetap berusaha mengedepankan kepentingan Amerika 
Serikat namun masih memperhatikan norma universal dimana salah satunya adalah 
norma lingkungan hidup. 

Model Jerman 

Menarik juga untuk mempelajari model Jerman, dengan Die Grunen nya. Didirikan 
pada tahun 1979. Pada tahun 1998-2002, bersama Partai Sosial Demokrat 
menjalankan pemerintah. Partai Hijau di Jerman memiliki 6,7 % suara dengan 
total jumlah kursi 47. Joschka Fisher menjadi wakil Kanselirnya. Begitupun 
pada tahun 2002-2005, Partai Hijau mendapatkan kursi yang lebih besar yaitu 55 
kursi atau 8,6 % dari total suara. 

Sistem pemerintahan di Jerman berbeda dengan di Indonesia, yaitu menggunakan 
sistem parlementer, sedangkan Indonesia menggunakan sistem presidensial. 
Partai Hijau di Jerman adalah merupakan variant penting dalam perpolitikan 
nasional. Dalam konteks keberpihakan Jerman terhadap lingkungan hidup perlu 
diikuti dengan cermat. Hal ini dikarenakan Partai Hijau yang menjadi bagian 
dari partai pemerintah pada dua periode sebelumnya, tidak lagi berada dalam 
lingkaran kekuasaan pemerintah dibawah pimpinan Angela Merkel dengan 
koalisinya yang terdiri dari Partai CDU/CSU dan SDP. 

Model Inggris 

Partai Hijau di Inggris berdiri lebih dahulu daripada di Jerman, yaitu 1973, 
namun kondisinya sangat berbeda dengan di Jerman. Di Inggris, Partai Hijau 
memiliki suara cukup baik pada periode 1979-1992 atau pada periode Partai 
Konservatif, yaitu sekitar 1,3-1,5%. Ketika terjadi perubahan besar dalam 
perpolitikan di Inggris pada tahun 1997 dimana Partai Buruh menjadi penguasa, 
suara Partai Hiau langsung menurun menjadi 0,3%. Kondisi ini tidak terlepas 
karena, partai-partai besar di Inggris terutama Partai Buruh sudah menjadikan 
lingkungan sebagai plattform perjuangannya. Dengan begitu kepentingan 
lingkungan hidup sudah dapat diakomodasikan oleh Partai Buruh. 


•  PENUTUP
Kekuatan pelestarian lingkungan perlu mendapatkan dukungan dari kekuatan-
kekuatan politik primer dalam hal ini partai politik (lokal maupun nasional), 
serta perlunya keberdayaan masyarakat luas (termasuk civil society) dan 
inisiatif lokal yang mampu berperan secara efektif melalui mekanisme demokrasi 
dalam mendorong kepentingan pelestarian lingkungan. Berbagai peristiwa 
lingkungan yang terjadi pada tahun 2006, mulai dari banjir-longsor, darurat 
sampah, semburan lumpur panas Sidoardjo, illegal dumping limbah B3, serta 
kebakaran hutan dan ekspor asap, tidaklah harus menyurutkan langkah kita untuk 
terus-menerus berjuang dalam upaya pelestarian lingkungan. Sekali kita 
berhenti, maka laju pencemaran dan kerusakan akan meningkat lebih cepat 
percepatannya.

Upaya-upaya positif yang telah dilakukan, perlu terus-menerus untuk dikritisi 
untuk mendapatkan perbaikan, sehingga kondisi yang lebih baik dapat diperoleh. 
Permasalahan perlunya kekuatan politik alternatif adalah merupakan suatu 
pilihan yang perlu diapungkan dalam konteks Demokrasi. Berbagai pilihan model 
dan pattern, seperti Amerika Serikat, Jerman, ataupun Inggris dapat dijadikan 
referensi. Tetapi mungkin lebih jauh daripada itu adalah, bagaimana gerakan 
lingkungan dapat menjadi gerakan yang memasyarakat dan bukan gerakan yang 
elitis . Jikalau kondisi ini tercapai, penyusunan kebijakan pembangunan 
berkelanjutan merupakan hasil dari sebuah proses politik yang berada pada 
poros kebijakan politik nasional .


•  DAFTAR PUSTAKA
Ball, Terrence & Dagger, Richard. Political Ideologies and Demokratic Ideal, 
second edit. New York : Harper Collins College Publisher, 1995 

Kliping Koran tentang Berita Lingkungan edisi Januari 2006-November 2006, 
Jakarta : Perpustakan Emil Salim, 2006 

Koran Kompas, 16 Desember 2006 

Larana, E. Johnston , H. and Gusfield, Joseph R. New Social Movement. 
(Philadephia : Temple University Press) 1994 

Day, George. E, and Reibstein, David J. Wharton on Dynamic Competitive 
Advantage , US , 1997 

Rencana Strategis KLH 2002-2004, Jakarta : KLH, 2002 

Lihat Rencana Strategis KLH 2002-2004, hal. 1. Kondisi ini juga akan 
dipertegas dengan hasil polling nasional yang dilakukan oleh KLH terhadap 
persepsi masyarakat untuk kepedulian Kepala Daerah. 

Lihat Enrique Larana, Hank Johnston, and Joseph R. Gusfield. New Social 
Movement. (Philadephia : Temple University Press) 1994. hal. 3-5 
 
 
Download PDF 
 
LINGKUNGAN HIDUP : REFLEKSI 2006, UNTUK MENATAP MASA DEPAN (Download pdf) 


Kirim email ke