PP 37/2006 Tak Direvisi
Pemerintah berkeras akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Ketua dan Anggota DPRD. Pemerintah takkan merevisi PP, tetapi hanya memberi catatan agar tidak salah kaprah. Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf di Manado, Senin (15/1), mengatakan, PP 37/2006 tetap diberlakukan. "Belum ada pikiran merevisi peraturan tersebut. Masak saya, pemerintah, harus melawan pemerintah. Kalaupun jalan mesti dengan catatan-catatan agar tak salah kaprah," katanya. Menurut Mendagri, polemik atas penerbitan PP 37/2006 karena minimnya pemahaman atas aturan itu dari kalangan anggota DPRD. Karena itu, Mendagri menyatakan akan bertemu dengan seluruh ketua DPRD kabupaten/kota dan provinsi serta sekretaris DPRD pekan ini. "Mereka kami undang untuk sosialisasi PP itu. Dengan demikian, persepsi atas PP 37/2006 sama, meski penerapan di daerah berbeda-beda sesuai pendapatan daerahnya," katanya. "Kami justru tidak menolerir kebijakan yang merugikan rakyat. Keuangan daerah dikelola wajar, tidak cuma menguntungkan legislatif," ujar Mendagri. Ketua DPRD Sulut Syachrial Damopolii mengatakan, polemik seputar PP 37/2006 telah bertendensi politik dan berlebihan. "Kami sendiri tidak setuju jika PP 37/2006 justru menyengsarakan rakyat," katanya. Namun, pengamat politik di Manado, Toar Palilingan, meminta pemerintah merevisi PP 37/ 2006. "Buruh yang menuntut kenaikan gaji diredam, tetapi pemerintah membuka peluang anggota DPRD meraih pendapatan besar. Ini diskriminasi," katanya. Sementara itu, di Banjarmasin, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak DPRD Kalimantan Selatan untuk menolak rapel tunjangan berdasarkan PP 37/2006. Mereka juga meminta Presiden Yudhoyono merevisi PP itu. "Kami menilai, rapel itu tidak sesuai kondisi, banyak masyarakat miskin. Pengangguran di Kalsel juga membengkak sampai 130.000 orang," kata Ihsan Rahmani dari PMII. Namun, Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi (PKS) yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Bahrudin Syarkawi (PDI-P) menolak desakan itu. Menurut Riswandi, jika PP 37/2006 ditinjau, judicial review juga harus dilakukan atas tunjangan DPR dan DPD. Selain itu, kultur masyarakat juga harus diubah agar jangan meminta bantuan kepada anggota DPRD. Di Kalimantan Timur anggota DPRD se-Kaltim dari PKS bertekad tidak menggunakan tunjangan PP 37/2006. Tunjangan itu akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Kami mengikuti instruksi PKS pusat," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKS Kalimantan Timur, Masykur Sarmian. Sementara di Serang, sejumlah anggota DPRD Banten meminta Mendagri segera mempertegas aturan PP 37/2006. "Selama ini legislatif bingung dengan sejumlah aturan," kata Ketua F-PKS DPRD Banten Sudarman, Senin. Semua anggota DPRD Banten telah mendapat rapelan tunjangan tahun 2006 sebesar Rp 9 juta per bulan. Bahkan, tunjangan itu telah dianggarkan dalam APBD Perubahan yang disusun Juni 2006, jauh sebelum PP 37/2006 disahkan, 14 November. Fraksi Demokrat juga memilih menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat. "Setiap ada yang datang meminta bantuan, kami berikan," kata Media Warman dari Fraksi Demokrat. Di Sumatera Selatan, Anggota DPRD dari F-PAN Muamar Khadafi, Senin, menyatakan F-PAN siap mengembalikan tunjangan anggota DPRD asalkan mekanisme pengembalian diperjelas. Pengembalian tunjangan itu, menurut dia, merupakan bentuk solidaritas sosial kepada masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi. Namun, Ketua DPRD Sumsel Zamzami Achmad mengatakan, pendapat Muamar Khadafi adalah pendapat pribadi bukan pendapat F-PAN. "Muamar sedang emosi. Yang benar adalah kami akan ikut keputusan pusat," ujarnya. (FUL/BRO/nta/wad/zal) Sumber: Kompas - Selasa, 16 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
