PP 37/2006 Tak Direvisi


Pemerintah berkeras akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Ketua dan Anggota DPRD. Pemerintah 
takkan merevisi PP, tetapi hanya memberi catatan agar tidak salah kaprah. 

Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf di Manado, Senin (15/1), mengatakan, PP 37/2006 
tetap diberlakukan. "Belum ada pikiran merevisi peraturan tersebut. Masak saya, 
pemerintah, harus melawan pemerintah. Kalaupun jalan mesti dengan 
catatan-catatan agar tak salah kaprah," katanya. 

Menurut Mendagri, polemik atas penerbitan PP 37/2006 karena minimnya pemahaman 
atas aturan itu dari kalangan anggota DPRD. Karena itu, Mendagri menyatakan 
akan bertemu dengan seluruh ketua DPRD kabupaten/kota dan provinsi serta 
sekretaris DPRD pekan ini. 

"Mereka kami undang untuk sosialisasi PP itu. Dengan demikian, persepsi atas PP 
37/2006 sama, meski penerapan di daerah berbeda-beda sesuai pendapatan 
daerahnya," katanya. "Kami justru tidak menolerir kebijakan yang merugikan 
rakyat. Keuangan daerah dikelola wajar, tidak cuma menguntungkan legislatif," 
ujar Mendagri. 

Ketua DPRD Sulut Syachrial Damopolii mengatakan, polemik seputar PP 37/2006 
telah bertendensi politik dan berlebihan. "Kami sendiri tidak setuju jika PP 
37/2006 justru menyengsarakan rakyat," katanya. 

Namun, pengamat politik di Manado, Toar Palilingan, meminta pemerintah merevisi 
PP 37/ 2006. "Buruh yang menuntut kenaikan gaji diredam, tetapi pemerintah 
membuka peluang anggota DPRD meraih pendapatan besar. Ini diskriminasi," 
katanya. 

Sementara itu, di Banjarmasin, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 
mendesak DPRD Kalimantan Selatan untuk menolak rapel tunjangan berdasarkan PP 
37/2006. Mereka juga meminta Presiden Yudhoyono merevisi PP itu. "Kami menilai, 
rapel itu tidak sesuai kondisi, banyak masyarakat miskin. Pengangguran di 
Kalsel juga membengkak sampai 130.000 orang," kata Ihsan Rahmani dari PMII. 

Namun, Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi (PKS) yang didampingi Wakil Ketua DPRD 
Kalsel Bahrudin Syarkawi (PDI-P) menolak desakan itu. Menurut Riswandi, jika PP 
37/2006 ditinjau, judicial review juga harus dilakukan atas tunjangan DPR dan 
DPD. Selain itu, kultur masyarakat juga harus diubah agar jangan meminta 
bantuan kepada anggota DPRD. 

Di Kalimantan Timur anggota DPRD se-Kaltim dari PKS bertekad tidak menggunakan 
tunjangan PP 37/2006. Tunjangan itu akan digunakan untuk kepentingan 
masyarakat. 

"Kami mengikuti instruksi PKS pusat," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah 
PKS Kalimantan Timur, Masykur Sarmian. 

Sementara di Serang, sejumlah anggota DPRD Banten meminta Mendagri segera 
mempertegas aturan PP 37/2006. "Selama ini legislatif bingung dengan sejumlah 
aturan," kata Ketua F-PKS DPRD Banten Sudarman, Senin. 

Semua anggota DPRD Banten telah mendapat rapelan tunjangan tahun 2006 sebesar 
Rp 9 juta per bulan. Bahkan, tunjangan itu telah dianggarkan dalam APBD 
Perubahan yang disusun Juni 2006, jauh sebelum PP 37/2006 disahkan, 14 
November. 

Fraksi Demokrat juga memilih menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat. 
"Setiap ada yang datang meminta bantuan, kami berikan," kata Media Warman dari 
Fraksi Demokrat. 

Di Sumatera Selatan, Anggota DPRD dari F-PAN Muamar Khadafi, Senin, menyatakan 
F-PAN siap mengembalikan tunjangan anggota DPRD asalkan mekanisme pengembalian 
diperjelas. Pengembalian tunjangan itu, menurut dia, merupakan bentuk 
solidaritas sosial kepada masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi. 

Namun, Ketua DPRD Sumsel Zamzami Achmad mengatakan, pendapat Muamar Khadafi 
adalah pendapat pribadi bukan pendapat F-PAN. "Muamar sedang emosi. Yang benar 
adalah kami akan ikut keputusan pusat," ujarnya. (FUL/BRO/nta/wad/zal) 

Sumber: Kompas - Selasa, 16 Januari 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke