Hamid: PP No 37/2006 Direvisi
Kontroversi atas Peraturan Pemerintah No 37/2006 belum juga berakhir. Jangankan sikap DPRD dan pejabat daerah, di pusat pun sikap para pejabatnya berlainan, begitu juga pimpinan partai politik. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin, Rabu (17/1), mengatakan, "PP 37/2006 dalam proses revisi," kata Hamid seusai rapat bersama Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Hal ini berbeda dengan pernyataan Mendagri beberapa hari lalu yang menyatakan PP itu tak akan direvisi, tetapi dijalankan dengan beberapa catatan. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengungkapkan, Presiden meminta Mendagri mempelajari lagi PP itu agar sesuai dengan kemampuan daerah. Menurut Hamid, kemungkinan revisi PP No 37/2006 juga dilakukan dalam bentuk PP. "Saya tak masuk substansi, tetapi frame hukumnya. Detailnya tanya ke Mendagri dan Menkeu," ujarnya. Sementara itu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta agar wakil rakyat membatasi diri dengan asas kepatutan dan kepantasan dalam menerapkan PP No 37/2006. Meski demikian, Hidayat tak menyatakan menolak PP itu. Sebab, bila PP itu ternyata bisa mengontrol dan mengatur keuangan, tentu itu hal positif. Sikap partai berbeda Para pemimpin partai melontarkan sikap berbeda-beda. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengingatkan, implementasi PP No 37/2006 harus realistis, tidak berlebihan, sesuai keuangan daerah, tetapi juga mempertimbangkan standar kebutuhan minimal anggota DPRD. Faktanya, banyak anggota DPRD yang penghasilannya habis untuk konstituen. Partai Golkar menilai tunjangan dalam PP No 37/2006 masih wajar asalkan tidak dirapel sejak Januari 2006. "Jumlahnya juga tidak maksimal, tapi disesuaikan dengan keuangan daerah," kata Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Rabu. Sikap tegas muncul dari PDI-P. Anggota DPR, Dewi Jaksa, menegaskan, PDI-P menolak PP No 37/ 2006. "Ini keputusan DPP PDI-P 16 Januari. Semua bupati, wali kota, gubernur, DPRD dari PDI-P wajib mematuhi," ujarnya. Ketua DPP PDI-P Tjahjo Kumolo di Semarang meminta pemerintah tak gegabah mengeluarkan aturan sehingga tak menimbulkan kontroversi. Tjahjo juga mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan pemberian rapel tunjangan. PDI-P menolak rapel ini. Namun, karena 60 persen anggota DPRD sudah menerima, kader PDI-P diminta tidak memakai dana itu. Di daerah penyikapan atas PP No 37/2006 juga mendua. Kalangan DPRD kabupaten di Lombok Barat dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, meminta PP No 37/2006 ditinjau ulang. Namun, mereka meminta berbagai fasilitas jajaran eksekutif dipangkas. Hal itu dikatakan Dianul Hayezi, anggota DPRD Lombok Barat, dan A Rahman Alamudy, anggota DPRD Sumbawa. Di kedua kabupaten itu, persiapan pelaksanaan PP No 37/2006 sudah dilakukan lewat APBD, tetapi belum direalisasi. "Kita harus realistis melihat kehidupan masyarakat. Revisi saja, kurangi besarnya agar lebih sesuai dengan aspirasi rakyat," ujar Alamudy. Namun, di Papua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Amos H Way justru merasa tunjangan yang dirumuskan PP No 37/2006 tidak cukup. Alasannya, kondisi geografis dan ketersediaan transportasi di Papua sangat terbatas. Karena itu, sebaiknya PP No 37/2006 memberi kelonggaran dalam penerapannya. "Untuk menjangkau satu distrik saja, biaya transportasinya bisa Rp 5 juta," ujar Amos, Rabu. Sementara DPRD Kota Depok menyatakan tak mau terjebak dalam PP No 37/2006 dan menunggu dasar hukum yang kuat. Apalagi beberapa dari mereka pernah dijerat tuduhan korupsi saat menerapkan PP No 110/ 2000. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Depok kemarin. Hasbullah Rahmat dari Fraksi PAN meminta PP 37/2006 dikaji dulu, terutama aspek hukumnya. "Sebab, saya sudah jadi korban PP No 110/2000," kata Hasbullah, satu dari 17 anggota DPRD Depok yang dijerat tuduhan korupsi. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma'il mendukung pemberian tunjangan sesuai dengan PP No 37/2006. "Toh, dana itu akan kembali ke masyarakat, bukan cuma konstituen," katanya.(ksp/AB1/EKI/ICH/CHE/RUL/SIE/sut/dik) Sumber: Kompas - Kamis, 18 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
