Hamid: PP No 37/2006 Direvisi


Kontroversi atas Peraturan Pemerintah No 37/2006 belum juga berakhir. Jangankan 
sikap DPRD dan pejabat daerah, di pusat pun sikap para pejabatnya berlainan, 
begitu juga pimpinan partai politik. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin, Rabu (17/1), mengatakan, 
"PP 37/2006 dalam proses revisi," kata Hamid seusai rapat bersama Menteri Dalam 
Negeri Moh Ma'ruf dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. 

Hal ini berbeda dengan pernyataan Mendagri beberapa hari lalu yang menyatakan 
PP itu tak akan direvisi, tetapi dijalankan dengan beberapa catatan. 
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengungkapkan, Presiden meminta 
Mendagri mempelajari lagi PP itu agar sesuai dengan kemampuan daerah. 

Menurut Hamid, kemungkinan revisi PP No 37/2006 juga dilakukan dalam bentuk PP. 
"Saya tak masuk substansi, tetapi frame hukumnya. Detailnya tanya ke Mendagri 
dan Menkeu," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta agar wakil rakyat membatasi 
diri dengan asas kepatutan dan kepantasan dalam menerapkan PP No 37/2006. Meski 
demikian, Hidayat tak menyatakan menolak PP itu. Sebab, bila PP itu ternyata 
bisa mengontrol dan mengatur keuangan, tentu itu hal positif. 

Sikap partai berbeda 

Para pemimpin partai melontarkan sikap berbeda-beda. Ketua Umum Partai 
Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengingatkan, implementasi PP No 37/2006 
harus realistis, tidak berlebihan, sesuai keuangan daerah, tetapi juga 
mempertimbangkan standar kebutuhan minimal anggota DPRD. Faktanya, banyak 
anggota DPRD yang penghasilannya habis untuk konstituen. 

Partai Golkar menilai tunjangan dalam PP No 37/2006 masih wajar asalkan tidak 
dirapel sejak Januari 2006. "Jumlahnya juga tidak maksimal, tapi disesuaikan 
dengan keuangan daerah," kata Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Priyo Budi 
Santoso, Rabu. 

Sikap tegas muncul dari PDI-P. Anggota DPR, Dewi Jaksa, menegaskan, PDI-P 
menolak PP No 37/ 2006. "Ini keputusan DPP PDI-P 16 Januari. Semua bupati, wali 
kota, gubernur, DPRD dari PDI-P wajib mematuhi," ujarnya. 

Ketua DPP PDI-P Tjahjo Kumolo di Semarang meminta pemerintah tak gegabah 
mengeluarkan aturan sehingga tak menimbulkan kontroversi. Tjahjo juga 
mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan pemberian rapel tunjangan. PDI-P 
menolak rapel ini. Namun, karena 60 persen anggota DPRD sudah menerima, kader 
PDI-P diminta tidak memakai dana itu. 

Di daerah penyikapan atas PP No 37/2006 juga mendua. Kalangan DPRD kabupaten di 
Lombok Barat dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, meminta PP No 37/2006 ditinjau 
ulang. Namun, mereka meminta berbagai fasilitas jajaran eksekutif dipangkas. 

Hal itu dikatakan Dianul Hayezi, anggota DPRD Lombok Barat, dan A Rahman 
Alamudy, anggota DPRD Sumbawa. Di kedua kabupaten itu, persiapan pelaksanaan PP 
No 37/2006 sudah dilakukan lewat APBD, tetapi belum direalisasi. "Kita harus 
realistis melihat kehidupan masyarakat. Revisi saja, kurangi besarnya agar 
lebih sesuai dengan aspirasi rakyat," ujar Alamudy. 

Namun, di Papua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Amos H Way justru merasa 
tunjangan yang dirumuskan PP No 37/2006 tidak cukup. Alasannya, kondisi 
geografis dan ketersediaan transportasi di Papua sangat terbatas. Karena itu, 
sebaiknya PP No 37/2006 memberi kelonggaran dalam penerapannya. "Untuk 
menjangkau satu distrik saja, biaya transportasinya bisa Rp 5 juta," ujar Amos, 
Rabu. 

Sementara DPRD Kota Depok menyatakan tak mau terjebak dalam PP No 37/2006 dan 
menunggu dasar hukum yang kuat. Apalagi beberapa dari mereka pernah dijerat 
tuduhan korupsi saat menerapkan PP No 110/ 2000. Hal ini terungkap dalam rapat 
paripurna DPRD Depok kemarin. 

Hasbullah Rahmat dari Fraksi PAN meminta PP 37/2006 dikaji dulu, terutama aspek 
hukumnya. "Sebab, saya sudah jadi korban PP No 110/2000," kata Hasbullah, satu 
dari 17 anggota DPRD Depok yang dijerat tuduhan korupsi. 

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma'il mendukung pemberian tunjangan sesuai dengan 
PP No 37/2006. "Toh, dana itu akan kembali ke masyarakat, bukan cuma 
konstituen," katanya.(ksp/AB1/EKI/ICH/CHE/RUL/SIE/sut/dik) 

Sumber: Kompas - Kamis, 18 Januari 2007 



++++++++++


Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke