Terima kasih atas dukungannya Bung.
Yang pasti kami akan tetap maju melawan penindasan yang sudah dilakukan
terhadap kami. Perlawanan itu tentu tak dalam bentuk sembarangan. Kami
berencana melakukan upaya hukum. Termasuk memohon pailit perusahaan itu agar
tidak lagi mengelola majalah FORUM. Karena setelah di hitung-hitung, terbitnya
majalah itu hanya menjadi perusak khasanah pers Indonesia saja. karena itu pers
di negeri ini mesti dibersihkan oleh media-media yang diisi oleh orang-orang
seperti itu. Kami berharap dukungannya.
Terima kasih.
bonar napitupulu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Maju terus Bung!!! Kami pasti akan mendukung setiap penindasan yang dilakukan
terhadap wartawan. Sungguh menyedihkan apa yang selama ini dialami temen-temen
di majalah FORUM.
Lawan terus jangan takut. Kalau perlu kita demo lagi bareng-bareng majalah
FORUM. Gimana temen-temen yang laen?
Irawan Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Surat Terbuka
Kepada Yth.
Komisaris PT FORUM Media Utama
Penanggungjawab Redaksi Majalah FORUM Keadilan
Priyono B. Sumbogo
Di
Tempat
Cc. :
Direktur Utama PT FORUM Media Utama
Sukowati Utami
Di
Tempat
Hal : HAK JAWAB
(atas pemberitaan majalah FORUM Keadilan edisi 34, 25-31 Desember 2006
halaman 3 berjudul "Wartawan Illegal FORUM Keadilan")
Bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia. (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers)
Bahwa Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan
usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor
berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan atau menyalurkan informasi (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 40
tahun 1999 tentang pers)
Bahwa majalah FORUM Keadilan (selanjutnya disebut FORUM) termasuk sebagai
pers.
Bahwa PT Forum Media Utama termasuk perusahaan pers.
Bahwa saudara menerbitkan berita bohong yang tidak berdasar di FORUM no. 34,
31 Desember 2006 halaman 3 dengan judul "Wartawan Illegal FORUM Keadilan".
Bahwa saudara menuliskan kami belum mengembalikan inventaris FORUM. Padahal
faktanya justru tidak ada sama sekali barang inventaris FORUM yang ada pada
kami. Justru kami berinisiatif membeli sendiri barang-barang keperluan kerja
(ketika bekerja di FORUM) yang sejatinya itu adalah tugas perusahaan. Kami
membeli sendiri tape recorder dan alat perekam lain karena PT Forum Media
Utama tidak sanggup membelinya. Padahal kami dituntut untuk melakukan liputan
dan wawancara sementara untuk tape recorder saja sama sekali tidak disediakan.
Tapi saudara tetap menuliskan bahwa kami tidak mengembalikan barang inventaris
FORUM. Jelas bahwa saudara memang menuliskan berita yang salah dan tidak
mendasar alias bohong
Bahwa kami memutuskan untuk tidak bergabung lagi dengan PT Forum Media Utama
karena alasan yuridis dan tidak lagi ingin "dikelabui" dan dibohongi.
Bahwa kami menyadari bahwa saudara juga ternyata tidak berhak untuk mengelola
dan menerbitkan FORUM atas nama PT Forum Media Utama. Karena FORUM adalah milik
PT. FORUM ADIL MANDIRI. Dan sama sekali tidak ada perjanjian di atas kertas
antara PT FORUM ADIL MANDIRI dengan PT Forum Media Utama tentang pengelolaan
majalah FORUM. Dengan demikian PT Forum Media Utama tidak berhak mengelola
majalah FORUM.
Bahwa ternyata saudara bukan sebagai pemegang saham PT FORUM ADIL MANDIRI.
Bahwa kepemilikan FORUM yang sebenarnya adalah terletak pada PT FORUM ADIL
MANDIRI bukan pada PT Forum Media Utama yang saudara pimpin.
Bahwa antara PT FORUM ADIL MANDIRI dan PT Forum Media Utama tidak pernah
sekalipun dilakukan proses jual beli terhadap FORUM.
Bahwa ternyata saudara secara sengaja mengelola begitu saja FORUM yang secara
nyata bukan menjadi hak saudara. Berarti saudara secara IILEGAL menerbitkan dan
mengelola FORUM.
Bahwa tindakan saudara itu bisa digolongkan melanggar Pasal 372, 374 dan 378,
380 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahwa ternyata saudara tetap menerbitkan FORUM dan melakukan perekrutan
dengan memanfaatkan nama besar "FORUM" agar tertarik untuk menjadi wartawan di
media itu.
Bahwa saudara mengangkat kami sebagai wartawan FORUM dengan surat keterangan
(SK) yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja.
Karena saudara mengangkat wartawan dengan mengatasnamakan sebagai
Penangggungjawab Redaksi.
Bahwa kami ternyata kemudian diperlakukan sebagai tenaga kerja yang mesti
melakukan proses peliputan dan penulisan berita.
Bahwa ketika kami ditugaskan melakukan proses pencarian berita ternyata
saudara sama sekali tidak menyediakan biaya transport yang cukup. Sehingga kami
sering mengalami penderitaan ketika melakukan praktek wawancara dengan
narasumber.
Bahwa secara nyata saudara sebagai penanggungjawab redaksi sering
menganjurkan kepada kami untuk menuliskan berita yang berorientasi agar
menghasilkan uang. Saudara sering berkata dalam rapat redaksi bahwa "bila ada
rubrik yang bisa di jual, silahkan dijual saja". Sebagai contoh banyak rubrik
yang sebenarnya advetorial tapi tidak disebutkan bahwa itu advetorial.
Bahwa berarti saudara secara tidak langsung mengintruksikan kepada kami untuk
membuat berita yang tidak berimbang dan bisa dibayar oleh nara sumber.
Bahwa saudara juga secara nyata mengintruksikan kami untuk mencari berita
yang bisa menghasilkan iklan. Hal itu tentu akan berdampak dari setiap berita
yang dituliskan akan menjadi sepihak dan tidak berimbang.
Bahwa tindakan saudara itu jelas bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi : "Pers nasional
berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma
agama dan rasa keadilan masyarakat serta azas praduga tidak bersalah". Dalam
Penjelasan beleid itu disebutkan : "Pers nasional dalam menyiarkan informasi,
tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang , terlebih lagi
untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat
mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dengan pemberitaan
tersebut".
Bahwa secara nyata saudara menganjurkan kami, para wartawan FORUM, untuk
selalu membuat berita yang bertentangan dengan ketentuan UU Pers tersebut.
Bahwa sebagai contoh tindakan saudara itu adalah di FORUM No. 10, 26 Juni - 2
Juli 2006 dengan judul cover : "The King Of Crime" (dengan gambar cover Gunawan
Jusuf terpampang besar). Berita ini sengaja dibuat hanya untuk mendapatkan uang
dari Gunawan Yusuf yang, menurut saudara, terlibat dalam penggelapan pajak.
Buktinya, sampai saat ini, cover Gunawan Yusuf masih terpampang di halaman
terakhir setiap edisi FORUM sebab target saudara untuk "mendapatkan uang" dari
Gunawan Jusuf memang belum kesampaian.
Bahwa kami terus terang menjadi korban ambisi saudara yang memang bertujuan
untuk menjelekkan citra majalah FORUM dan menghancurkan kredibilitas majalah
FORUM.
Bahwa saudara juga secara nyata membayar upah (gaji) kepada kami dengan
jumlah yang sangat rendah dan jauh dari standar pekerja jurnalis pada umumnya
(Dengan gaji rata-rata Rp 2 juta sebulan kebawah). Itupun tidak sepenuhnya
dibayar. Dengan alasan uang yang belum dibayar karena alasan uang kurang secara
otomatis menjadi saham di perusahaan.
Bahwa saudara memberikan gaji yang amat sangat rendah tapi memberi tugas yang
sangat berat. Kami dipaksa untuk menulis setiap edisi sekitar 14 halaman lebih.
Per halaman rata-rata 4000 karakter tulisan.
Bahwa saudara sendiri ternyata tidak membantu sedikitpun dengan hanya menulis
satu halaman saja. Tanpa mempedulikan kesengsaraan kami yang menulis sampai
berpuluh-puluh halaman setiap harinya.
Bahwa untuk memenuhi tuntutan tugas dari saudara itu kami setiap harinya
mesti pulang sampai larut malam.
Bahwa dengan tuntutan kerja seperti itu tentu kami banyak mengalami kendala
dan berdampak buruk pada kesehatan dan kemampuan kami sebagai wartawan yang
masih muda.
Bahwa saudara ternyata tidak memiliki rasa kepedulian terhadap kami ditengah
kami mengalami situasi yang kesulitan dan hidup pas-pas-an karena dibayar
sangat rendah oleh saudara.
Bahwa ternyata saudara Sukowati Utami malah membeli sebuah mobil baru
sementara kami mengalami penderitaan akibat tidak memiliki biaya hidup yang
cukup dan memadai sementara tuntutan kerja sangat banyak.
Bahwa tindakan itu sangat melukai hati kami selaku jurnalis muda yang masih
memiliki idealisme sebagai wartawan.
Bahwa ketika melakukan proses liputan berita tak jarang kami menghadapi
ancaman dari pihak nara sumber yang tidak senang dengan pemberitaan yang bahkan
sampai mengancam nyawa. Tapi saudara sama sekali tidak pernah membantu
sedikitpun. Padahal saudara adalah penanggungjawab redaksi.
Bahwa secara nyata saudara menjalankan manajemen dan keuangan PT Forum Media
Utama secara tidak transparan. Saudara dengan sengaja tidak pernah memberikan
data yang transparan tentang keuangan di tubuh majalah ini.
Bahwa saudara bertindak sebagai penangungjawab redaksi tidak seperti laiknya
pemimpin redaksi di media-media lainnya.
Bahwa kami tidak pernah merasa memiliki kebanggaan atau rasa percaya diri
ketika saudara menjadi pemimpin kami di FORUM.
Bahwa saudara dengan bertindak sendiri-sendiri sering melakukan deal-deal
untuk memperjual belikan berita tanpa memberitahukannya kepada kami selaku
jajaran redaksi.
Bahwa walaupun banyak iklan yang masuk di FORUM (walaupun tidak dibumbuhi
sebagai advetorial) tapi kami tetap tidak menikmati gaji dengan di bayar secara
penuh setiap bulannya.
Bahwa kami menilai saudara sengaja melakukan tindakan tersebut dengan
memanfaatkan semangat kami selaku jurnalis yang masih muda dan memiliki
idealisme.
Bahwa dengan ini kami mengingatkan kepada setiap warga negara Republik
Indonesia yang dijadikan nara sumber FORUM yang diterbitkan oleh PT Forum Media
Utama untuk berhati-hati. Karena berita yang diturunkan cenderung berorientasi
untuk mencari uang dan tidak berimbang sesuai dengan prinsip kode etik
jurnalistik.
Bahwa kami juga menghimbau kepada setiap percetakan yang ada di republik ini
untuk berhati-hati. Karena FORUM yang diterbitkan oleh PT Forum Media Utama
telah terlilit utang hinga ratusan juta rupiah dan belum mampu dibayar hingga
saat ini. Salah satunya percetakan Ghalia di Bogor
Bahwa kami juga menghimbau kepada setiap generasi muda di negara ini untuk
tidak terjebak menjadi wartawan FORUM yang dikelola oleh PT Forum Media Utama.
Karena perusahaan ini statusnya tidak jelas dan tidak memiliki kemampuan untuk
menggaji secara layak. Karena juga pasti anda tidak diajarkan untuk menjadi
jurnalis yang idealis dan bertangungjawab.
Bahwa kami menyarankan kepada wartawan yang saat ini bergabung dengan FORUM
yang dikelola oleh PT Forum Media Utama agar memiliki benteng idealisme sebagai
wartawan sebelum terjebak menjadi "wartawan pelacur".
Bahwa kami beralasan untuk memilih tidak lagi bergabung dengan FORUM yang
dikelola oleh PT Forum Media Utama karena tidak tahan terus dipaksa dengan
tuntutan kerja yang sangat tidak manusiawi dan digaji sangat rendah. Dan kami
juga tidak tahan terus dicekoki untuk menulis berita yang bisa menghasilkan
uang dan mendapatkan iklan. Karena kami menyadari jurnalis harus mempu
menyuarakan hati nurani rakyat dan menyampaikan fakta. Bukan menyebarkan
kebohongan dan memvonis setiap orang tanpa ada dasar hanya demi mendapatkan
uang.
Bahwa kami mengingatkan kepada saudara tentang Pasal 5 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang berbunyi : "Pers wajib
melayani hak jawab".
Bahwa kami juga mengingatkan saudara ketentuan Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentan pers yang berbunyi
: "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2),
serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)".
Bahwa kami mengingatkan kepada saudara untuk memuat hak jawab ini
setidak-tidaknya pada FORUM edisi 36 atau edisi 37 atau edisi 38.
Bahwa bila hak jawab ini tidak dimuat pada FORUM edisi termaktub diatas, maka
kami tidak segan-segan menyatakan saudara telah melakukan tindak pidana
pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang pers
dan akan kami laporkan kepada Polda Metro Jaya dan atau Mabes Polri.
Bahwa kami berharap kepada jajaran penegak hukum untuk menjunjung tinggi
prinsip hukum demi terciptanya rechstaat (negara hukum) yang dicita-citakan
oleh para pendiri negara kita (The founding fathers).
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Kami yang melayangkan Hak Jawab,
Tertanda ,
(Irawan Santoso, SH) (Robby Soegara, SS)
(Siti Asnah, SP) (Adrian Syahalam)
(Adang Sumarna, S.Sos) (Budi Sucahyono)
---------------------------------
It's here! Your new message!
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.
---------------------------------
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam.
http://id.mail.yahoo.com/
---------------------------------
Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get
things done faster.