Makin Parah saja Monopoli bisnis Unggas di Indonesia. Ck ... ck ... ck ...
Jimmy Okberto Direct (62-21) 8823 068 It is never too late to be what you might have been. ~by George Eliot http://okberto.multiply.com/ <http://okberto.multiply.com/> www.friendster.com/okberto <http://www.friendster.com/okberto> _____ 18/1/2007 15:09 WIB Pelihara Unggas Tanpa Sertifikat Dapat Didakwa 1 Tahun Penjara Susan Dharmawan - Jakarta, Warga yang masih memelihara unggas tanpa sertifikat dari Dinas Peternakan dan Perikanan mulai 1 Februari 2007 dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara. Demikian dikatakan Walikota Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim usai meninjau lokasi pemusnahan unggas di Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung Jakarta Timur, Kamis (18/1). Ia mengatakan, bagi warga Jakarta yang masih tetap membandel memelihara unggas tanpa sertifikat kesehatan akan dikenakan hukuman dengan undang-undang wabah. "Kalau Sampai Februari ada unggas yang tanpa sertifikat, maka pemerintah kotamadya akan mengambil paksa burung-burung itu. Dan kalau semakin sulit juga, maka UU keselamatan wabah itu memberikan kewenangan untuk mengganjar hukuman satu tahun kepada pelanggar itu," kata Koesnan Abdul Halim. "Mulai 1 Februari dikenakan sanksi, yaitu pemberlakukan UU wabah. Dimana para pelanggarnya bisa didakwa dengan ancaman hukuman satu tahun," tegasnya. (der) http://www.elshinta.com/v2003a/readnews.htm?id=36674 _
ATT131434.gif
Description: ATT131434.gif
