Makin Parah saja Monopoli bisnis Unggas di Indonesia.

Ck ... ck ... ck ...

 

Jimmy Okberto

Direct (62-21) 8823 068

It is never too late to be

what you might have been.

~by George Eliot 

http://okberto.multiply.com/ <http://okberto.multiply.com/> 

www.friendster.com/okberto <http://www.friendster.com/okberto> 

  _____  

18/1/2007 15:09 WIB 
Pelihara Unggas Tanpa Sertifikat Dapat Didakwa 1 Tahun Penjara 

 Susan Dharmawan - Jakarta, Warga yang masih memelihara unggas tanpa
sertifikat dari Dinas Peternakan dan Perikanan mulai 1 Februari 2007
dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara. 

Demikian dikatakan Walikota Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim usai
meninjau lokasi pemusnahan unggas di Kelurahan Pisangan Timur,
Pulogadung Jakarta Timur, Kamis (18/1). 

Ia mengatakan, bagi warga Jakarta yang masih tetap membandel memelihara
unggas tanpa sertifikat kesehatan akan dikenakan hukuman dengan
undang-undang wabah. "Kalau Sampai Februari ada unggas yang tanpa
sertifikat, maka pemerintah kotamadya akan mengambil paksa burung-burung
itu. Dan kalau semakin sulit juga, maka UU keselamatan wabah itu
memberikan kewenangan untuk mengganjar hukuman satu tahun kepada
pelanggar itu," kata Koesnan Abdul Halim. 

"Mulai 1 Februari dikenakan sanksi, yaitu pemberlakukan UU wabah. Dimana
para pelanggarnya bisa didakwa dengan ancaman hukuman satu tahun,"
tegasnya. (der) 

http://www.elshinta.com/v2003a/readnews.htm?id=36674 

_ 

Attachment: ATT131434.gif
Description: ATT131434.gif

Kirim email ke